Langsung ke konten

{"full_title": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi", "short_title": "UU Jasa Konstruksi 2017", "popular_name": "UU Jasa Konstruksi", "english_title": "Law of the Republic of Indonesia Number 2 of 2017 on Construction Services"}

UU No. 2 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Jasa
Konstruksi
adalah
layanan
jasa
konsultansi
konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
2.
Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau
sebagian
kegiatan
yang
meliputi
pengkajian,
perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen
penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
3.
Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian
kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian,
pemeliharaan,
pembongkaran,
dan
pembangunan
kembali suatu bangunan.
4.
Usaha Penyediaan Bangunan adalah pengembangan jenis
usaha
jasa
konstruksi
yang
dibiayai
sendiri
oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha,
atau masyarakat, dan dapat melalui pola kerja sama
untuk
mewujudkan,
memiliki,
menguasai,
mengusahakan, dan/atau meningkatkan kemanfaatan
bangunan.
5.
Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan
yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
6.
Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
2017, No.11
7.
Subpenyedia
Jasa
adalah
pemberi
layanan
Jasa
Konstruksi kepada Penyedia Jasa.
8.
Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen
kontrak
yang
mengatur
hubungan
hukum
antara
Pengguna
Jasa
dan
Penyedia
Jasa
dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
9.
Standar
Keamanan,
Keselamatan,
Kesehatan,
dan
Keberlanjutan
adalah
pedoman
teknis
keamanan,
keselamatan, kesehatan tempat kerja konstruksi, dan
perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan
setempat dan pengelolaan lingkungan hidup dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
10. Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan
bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah
penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.
11. Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan
terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan
badan
usaha
Jasa
Konstruksi
termasuk
hasil
penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi
asing.
12. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian
sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai
dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia,
standar internasional, dan/atau standar khusus.
13. Sertifikat
Kompetensi
Kerja
adalah
tanda
bukti
pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi.
14. Tanda Daftar Usaha Perseorangan adalah izin yang
diberikan kepada usaha orang perseorangan untuk
menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
15. Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Izin
Usaha adalah izin yang diberikan kepada badan usaha
untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
16. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang
memegang
kekuasaan
pemerintahan
negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2017, No.11
17. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan
urusan
pemerintahan
yang
menjadi
kewenangan daerah otonom.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Jasa Konstruksi.

Pasal 2

Penyelenggaraan Jasa Konstruksi berlandaskan pada asas:
a.
kejujuran dan keadilan;
b.
manfaat;
c.
kesetaraan;
d.
keserasian;
e.
keseimbangan;
f.
profesionalitas;
g.
kemandirian;
h.
keterbukaan;
i.
kemitraan;
j.
keamanan dan keselamatan;
k.
kebebasan;
l.
pembangunan berkelanjutan; dan
m.
wawasan lingkungan.

Pasal 3

Penyelenggaraan Jasa Konstruksi bertujuan untuk:
a.
memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa
Konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang
kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil Jasa
Konstruksi yang berkualitas;
b.
mewujudkan ketertiban penyelenggaraan Jasa Konstruksi
yang menjamin kesetaraan kedudukan antara Pengguna
Jasa dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan
2017, No.11
kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat di
bidang Jasa Konstruksi;
d.
menata
sistem
Jasa
Konstruksi
yang
mampu
mewujudkan
keselamatan
publik
dan
menciptakan
kenyamanan lingkungan terbangun;
e.
menjamin tata kelola penyelenggaraan Jasa Konstruksi
yang baik; dan
f.
menciptakan integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan
penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Pasal 4

(1)
Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas:
a.
meningkatnya kemampuan dan kapasitas usaha
Jasa Konstruksi nasional;
b.
terciptanya
iklim
usaha
yang
kondusif,
penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang transparan,
persaingan
usaha
yang
sehat,
serta
jaminan
kesetaraan hak dan kewajiban antara Pengguna Jasa
dan Penyedia Jasa;
c.
terselenggaranya
Jasa
Konstruksi
yang
sesuai
dengan
Standar
Keamanan,
Keselamatan,
Kesehatan, dan Keberlanjutan;
d.
meningkatnya
kompetensi,
profesionalitas,
dan
produktivitas tenaga kerja konstruksi nasional;
e.
meningkatnya kualitas penggunaan material dan
peralatan konstruksi serta teknologi konstruksi
dalam negeri;
2017, No.11
f.
meningkatnya
partisipasi
masyarakat
Jasa
Konstruksi; dan
g.
tersedianya sistem informasi Jasa Konstruksi.
(2)
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri, berkoordinasi dengan menteri
teknis terkait.

Bagian Kedua
Kewenangan

Paragraf 1
Kewenangan Pemerintah Pusat

Pasal 5

(1)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pemerintah Pusat memiliki
kewenangan:
a.
mengembangkan struktur usaha Jasa Konstruksi;
b.
mengembangkan sistem persyaratan usaha Jasa
Konstruksi;
c.
menyelenggarakan registrasi badan usaha Jasa
Konstruksi;
d.
menyelenggarakan
akreditasi
bagi
asosiasi
perusahaan Jasa Konstruksi dan asosiasi yang
terkait dengan rantai pasok Jasa Konstruksi;
e.
menyelenggarakan pemberian lisensi bagi lembaga
yang melaksanakan sertifikasi badan usaha;
f.
mengembangkan
sistem
rantai
pasok
Jasa
Konstruksi;
g.
mengembangkan sistem permodalan dan sistem
penjaminan usaha Jasa Konstruksi;
h.
memberikan dukungan dan pelindungan bagi pelaku
usaha Jasa Konstruksi nasional dalam mengakses
pasar Jasa Konstruksi internasional;
i.
mengembangkan sistem pengawasan tertib usaha
Jasa Konstruksi;
2017, No.11
j.
menyelenggarakan penerbitan izin perwakilan badan
usaha
asing
dan
Izin
Usaha
dalam
rangka
penanaman modal asing;
k.
menyelenggarakan pengawasan tertib usaha Jasa
Konstruksi asing dan Jasa Konstruksi kualifikasi
besar;
l.
menyelenggarakan pengembangan layanan usaha
Jasa Konstruksi;
m.
mengumpulkan
dan
mengembangkan
sistem
informasi yang terkait dengan pasar Jasa Konstruksi
di negara yang potensial untuk pelaku usaha Jasa
Konstruksi nasional;
n.
mengembangkan sistem kemitraan antara usaha
Jasa Konstruksi nasional dan internasional;
o.
menjamin terciptanya persaingan yang sehat dalam
pasar Jasa Konstruksi;
p.
mengembangkan segmentasi pasar Jasa Konstruksi
nasional;
q.
memberikan pelindungan hukum bagi pelaku usaha
Jasa Konstruksi nasional yang mengakses pasar
Jasa Konstruksi internasional; dan
r.
menyelenggarakan
registrasi
pengalaman
badan
usaha Jasa Konstruksi.
(2)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pemerintah Pusat memiliki
kewenangan:
a.
mengembangkan sistem pemilihan Penyedia Jasa
dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b.
mengembangkan Kontrak Kerja Konstruksi yang
menjamin kesetaraan hak dan kewajiban antara
Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa;
c.
mendorong digunakannya alternatif penyelesaian
sengketa penyelenggaraan Jasa Konstruksi di luar
pengadilan; dan
d.
mengembangkan sistem kinerja Penyedia Jasa dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

2017, No.11
(3)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf c, Pemerintah Pusat memiliki
kewenangan:
a.
mengembangkan Standar Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan,
dan
Keberlanjutan
dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b.
menyelenggarakan pengawasan penerapan Standar
Keamanan,
Keselamatan,
Kesehatan,
dan
Keberlanjutan
dalam
penyelenggaraan
dan
pemanfaatan Jasa Konstruksi oleh badan usaha
Jasa Konstruksi;
c.
menyelenggarakan registrasi penilai ahli; dan
d.
menetapkan penilai ahli yang teregistrasi dalam hal
terjadi Kegagalan Bangunan.
(4)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pemerintah Pusat memiliki
kewenangan:
a.
mengembangkan standar kompetensi kerja dan
pelatihan Jasa Konstruksi;
b.
memberdayakan lembaga pendidikan dan pelatihan
kerja konstruksi nasional;
c.
menyelenggarakan pelatihan tenaga kerja konstruksi
strategis dan percontohan;
d.
mengembangkan
sistem
sertifikasi
kompetensi
tenaga kerja konstruksi;
e.
menetapkan
standar
remunerasi
minimal
bagi
tenaga kerja konstruksi;
f.
menyelenggarakan pengawasan sistem sertifikasi,
pelatihan, dan standar remunerasi minimal bagi
tenaga kerja konstruksi;
g.
menyelenggarakan akreditasi bagi asosiasi profesi
dan lisensi bagi lembaga sertifikasi profesi;
h.
menyelenggarakan registrasi tenaga kerja konstruksi;
i.
menyelenggarakan registrasi pengalaman profesional
tenaga kerja konstruksi serta lembaga pendidikan
dan pelatihan kerja di bidang konstruksi;
2017, No.11
j.
menyelenggarakan
penyetaraan
tenaga
kerja
konstruksi asing; dan
k.
membentuk
lembaga
sertifikasi
profesi
untuk
melaksanakan tugas Sertifikasi Kompetensi Kerja
yang belum dapat dilakukan lembaga sertifikasi
profesi yang dibentuk oleh asosiasi profesi atau
lembaga pendidikan dan pelatihan.
(5)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf e, Pemerintah Pusat memiliki
kewenangan:
a.
mengembangkan standar material dan peralatan
konstruksi, serta inovasi teknologi konstruksi;
b.
mengembangkan skema kerja sama antara institusi
penelitian
dan
pengembangan
dan
seluruh
pemangku kepentingan Jasa Konstruksi;
c.
menetapkan pengembangan teknologi prioritas;
d.
memublikasikan material dan peralatan konstruksi
serta teknologi konstruksi dalam negeri kepada
seluruh
pemangku
kepentingan,
baik
nasional
maupun internasional;
e.
menetapkan dan meningkatkan penggunaan standar
mutu material dan peralatan sesuai dengan Standar
Nasional Indonesia;
f.
melindungi kekayaan intelektual atas material dan
peralatan konstruksi serta teknologi konstruksi hasil
penelitian dan pengembangan dalam negeri; dan
g.
membangun sistem rantai pasok material, peralatan,
dan teknologi konstruksi.
(6)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf f, Pemerintah Pusat memiliki
kewenangan:
a.
meningkatkan
partisipasi
masyarakat
yang
berkualitas
dan
bertanggung
jawab
dalam
pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b.
meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat
Jasa Konstruksi;
2017, No.11
c.
memfasilitasi
penyelenggaraan
forum
Jasa
Konstruksi sebagai media aspirasi masyarakat Jasa
Konstruksi;
d.
memberikan
dukungan
pembiayaan
terhadap
penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja; dan
e.
meningkatkan
partisipasi
masyarakat
yang
berkualitas dan bertanggung jawab dalam Usaha
Penyediaan Bangunan.
(7)
Dukungan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6)
huruf
d
dilakukan
dengan
mempertimbangkan
kemampuan keuangan negara.
(8)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf g, Pemerintah Pusat memiliki
kewenangan:
a.
mengembangkan sistem informasi Jasa Konstruksi
nasional; dan
b.
mengumpulkan data dan informasi Jasa Konstruksi
nasional dan internasional.

Pasal 6

(1)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf a, gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat di daerah memiliki kewenangan:
a.
memberdayakan badan usaha Jasa Konstruksi;
b.
menyelenggarakan pengawasan proses pemberian
Izin Usaha nasional;
c.
menyelenggarakan pengawasan tertib usaha Jasa
Konstruksi di provinsi;
d.
menyelenggarakan pengawasan sistem rantai pasok
konstruksi di provinsi; dan
e.
memfasilitasi kemitraan antara badan usaha Jasa
Konstruksi di provinsi dengan badan usaha dari luar
provinsi.
(2)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf b, gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat di daerah memiliki kewenangan:
2017, No.11
a.
menyelenggarakan pengawasan pemilihan Penyedia
Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b.
menyelenggarakan
pengawasan
Kontrak
Kerja
Konstruksi; dan
c.
menyelenggarakan
pengawasan
tertib
penyelenggaraan
dan
tertib
pemanfaatan
Jasa
Konstruksi di provinsi.
(3)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf c, gubernur sebagai wakil
Pemerintah
Pusat
di
daerah
memiliki
kewenangan
menyelenggarakan
pengawasan
penerapan
Standar
Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan
dalam
penyelenggaraan
dan
pemanfaatan
Jasa
Konstruksi oleh badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi
kecil dan menengah.
(4)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf d, gubernur sebagai wakil
Pemerintah
Pusat
di
daerah
memiliki
kewenangan
menyelenggarakan pengawasan:
a.
sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja;
b.
pelatihan tenaga kerja konstruksi; dan
c.
upah tenaga kerja konstruksi.
(5)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf e, gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat di daerah memiliki kewenangan:
a.
menyelenggarakan
pengawasan
penggunaan
material, peralatan, dan teknologi konstruksi;
b.
memfasilitasi kerja sama antara institusi penelitian
dan pengembangan Jasa Konstruksi dengan seluruh
pemangku kepentingan Jasa Konstruksi;
c.
memfasilitasi pengembangan teknologi prioritas;
d.
menyelenggarakan
pengawasan
pengelolaan
dan
pemanfaatan sumber material konstruksi; dan
e.
meningkatkan penggunaan standar mutu material
dan peralatan sesuai dengan Standar Nasional
Indonesia.
2017, No.11
(6)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf f, gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat di daerah memiliki kewenangan:
a.
memperkuat kapasitas kelembagaan masyarakat
Jasa Konstruksi provinsi;
b.
meningkatkan
partisipasi
masyarakat
Jasa
Konstruksi yang berkualitas dan bertanggung jawab
dalam pengawasan penyelenggaraan usaha Jasa
Konstruksi; dan
c.
meningkatkan
partisipasi
masyarakat
Jasa
Konstruksi yang berkualitas dan bertanggung jawab
dalam Usaha Penyediaan Bangunan.
(7)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf g, gubernur sebagai wakil
Pemerintah
Pusat
di
daerah
memiliki
kewenangan
mengumpulkan data dan informasi Jasa Konstruksi di
provinsi.

Paragraf 2
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi

Pasal 7

Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi pada sub-urusan
Jasa Konstruksi meliputi:
a.
penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi; dan
b.
penyelenggaraan
sistem
informasi
Jasa
Konstruksi
cakupan daerah provinsi.

Paragraf 3
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 8

Kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada sub-
urusan Jasa Konstruksi meliputi:
a.
penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi;
b.
penyelenggaraan
sistem
informasi
Jasa
Konstruksi
cakupan daerah kabupaten/kota;
2017, No.11
c.
penerbitan
Izin
Usaha
nasional
kualifikasi
kecil,
menengah, dan besar; dan
d.
pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan
tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi.

Pasal 9

Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah dapat melibatkan masyarakat
Jasa Konstruksi.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab dan
kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai
dengan Pasal 9 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 11

Struktur usaha Jasa Konstruksi meliputi:
a.
jenis, sifat, klasifikasi, dan layanan usaha; dan
b.
bentuk dan kualifikasi usaha.

Paragraf 2
Jenis, Sifat, Klasifikasi, dan Layanan Usaha

Pasal 12

Jenis usaha Jasa Konstruksi meliputi:
a.
usaha jasa Konsultansi Konstruksi;
b.
usaha Pekerjaan Konstruksi; dan
2017, No.11
c.
usaha Pekerjaan Konstruksi terintegrasi.

Pasal 13

(1)
Sifat usaha jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi:
a.
umum; dan
b.
spesialis.
(2)
Klasifikasi usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang
bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a antara lain:
a.
arsitektur;
b.
rekayasa;
c.
rekayasa terpadu; dan
d.
arsitektur lanskap dan perencanaan wilayah.
(3)
Klasifikasi usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang
bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b antara lain:
a.
konsultansi ilmiah dan teknis; dan
b.
pengujian dan analisis teknis.
(4)
Layanan
usaha
yang
dapat
diberikan
oleh
jasa
Konsultansi Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
pengkajian;
b.
perencanaan;
c.
perancangan;
d.
pengawasan; dan/atau
e.
manajemen penyelenggaraan konstruksi.
(5)
Layanan
usaha
yang
dapat
diberikan
oleh
jasa
Konsultansi
Konstruksi
yang
bersifat
spesialis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
survei;
b.
pengujian teknis; dan/atau
c.
analisis.

2017, No.11

Pasal 14

(1)
Sifat usaha Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf b meliputi:
a.
umum; dan
b.
spesialis.
(2)
Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
a.
bangunan gedung; dan
b.
bangunan sipil.
(3)
Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat
spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
antara lain:
a.
instalasi;
b.
konstruksi khusus;
c.
konstruksi prapabrikasi;
d.
penyelesaian bangunan; dan
e.
penyewaan peralatan.
(4)
Layanan usaha yang dapat diberikan oleh Pekerjaan
Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
pembangunan;
b.
pemeliharaan;
c.
pembongkaran; dan/atau
d.
pembangunan kembali.
(5)
Layanan usaha yang dapat diberikan oleh Pekerjaan
Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi pekerjaan bagian tertentu
dari bangunan konstruksi atau bentuk fisik lainnya.

Pasal 15

(1)
Klasifikasi
usaha
Pekerjaan
Konstruksi
terintegrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c meliputi:
a.
bangunan gedung; dan
b.
bangunan sipil.

2017, No.11
(2)
Layanan usaha yang dapat diberikan oleh Pekerjaan
Konstruksi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a.
rancang bangun; dan
b.
perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan.

Pasal 16

Perubahan atas klasifikasi dan layanan usaha Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal
15 dilakukan dengan memperhatikan perubahan klasifikasi
produk konstruksi yang berlaku secara internasional dan
perkembangan layanan usaha Jasa Konstruksi.

Pasal 17

(1)
Kegiatan usaha Jasa Konstruksi didukung dengan usaha
rantai pasok sumber daya konstruksi.
(2)
Sumber daya konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diutamakan berasal dari produksi dalam negeri.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, sifat, klasifikasi,
layanan usaha, perubahan atas klasifikasi dan layanan usaha,
dan usaha rantai pasok sumber daya konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 17 diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Paragraf 3
Bentuk dan Kualifikasi Usaha

Pasal 19

Usaha Jasa Konstruksi berbentuk usaha orang perseorangan
atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak
berbadan hukum.

2017, No.11

Pasal 20

(1)
Kualifikasi
usaha
bagi
badan
usaha
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas:
a.
kecil;
b.
menengah; dan
c.
besar.
(2)
Penetapan kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui penilaian terhadap:
a.
penjualan tahunan;
b.
kemampuan keuangan;
c.
ketersediaan tenaga kerja konstruksi; dan
d.
kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi.
(3)
Kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menentukan batasan kemampuan usaha dan segmentasi
pasar usaha Jasa Konstruksi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kualifikasi
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Segmentasi Pasar Jasa Konstruksi

Pasal 21

(1)
Usaha orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 dan badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi
kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1)
huruf a hanya dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi
pada segmen pasar yang:
a.
berisiko kecil;
b.
berteknologi sederhana; dan
c.
berbiaya kecil.
(2)
Usaha orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat menyelenggarakan pekerjaan yang
sesuai dengan bidang keahliannya.

2017, No.11

Pasal 22

Badan
usaha
Jasa
Konstruksi
kualifikasi
menengah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b hanya
dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmen pasar
yang:
a.
berisiko sedang;
b.
berteknologi madya; dan/atau
c.
berbiaya sedang.

Pasal 23

Badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi besar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c yang berbadan
hukum dan perwakilan usaha Jasa Konstruksi asing hanya
dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmen pasar
yang:
a.
berisiko besar;
b.
berteknologi tinggi; dan/atau
c.
berbiaya besar.

Pasal 24

(1)
Dalam
hal
penyelenggaraan
Jasa
Konstruksi
menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah
serta memenuhi kriteria berisiko kecil sampai dengan
sedang, berteknologi sederhana sampai dengan madya,
dan berbiaya kecil sampai dengan sedang, Pemerintah
Daerah provinsi dapat membuat kebijakan khusus.
(2)
Kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
kerja sama operasi dengan badan usaha Jasa
Konstruksi daerah; dan/atau
b.
penggunaan Subpenyedia Jasa daerah.

Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut mengenai segmentasi pasar serta
kriteria risiko, teknologi, dan biaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 24 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
2017, No.11
Bagian Ketiga
Persyaratan Usaha Jasa Konstruksi

Paragraf 1
Umum

Pasal 26

(1)
Setiap usaha orang perseorangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 yang akan memberikan layanan Jasa
Konstruksi
wajib
memiliki
Tanda
Daftar
Usaha
Perseorangan.
(2)
Setiap badan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 yang akan memberikan
layanan Jasa Konstruksi wajib memiliki Izin Usaha.

Paragraf 2
Tanda Daftar Usaha Perseorangan dan Izin Usaha

Pasal 27

Tanda Daftar Usaha Perseorangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota kepada usaha orang perseorangan yang
berdomisili di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 28

Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2)
diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada
badan usaha yang berdomisili di wilayahnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

(1)
Izin Usaha dan Tanda Daftar Usaha Perseorangan berlaku
untuk melaksanakan kegiatan usaha Jasa Konstruksi di
seluruh wilayah Republik Indonesia.
(2)
Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 membentuk
2017, No.11
peraturan di daerah mengenai Izin Usaha dan Tanda
Daftar Usaha Perseorangan.

Paragraf 3
Sertifikat Badan Usaha

Pasal 30

(1)
Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi
wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha.
(2)
Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan melalui suatu proses sertifikasi dan
registrasi oleh Menteri.
(3)
Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a.
jenis usaha;
b.
sifat usaha;
c.
klasifikasi usaha; dan
d.
kualifikasi usaha.
(4)
Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), badan usaha Jasa Konstruksi
mengajukan
permohonan
kepada
Menteri
melalui
lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang dibentuk oleh
asosiasi badan usaha terakreditasi.
(5)
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan
oleh
Menteri
kepada
asosiasi
badan
usaha
yang
memenuhi persyaratan:
a.
jumlah dan sebaran anggota;
b.
pemberdayaan kepada anggota;
c.
pemilihan pengurus secara demokratis;
d.
sarana dan prasarana di tingkat pusat dan daerah;
dan
e.
pelaksanaan kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan.
(6)
Setiap
asosiasi
badan
usaha
yang
mendapatkan
akreditasi wajib menjalankan kewajiban yang diatur
dalam Peraturan Menteri.
2017, No.11
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi dan registrasi
badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
akreditasi asosiasi badan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.

Paragraf 4
Tanda Daftar Pengalaman

Pasal 31

(1)
Untuk mendapatkan pengakuan pengalaman usaha,
setiap
badan
usaha
Jasa
Konstruksi
kualifikasi
menengah
dan
besar
harus
melakukan
registrasi
pengalaman kepada Menteri.
(2)
Registrasi pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan tanda daftar pengalaman.
(3)
Tanda daftar pengalaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
nama paket pekerjaan;
b.
Pengguna Jasa;
c.
tahun pelaksanaan pekerjaan;
d.
nilai pekerjaan; dan
e.
kinerja Penyedia Jasa.
(4)
Pengalaman yang diregistrasi ke dalam tanda daftar
pengalaman
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
merupakan
pengalaman
menyelenggarakan
Jasa
Konstruksi yang sudah melalui proses serah terima.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi pengalaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.

2017, No.11
Bagian Keempat
Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing dan Usaha Perseorangan
Jasa Konstruksi Asing

Pasal 32

Badan usaha Jasa Konstruksi asing atau usaha perseorangan
Jasa Konstruksi asing yang akan melakukan usaha Jasa
Konstruksi di wilayah Indonesia wajib membentuk:
a.
kantor perwakilan; dan/atau
b.
badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui kerja
sama modal dengan badan usaha Jasa Konstruksi
nasional.

Pasal 33

(1)
Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 huruf a wajib:
a.
berbentuk badan usaha dengan kualifikasi yang
setara dengan kualifikasi besar;
b.
memiliki
izin
perwakilan
badan
usaha
Jasa
Konstruksi asing;
c.
membentuk kerja sama operasi dengan badan usaha
Jasa Konstruksi nasional berkualifikasi besar yang
memiliki Izin Usaha dalam setiap kegiatan usaha
Jasa Konstruksi di Indonesia;
d.
mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia
daripada tenaga kerja asing;
e.
menempatkan
warga
negara
Indonesia
sebagai
pimpinan tertinggi kantor perwakilan;
f.
mengutamakan penggunaan material dan teknologi
konstruksi dalam negeri;
g.
memiliki
teknologi
tinggi,
mutakhir,
efisien,
berwawasan
lingkungan,
serta
memperhatikan
kearifan lokal;
h.
melaksanakan proses alih teknologi; dan
i.
melaksanakan
kewajiban
lain
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

2017, No.11
(2)
Izin perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diberikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilakukan dengan prinsip kesetaraan kualifikasi,
kesamaan layanan, dan tanggung renteng.

Pasal 34

(1)
Ketentuan mengenai kerja sama modal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Badan usaha Jasa Konstruksi yang dibentuk dalam
rangka kerja sama modal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 huruf b harus memenuhi persyaratan kualifikasi
besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1)
huruf c.
(3)
Badan usaha Jasa Konstruksi yang dibentuk dalam
rangka kerja sama modal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib memiliki Izin Usaha.
(4)
Izin
Usaha
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
diberikan
oleh
Menteri
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin perwakilan,
tata cara kerja sama operasi, dan penggunaan lebih banyak
tenaga kerja Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan pemberian Izin
Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) diatur
dalam Peraturan Menteri.

2017, No.11
Bagian Kelima
Pengembangan Usaha Jasa Konstruksi

Pasal 36

(1)
Pengembangan jenis usaha Jasa Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 dapat dilakukan melalui Usaha
Penyediaan Bangunan.
(2)
Usaha Penyediaan Bangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas Usaha Penyediaan Bangunan
gedung dan Usaha Penyediaan Bangunan sipil.
(3)
Usaha Penyediaan Bangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibiayai melalui investasi yang bersumber
dari:
a.
Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c.
badan usaha; dan/atau
d. masyarakat.
(4)
Perizinan Usaha Penyediaan Bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Usaha Penyediaan
Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.

Bagian Keenam
Pengembangan Usaha Berkelanjutan

Pasal 37

(1)
Setiap badan usaha Jasa Konstruksi harus melakukan
pengembangan usaha berkelanjutan.
(2)
Pengembangan
usaha
berkelanjutan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a.
meningkatkan tata kelola usaha yang baik; dan
b.
memiliki
tanggung
jawab
profesional
termasuk
tanggung jawab badan usaha terhadap masyarakat.
2017, No.11
(3)
Pengembangan
usaha
berkelanjutan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh asosiasi
badan usaha Jasa Konstruksi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan usaha
berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 38

(1)
Penyelenggaraan
Jasa
Konstruksi
terdiri
atas
penyelenggaraan
usaha
Jasa
Konstruksi
dan
penyelenggaraan Usaha Penyediaan Bangunan.
(2)
Penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjakan sendiri atau
melalui pengikatan Jasa Kontruksi.
(3)
Penyelenggaraan
Usaha
Penyediaan
Bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjakan
sendiri atau melalui perjanjian penyediaan bangunan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha
Jasa Konstruksi yang dikerjakan sendiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan penyelenggaraan Usaha
Penyediaan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dalam Peraturan Presiden.

2017, No.11
Bagian Kedua
Pengikatan Jasa Konstruksi

Paragraf 1
Pengikatan Para Pihak

Pasal 39

(1)
Para pihak dalam pengikatan Jasa Konstruksi terdiri
atas:
a.
Pengguna Jasa; dan
b.
Penyedia Jasa.
(2)
Pengguna
Jasa
dan
Penyedia
Jasa
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
orang perseorangan; atau
b.
badan.
(3)
Pengikatan hubungan kerja Jasa Konstruksi dilakukan
berdasarkan prinsip persaingan yang sehat dan dapat
dipertanggungjawabkan secara keilmuan.

Pasal 40

Ketentuan mengenai pengikatan di antara para pihak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 berlaku sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai hukum keperdataan kecuali ditentukan lain dalam
Undang-Undang ini.

Paragraf 2
Pemilihan Penyedia Jasa

Pasal 41

Pemilihan Penyedia Jasa hanya dapat diikuti oleh Penyedia
Jasa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 34.

2017, No.11

Pasal 42

(1)
Pemilihan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 yang menggunakan sumber pembiayaan dari
keuangan Negara dilakukan dengan cara tender atau
seleksi,
pengadaan
secara
elektronik,
penunjukan
langsung, dan pengadaan langsung sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tender atau seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan melalui prakualifikasi, pascakualifikasi,
atau tender cepat.
(3)
Pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan metode pemilihan Penyedia
Jasa yang sudah tercantum dalam katalog.
(4)
Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dalam hal:
a.
penanganan
darurat
untuk
keamanan
dan
keselamatan masyarakat;
b.
pekerjaan
yang
kompleks
yang
hanya
dapat
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa yang sangat
terbatas atau hanya dapat dilakukan oleh pemegang
hak;
c.
pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut
keamanan dan keselamatan negara;
d.
pekerjaan yang berskala kecil; dan/atau
e.
kondisi tertentu.
(5)
Pengadaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk paket dengan nilai tertentu.
(6)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
kondisi
tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dan nilai
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 43

(1)
Pemilihan Penyedia Jasa dan penetapan Penyedia Jasa
dalam pengikatan hubungan kerja Jasa Konstruksi
dilakukan dengan mempertimbangkan:
2017, No.11
a.
kesesuaian antara bidang usaha dan ruang lingkup
pekerjaan;
b.
kesetaraan antara kualifikasi usaha dan beban kerja;
c.
kinerja Penyedia Jasa; dan
d.
pengalaman
menghasilkan
produk
konstruksi
sejenis.
(2)
Dalam hal pemilihan penyedia layanan jasa Konsultansi
Konstruksi yang menggunakan tenaga kerja konstruksi
pada
jenjang
jabatan
ahli,
Pengguna
Jasa
harus
memperhatikan standar remunerasi minimal.
(3)
Standar remunerasi minimal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 44

Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(2) dilarang menggunakan Penyedia Jasa yang terafiliasi pada
pembangunan untuk kepentingan umum tanpa melalui tender
atau seleksi, atau pengadaan secara elektronik.

Pasal 45

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Penyedia Jasa dan
penetapan Penyedia Jasa dalam hubungan kerja Jasa
Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai
dengan Pasal 44 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Paragraf 3
Kontrak Kerja Konstruksi

Pasal 46

(1)
Pengaturan hubungan kerja antara Pengguna Jasa dan
Penyedia Jasa harus dituangkan dalam Kontrak Kerja
Konstruksi.
(2)
Bentuk Kontrak Kerja Konstruksi dapat mengikuti
perkembangan kebutuhan dan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2017, No.11

Pasal 47

(1)
Kontrak Kerja Konstruksi paling sedikit harus mencakup
uraian mengenai:
a.
para pihak, memuat secara jelas identitas para
pihak;
b.
rumusan pekerjaan, memuat uraian yang jelas dan
rinci tentang lingkup kerja, nilai pekerjaan, harga
satuan, lumsum, dan batasan waktu pelaksanaan;
c.
masa pertanggungan, memuat tentang jangka waktu
pelaksanaan
dan
pemeliharaan
yang
menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa;
d.
hak dan kewajiban yang setara, memuat hak
Pengguna Jasa untuk memperoleh hasil Jasa
Konstruksi dan kewajibannya untuk memenuhi
ketentuan yang diperjanjikan, serta hak Penyedia
Jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa
serta kewajibannya melaksanakan layanan Jasa
Konstruksi;
e.
e. penggunaan tenaga kerja konstruksi, memuat
kewajiban mempekerjakan tenaga kerja konstruksi
bersertifikat;
f.
cara
pembayaran,
memuat
ketentuan
tentang
kewajiban
Pengguna
Jasa
dalam
melakukan
pembayaran
hasil
layanan
Jasa
Konstruksi,
termasuk di dalamnya jaminan atas pembayaran;
g.
wanprestasi, memuat ketentuan tentang tanggung
jawab
dalam
hal
salah
satu
pihak
tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan;
h.
penyelesaian
perselisihan,
memuat
ketentuan
tentang tata cara penyelesaian perselisihan akibat
ketidaksepakatan;
i.
pemutusan
Kontrak
Kerja
Konstruksi,
memuat
ketentuan
tentang
pemutusan
Kontrak
Kerja
Konstruksi
yang
timbul
akibat
tidak
dapat
dipenuhinya kewajiban salah satu pihak;
j.
keadaan memaksa, memuat ketentuan tentang
kejadian
yang
timbul
di
luar
kemauan
dan
2017, No.11
kemampuan para pihak yang menimbulkan kerugian
bagi salah satu pihak;
k.
Kegagalan Bangunan, memuat ketentuan tentang
kewajiban Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa
atas
Kegagalan
Bangunan
dan
jangka
waktu
pertanggungjawaban Kegagalan Bangunan;
l.
pelindungan pekerja, memuat ketentuan tentang
kewajiban
para
pihak
dalam
pelaksanaan
keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan
sosial;
m.
pelindungan terhadap pihak ketiga selain para pihak
dan pekerja, memuat kewajiban para pihak dalam
hal terjadi suatu peristiwa yang menimbulkan
kerugian atau menyebabkan kecelakaan dan/atau
kematian;
n.
aspek lingkungan, memuat kewajiban para pihak
dalam pemenuhan ketentuan tentang lingkungan;
o.
jaminan atas risiko yang timbul dan tanggung jawab
hukum kepada pihak lain dalam pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi atau akibat dari Kegagalan
Bangunan; dan
p.
pilihan penyelesaian sengketa konstruksi.
(2)
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kontrak Kerja Konstruksi dapat memuat kesepakatan
para pihak tentang pemberian insentif.

Pasal 48

Selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
47, Kontrak Kerja Konstruksi:
a.
untuk
layanan
jasa
perencanaan
harus
memuat
ketentuan tentang hak kekayaan intelektual;
b.
untuk kegiatan pelaksanaan layanan Jasa Konstruksi,
dapat memuat ketentuan tentang Subpenyedia Jasa serta
pemasok
bahan,
komponen
bangunan,
dan/atau
peralatan yang harus memenuhi standar yang berlaku;
dan
2017, No.11
c.
yang dilakukan dengan pihak asing, memuat kewajiban
alih teknologi.

Pasal 49

Ketentuan mengenai Kontrak Kerja Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 berlaku juga dalam Kontrak Kerja
Konstruksi antara Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa.

Pasal 50

(1)
Kontrak Kerja Konstruksi dibuat dalam bahasa Indonesia.
(2)
Dalam hal Kontrak Kerja Konstruksi dilakukan dengan
pihak asing harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan
bahasa Inggris.
(3)
Dalam hal terjadi perselisihan dengan pihak asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan Kontrak
Kerja Konstruksi dalam bahasa Indonesia.

Pasal 51

Ketentuan lebih lanjut mengenai Kontrak Kerja Konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal
50 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Pengelolaan Jasa Konstruksi

Paragraf 1
Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa

Pasal 52

Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa dalam penyelenggaraan
Jasa Konstruksi harus:
a.
sesuai dengan perjanjian dalam kontrak;
b.
memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan,
dan Keberlanjutan; dan
c.
mengutamakan warga negara Indonesia sebagai pimpinan
tertinggi organisasi proyek.

2017, No.11

Pasal 53

(1)
Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pekerjaan
utama hanya dapat diberikan kepada Subpenyedia Jasa
yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 dan Pasal 14.
(2)
Pemberian pekerjaan utama kepada Subpenyedia Jasa
yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mendapat persetujuan Pengguna Jasa.
(3)
Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa
dengan
kualifikasi
menengah
dan/atau
besar
mengutamakan untuk memberikan pekerjaan penunjang
kepada Subpenyedia Jasa dengan kualifikasi kecil.
(4)
Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa wajib memenuhi
hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam
Kontrak Kerja Konstruksi.

Pasal 54

(1)
Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa
dan/atau Subpenyedia Jasa wajib menyerahkan hasil
pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat
waktu sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja
Konstruksi.
(2)
Penyedia Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa yang tidak
menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat
mutu, dan/atau tepat waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dikenai ganti kerugian sesuai dengan
kesepakatan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.

Paragraf 2
Pembiayaan Jasa Konstruksi

Pasal 55

(1)
Pengguna Jasa bertanggung jawab atas biaya Jasa
Konstruksi sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak
Kerja Konstruksi.

2017, No.11
(2)
Biaya Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat bersumber dari dana Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, badan usaha, dan/atau masyarakat.
(3)
Tanggung jawab atas biaya Jasa Konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan:
a.
kemampuan membayar; dan/atau
b.
komitmen
atas
pengusahaan
produk
Jasa
Konstruksi.
(4)
Kemampuan membayar sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a dibuktikan dengan dokumen dari
lembaga perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan
bank, dokumen ketersediaan anggaran, atau dokumen
lain yang disepakati dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
(5)
Komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b didukung
dengan jaminan melalui perjanjian kerja sama.

Pasal 56

(1)
Dalam hal tanggung jawab atas biaya Jasa Konstruksi
dibuktikan dengan kemampuan membayar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf a, Pengguna Jasa
wajib melaksanakan pembayaran atas penyerahan hasil
pekerjaan Penyedia Jasa secara tepat jumlah dan tepat
waktu.
(2)
Pengguna Jasa yang tidak menjamin ketersediaan biaya
dan tidak melaksanakan pembayaran atas penyerahan
hasil pekerjaan Penyedia Jasa secara tepat jumlah dan
tepat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikenai ganti kerugian sesuai dengan kesepakatan dalam
Kontrak Kerja Konstruksi.
(3)
Dalam hal tanggung jawab atas layanan Jasa Konstruksi
yang dilakukan melalui komitmen atas pengusahaan
produk
Jasa
Konstruksi,
Penyedia
Jasa
harus
mengetahui
risiko
mekanisme
komitmen
atas
pengusahaan produk Jasa Konstruksi dan memastikan
fungsionalitas produk sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2017, No.11

Pasal 57

(1)
Dalam pemilihan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42, Penyedia Jasa menyerahkan jaminan
kepada Pengguna Jasa untuk memenuhi kewajiban
sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan
Penyedia Jasa.
(2)
Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a.
jaminan penawaran;
b.
jaminan pelaksanaan;
c.
jaminan uang muka;
d.
jaminan pemeliharaan; dan/atau
e.
jaminan sanggah banding.
(3)
Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
dapat
dicairkan
tanpa
syarat
sebesar
nilai
yang
dijaminkan dan dalam batas waktu tertentu setelah
pernyataan
Pengguna
Jasa
atas
wanprestasi
yang
dilakukan oleh Penyedia Jasa.
(4)
Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dikeluarkan
oleh
lembaga
perbankan,
perusahaan
asuransi,
dan/atau
perusahaan
penjaminan
dalam
bentuk bank garansi dan/atau perjanjian terikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Perubahan atas jaminan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan dinamika
perkembangan penyelenggaraan Jasa Konstruksi baik
nasional maupun internasional.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan perubahan atas jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam
Peraturan Presiden.

2017, No.11
Bagian Keempat
Perjanjian Penyediaan Bangunan

Pasal 58

(1)
Usaha Penyediaan Bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (1) dapat dikerjakan sendiri atau
oleh pihak lain.
(2)
Dalam hal dikerjakan oleh pihak lain sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
penyelenggaraan
Usaha
Penyediaan Bangunan dilakukan melalui perjanjian
penyediaan bangunan.
(3)
Para pihak dalam perjanjian penyediaan bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
pihak pertama sebagai pemilik bangunan; dan
b.
pihak kedua sebagai penyedia bangunan.
(4)
Para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas:
a.
orang perseorangan; atau
b.
badan.
(5)
Usaha Penyediaan Bangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan
badan usaha dan/atau masyarakat.
(6)
Dalam perjanjian penyediaan bangunan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
penyelenggaraan
Jasa
Konstruksi harus dilakukan oleh Penyedia Jasa.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian penyediaan
bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Peraturan Presiden.

2017, No.11

Pasal 59

(1)
Dalam
setiap
penyelenggaraan
Jasa
Konstruksi,
Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi
Standar
Keamanan,
Keselamatan,
Kesehatan,
dan
Keberlanjutan.
(2)
Dalam memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa
harus memberikan pengesahan atau persetujuan atas:
a.
hasil
pengkajian,
perencanaan,
dan/atau
perancangan;
b.
rencana teknis proses pembangunan, pemeliharaan,
pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali;
c.
pelaksanaan
suatu
proses
pembangunan,
pemeliharaan,
pembongkaran,
dan/atau
pembangunan kembali;
d.
penggunaan material, peralatan dan/atau teknologi;
dan/atau
e.
hasil layanan Jasa Konstruksi.
(3)
Standar
Keamanan,
Keselamatan,
Kesehatan,
dan
Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit meliputi:
a.
standar mutu bahan;
b.
standar mutu peralatan;
c.
standar keselamatan dan kesehatan kerja;
d.
standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;
e.
standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;
f.
standar operasi dan pemeliharaan;
2017, No.11
g.
pedoman pelindungan sosial tenaga kerja dalam
pelaksanaan
Jasa
Konstruksi
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h.
standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Standar
Keamanan,
Keselamatan,
Kesehatan,
dan
Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri
teknis terkait sesuai dengan kewenangannya.
(5)
Dalam menyusun Standar Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan, dan Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa
Konstruksi, menteri teknis terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) memperhatikan kondisi geografis yang
rawan gempa dan kenyamanan lingkungan terbangun.

Bagian Kedua
Kegagalan Bangunan

Paragraf 1
Umum

Pasal 60

(1)
Dalam hal penyelenggaraan Jasa Konstruksi tidak
memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan,
dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
59, Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dapat
menjadi
pihak
yang
bertanggung
jawab
terhadap
Kegagalan Bangunan.
(2)
Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh penilai ahli.
(3)
Penilai ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Menteri harus menetapkan penilai ahli dalam waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
diterimanya laporan mengenai terjadinya Kegagalan
Bangunan.

2017, No.11
Paragraf 2
Penilai Ahli

Pasal 61

(1)
Penilai ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat
(2) harus:
a.
memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja pada jenjang
jabatan ahli di bidang yang sesuai dengan klasifikasi
produk
bangunan
yang
mengalami
Kegagalan
Bangunan;
b.
memiliki pengalaman sebagai perencana, pelaksana,
dan/atau pengawas pada Jasa Konstruksi sesuai
dengan klasifikasi produk bangunan yang mengalami
Kegagalan Bangunan; dan
c.
terdaftar sebagai penilai ahli di kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Jasa Konstruksi.
(2)
Penilai ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas antara lain:
a.
menetapkan tingkat kepatuhan terhadap Standar
Keamanan,
Keselamatan,
Kesehatan,
dan
Keberlanjutan
dalam
penyelenggaraan
Jasa
Konstruksi;
b.
menetapkan
penyebab
terjadinya
Kegagalan
Bangunan;
c.
menetapkan tingkat keruntuhan dan/atau tidak
berfungsinya bangunan;
d.
menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas
Kegagalan Bangunan;
e.
melaporkan hasil penilaiannya kepada Menteri dan
instansi yang mengeluarkan izin membangun, paling
lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung
sejak tanggal pelaksanaan tugas; dan
f.
memberikan rekomendasi kebijakan kepada Menteri
dalam rangka pencegahan terjadinya Kegagalan
Bangunan.

2017, No.11

Pasal 62

(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 ayat (2) penilai ahli dapat berkoordinasi
dengan pihak berwenang yang terkait.
(2)
Penilai ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
bekerja secara profesional dan tidak menjadi bagian dari
salah satu pihak.

Pasal 63

Penyedia Jasa wajib mengganti atau memperbaiki Kegagalan
Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1)
yang disebabkan kesalahan Penyedia Jasa.

Pasal 64

Ketentuan lebih lanjut mengenai penilai ahli dan penilaian
Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
sampai dengan Pasal 63 diatur dalam Peraturan Menteri.

Paragraf 3
Jangka Waktu dan Pertanggungjawaban Kegagalan Bangunan

Pasal 65

(1)
Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan
Bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai
dengan rencana umur konstruksi.
(2)
Dalam hal rencana
umur konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun,
Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan
Bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh)
tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan
Jasa Konstruksi.
(3)
Pengguna Jasa bertanggung jawab atas Kegagalan
Bangunan yang terjadi setelah jangka waktu yang telah
ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2).
(4)
Ketentuan
jangka
waktu
pertanggungjawaban
atas
Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
2017, No.11
(1) dan ayat (2) harus dinyatakan dalam Kontrak Kerja
Konstruksi.
(5)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
kewajiban
dan
pertanggungjawaban
Penyedia
Jasa
atas
Kegagalan
Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 66

(1)
Pengguna Jasa dan/atau pihak lain yang dirugikan
akibat Kegagalan Bangunan dapat melaporkan terjadinya
suatu Kegagalan Bangunan kepada Menteri.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan
terjadinya Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 67

(1)
Penyedia
Jasa
dan/atau
Pengguna
Jasa
wajib
memberikan ganti kerugian dalam hal terjadi Kegagalan
Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3).
(2)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pemberian
ganti
kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 68

(1)
Tenaga kerja konstruksi diklasifikasikan berdasarkan
bidang keilmuan yang terkait Jasa Konstruksi.
(2)
Tenaga Kerja Konstruksi terdiri atas kualifikasi dalam
jabatan:
a.
operator;
b.
teknisi atau analis; dan
2017, No.11
c.
ahli.
(3)
Kualifikasi dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memiliki jenjang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
klasifikasi
dan
kualifikasi
tenaga
kerja
konstruksi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi

Pasal 69

(1)
Pelatihan
tenaga
kerja
konstruksi
diselenggarakan
dengan metode pelatihan kerja yang relevan, efektif, dan
efisien sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja.
(2)
Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan
untuk meningkatkan produktivitas kerja.
(3)
Standar Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4)
Pelatihan tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan oleh lembaga pendidikan
dan pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5)
Lembaga pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diregistrasi oleh Menteri.
(6)
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan
registrasi terhadap lembaga pendidikan dan pelatihan
kerja yang telah memiliki izin dan/atau terakreditasi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara registrasi
lembaga pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.

2017, No.11
Bagian Ketiga
Sertifikasi Kompetensi Kerja

Pasal 70

(1)
Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang
Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi
Kerja.
(2)
Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa wajib
mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki
Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3)
Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diperoleh melalui uji kompetensi sesuai dengan
Standar Kompetensi Kerja.
(4)
Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diregistrasi oleh Menteri.
(5)
Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi.
(6)
Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) wajib mengikuti ketentuan pelaksanaan uji
kompetensi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

Pasal 71

(1)
Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 ayat (5) dapat dibentuk oleh:
a.
asosiasi profesi terakreditasi; dan
b.
lembaga pendidikan dan pelatihan yang memenuhi
syarat
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2)
Akreditasi
terhadap
asosiasi
profesi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh Menteri
kepada asosiasi profesi yang memenuhi persyaratan:
a.
jumlah dan sebaran anggota;
b.
pemberdayaan kepada anggota;
c.
pemilihan pengurus secara demokratis;
2017, No.11
d.
sarana dan prasarana di tingkat pusat dan daerah;
dan
e.
pelaksanaan kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan.
(3)
Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan lisensi sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan
setelah
mendapat
rekomendasi dari Menteri.
(4)
Dalam hal lembaga sertifikasi profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk profesi tertentu belum
terbentuk,
Menteri
dapat
melakukan
Sertifikasi
Kompetensi Kerja.
(5)
Setiap asosiasi profesi yang mendapatkan akreditasi wajib
menjalankan kewajiban yang diatur dalam Peraturan
Menteri.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara akreditasi
asosiasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
tata cara Menteri melakukan Sertifikasi Kompetensi Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam
Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Registrasi Pengalaman Profesional

Pasal 72

(1)
Untuk mendapatkan pengakuan pengalaman profesional,
setiap
tenaga
kerja
konstruksi
harus
melakukan
registrasi kepada Menteri.
(2)
Registrasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dibuktikan dengan tanda daftar pengalaman profesional.
(3)
Tanda
daftar
pengalaman
profesional
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
jenis layanan profesional yang diberikan;
b.
nilai pekerjaan konstruksi yang terkait dengan hasil
layanan profesional;
c.
tahun pelaksanaan pekerjaan; dan
d.
nama Pengguna Jasa.
2017, No.11
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi dan tata cara
pemberian
tanda
daftar
pengalaman
profesional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan Menteri.

Bagian Kelima
Upah Tenaga Kerja Konstruksi

Pasal 73

(1)
Setiap tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat
Kompetensi Kerja berhak atas imbalan yang layak atas
layanan jasa yang diberikan.
(2)
Imbalan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk upah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Keenam
Tenaga Kerja Konstruksi Asing

Pasal 74

(1)
Pemberi kerja tenaga kerja konstruksi asing wajib
memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing dan izin
mempekerjakan tenaga kerja asing.
(2)
Tenaga
kerja
konstruksi
asing
dapat
melakukan
pekerjaan di bidang Jasa Konstruksi di Indonesia hanya
pada jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Tenaga kerja konstruksi asing pada jabatan ahli di bidang
Jasa Konstruksi yang akan dipekerjakan oleh pemberi
kerja harus memiliki surat tanda registrasi dari Menteri.
(4)
Surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diberikan berdasarkan sertifikat kompetensi tenaga
kerja konstruksi asing menurut hukum negaranya.
(5)
Tenaga kerja konstruksi asing pada jabatan ahli wajib
melaksanakan alih pengetahuan dan alih teknologi
kepada
tenaga
kerja
pendamping
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2017, No.11
(6)
Pengawasan penggunaan tenaga kerja konstruksi asing
dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara registrasi bagi
tenaga kerja konstruksi asing sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Ketujuh
Tanggung Jawab Profesi

Pasal 75

(1)
Tenaga kerja konstruksi yang memberikan layanan Jasa
Konstruksi harus bertanggung jawab secara profesional
terhadap hasil pekerjaannya.
(2)
Pertanggungjawaban secara profesional terhadap hasil
layanan Jasa Konstruksi dapat dilaksanakan melalui
mekanisme penjaminan.

Pasal 76

(1)
Pembinaan Jasa Konstruksi yang menjadi tanggung
jawab Pemerintah Pusat diselenggarakan melalui:
a.
penetapan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi
nasional;
b.
penyelenggaraan
kebijakan
pengembangan
Jasa
Konstruksi yang bersifat strategis, lintas negara,
lintas
provinsi,
dan/atau
berdampak
pada
kepentingan nasional;
c.
pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan
kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi nasional;
d.
pengembangan
kerja
sama
dengan
Pemerintah
Daerah
provinsi
dalam
menyelenggarakan
2017, No.11
kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
dan
e.
dukungan
kepada
gubernur
sebagai
wakil
Pemerintah Pusat.
(2)
Pembinaan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e diselenggarakan melalui:
a.
penetapan pedoman teknis pelaksanaan kebijakan
Jasa Konstruksi nasional di wilayah provinsi;
b.
penyelenggaraan kebijakan Jasa Konstruksi yang
berdampak
lintas
kabupaten/kota
di
wilayah
provinsi;
c.
pemantauan
dan
evaluasi
penyelenggaraan
kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi nasional
di wilayah provinsi; dan
d.
penyelenggaraan pemberdayaan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dalam kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8.
(3)
Pembinaan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah
Daerah
dilakukan
oleh
gubernur
dan/atau
walikota/bupati.
(4)
Pembinaan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Daerah di
kabupaten/kota dilaksanakan melalui:
a.
penyelenggaraan kebijakan Jasa Konstruksi yang
berdampak hanya di wilayah kabupaten/kota; dan
b.
pemantauan
dan
evaluasi
penyelenggaraan
kebijakan Jasa Konstruksi nasional di wilayah
kabupaten/kota.

Pasal 77

Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76, Pemerintah Pusat dapat mengikutsertakan
masyarakat Jasa Konstruksi.

2017, No.11
Bagian Kedua
Pendanaan

Pasal 78

(1)
Penyelenggaraan
pembinaan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 76 dan sub-urusan Jasa Konstruksi yang
menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 didanai dengan
anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2)
Penyelenggaraan
sub-urusan
Jasa
Konstruksi
yang
menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dan
Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 didanai dengan
anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Bagian Ketiga
Pelaporan

Pasal 79

(1)
Gubernur melaporkan penyelenggaraan sub-urusan Jasa
Konstruksi kepada Menteri yang menjadi satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dengan laporan penyelenggaraan
Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Bupati dan walikota melaporkan penyelenggaraan sub-
urusan Jasa Konstruksi kepada gubernur yang menjadi
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan laporan
penyelenggaraan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.

2017, No.11
Bagian Keempat
Pengawasan

Pasal 80

Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya
melakukan
pengawasan
terhadap
penyelenggaraan Jasa Konstruksi meliputi:
a.
tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b.
tertib usaha dan perizinan tata bangunan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan
c.
tertib pemanfaatan dan kinerja Penyedia Jasa dalam
menyelenggarakan Jasa Konstruksi.

Pasal 81

Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80, Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada:
a.
bangunan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
dan
b.
bangunan perwakilan asing di wilayah Indonesia.

Pasal 82

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 sampai dengan Pasal 81 diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 83

(1)
Untuk menyediakan data dan informasi yang akurat dan
terintegrasi dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi
dibentuk suatu sistem informasi yang terintegrasi.
(2)
Sistem
informasi
yang
terintegrasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat data dan informasi yang
berkaitan dengan:
2017, No.11
a.
tanggung jawab dan kewenangan di bidang Jasa
Konstruksi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah;
b.
tugas pembinaan di bidang Jasa Konstruksi yang
dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
dan
c.
tugas layanan di bidang Jasa Konstruksi yang
dilakukan oleh masyarakat jasa konstruksi.
(3)
Setiap Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa serta institusi
yang terkait dengan Jasa Konstruksi harus memberikan
data dan informasi dalam rangka tugas pembinaan dan
layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelola oleh Pemerintah Pusat.
(5)
Pembiayaan yang diperlukan dalam pengembangan dan
pemeliharaan
sistem
informasi
yang
terintegrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
anggaran pendapatan dan belanja negara.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi yang
terintegrasi diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 84

(1)
Penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengikutsertakan
masyarakat Jasa Konstruksi.
(2)
Keikutsertaan masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui satu lembaga
yang dibentuk oleh Menteri.
(3)
Unsur pengurus lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat diusulkan dari:
a.
asosiasi perusahaan yang terakreditasi;
b.
asosiasi profesi yang terakreditasi;
c.
institusi pengguna Jasa Konstruksi yang memenuhi
kriteria; dan
2017, No.11
d.
perguruan tinggi atau pakar yang memenuhi kriteria.
(4)
Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
pengurus lembaga dapat diusulkan dari asosiasi terkait
rantai pasok konstruksi yang terakreditasi.
(5)
Pengurus lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan
oleh
Menteri
setelah
mendapatkan
persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
(6)
Asosiasi yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diberikan oleh Menteri kepada yang memenuhi
persyaratan:
a.
jumlah dan sebaran anggota;
b.
pemberdayaan kepada anggota;
c.
pemilihan pengurus secara demokratis;
d.
sarana dan prasarana di tingkat pusat dan daerah;
dan
e.
pelaksanaan kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(7)
Penyelenggaraan
sebagian
kewenangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh lembaga
dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara
dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(8)
Biaya yang diperoleh dari masyarakat atas layanan dalam
penyelenggaraan sebagian kewenangan yang dilakukan
lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan
penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(9)
Ketentuan
mengenai
penyelenggaraan
sebagian
kewenangan Pemerintah Pusat yang mengikutsertakan
masyarakat Jasa Konstruksi dan pembentukan lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 85

(1)
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan
penyelenggaraan Jasa Konstruksi dengan cara:
2017, No.11
a.
mengakses informasi dan keterangan terkait dengan
kegiatan
konstruksi
yang
berdampak
pada
kepentingan masyarakat;
b.
melakukan
pengaduan,
gugatan,
dan
upaya
mendapatkan
ganti
kerugian
atau
kompensasi
terhadap dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan
Jasa Konstruksi; dan
c.
membentuk asosiasi profesi dan asosiasi badan
usaha di bidang Jasa Konstruksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Selain berpartisipasi dalam pengawasan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
masyarakat
juga
dapat
memberikan
masukan
kepada
Pemerintah
Pusat
dan/atau
Pemerintah
Daerah
dalam
perumusan
kebijakan Jasa Konstruksi.
(3)
Partisipasi
masyarakat
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaduan, gugatan,
dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 86

(1)
Dalam hal terdapat pengaduan masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b akan adanya
dugaan kejahatan dan/atau pelanggaran yang disengaja
dalam
penyelenggaraan
Jasa
Konstruksi,
proses
pemeriksaan hukum terhadap Pengguna Jasa dan/atau
Penyedia Jasa dilakukan dengan tidak mengganggu atau
menghentikan proses penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
(2)
Dalam hal terdapat pengaduan masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b terkait dengan
kerugian negara dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi,
proses pemeriksaan hukum hanya dapat dilakukan
berdasarkan hasil pemeriksaan dari lembaga negara yang
berwenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara.
2017, No.11
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dikecualikan dalam hal:
a.
terjadi hilangnya nyawa seseorang; dan/atau
b.
tertangkap
tangan
melakukan
tindak
pidana
korupsi.

Pasal 87

Selain penyelenggaraan partisipasi masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85, partisipasi masyarakat dapat
dilakukan oleh masyarakat Jasa Konstruksi melalui forum
Jasa Konstruksi.

Pasal 88

(1)
Sengketa yang terjadi dalam Kontrak Kerja Konstruksi
diselesaikan dengan prinsip dasar musyawarah untuk
mencapai kemufakatan.
(2)
Dalam
hal
musyawarah
para
pihak
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mencapai suatu
kemufakatan, para pihak menempuh tahapan upaya
penyelesaian sengketa yang tercantum dalam Kontrak
Kerja Konstruksi.
(3)
Dalam hal upaya penyelesaian sengketa tidak tercantum
dalam Kontrak Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), para pihak yang bersengketa membuat
suatu
persetujuan
tertulis
mengenai
tata
cara
penyelesaian sengketa yang akan dipilih.
(4)
Tahapan upaya penyelesaian sengketa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
mediasi;
b.
konsiliasi; dan
c.
arbitrase.
(5)
Selain
upaya
penyelesaian
sengketa
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b, para pihak
dapat membentuk dewan sengketa.
2017, No.11
(6)
Dalam hal upaya penyelesaian sengketa dilakukan
dengan
membentuk
dewan
sengketa
sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), pemilihan keanggotaan dewan
sengketa
dilaksanakan
berdasarkan
prinsip
profesionalitas dan tidak menjadi bagian dari salah satu
pihak.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian sengketa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Pasal 89

(1)
Setiap usaha orang perseorangan yang tidak memiliki
Tanda
Daftar
Usaha
Perseorangan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif; dan/atau
c.
penghentian
sementara
kegiatan
layanan
Jasa
Konstruksi.
(2)
Setiap badan usaha dan badan usaha asing yang tidak
memenuhi kewajiban memiliki Izin Usaha yang masih
berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2)
dan Pasal 34 ayat (3), dikenai sanksi administratif
berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif; dan/atau
c.
penghentian
sementara
kegiatan
layanan
Jasa
Konstruksi.

Pasal 90

(1)
Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi
tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa:
2017, No.11
a.
denda administratif;
b.
penghentian
sementara
kegiatan
layanan
Jasa
Konstruksi; dan/atau
c.
pencantuman dalam daftar hitam.
(2)
Setiap asosiasi badan usaha yang tidak melakukan
kewajiban
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 30 ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembekuan akreditasi; dan/atau
c.
pencabutan akreditasi.

Pasal 91

Setiap badan usaha Jasa Konstruksi asing atau usaha orang
perseorangan Jasa Konstruksi asing yang akan melakukan
usaha
Jasa
Konstruksi
tidak
memenuhi
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dikenai sanksi
administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif; dan/atau
c.
penghentian
sementara
kegiatan
layanan
Jasa
Konstruksi.

Pasal 92

Setiap kantor perwakilan badan usaha asing yang tidak
menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;
c.
penghentian
sementara
kegiatan
layanan
Jasa
Konstruksi;
d.
pencantuman dalam daftar hitam;
e.
pembekuan izin; dan/atau
f.
pencabutan izin.

2017, No.11

Pasal 93

Setiap Pengguna Jasa yang menggunakan layanan profesional
tenaga kerja konstruksi pada kualifikasi jenjang jabatan ahli
yang tidak memperhatikan standar remunerasi minimal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dikenai sanksi
administratif berupa:
a.
peringatan tertulis; dan/atau
b.
denda administratif.

Pasal 94

Setiap Pengguna Jasa yang menggunakan Penyedia Jasa yang
terafiliasi untuk pembangunan kepentingan umum tanpa
melalui tender atau seleksi, atau pengadaan secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dikenai sanksi
administratif berupa:
a.
peringatan tertulis; dan/atau
b.
penghentian
sementara
kegiatan
layanan
Jasa
Konstruksi.

Pasal 95

Setiap Penyedia Jasa yang melanggar ketentuan pemberian
pekerjaan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;
c.
penghentian
sementara
kegiatan
layanan
Jasa
Konstruksi; dan/atau
d.
pembekuan izin.

Pasal 96

(1)
Setiap Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak
memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan,
dan
Keberlanjutan
dalam
penyelenggaraan
Jasa
Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;
2017, No.11
c.
penghentian
sementara
kegiatan
layanan
Jasa
Konstruksi;
d.
pencantuman dalam daftar hitam;
e.
pembekuan izin; dan/atau
f.
pencabutan izin.
(2)
Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa yang
dalam
memberikan
pengesahan
atau
persetujuan
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
59 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;
c.
penghentian
sementara
kegiatan
layanan
Jasa
Konstruksi;
d. pencantuman dalam daftar hitam;
e.
pembekuan izin; dan/atau
f.
pencabutan izin.

Pasal 97

Setiap penilai ahli yang dalam melaksanakan tugasnya tidak
menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
62 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pemberhentian dari tugas; dan/atau
c.
dikeluarkan dari daftar penilai ahli yang teregistrasi.

Pasal 98

Penyedia Jasa yang tidak memenuhi kewajiban untuk
mengganti
atau
memperbaiki
Kegagalan
Bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dikenai sanksi
administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c.
penghentian
sementara
kegiatan
layanan
Jasa
Konstruksi;
d. pencantuman dalam daftar hitam;
e.
pembekuan izin; dan/atau
f.
pencabutan izin.
2017, No.11

Pasal 99

(1)
Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang
Jasa Konstruksi tidak memiliki Sertifikat Kompetensi
Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1)
dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian dari
tempat kerja.
(2)
Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa yang
mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang tidak
memiliki
Sertifikat
Kompetensi
Kerja
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dikenai sanksi
administratif berupa:
a.
denda administratif; dan/atau
b.
penghentian
sementara
kegiatan
layanan
Jasa
Konstruksi.
(3)
Setiap lembaga sertifikasi profesi yang tidak mengikuti
ketentuan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) dikenai sanksi
administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;
c.
pembekuan lisensi; dan/atau
d.
pencabutan lisensi.

Pasal 100

Setiap asosiasi profesi yang tidak melakukan kewajiban sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (5) dikenai sanksi
administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembekuan akreditasi; dan/atau
c.
pencabutan akreditasi.

Pasal 101

(1)
Setiap pemberi kerja tenaga kerja konstruksi asing yang
tidak
memiliki
rencana
penggunaan
tenaga
kerja
konstruksi asing dan izin mempekerjakan tenaga kerja
konstruksi asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74
2017, No.11
ayat (1) dan mempekerjakan tenaga kerja konstruksi
asing
yang
tidak
memiliki
registrasi
dari
Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3), dikenai
sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;
c.
penghentian
sementara
kegiatan
layanan
Jasa
Konstruksi; dan/atau
d.
pencantuman dalam daftar hitam.
(2)
Setiap tenaga kerja konstruksi asing pada jabatan ahli
yang tidak melaksanakan kewajiban alih pengetahuan
dan alih teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74
ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;
c.
pemberhentian dari pekerjaan; dan/atau
d.
pencantuman dalam daftar hitam.

Pasal 102

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 sampai
dengan Pasal 101 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 103

Lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan pelaksanaan
dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3833) tetap menjalankan tugas sertifikasi dan registrasi
badan usaha dan tenaga kerja konstruksi sampai dengan
terbentuknya lembaga sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang ini.

2017, No.11

Pasal 104

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a.
semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833)
dinyatakan
masih
tetap
berlaku
sepanjang
tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang
ini; dan
b.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 105

Peraturan
pelaksanaan
dari
Undang-Undang
ini
harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini diundangkan.

Pasal 106

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

2017, No.11
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2017

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY