Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat
akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-
undang lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2014, No.3
1. Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara
menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan dari Notaris
yang meninggal dunia.
1. Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat
sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti,
sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan
jabatannya sebagai Notaris.
1. Dihapus.
1. Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan Notaris yang
berbentuk perkumpulan berbadan hukum.
1. Majelis Pengawas Notaris yang selanjutnya disebut Majelis
Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan
kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan
terhadap Notaris.
1. Akta Notaris yang selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik
yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan
tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
1. Minuta Akta adalah asli Akta yang mencantumkan tanda tangan
para penghadap, saksi, dan Notaris, yang disimpan sebagai
bagian dari Protokol Notaris.
1. Salinan Akta adalah salinan kata demi kata dari seluruh Akta dan
pada bagian bawah salinan Akta tercantum frasa "diberikan
sebagai SALINAN yang sama bunyinya".
1. Kutipan Akta adalah kutipan kata demi kata dari satu atau
beberapa bagian dari Akta dan pada bagian bawah kutipan Akta
tercantum frasa "diberikan sebagai KUTIPAN".
1. Grosse Akta adalah salah satu salinan Akta untuk pengakuan
utang dengan kepala Akta "DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA", yang mempunyai kekuatan
eksekutorial.
1. Formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah Notaris yang
dibutuhkan pada suatu Kabupaten/Kota.
1. Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan
arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.3 4
1. Ketentuan Pasal 3 huruf d dan huruf f diubah, serta ditambah 1 (satu)
huruf, yakni huruf h sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
