Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republlik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHRUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 56
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 1999
TENTANG
PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 138 CONCERNING MINIMUM AGE
FOR ADMISSION TO EMPLOYMENT (KONVENSI ILO MENGENAI
USIA MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA)
I. UMUM
Anak sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak asasi atau hak dasar
sejak dilahirkan, sehingga tidak ada manusia atau pihak lain yang boleh merampas
hak tersebut. Hak dasar anak diakui secara universal sebagaimana tercantum
dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Deklarasi PBB Tahun 1948
tentang Hak Asasi Manusia, Deklarasi ILO diPhiladelphia Tahun 1944, Konstitusi
ILO, Deklarasi PBB Tahun 1959 tentang Hak-hak Anak, Konvensi PBB Tahun
1966 tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Konvensi PBB Tahun 1989
tentang Hak-hak Anak. Dengan demikian semua negara di dunia secara moral
ditutut untuk menghormati, menegakkan, dan melindungi hak tersebut.
Salah satu bentuk hak dasar anak adalah jaminan untuk tumbuh kembang secara
utuh baik fisik maupun mental. Jaminan perlindungan hak dasar tersebut sesuai
dengan nilai-nilai Pancasila dan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai anggota PBB dan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional atau
International Labour Organization (ILO), Indonesia menghargai, menunjang
tinggi, dan berupaya menerapkan keputusan-keputusan lembaga internasional
dimaksud.
Konvensi ILO No.138 Tahun 1973 mengenai Usia Minimum untuk
Diperbolehkan Bekerja yang disetujui pada Konferensi Ketenagakerjaan
Internasional kelimapuluh delapan tanggal 26 Juni 1973 di Jenewa merupakan
salah satu Konvensi yang melindungi hak asasi anak. Konvensi ini mewajibkan
setiap negara anggota ILO yang telah meratifikasi, menetapkan batas usia
menimum untuk diperbolehkan bekerja.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Konvensi, Indonesia melampirkan
Pernyataan (Declaration) yang menetapkan bahwa batas usia minimum untuk
diperbolehkan bekerja yang diberlakukan di wilayah Republik Indonesia adalah
15 (lima belas) tahun.
II. POKOK-POKOK PIKIRAN YANG MENDORONG LAHIRNYA KONVENSI
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Konvensi No. 5 Tahun 1919 mengenai Usia Menimum untuk sektor Industri,
Konvensi No. 7 Tahun 1920 mengenai Usia Minimum untuk Sektor Kelautan,
Konvensi No. 10 Tahun 1921 mengenai Usia Minimum untuk Sektor Agraria, dan
Konvensi No. 33 Tahun 1932 mengenai Usia Minimum untuk Sektor Non
Industri, menetapkan bahwa usia minimum untuk bekerja 14 (empat belas) tahun.
Selanjutnya Konvensi No. 58 Tahun 1936 mengenai Usia Minimum untuk
Kelautan, Konvensi No. 59 Tahun 1937 mengenai Usia Minimum untuk Sektor
Industri, Konvensi No. 60 Tahun 1937 mengenai Usia Minimum untuk Sektor
Non Industri, dan Konvensi No. 112 Tahun 1959 mengenai Usia Minimum untuk
Pelaut, mengubah usia minimum untuk bekrja menjadi 15 (lima belas) tahun.
1. Dalam penerapan berbagai Konvensi tersebut di atas di banyak negara masih
ditemukan berbagai bentuk penyimpangan batas usia minimum untuk bekerja.
Oleh karena itu ILO merasa perlu menyususn dan mengesahkan konvensi yang
secara khusus mempertegas batas usia minimum untuk diperbolehkan bekerja
yang berlaku di semua sektor yaitu 15 (lima belas) tahun.
II. ALASAN INDONESIA MENGESAHKAN KONVENSI
1. Pancasila sebagai falsafah dan pendangan hidup bangsa Indoensia dan
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber dan landasan hukum nbasional,
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia seperti tercermin dalam sila-sila
Pancasila khususnya Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Untuk itu bangsa
Indonesia bertekad melindungi hak dasar anak sesuai dengan ketentuan Konvensi
ini.
1. Dalam rangka pengambalan Pancasila dan pelaksanaan Undang-Undang Dasar
1945, Indonesia telah menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan yang
mengatur perlindungan terhadap anak.
1. Majelis Permusyarawatan Rakyat Republik Indonesia melalui Ketetapkan Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menugasi Presiden dan DPR untuk
meeratifikasi berbagai instrumen PBB yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB tanggal 30 September 1990 mengenai
Hak-hak Anak. Disamping itu Presiden Republik Indonesia telah ikut
menandatangani Keputusan Pertemuan Tingkat Tinggi mengenai Pembanguan
Sosial di Kopenhagen Tahun 1995. Keputusan pertemuan tersebut antara lain
mendorong anggota PBB meratifikasi tujuh Konvensi ILO yang memuat hak-hak
dasar pekerja, termasuk Konvensi No. 138 Tahun 1973 mengenai Usia Minimum
untuk Diperbolehkan Bekerja.
1. ILO dalam Sidang Umumnya yang ke-86 di Jenewa bulan Juni 1998 telah
menyepakati Deklarasi ILO mengenai Prinsip dan Hak-hak Dasar di Tempat
Kerja. Deklarasi tersebut menyatakan bahwa setiap negara wajib menghormati dan
mewujudkan prinsip-prinsip ketujuh Konvensi Dasar ILO.
1. Dalam pengamalan Pancasila dan penerapan peraturan perundang-undangan masih
dirasakan adanya penyimpangan perlindungan hak anak. Oleh karena itu
pengesahan Konvensi ini dimaksud untuk menghapuskan segala bentuk praktek
mempekerjakan anak serta menignkatakan perlindungan dan penegakan hukum
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
secara efektif sehingga akan lebih menjamin perlindungan anak dari eksploitasi
ekonomi, pekerjaan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan anak,
mengganggu pendidikan, serta mengganggu perkembangan fisik dan mental anak.
1. Pengesahan Konvensi ini menunjukkan kesungguhan Indonesia dalam memajukan
dan melindungi hak dasar anak sebagaimana diuraikan pada butir 5. Hal ini akan
lebih meningkatkan bitra positif Indonesia dan memantapkan keercayaan
masyarakat internasional.
IV. POKOK-POKOK KONVENSI
1. Negara anggota ILO mengesahkan Konvensi ini wajib menetapkan kebijakan
nasional untuk menghapuskan praktek mempekerjakan anak dan meningkatkan
usia minimum untuk diperbolehkan bekerja.
1. Untuk pekerjaan-pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselambatan, atau
moral anak harus diupayakan tidak boleh kurang dari 18 (delapan belas) tahun,
kecuali untuk pekerjaan ringan tidak boleh kurang dari 16 (enam belas) tahun.
1. Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib menetapkan usia
minimum untuk diperbolehkan bekerja, aturan mengenai jam kerja, dan
menetapkan hukuman atau sanksi guna menjamin pelaksanaannya.
1. Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib melaporkan
pelaksanaannya.
V. PASAL DEMI PASAL