(1) Badan Legislasi bertugas:
- menyusrln rancangan program legislasi nasional
yang memuat daftar urutan rancangan undang-
undang beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun
dan prioritas tahunan di lingkungan DPR;
---
PRES IDEN
- mengoordinasikan pen)rusunan program
legislasi nasional yang memuat daftar urutan
rancangan undang-undang beserta alasannya
untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan
antara DPR, Pemerintah, dan DPD;
- mengoordinasikan penyusunan naskah
akademik dan rancangan undang-undang yang
dan diajukan oleh anggota DPR, komisi,
gabungan komisi;
- menyiapkan dan menyusun rancangan undang-
undang usul Badan Legislasi dan/atau Anggota
Badan Legislasi berdasarkan program prioritas
yang telah ditetapkan;
- melakukan pengharmonisasian, pembulatan,
dan pemantapan konsep rancangan undang-
undang yang diajukan anggota, komisi, atau
gabungan komisi sebelum rancangan undang-
undang tersebut disampaikan kepada Pimpinan
DPR;
- memberikan pertimbangan terhadap rancangan
undang-undang yang diajukan oleh anggota
DPR, komisi, atau gabungan komisi di luar
prioritas rancangan undang-undang atau di luar
rancangan undang-undang yang terdaftar dalam
program legislasi nasional untuk dimasukkan
ke dalam program legislasi nasional perubahan;
pengubahan, g. melakukan pembahasan,
dan/atau penyempurnaan rancangan undang-
undang yang secara khusus ditugasi oleh Badan
Musyawarah;
- melakukan pernantauan dan peninjauan
terhadap undang-undang;
- menyusun, melakukan evaluasi, dan
penyempurnaan peraturan DPR;
. j. mengikuti
---
t,'nootf;
R E P u J,-Tn= * . r, o
- mengikuti perkembangan dan melakukan
evaluasi terhadap pembahasan materi muatan
rancangan undang-undang melalui koordinasi
dengan komisi dan/atau panitia khusus;
- melakukan sosialisasi program legislasi nasional
dan/ atau Prolegnas perubahan;
- membuat laporan kinerja dan inventarisasi
masalah di bidang perundang-undangan setiap
akhir tahun sidang untuk disampaikan kepada
Pimpinan DPR; dan
- membuat laporan kinerja dan inventarisasi
masalah di bidang perundang-undangan pada
dapat akhir masa keanggotaan DPR untuk
digunakan oleh Badan Legislasi pada masa
keanggotaan berikutnya.
dan (2) Badan Legislasi menyusun rencana kerja
sesuai anggaran untuk pelaksanaan tugasnya
dengan kebutuhan, yang selanjutnya disampaikan
kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
satu8. Di antara Paragraf 5 dan Paragraf 6 disisipkan
paragraf, yakni Paragraf5A dan di antara Pasal ll2 dan
### Pasal 113 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal ll2L,
Pasal Pasal ll2B, Pasal ll2c, Pasal ll2D, Pasal lL2E,
ll2F, dan Pasal ll2c, yang berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 5A
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara
Pasal Il2A
yang Badan Akuntabilitas Keuangan Negara,
selanjutnya disingkat BAKN, dibentuk oleh DPR dan
merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
. Pasal ll2B
---
.t2-
Pasal lL2B
(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BAKN
pada permulaan masa keanggotaan DPR dan
permulaan tahun sidang.
(2) Anggota BAKN berjumlah paling sedikit 7 (tujuh)
orang dan paling banyak sesuai dengan jumlah
yang fraksi yang ada di DPR atas usul fraksi
ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan
masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun
sidang.
Pasal ll2c
kesatuan (1) Pimpinan BAKN merupakan satu
pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
(21 Pimpinan BAKN terdiri atas 1 (satu) orang ketua
d,an 2 (dua) orang wakit ketua yang ditetapkan dari
dan oleh anggota BAKN berdasarkan prinsip
proporsional musyawarah untuk mufakat dan
tiap-tiap menurut perimbangan jumlah anggota
fraksi.
(3) Penetapan pimpinan BAKN sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilakukan dalam rapat BAKN yang
dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan
susunan dan keanggotaan BAKN.
Pasal ll2D
(1) BAKN bertugas:
- melakukan penelaahan terhadap temuan hasil
pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada
DPR;
- menyampaikan hasil penelaahan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a kepada komisi;
- menindaklanjuti hasil pembahasan komisi
terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK atas
permintaan komisi; dan
---
PRES IDEN
.13-
- memberikan masukan kepada BPK dalam hal
rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan
pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas
laporan.
(21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, BAKN dapat
meminta penjelasan dari BPK, Pemerintah,
pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank
Indonesia, badan usaha milik negara, badan
layanan umum, badan usaha milik daerah, dan
lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan
negara.
(3) BAKN dapat mengusulkan kepada komisi agar BPK
melakukan pemeriksaan lanjutan.
(41 Hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, dan huruf d disampaikan kepada
pimpinan DPR dalam rapat paripurna secara
berkala.
Pasal ll2B
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal ll2D ayat (1), BAKN dapat dibantu oleh
akuntan, ahti hukum, analis keuangan, dan/atau
peneliti.