Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589) ditetapkan menjadi Undang-Undang dan
melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Ditetapkan: 2015-02-02
Pasal 1
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2015
,
ttd.
---
