PENGESAHAN PERJANJIAN PINJAMAN TAMBAHAN
Ditetapkan: 1953-01-01
Pasal 1
Dengan menambah jang ditetapkan dalam Pasal 1 dari Undang-undang Nomor 8 tahun 1950,
Menteri keuangan diberi kuasa untuk mengurus pemakaian uang jang disediakan dibawah
kredit-kredit tersebut dalam pasal tadi, untuk membiayai pembelian perlengkapan-
perlengkapan, bahan-bahan, perbekalan-perbekalan dan jasa-jasa di Amerika Serikat atau di
lain negara dan untuk mengexportnja ke Indonesia.
Pasal 2
Perjanjian jang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Export-Import Bank of
Washington tertanggal 3 Nopember 1952 jang disertakan sebagai lampiran dengan ini
disahkan.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini sesuai dengan penempatannja dalam Lembaran negara Republik Indonesia.
Disahkan di Djakarta
pada tanggal 25 Djuni 1953.
INDONESIA
ttd
SOEKARNO
ttd
Diundangkan
pada tanggal 15 Djuli 1953.
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
