Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014

UU No. 2 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 15

dan (i) Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua
7 (tujuh) orang wakil ketua yang dipilih dari dan
oleh anggota MPR.
(21 Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu

paket yang bersifat tetap.

(3) Bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi

dan/atau kelompok anggota disampaikan di dalam
sidang paripurna.
(41 Tiap fraksi dan kelompok anggota sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan 1 (satu)
orang bakal calon pimpinan MPR.

(5) Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan

ditetapkan dalam rapat paripurna MPR.

(6) Dalam

---

t,',?rtf;
R E P u Jint * r, o
-4- =
mufakat (6) Dalam hal musyawarah untuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
dengan tercapai, pimpinan MPR dipilih
pemungutan suara dan yang memperoleh suara
terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan MPR dalam
rapat paripurna MPR.
(71 Selama pimpinan MPR sebagaimana dimaksud
MPR pada ayat (1) belum terbentuk, sidang
MPR pertama kali untuk menetapkan pimpinan
dipimpin oleh pimpinan sementara MPR.

(8) Pimpinan sementara MPR sebagaimana dimaksud

pada ayat (7) berasal dari anggota MPR yang tertua
kelompok dan termuda dari fraksi dan/atau
anggota yang berbeda.

(9) Pimpinan MPR ditetapkan dengan keputusan MPR'

cara (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
pemilihan pimpinan MPR diatur dalam peraturan
MPR tentang tata tertib.
1. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 71

DPR berwenang:
- membentuk undang-undang yang dibahas dengan
Presiden untuk mendapat persetujuan bersam4,
memberikan b. memberikan persetujuan atau tidak
pemerintah persetujuan terhadap peraturan
oleh pengganti undang-undang yang diajukan
Presiden untuk menjadi undang-undang;
- membahas rancangan undang-undang yang
diajukan oleh Presiden atau DPR;
- membahas rancangan undang-undang yang
diajukan DPD mengenai otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran
serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta
perimbangan keuangan pusat dan daerah;
- membahas

---

dengane. membahas bersama Presiden
memperhatikan pertimbangan DPD dan
memberikan persetujuan atas rancangan undang-
undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden;
membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan
yang disampaikan oleh DPD atas pelaksanaan
undang-undang mengenai otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran dan penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan
agama;
ob' memberikan persetujuan kepada Presiden untuk
perdamaian menyatakan perang dan membuat
dengan negara lain;
perjanjianh. memberikan persetujuan atas
internasional tertentu yang menimbulkan akibat
yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat
negara yang terkait dengan beban keuangan
atau danlatau mengharuskan perubahan
pembentukan undang-undang;
memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam
pemberian amnesti dan abolisi;
- memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam
menerima hat mengangkat duta besar dan
penempatan duta besar negara lain;
memperhatikan k. memilih anggota BPK dengan
pertimbangan DPD;
atas l. memberikan persetujuan kepada Presiden
pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi
Yudisial;
- memberikan persetujuan calon hakim agung yang
diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai
hakim agung oleh Presiden; dan

. n. memilih .

---

REPUJintt,',?55*.r,o

dan n. memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi
mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan
dengan keputusan Presiden.
1. Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 73

(1) DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya,

berhak memanggil setiap orang secara tertulis
untuk hadir dalam raPat DPR.
DPR (2) Setiap orang wajib memenuhi panggilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal setiap orang sebagaimana dimaksud

(tiga) pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3
dan kali berturut-turut tanpa alasan yang patut
sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa
dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik
Indonesia.

(4) Panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

mengajukan permintaan secara a. Pimpinan DPR
Negara tertulis kepada Kepala Kepolisian
Republik Indonesia paling sedikit memuat dasar
dan alasan pemanggitan paksa serta nama dan
alamat setiap orang yang dipanggil paksa;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib
memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud
pada huruf a; dan
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
memerintahkan Kepala Kepolisian Daerah di
dipanggil tempat domisiti setiap orang yang
paksa untuk dihadirkan memenuhi panggilan
DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)'
paksa (5) Dalam hal menjalankan panggilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4lr, Kepolisian
Negara Republik Indonesia dapat menyandera
setiap orang untuk paling lama 3O (tiga puluh) Hari'

. (6) Ketentuan

---

t,'toSf;
R E P u JrT,[ * . r, o

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanggilan

paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
Negara diatur dengan Peraturan Kepolisian
Republik Indonesia.

1. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 74

(1) DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya,

berhak memberikan rekomendasi kepada setiap
orang melalui mekanisme rapat kerja, rapat dengar
pendapat, rapat dengar pendapat umum, rapat
panitia khusus, rapat panitia kerja, rapat tim
pengawas, atau rapat tim lain yang dibentuk oleh
DPR demi kepentingan bangsa dan negara.
(2t Setiap orang wajib menindaklanjuti rekomendasi
DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal yang mengabaikan atau melaksanakan

rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) pejabat negara atau pejabat Pemerintah,
hak DPR dapat menggunakan hak interpelasi,
hak angket, hak menyatakan pendapat, atau
anggota DPR mengajukan pertanyaan'

(4) DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan

sanksi administratif kepada pejabat negara yang
berada dalam lingkup kekuasaan Presiden atau
pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan atau
mengabaikan rekomendasi DPR.
tidak (s) Dalam hal yang mengabaikan atau
melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) badan hukum, warga
negara, atau penduduk, DPR dapat meminta
kepada instansi yang berwenang untuk
memberikan sanksi.

1. Ketentuan

---

t,',?Sf;
R E P u JrTnt * . r, o

1. Ketentuan Pasal 83 ayat (1) diubah sehingga Pasal 83
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 83

(1) Alat kelengkapan DPR terdiri atas:

- pimpinan;
- Badan Musyawarah;
- komisi;
- Badan Legislasi;
- Badan Anggaran;
- Badan Akuntabilitas Keuangan Negara;
- Badan Kerja Sama Antar-Parlemen;
- Mahkamah Kehormatan Dewan;
- Badan Urusan Rumah Tangga;
- panitia khusus; dan
- alat kelengkapan lain yang diperlukan dan
dibentuk oleh rapat paripurna.

(2) Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan

DPR dibantu oleh unit pendukung yang tugasnya
diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib'

(3) Unit pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) terdiri atas:

  • tenaga administrasi; dan
  • tenaga ahli.

(4) Ketentuan mengenai rekrutmen tenaga

administrasi dan tenaga ahli sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam
peraturan DPR tentang tata tertib.
1. Ketentuan Pasal 84 ayat (1) diubah sehingga Pasal 84
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 84

(1) Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan

5 (lima) orang wakil ketua yang dipilih dari dan
oleh anggota DPR.

(2) Pimpinan

---

t,',?Sf;
R E P u JrTn= t . r, o

(21 Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dipilih dari dan oleh anggota DPR dalam satu

paket yang bersifat tetaP.

(3) Bakal calon pimpinan DPR berasal dari fraksi dan

disampaikan dalam rapat paripurna DPR.

(3) (4) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat

dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon
pimpinan DPR.
ayat (5) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada

(1) dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan

ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
mufakat (6) Dalam hal musyawarah untuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
dengan tercapai, pimpinan DPR dipilih
pemungutan suara dan yang memperoleh suara
terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan DPR dalam
rapat paripurna DPR.
(71 Selama pimpinan DPR sebagaimana dimaksud
DPR pada ayat (1) belum terbentuk, sidang
DPR pertama kali untuk menetapkan pimpinan
dipimpin oleh pimpinan sementara DPR.
(B) Pimpinan sementara DPR sebagaimana dimaksud
pada ayat (71berasal dari anggota DPR yang tertua
dan termuda dari fraksi yang berbeda.
DPR. (9) Pimpinan DPR ditetapkan dengan keputusan

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pemilihan pimpinan DPR diatur dalam peraturan
DPR tentang tata tertib.
1. Ketentuan Pasat 105 ayat (1) diubah sehingga Pasal 105
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 105

(1) Badan Legislasi bertugas:

- menyusrln rancangan program legislasi nasional
yang memuat daftar urutan rancangan undang-
undang beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun
dan prioritas tahunan di lingkungan DPR;

  • mengoordinasikan

---

PRES IDEN

- mengoordinasikan pen)rusunan program
legislasi nasional yang memuat daftar urutan
rancangan undang-undang beserta alasannya
untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan
antara DPR, Pemerintah, dan DPD;
- mengoordinasikan penyusunan naskah
akademik dan rancangan undang-undang yang
dan diajukan oleh anggota DPR, komisi,
gabungan komisi;
- menyiapkan dan menyusun rancangan undang-
undang usul Badan Legislasi dan/atau Anggota
Badan Legislasi berdasarkan program prioritas
yang telah ditetapkan;
- melakukan pengharmonisasian, pembulatan,
dan pemantapan konsep rancangan undang-
undang yang diajukan anggota, komisi, atau
gabungan komisi sebelum rancangan undang-
undang tersebut disampaikan kepada Pimpinan
DPR;
- memberikan pertimbangan terhadap rancangan
undang-undang yang diajukan oleh anggota
DPR, komisi, atau gabungan komisi di luar
prioritas rancangan undang-undang atau di luar
rancangan undang-undang yang terdaftar dalam
program legislasi nasional untuk dimasukkan
ke dalam program legislasi nasional perubahan;
pengubahan, g. melakukan pembahasan,
dan/atau penyempurnaan rancangan undang-
undang yang secara khusus ditugasi oleh Badan
Musyawarah;
- melakukan pernantauan dan peninjauan
terhadap undang-undang;
- menyusun, melakukan evaluasi, dan
penyempurnaan peraturan DPR;

. j. mengikuti

---

t,'nootf;
R E P u J,-Tn= * . r, o

- mengikuti perkembangan dan melakukan
evaluasi terhadap pembahasan materi muatan
rancangan undang-undang melalui koordinasi
dengan komisi dan/atau panitia khusus;
- melakukan sosialisasi program legislasi nasional
dan/ atau Prolegnas perubahan;
- membuat laporan kinerja dan inventarisasi
masalah di bidang perundang-undangan setiap
akhir tahun sidang untuk disampaikan kepada
Pimpinan DPR; dan
- membuat laporan kinerja dan inventarisasi
masalah di bidang perundang-undangan pada
dapat akhir masa keanggotaan DPR untuk
digunakan oleh Badan Legislasi pada masa
keanggotaan berikutnya.
dan (2) Badan Legislasi menyusun rencana kerja
sesuai anggaran untuk pelaksanaan tugasnya
dengan kebutuhan, yang selanjutnya disampaikan
kepada Badan Urusan Rumah Tangga.

satu8. Di antara Paragraf 5 dan Paragraf 6 disisipkan
paragraf, yakni Paragraf5A dan di antara Pasal ll2 dan

### Pasal 113 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal ll2L,

Pasal Pasal ll2B, Pasal ll2c, Pasal ll2D, Pasal lL2E,
ll2F, dan Pasal ll2c, yang berbunyi sebagai berikut:

Paragraf 5A
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara
Pasal Il2A
yang Badan Akuntabilitas Keuangan Negara,
selanjutnya disingkat BAKN, dibentuk oleh DPR dan
merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

. Pasal ll2B

---

.t2-

Pasal lL2B

(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BAKN

pada permulaan masa keanggotaan DPR dan
permulaan tahun sidang.

(2) Anggota BAKN berjumlah paling sedikit 7 (tujuh)

orang dan paling banyak sesuai dengan jumlah
yang fraksi yang ada di DPR atas usul fraksi
ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan
masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun
sidang.
Pasal ll2c
kesatuan (1) Pimpinan BAKN merupakan satu
pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
(21 Pimpinan BAKN terdiri atas 1 (satu) orang ketua
d,an 2 (dua) orang wakit ketua yang ditetapkan dari
dan oleh anggota BAKN berdasarkan prinsip
proporsional musyawarah untuk mufakat dan
tiap-tiap menurut perimbangan jumlah anggota
fraksi.

(3) Penetapan pimpinan BAKN sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 dilakukan dalam rapat BAKN yang
dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan
susunan dan keanggotaan BAKN.
Pasal ll2D

(1) BAKN bertugas:

- melakukan penelaahan terhadap temuan hasil
pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada
DPR;
- menyampaikan hasil penelaahan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a kepada komisi;
- menindaklanjuti hasil pembahasan komisi
terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK atas
permintaan komisi; dan

  • memberikan

---

PRES IDEN

.13-
- memberikan masukan kepada BPK dalam hal
rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan
pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas
laporan.
(21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, BAKN dapat
meminta penjelasan dari BPK, Pemerintah,
pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank
Indonesia, badan usaha milik negara, badan
layanan umum, badan usaha milik daerah, dan
lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan
negara.

(3) BAKN dapat mengusulkan kepada komisi agar BPK

melakukan pemeriksaan lanjutan.
(41 Hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, dan huruf d disampaikan kepada
pimpinan DPR dalam rapat paripurna secara
berkala.
Pasal ll2B
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal ll2D ayat (1), BAKN dapat dibantu oleh
akuntan, ahti hukum, analis keuangan, dan/atau
peneliti.

Pasal 112

BAKN menyusun rancangan anggaran untuk
pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang
selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan
Rumah Tangga.

Pasal LL2G
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pembentukan, susunan, tugas, wewenang, dan
mekanisme kerja BAKN diatur dalam peraturan DPR
tentang tata tertib.
1. Ketentuan

---

t,',isf;
R E P u JtT': * . r, o

1. Ketentuan Pasal l2l ayat(2) diubah sehingga Pasal
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 121

(1) Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan

merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat
kolektif dan kolegial.

(2) Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan terdiri

4 atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak
(empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh
anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dalam satu
paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi
sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.

(2) (3) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat

calon dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal
pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan.
Mahkamah (4) Dalam hal pemilihan pimpinan
Kehormatan Dewan berdasarkan musyawarah
untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan

suara terbanyak.

(5) Pemilihan pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan
dalam rapat Mahkamah Kehormatan Dewan yang
dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan
susunan dan keanggotaan Mahkamah Kehormatan
Dewan.
Dewan (6) Pimpinan Mahkamah Kehormatan
ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPR'

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pemilihan pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan
diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.

1. Di antara

---

t,',?o=f; R E P u JrTnt * r' o

(satu)10. Di antara Pasal l2l dan Pasal 122 disisipkan 1
pasal, yakni Pasal t2l\ yang berbunyi sebagai
berikut:

Pasal L2lA
Mahkamah Kehormatan Dewan melaksanakan fungsi:
pengawasan; dan a. pencegahan dan
- penindakan.
1 1. Ketentuan Pasal 122 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 122

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 121A, Mahkamah Kehormatan Dewan
bertugas:
pelanggaran a. melakukan pencegahan terjadinya
Kode Etik;
terhadap ucapan, sikap, b. melakukan pengawasan
perilaku, dan tindakan anggota DPR;
- melakukan pengawasan terhadap ucapan, sikap,
perilaku, dan tindakan sistem pendukung DPR
yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
anggota DPR;
- melakukan pemantapan niiai dan norma yang
peraturan terkandung dalam Pancasila,
perundang-undangan, dan Kode Etik;
pelanggaran e. melakukan penyelidikan perkara
Kode Etik;
pelanggaran f. melakukan penyelidikan perkara
Kode Etik sistem pendukung yang berkaitan
dengan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan
sistem pendukung DPR;
pelanggaran g. memeriksa dan mengadili perkara
Kode Etik;
- memeriksa. .

---

pelanggaran h. memeriksa dan mengadili perkara
Kode Etik sistem pendukung yang berkaitan
dengan Pelanggaran Kode Etik sistem pendukung
DPR, terkecuali sistem pendukung Pegawai Negeri
Sipil;
perkara i. menyelenggarakan administrasi
pelanggaran Kode Etik;
- melakukan peninjauan kembali terhadap putusan
perkara pelanggaran Kode Etik;
perkara k. mengevaluasi pelaksanaan putusan
pelanggaran Kode Etik;
1. mengambil langkah hukum dan/atau langkah
lain terhadap orang perseorangan, kelompok
orang, atau badan hukum yang merendahkan
kehormatan DPR dan anggota DPR;
- mengajukan rancangan peraturan DPR mengenai
Mahkamah kode etik dan tata beracara
Kehormatan Dewan kepada Pimpinan DPR dan
Pimpinan DPR selanjutnya menugaskan kepada
alat kelengkapan DPR yang bertugas menyusun
peraturan DPR; dan
setiap n. menyusun rencana kerja dan anggaran
tahun sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya
yang disampaikan kepada badan/panitia
menyelenggarakan urusan rumah tangga DPR.

(dua)12. Di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan 2
pasal, yakni Pasal 122A dan Pasal l22B yang berbunyi
sebagai berikut:

Pasal l22A
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 122, Mahkamah Kehormatan Dewan
berwenang:
- melakukan kegiatan surat men)rurat di internal
DPR;
- memberikan .

---

PRES IDEN

-t7-

DPRb. memberikan imbauan kepada anggota
untuk mematuhi Kode Etik;
C. memberikan imbauan kepada sistem pendukung
sistem DPR untuk mematuhi Kode Etik
pendukung DPR;
- melakukan kerja sama dengan lembaga lain
untuk mengawasi ucapan, sikap, perilaku, dan
tindakan anggota DPR;
DPRe. menyelenggarakan sosialisasi peraturan
mengenai kode etik DPR;
DPR f. menyelenggarakan sosialisasi peraturan
mengenai kode etik sistem pendukung DPR;
- meminta data dan informasi dari lembaga lain
dalam rangka penyelesaian perkara pelanggaran
kode etik DPR dan sistem pendukung DPR;
rangka h. memanggil pihak terkait dalam
penyelesaian perkara pelanggaran kode etik DPR;
rangka i. memanggil pihak terkait dalam
penyelesaian perkara pelanggaran kode etik
sistem pendukung DPR;
- memeriksa dan memutus perkara pelanggaran
kode etik DPR;
- memeriksa dan memutus perkara pelanggaran
kode etik sistem Pendukung DPR;
- menghentikan penyelidikan perkara pelanggaran
kode etik DPR;
- menghentikan penyelidikan perkara pelanggaran
kode etik sistem Pendukung DPR;
- memutus perkara peninjauan kembali terhadap
dan putusan pelanggaran kode etik DPR
pelanggaran kode etik sistem pendukung DPR;
dan
- memberikan rekomendasi kepada pimpinan
aparatur sipil negara terkait pelanggaran Kode
Etik sistem pendukung yang berkaitan dengan
pelanggaran Kode Etik anggota DPR.

Pasal l22B

---

PRES IDEN

18-
Pasal l22B
Mahkamah Kehormatan Dewan dalam melaksanakan
fungsi, tugas, dan wewenangnya, dapat
memberdayakan satuan tugas pengamanan dalam
Lembaga Perwakilan.

1. Ketentuan Pasal 164 ayat (1) diubah sehingga Pasal
164 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 164

(1) Usul rancangan undang-undang dapat diajukan

oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau
Badan Legislasi.
disampaikan (2) Usul rancangan undang-undang
secara tertulis oleh anggota DPR, pimpinan komisi,
atau pimpinan Badan Legislasi kepada pimpinan
DPR disertai daftar nama dan tanda tangan
pengusul.

(3) DPR memutuskan usul rancangan undang-undang

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam rapat
paripurna, berupa:
- persetujuan;
atau b. persetujuan dengan pengubahan;
- penolakan.

(4) Dalam hal persetujuan dengan pengubahan, DPR

menugasi komisi, Badan Legislasi, atau panitia
khusus untuk menyempurnakan rancangan
undang-undang tersebut.

(5) Rancangan undang-undang yar:g telah disiapkan

oleh DPR disampaikan dengan surat pimpinan
DPR kepada Presiden.

1. Di antara

---

{D

19-
1. Di antara Pasal 180 dan Pasal 181 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 180A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 180

Sebelum pengambilan keputusan Rancangan Undang-
Undang tentang APBN antara Badan Anggaran dan
Pemerintah pada Pembicaraan Tingkat I sebagaimana
dimaksud dalam Pasal l7O, Badan Anggaran wajib
mengonsultasikan dan melaporkan hasil pembahasan
atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN dalam
rapat pimpinan DPR.

1. Ketentuan Pasal 204 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 204

angket (1) Dalam melaksanakan tugasnya, panitia
Indonesia dapat memanggil warga negara
dan/atau orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia untuk dimintai keterangan.
(2t Warga negara Indonesia dan/atau orang asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memenuhi panggilan panitia angket.

(3) Dalam hal warga negara Indonesia dan/atau orang

asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali
berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia
angket dapat memanggil secara paksa dengan
bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(4) Bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan
atas permintaan pimpinan DPR kepada Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(5) Permintaan

---

t,',?Sf;
R E P u J.Tnt * . r, o

(5) Permintaan Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud

pada ayat (41 diajukan secara tertulis kepada
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
paling sedikit memuat dasar dan alasan
pemanggilan paksa serta nama dan alamat pihak
yang dipanggil paksa.

(6) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

memerintahkan Kepala Kepolisian Daerah di
tempat domisili yang dipanggil paksa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
paksa (71 Dalam hal menjalankan panggilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6),
Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat
warga menyandera badan hukum dan/atau
masyarakat paling lama 15 (lima belas) Hari'

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanggilan

paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
penyanderaaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara

Republik Indonesia.

1. Ketentuan Pasal 224 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal224
depan (1) Anggota DPR tidak dapat d.ituntut 'di
pertanyaan, pengadilan karena pernyataan,
dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik
secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR
ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan
fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

(2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan

pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di
dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yarrg
semata-mata karena hak dan kewenangan
konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.

(3) Anggota .

---

t,'*ootf; R E P u JrT,[ * r' o
-2t-

(3) Anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu

karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau
pendapat yang dikemukakannya baik di dalam
yang rapat DPR maupun di luar rapat DPR
berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas
DPR.

(1) (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

yang tidak berlaku dalam hal anggota
bersangkutan mengumumkan materi yang telah
untuk disepakati dalam rapat tertutup
dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan
sebagai rahasia negara menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan.

1. Pasal 245 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 245

(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada

anggota DPR sehubungan dengan terjadinya
dengan tindak pidana yang tidak sehubungan
pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 224 haruts mendapatkan persetujuan tertulis

dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari
Mahkamah Kehormatan Dewan.

(2) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:
melakukan tindak pidana; a. tertangkap tangan
- disangka melakukan tindak pidana kejahatan
yang diancam dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau tindak pidana
dan kejahatan terhadap kemanusiaan
keamanan negara berdasarkan bukti
permulaan Yang cukuP; atau
- disangka melakukan tindak pidana khusus'

1. Ketentuan .

---

t,',?otf;
R E P u JrTnt * .,, o

1. Ketentuan Pasal 249 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf,
yakni huruf j sehingga Pasal 249 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 249

(1) DPD mempunyai wewenang dan tugas:

yang a. mengajukan rancangan undang-undang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
dan pusat dan daerah, Pembentukan
daerah, pemekaran serta penggabungan
pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan
dan dengan perimbangan keuangan pusat
daerah kePada DPR;
undang-undang b. ikut membahas rancangan
sebagaimana yang berkaitan dengan hal
dimaksud dalam huruf.a;
daftar c. menyusun dan menyampaikan
inventaris masalah rancangan undang-undang
yarrg berasal dari DPR atau Presiden yang
berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud
dalam huruf a;
atas d. memberikan pertimbangan kepada DPR
rancangan undang-undang tentang APBN dan
berkaitan rancangan undang-undang yang
dengan Pajak, Pendidikan, dan agama;
atas e. dapat melakukan pengawasan
pelaksanaan undang-undang mengenai
otonomi daerah, pembentukan, pemekaran,
dan penggabungan daerah, hubungan pusat
dan daerah, pengelolaan surnber daya alarn,
lainnYa, dan sumber daYa ekonomi
pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan
agama;
f.menyampaikan...

---

PRES IDEN

atas f. menyampaikan hasil pengawasan
pelaksanaan undang-undang mengenai
otonomi daerah, pembentukan, pemekaran,
dan penggabungan daerah, hubungan pusat
dan daerah, pengelolaan sumber daya alam
lainnYa, dan sumber daYa ekonomi
pelaksanaan undang-undang APBN, pajak,
pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai
bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti;
keuangan g. menerima hasil pemeriksaan atas
negara dari BPK sebagai bahan membuat
pertimbangan kepada DPR tentang rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan APBN;
kepada DPR dalam h. memberikan pertimbangan
pemilihan anggota BPK;
- menyusun program legislasi nasional yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
dan pusat dan daerah, Pembentukan
daerah, pemekaran serta penggabungan
pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan
dan dengan perimbangan keuangan pusat
daerah; dan
atas j. melakukan pemantauan dan evaluasi
rancangan peraturan daerah dan peraturan
daerah.
pengawasan(2) Dalam menjalankan tugas
e, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
anggota DPD dapat melakukan rapat dengan
pemerintah daerah, DPRD, dan unsur masyarakat
di daerah pemilihannya.

1. Ketentuan

---

t,',?5|
R E P u J.Tnt *. r, o

1. Ketentuan Pasal 250 ayat (1) diubah sehingga Pasal
250 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 250

tugas (1) Dalam melaksanakan wewenang dan
DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249,
memiliki kemandirian dalam menyusun anggaran
yang dituangkan ke dalam program dan kegiatan
yang disampaikan kepada Presiden sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPD (2) Dalam menyusun program dan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk
memenuhi kebutuhannya, DPD dapat menyusun
standar biaya khusus dan mengajukannya kepada
Pemerintah untuk dibahas bersama.
sebagaimana (3) Pengelolaan anggaran DPD
oleh dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
pengawasan Sekretariat Jenderal DPD di bawah
Panitia Urusan Rumah Tangga sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) DPD menetapkan pertanggungjawaban

pengelolaan anggaran DPD dalam peraturan DPD
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
anggaran (5) DPD melaporkan pengelolaan
kepada sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
publik dalam laporan kinerja tahunan'
1. Ketentuan Pasal 260 ayat (1) diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 260

(1) Pimpinan DPD terdiri atas 1 (satu) orang ketua

dan 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan
oleh anggota DPD dalam sidang paripurna DPD'

(2) Dalam

---

(2) Dalam hal pimpinan DPD sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) belum terbentuk, DPD dipimpin oleh
pimpinan sementara DPD.

(3) Pimpinan sementara DPD sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) terdiri atas 1 (satu) orang ketua
ketua sementara dan 1 (satu) orang wakil
sementara yang merupakan anggota tertua dan
anggota termuda usianYa.
anggota (4) Dalam hal anggota tertua dan/atau

(3) termuda sebagaimana dimaksud pada ayat

berhalangan, sebagai penggantinya adalah
termuda anggota tertua dan/atau anggota
berikutnya.

(5) Ketua dan wakil ketua DPD diresmikan dengan

keputusan DPD.

(6) Pimpinan DPD sebelum memangku jabatannya

teksnya mengucapkan sumpah/janji yang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 yang
dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
cara (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
pemilihan pimpinan DPD diatur dalam peraturan
DPD tentang tata tertib.
2r. Di antara Pasal 413 dan Pasal 414 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 413A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 413

dimaksud ( 1) Badan Keahlian DPR sebagaimana
daiam Pasal 413 ayat (21 dalam memberikan
DPR dukungan pelaksanaan fungsi legislasi
kepada berkoordinasi dan bertanggung jawab
Badan Legislasi.
(21 Badan Keahlian DPR sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 413 ayat (2) dalam memberikan
DPR dukungan pelaksanaan fungsi anggaran
berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada
Badan Anggaran.

(3) Badan . .

---

t,'toSf;
R E P u JrTnt * . r, o

(3) Badan Keahlian DPR sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 413 ayat (2) dalam memberikan
dukungan pelaksanaan fungsi pengawasan DPR
berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada alat
kelengkapan dewan yang melaksanakan fungsi
pengawasan.

1. Ketentuan Pasal 424 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 424

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

23.Di antara Pasal 427 dan Pasal 428 disisipkan 5 (lima)
pasal, yakni Pasal 427A, Pasal 4278, Pasal 427C, Pasal
427D, dan Pasal4278 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 427

Pada saat Undang-Undang ini berlaku:
fraksi a. pimpinan MPR dan DPR yang berasal dari
yang sedang menjabat tetap melaksanakan
tugasnya sampai berakhirnya periode keanggotaan
MPR dan DPR hasil pemilihan umum Tahun 20l4;
sebagaimana b. penambahan kursi pimpinan MPR
dimaksud dalam Pasal 15 dan pimpinan DPR
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 untuk
jabatan wakil ketua; dan
sebagaimana c. penambahan wakil ketua MPR
dimaksud dalam Pasal 15 diberikan kepada partai
yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam
pemilihan umum Tahun 20l4 urutan ke-1 (satu),
urutan ke-3 (tiga), serta urtrtan ke-6 (enam) dan
penambahan wakil ketua DPR sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 84 diberikan kepada partai
yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam
pemilihan umum Tahun 20L4 urutan ke-1 (satu).

Pasal 427

(1) Susunan dan mekanism.e pemilihan pimpinan

MPR masa keanggotaan MPR setelah hasil
dilaksanakan pemilihan umum tahun 2019
dengan ketentuan sebagai berikut:
(satu) orang a. pimpinan MPR terdiri atas 1
ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang
dipilih dari dan oleh anggota MPR;
- pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada
MPR huruf a dipilih dari dan oleh anggota
dalam satu paket yang bersifat tetap;
MPR berasal dari fraksi c. bakal calon pimpinan
dan/atau kelompok anggota disampaikan di
dalam sidang paripurna;
sebagaimana d. tiap fraksi dan kelompok anggota
1 dimaksud pada huruf c dapat mengajukan
(satu) orang bakal calon pimpinan MPR;
pada e. pimpinan MPR sebagaimana dimaksud
huruf a dipilih secara musyawarah untuk
rapat mufakat dan ditetapkan dalam
paripurna MPR;
f.dalam...

---

PRES IDEN

- dalam hal musyawarah untuk mufakat
sebagaimana dimaksud pada huruf e tidak
tercapai, pimpinan MPR dipilih dengan
pemungutan suara dan yang memperoleh
suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan
MPR dalam rapat paripurna MPR;
dimaksud g. selama pimpinan MPR sebagaimana
MPR pada huruf a belum terbentuk, sidang
pertama kali untuk menetapkan pimpinan
MPR dipimpin oleh pimpinan sementara MPR;
sebagaimana h. pimpinan sementara MPR
dimaksud pada huruf g berasal dari anggota
MPR yang tertua dan termuda dari fraksi
berbeda; dan/atau kelompok anggota yang
dan
- pimpinan MPR ditetapkan dengan keputusan
MPR.
cara(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
pemilihan pimpinan MPR diatur dalam peraturan
MPR tentang tata tertib.

Pasal 427

(1) Susunan dan mekanisme penetapan pimpinan

DPR masa keanggotaan DPR setelah hasil
pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
1 (satu) orang ketua a. pimpinan DPR terdiri atas
dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal
dari partai politik berdasarkan urutan
perolehan kr.rrsi terbanyak di DPR;
- ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal
dari partai politik yang memperoleh kursi
terbanyak pertama di DPR;

  • wakil

---

yang c. wakil Ketua DPR ialah anggota DPR
berasal dari partai politik yang memperoleh
kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan
kelima;
partai d. dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu)
politik yang memperoleh kursi terbanyak
sama, ketua dan wakil ketua sebagaimana
c dimaksud pada huruf b dan huruf
hasil ditentukan berdasarkan urutan
perolehan suara terbanyak dalam pemilihan
umum; dan
(satu) partai e. dalam hal terdapat lebih dari I
politik yang memperoleh suara sama, ketua
dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada
huruf b dan huruf c ditentukan berdasarkan
persebaran perolehan suara.
mekanisme(2t Ketentuan lebih lanjut mengenai
penetapan pimpinan DPR sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam peraturan DPR tentang
tata tertib.

Pasal 4278

(1) Susunan dan mekanisme penetapan pimpinan

komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP,
Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT masa
keanggotaan DPR setelah hasil pemilihan umum
tahun 2019 dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
Badan a. pirnpinan komisi, Badan Legislasi,
Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan
Dewan, dan BURT merupakan satu kesatuan
pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial;

  • pimpinan

---

PRES IDEN

Badan b. pimpinan komisi, Badan Legislasi,
Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan
Dewan, dan BURT terdiri atas 1 (satu) orang
ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil
ketua, yang ditetapkan dari dan oleh anggota
komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran,
BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan
BURT berdasarkan prinsip musyawarah untuk
mufakat dan ProPorsional menurut
perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi;
dan
- penetapan pimpinan komisi, Badan Legislasi'
Mahkamah Badan Anggaran, BKSAP,
Kehormatan Dewan, dan BURT sebagaimana
dalam dimaksud pada huruf b dilakukan
rapat komisi, Badan Legislasi, Badan
Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan
Dewan, dan BURT Yang diPimPin oleh
pimpinan DPR setelah penetapan susunan
dan keanggotaan komisi, Badan Legislasi'
Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah
Kehormatan Dewan, dan BURT'

(2) Ketentuan lebih tanjut mengenai mekanisme

penetapan pimpinan komisi, Badan Legislasi'
Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan
Dewan, dan BURT sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam peraturan DPR tentang tata
tertib.

Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku Pada tanggal
diundangkan.
Agar...

---

REPUJiF=,',?rt|*==,o

memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya,
dengan pengundangan Undang-Undang ini
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2Ol8

,

ttd.

Undang-Undang ini dinYatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20
ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945'

Salinan sesuai dengan asiinYa

Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum,
dan Kear44nan, DePuti Bidang Hukum
dang-undangan,

---