Langsung ke konten

KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN

UU No. 20 Tahun 1982 berlaku

Ditetapkan: 1982-01-01

Pasal 3

Pertahanan keamanan negara bertujuan untuk menjaga tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 terhadap segala ancaman baik dari luar
negeri maupun dari dalam negeri dan tercapainya tujuan nasional.

Pasal 4

(1) akikat pertahanan keamanan negara adalah perlawanan rakyat semesta, yang penyelenggaraannya

didasarkan pada kesadaran akan tanggung jawab tentang hak dan kewajiban warga negara serta
berdasarkan keyakinan akan kekuatan sendiri, keyakinan akan kemenangan dan tidak mengenal
menyerah, baik penyerahan diri maupun penyerahan wilayah.

(2) Penyelenggaraan perlawan rakyat semesta sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dilaksanakan

dengan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.

Pasal 5

Pertahanan keamanan negara Republik Indonesia berfungsi untuk
- memelihara dan meningkatkan ketahanan nasional dengan menanamkan serta memupuk kecintaan
pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, menghayati dan mengamalkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga memiliki sikap mental yang meyakini hak dan
kewajiban serta tanggung jawab sebagai warga negara yang rela berkorban untuk membela bangsa
dan negara serta kepentingannya;
- membangun, memelihara dan mengembangkan secara terpadu dan terarah segenap komponen
kekuatan pertahanan keamanan negara, dengan memantapkan kemanunggalan segenap komponen
kekuatan pertahanan keamanan negara dengan seluruh rakyat Indonesia;
- mewujudkan seluruh kepulauan Nusantara beserta yurisdiksi nasionalnya sebagai satu kesatuan
pertahanan keamanan negara dalam rangka perwujudan Wawasan Nusantara.

NEGARA

Pasal 6

Upaya pertahanan keamanan negara diselenggarakan melalui:
- upaya pertahanan dengan membangun serta membina daya dan kekuatan tangkal negara dan bangsa
yang mampu meniadakan setiap ancaman dari luar negeri dalam bentuk dan wujud apapun;
- upaya keamanan dengan memperkuat daya dan kekuatan tangkal negara dan bangsa yang mampu
meniadakan setiap ancaman dari dalam negeri dalam bentuk dan wujud apapun.

Pasal 8

Perlawanan rakyat semesta memiliki sifat-sifat
- Kerakyatan, yaitu keikutsertaan seluruh rakyat warga negara sesuai dengan kemampuan dan
keahlian dalam komponen kekuatan pertahanan keamanan negara;
- Kesemestaan, yaitu seluruh daya bangsa dan negara mampu memobilisasikan diri guna
menanggulangi setiap bentuk ancaman dari luar negeri maupun dari dalam negeri;
- Kewilayahan, yaitu seluruh wilayah negara merupakan tumpuan perlawanan dan segenap
lingkungan didayagunakan untuk mendukung setiap bentuk perlawanan secara berlanjut.

Pasal 9

Perlawanan rakyat semesta diwujudkan dengan
- mempersenjatai rakyat secara psikis dengan ideologi Pancasila dan secara fisik dengan keterampilan
bela negara yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
- mendayagunakan kemanunggalan Angkatan Bersenjata termasuk anggota Cadangan Tentara
Nasional Indonesia dalam dinas aktif sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dengan seluruh
rakyat Indonesia sebagai sumber kekuatan.

Pasal 10

Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta dibina untuk mewujudkan daya dan kekuatan tangkal
dengan membangun, memelihara dan mengembangkan secara terpadu dan terarah segenap komponen
kekuatan pertahanan keamanan negara, yang terdiri atas:
- Rakyat Terlatih sebagai komponen dasar;
- Angkatan Bersenjata beserta Cadangan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama;
- Perlindungan Masyarakat sebagai komponen khusus;
- umber daya alam, sumber daya buatan dan prasarana nasional sebagai komponen pendukung.

Pasal 11

Rakyat Terlatih merupakan komponen dasar bagi kesemestaan dan keserbagunaan penyelenggaraan
pertahanan keamanan negara yang mampu melaksanakan fungsi Ketertiban Umum, Perlindungan
Rakyat, Keamanan Rakyat dan Perlawanan Rakyat.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 12

Angkatan Bersenjata sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara bagi kesiapsiagaan dan
ketanggapsegeraan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara melaksanakan fungsi selaku
penindak dan penyanggah awal terhadap setiap ancaman dari luar negeri maupun dari dalam negeri,
serta pelatih rakyat bagi pelaksanaan tugas pertahanan keamanan negara.

Pasal 13

Perlindungan Masyarakat merupakan komponen khusus kekuatan pertahanan keamanan negara bagi
keselamatan masyarakat dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara, melaksanakan fungsi
menanggulangi akibat bencana perang, bencana alam atau bencana lainnya maupun memperkecil akibat
malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda.

Pasal 14

Sumber daya alam, sumber daya buatan dan prasarana nasional sebagai komponen pendukung
kekuatan pertahanan keamanan negara didayagunakan bagi peningkatan daya dan hasil guna serta
kelancaran dan kelangsungan upaya pertahanan keamanan negara.

Pasal 15

Pendayagunaan sumber daya nasional dan prasarana nasional bagi pertahanan keamanan negara
dilandaskan pada kebijaksanaan untuk senantiasa menjamin kemampuan bangsa dan negara dalam
meniadakan setiap ancaman dari luar negeri maupun dari dalam negeri.

Pasal 16

Pelaksanaan ketentuan Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 9 dalam bab ini diatur lebih lanjut dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara

tidak dapat dihindarkan, kecuali menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan undang-
undang.

(2) Upaya bela negara merupakan kehormatan yang dilakukan oleh setiap warga negara secara adil

dan merata.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 18

Hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara
diselenggarakan melalui :
- Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tidak terpisah dalam sistem pendidikan
nasional;
- keanggotaan Rakyat Terlatih secara wajib;
- keanggotaan Angkatan Bersenjata secara sukarela atau secara wajib;
- keanggotaan Cadangan Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
- keanggotaan Perlindungan Masyarakat secara sukarela.

(1) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara

serta menegakkan hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara.

(2) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini wajib diikuti oleh

setiap warga negara, dan dilaksanakan secara bertahap yaitu :
- tahap awal pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah atas dan dalam Gerakan
Pramuka;
- tahap lanjutan dalam bentuk pendidikan kewiraan pada tingkat pendidikan tinggi.

Pasal 20

(1) Rakyat Terlatih merupakan salah satu bentuk keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara

secara wajib yang menunjukkan sifat kesemestaan dan keserbagunaannya dalam penyelenggaraan
pertahanan keamanan negara.

(2) Warga negara diikutsertakan secara bergilir dan berkala guna menunaikan Wajib Prabakti dan

Wajib Bakti.

(3) Warga negara yang telah menunaikan Wajib Prabakti disusun dalam Kesatuan Rakyat Terlatih :

- berhak tetap di dalam bidang pengabdian atau pekerjaannya dan melakukan peranan sebagai
anggota Rakyat Terlatih;
- berhak setelah memperoleh persetujuan dari fihak yang berwenang meninggalkan bidang
pengabdian atau pekerjaannya untuk secara sukarela memilih bidang pengabdian kepada negara
sebagai anggota Angkatan Bersenjata;
- dapat dikenakan kewajiban dinas Angkatan Bersenjata dengan meninggalkan bidang
pengabdian atau pekerjaannya untuk waktu tertentu tanpa putusnya hubungan kerja;
- berhak tetap di dalam bidang pengabdian atau pekerjaannya untuk secara sukarela memilih
menjadi anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia.

(4) Rakyat Terlatih dibina menurut lingkungan pendidikan, lingkungan pemukiman atau lingkungan

pekerjaannya.

(5) Pelaksanaan ketentuan-ketentuan pasal ini diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 21

(1) Anggota Angkatan Bersenjata diperoleh secara

- sukarela, dari anggota Rakyat Terlatih yang memenuhi persyaratan;
- wajib, dari anggota Rakyat Terlatih yang diperlukan kemampuan dan keahliannya bagi
penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Ketentuan-ketentuan tentang anggota
Angkatan Bersenjata Sukarela dan anggota Angkatan Bersenjata Wajib masing-masing diatur
lebih lanjut dengan undang-undang.

Pasal 22

(1) Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia diperoleh secara:

- wajib, dari anggota Tentara Nasional Indonesia yang telah menyelesaikan masa dinasnya
sebagai anggota Angkatan Bersenjata Sukarela maupun anggota Angkatan Bersenjata Wajib;
- sukarela, dari anggota Rakyat Terlatih dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang telah menyelesaikan masa dinasnya sebagai anggota Angkatan Bersenjata dan
memenuhi persyaratan.

(2) Ketentuan-ketentuan tentang anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia diatur lebih lanjut

dengan undang-undang.

Pasal 23

Anggota Angkatan bersenjata Sukarela, anggota Angkatan Bersenjata Wajib serta anggota Cadangan
Tentara Nasional Indonesia dalam dinas aktif adalah Prajurit Pejuang Sapta Marga.

Pasal 24

(1) Anggota Perlindungan Masyarakat diperoleh secara sukarela dari warga negara yang bukan

anggota Rakyat Terlatih, Angkatan Bersenjata atau Cadangan Tentara Nasional Indonesia.

(2) Warga negara yang secara sukarela menjadi anggota Perlindungan Masyarakat berhak tetap di

dalam bidang pengabdian atau pekerjaannya.

(3) Ketentuan-ketentuan tentang Perlindungan Masyarakat diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Pasal 25

Warga negara yang telah menyelesaikan pengabdiannya dalam suatu bentuk pengikutsertaan dalam
pertahanan keamanan negara sebagaimana dimaksud pasal-pasal dalam bab ini, berdasarkan jasa-
jasanya dapat dianugerahi tanda kehormatan dan atau gelar kehormatan sebagai Veteran Republik
Indonesia yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan undang-undang.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 26

Angkatan Bersenjata mempunyai fungsi sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dan sebagai
kekuatan sosial.

Pasal 27

(1) Angkatan Bersenjata sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara adalah alat negara yang

melasanakan fungsi sebagaimana dimaksud 12 undang-undang ini.

(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, Angkatan Bersenjata

memelihara dan meningkatkan kemampuan komponen kekuatan pertahanan keamanan negara
lainnya yang meliputi kemampuan kekuatan di darat, laut, udara serta penertiban dan
penyelamatan masyarakat.

Pasal 28

(1) Angkatan Bersenjata sebagai kekuatan sosial bertindak selaku dinamisasi dan stabilisator yang

bersama-sama kekuatan sosial lainnya memikul tugas dan tanggung jawab mengamankan dan
menyukseskan perjuangan bangsa dalam mengisi kemerdekaan serta meningkatkan kesejahteraan
bagi seluruh rakyat Indonesia.

(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini Angkatan Bersenjata

diarahkan agar secara aktif mampu meningkatkan dan memperkokoh ketahanan nasional dengan
ikut serta dalam pengambilan keputusan mengenai masalah kenegaraan dan pemerintahan,
mengembangkan demokrasi Pancasila dan kehidupan konstitusional berdasar Undang Undang
Dasar 1945 dalam segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional.

Pasal 29

Angkatan Bersenjata terdiri atas:
- Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat beserta cadangannya;
- Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta cadangannya;
- Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara beserta cadangannya;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 30

(1) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat bertugas:

- selaku penegak kedaulatan negara di darat mempertahankan keutuhan wilayah daratan
nasional bersamaan dengan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara lainnya;
- mengembangkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan keamanan negara di daratan;
- menjamin keamanan segala usaha dan kegiatan dalam rangka hal sebagaimana dimaksud huruf

www.djpp.depkumham.go.id

---

a dan huruf b ayat (1) pasal ini.

(2) Tentara Nasional Indonesia Angkatan laut bertugas :

- Selaku penegak kedaulatan negara di laut mempertahankan keutuhan seluruh perairan dalam
yurisdiksi nasional serta melindungi kepentingan nasional di dan atau lewat laut bersama- sama
dengan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara lainnya;
- mengembangkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan keamanan negara di bidang
maritim;
- menjamin keamanan segala usaha dan kegiatan dalam rangka hal sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b ayat (2) pasal ini.

(3) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara bertugas :

- selaku penegak kedaulatan negara di udara mempertahankan keutuhan wilayah dirgantara
nasional bersama-sama dengan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara
lainnya;
- mengembangkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan keamanan negara di
dirgantara;
- menjamin keamanan segala usaha dan kegiatan dalam rangka hal sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b ayat (3) pasal ini.

(4) Negara Republik Indonesia bertugas :

- selaku alat negara penegak hukum memelihara serta meningkatkan tertib hukum dan
bersama-sama dengan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara lainnya
membina ketenteraman masyarakat dalam wilayah negara guna mewujudkan keamanan dan
ketertiban masyarakat;
- melaksanakan tugas kepolisian selaku pengayom dalam memberikan perlindungan dan
pelayanan kepada masyarakat bagi tegaknya ketentuan peraturan perundang-undangan;
- membimbing masyarakat bagi terciptanya kondisi yang menunjang terselenggaranya usaha
dan kegiatan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b ayat (4) pasal ini.

Pasal 31

(1) Angkatan Bersenjata dapat dikerahkan untuk melaksanakan tugas-tugas perdamaian internasional.

(2) Pelaksanaan ketentuan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

(1) Pengamanan sumber daya alam dan sumber daya buatan dilaksanakan dengan konservasi dan

diversifikasi serta didayagunakan bagi kepentingan pertahanan keamanan negara.

(2) Pengembangan sumber daya alam dan sumber daya buatan dalam rangka pendayagunaannya

dilakukan dengan :

www.djpp.depkumham.go.id

---

- mendayagunakan sumber daya alam dan sumber daya buatan yang bernilai strategis, dengan
jalan mengelolanya menjadi cadangan materiil strategis untuk mencukupi kebutuhan dalam
jangka waktu tertentu pada keadaan darurat;
- menentukan dan atau menetapkan cadangan material strategis dalam rangka mewujudkan
sistem logistik wilayah di daerah-daerah sesuai dengan persyaratan dan tuntutan upaya
pertahanan keamanan negara;

(3) Pengamanan sumber daya alam dan sumber daya buatan dalam rangka pendayagunaannya bagi

kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara dilakukan dengan :
- mengkonservasikan sumber daya alam dan sumber daya buatan yang bernilai strategis untuk
dapat didayagunakan data jangka panjang;
- mengembangkan dan mewujudkan diversifikasi sumber daya alam dan sumber daya buatan
yang bernilai strategis.

Pasal 33

(1) Pembinaan prasarana nasional bagi pertahanan keamanan negara diselenggarakan untuk

mengurangi ketergantungan dari luar negeri melalui :
- pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang senantiasa dihubungkan dengan
peningkatan kemampuan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara;
- pengamanan dan pendayagunaan prasarana psikis sebagai hasil perkembangan budaya bangsa
di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya, dalam rangka mendukung kelestarian upaya
pertahanan keamanan negara;
- pengamanan dan pendayagunaan prasarana fisik, sebagai hasil pertumbuhan ekonomi, industri
dan kemajuan ilmu pengetahuan serta teknologi bangsa, dalam rangka meningkatkan hasil
guna dan mendukung kelancaran penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.

(2) Pembinaan sarana dan prasarana fisik, dalam rangka penyiapan dan pendayagunaannya bagi

pertahanan keamanan negara dilaksanakan secara berangsur guna mengurangi ketergantungan dari
luar negeri melalui:
- pembangunan sarana dan prasarana ekonomi yang selalu dikaitkan serta disesuaikan dengan
kepentingan pertahanan keamanan negara;
- pembangunan sarana dan prasarana industri dengan senantiasa menghubungkannya dengan
upaya peningkatan kemampuan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara;
- pembangunan industri yang dapat dikonversikan maupun ditransformasikan menjadi bagian
tidak terpisah dari kemampuan produksi peralatan dan perlengkapan pertahanan keamanan
negara;
- pembangunan prasarana dan peningkatan kemampuan angkutan darat, angkutan laut,
angkutan udara dan sistem komunikasi elektronika dengan senantiasa mempertimbangkan
persyaratan dan tuntutan upaya pertahanan keamanan negara;
- pembangunan industri pertanian dan industri pertambangan serta prasarananya dengan
senantiasa mempertimbangkan persyaratan dan tuntutan upaya pertahanan keamanan negara.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 34

Pelaksanaan pasal-pasal dalam bab ini diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan undang-undang.

Pasal 35

(1) Pengelolaan pertahanan negara dilakukan secara nasional dan ditujukan untuk menjamin serta

mendukung kepentingan nasional dan semua kebijaksanaan nasional.

(2) Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara

Nasional Indonesia Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia maupun atas pengelolaan pertahanan keamanan negara.

(3) Presiden menetapkan kebijaksanaan pertahanan keamanan negara dengan dibantu oleh Dewan

Pertahanan Keamanan Nasional, yang menyelenggarakan penelaahan ketahanan nasional aspek
keamanan nasional.

(4) Dewan Pertahanan Keamananan Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden.

(5) Presiden dapat membentuk badan-badan yang diperlukan dalam melaksanakan kewajiban

sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini.

Pasal 36

(1) Dalam melaksanakan pengelolaan pertahanan keamanan negara, Presiden dibantu seorang

Menteri.

(2) Menteri menyelenggarakan pembinaan kemampuan pertahanan keamanan negara dan upaya

mendayagunaan sumber daya nasional yang tersedia untuk kepentingan pertahanan keamanan
negara.

(3) Departemen yang membidangi pertahanan keamanan negara bekerja sama dengan departemen dan

instansi pemerintah lainnya guna menyusun dan melaksanakan rencana strategi dalam rangka
pengelolaan pertahanan keamanan negara.

Pasal 37

(1) Dalam melaksanakan kewenangan komando penyelenggaraan pertahanan keamanan negara,

Presiden dibantu oleh Panglima Angkatan Bersenjata.

(2) Panglima Angkatan Bersenjata memimpin Markas Besar Angkatan Bersenjata dalam

melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas pembinaan dan penggunaan Angkatan Bersenjata.

(3) Panglima Angkatan Bersenjata melakukan pembinaan dan penggunaan segenap komponen

kekuatan pertahanan keamanan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

(4) Panglima Angkatan Bersenjata bersama-sama Kepala Staf Angkatan dan Kepala Kepolisian

Republik Indonesia membantu Menteri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di bidang
administrasi pembinaan kemampuan pertahanan keamanan negara.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 38

(1) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, tentara Nasional Indonesia Angkatan laut dan

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara masing-masing dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan.

(2) Kepala Staf Angkatan memimpin Markas Besar Angkatan dalam melaksanakan tugas dan

tanggung jawab atas pembinaan kemampuan Angkatan.

(3) Kepala Staf Angkatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini

bertanggung jawab kepada Panglima Angkatan Bersenjata.

Pasal 39

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

(2) Kepala Kepolisian Republik Indonesia memimpin Markas Besar Kepolisian Negara Republik

Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas :
- penyelelenggaraan kegiatan operational kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugas
sebagaimana dimaksud Pasal 30 ayat (4) undang-undang ini;
- pembinaan kemampuan Kepolisian Negara Republik Indonesia..

(3) Kepala Kepolisian Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab

sebagaimana dimaksud pada:
- ayat (2) huruf a pasal ini, bertanggung jawab kepada Menteri;
- ayat (2) huruf b pasal ini, bertanggung jawab kepada Panglima Angkatan Bersenjata.

Pasal 40

(1) Presiden menyatakan berlakunya keadaan bahaya untuk seluruh wilayah negara ataupun sebagian

dari padanya sesuai dengan intensitas ancaman yang dapat membahayakan kehidupan masyarakat
atau kelangsungan hidup bangsa dan negara serta keutuhan wilayah maupun persatuan dan
kesatuan nasional.

(2) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut berdasarkan undang-undang.

Pasal 41

(1) Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden memaklumkan perang atau membuat

perdamaian.

(2) Dalam hal dimaklumkan perang, maka pemerintahan negara diselenggarakan berdasarkan undang-

undang.

Pasal 42

Mobilisasi dan demobilisasi diatur dengan undang-undang.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 43

(1) Hukum Militer dibina dan dikembangkan sesuai dengan kepentingan penyelenggaraan pertahanan

keamanan negara dan diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan undang-undang.

(2) Angkatan Bersenjata mempunyai peradilan tersendiri, dan komandan-komandan mempunyai

wewenang penyerahan perkara sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Pasal 44

Pembiayaan pertahanan keamanan negara diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 45

(1) Organisasi atau badan yang merupakan unsur penyelenggara pertahanan keamanan negara yang

sudah ada pada saat mulai berlakunya undang-undang ini tetap berlaku sampai diubah atau diganti
dengan organisasi atau badan baru sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.

(2) Segala ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai atau berhubungan dengan

penyelenggaraan fungsi pertahanan keamanan negara yang sudah ada pada saat mulai berlakunya
undang-undang ini tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam
undang-undang ini dan selama tidak diganti dengan peraturan lain oleh atau berdasarkan undang-
undang ini.

(3) Dengan dimasukkannya Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam jajaran Angkatan

Bersenjata dan dibina dalam lingkungan departemen yang membidangi pertahanan keamanan
negara, maka ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, sepanjang belum diatur dalam
peraturan perundang-undangan lain dan tidak bertentangan dengan undang-undang ini tetap
berlaku selama belum diganti dengan undang-undang baru.

Pasal 46

Hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang ini akan diatur dengan peraturan perundang-
undangan tersendiri.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 47

Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Pertahanan Keamanan Negara" dan mulai berlaku
pada saat diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 1982

INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 1982

,

ttd.