Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999

UU No. 20 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 2

ayat (2)

Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini adalah

keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu

apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi

penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan

sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana

korupsi.

Angka 2

Pasal 5

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "penyelenggara negara" dalam Pasal ini

adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 28

Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan

Nepotisme. Pengertian "penyelenggara negara" tersebut berlaku pula untuk pasal-pasal berikutnya

dalam Undang-undang ini.

Pasal 6

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima

belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta

rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap

orang yang:

  • memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk

mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau

  • memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan

peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri

sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat

yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada

pengadilan untuk diadili.

(2) Bagi hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

huruf a atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1).

Pasal 7

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh)

tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan

paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah):

  • pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual

bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan

perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau

keselamatan negara dalam keadaan perang;

  • setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan

bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam

huruf a;

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • setiap orang …
  • setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional

Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan

curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang;

atau

  • setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara

Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja

membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

(2) Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang menerima

penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara

Republik Indonesia dan membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) huruf a atau huruf c, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1).

Pasal 8

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas)

tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan

paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang

selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus

atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang

disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau

digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.

Pasal 9

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan

pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp

250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai

negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk

sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk

pemeriksaan administrasi.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 10 …

Pasal 10

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan

pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp

350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri

yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara

waktu, dengan sengaja:

  • menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang,

akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka

pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya; atau

  • membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak

dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut; atau

  • membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak

dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut.

Pasal 11

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan

atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp

250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang

menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut

diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang

menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan

jabatannya.

Pasal 12

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun

dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua

ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

  • pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal

diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang

bertentangan dengan kewajibannya;

  • pegawai negeri …
  • pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui

atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena

telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan

dengan kewajibannya;

  • hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah

atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan

kepadanya untuk diadili;

  • seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi

advokat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal

diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat

atau pendapat yang akan diberikan, berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada

pengadilan untuk diadili;

  • pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri

sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan

kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima

pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

  • pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas,

meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau

penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau

penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya,

padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;

  • pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta

atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada

dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;

  • pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah

menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai

dengan peraturan perundang-undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal

diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan

perundang-undangan; atau

  • pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan

sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau

mengawasinya.”

1. Di antara …

1. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 3 (tiga) pasal baru yakni Pasal 12 A, Pasal 12 B, dan

Pasal 12 C, yang berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 12 A

(1) Ketentuan mengenai pidana penjara dan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 tidak berlaku

bagi tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(2) Bagi pelaku tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5.000.000,00 (lima juta

rupiah) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling

lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta

rupiah).

Pasal 12 B

(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian

suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban

atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian

bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima

gratifikasi;

  • yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian

bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat)

tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp

200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar

rupiah).

Pasal 12 C

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima

melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi.

(2) Penyampaian …

(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh

penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal

gratifikasi tersebut diterima.

(3) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh)

hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik

penerima atau milik negara.

(4) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(2) dan penentuan status gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur

dalam Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”

1. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal baru menjadi Pasal 26 A yang berbunyi

sebagai berikut:

“Pasal 26 A

Alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2)

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khusus untuk tindak pidana

korupsi juga dapat diperoleh dari :

  • alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan

secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan

  • dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau

didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang

tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara

elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka,

atau perforasi yang memiliki makna.”

1. Pasal 37 dipecah menjadi 2 (dua) pasal yakni menjadi Pasal 37 dan Pasal 37 A dengan ketentuan

sebagai berikut:

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • Pasal 37 dengan substansi yang berasal dari ayat (1) dan ayat (2) dengan penyempurnaan

pada ayat (2) frasa yang berbunyi "keterangan tersebut dipergunakan sebagai hal yang

menguntungkan baginya" diubah menjadi "pembuktian tersebut digunakan oleh pengadilan

sebagai dasar untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti", sehingga bunyi

keseluruhan Pasal 37 adalah sebagai berikut:

“Pasal 37 …

‘’Pasal 37

(1) Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak

pidana korupsi.

(2) Dalam hal terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana

korupsi, maka pembuktian tersebut dipergunakan oleh pengadilan sebagai dasar

untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti.”

  • Pasal 37 A dengan substansi yang berasal dari ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dengan

penyempurnaan kata "dapat" pada ayat (4) dihapus dan penunjukan ayat (1) dan ayat (2)

pada ayat (5) dihapus, serta ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) masing-masing berubah

menjadi ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), sehingga bunyi keseluruhan Pasal 37 A adalah

sebagai berikut:

“Pasal 37 A

(1) Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan

harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi

yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang didakwakan.

(2) Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak

seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, maka

keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk memperkuat

alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan tindak

pidana atau perkara pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal

4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 31 Tahun

1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 sampai dengan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 12 Undang-undang ini, sehingga penuntut umum tetap berkewajiban untuk

membuktikan dakwaannya.”

1. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 ditambahkan 3 (tiga) pasal baru yakni Pasal 38 A, Pasal 38 B,

dan Pasal 38 C yang seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 38 A …

“Pasal 38 A

Pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) dilakukan pada saat pemeriksaan

di sidang pengadilan.

Pasal 38 B

(1) Setiap orang yang didakwa melakukan salah satu tindak pidana korupsi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 Undang-undang ini, wajib membuktikan sebaliknya

terhadap harta benda miliknya yang belum didakwakan, tetapi juga diduga berasal dari

tindak pidana korupsi.

(2) Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa harta benda sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) diperoleh bukan karena tindak pidana korupsi, harta benda tersebut

dianggap diperoleh juga dari tindak pidana korupsi dan hakim berwenang memutuskan

seluruh atau sebagian harta benda tersebut dirampas untuk negara.

(3) Tuntutan perampasan harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan oleh

penuntut umum pada saat membacakan tuntutannya pada perkara pokok.

(4) Pembuktian bahwa harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan berasal

dari tindak pidana korupsi diajukan oleh terdakwa pada saat membacakan pembelaannya

dalam perkara pokok dan dapat diulangi pada memori banding dan memori kasasi.

(5) Hakim wajib membuka persidangan yang khusus untuk memeriksa pembuktian yang

diajukan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).

(6) Apabila terdakwa dibebaskan atau dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum dari

perkara pokok, maka tuntutan perampasan harta benda sebagaimana dimaksud dalam

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

ayat (1) dan ayat (2) harus ditolak oleh hakim.

Pasal 38 C

Apabila setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, diketahui masih

terdapat harta benda milik terpidana yang diduga atau patut diduga juga berasal dari tindak pidana

korupsi yang belum dikenakan perampasan untuk negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38

B ayat (2), maka negara dapat melakukan gugatan perdata terhadap terpidana dan atau ahli

warisnya.”

1. Di antara …

1. Di antara Bab VI dan Bab VII ditambah bab baru yakni Bab VI A mengenai Ketentuan Peralihan

yang berisi 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43 A yang diletakkan di antara Pasal 43 dan Pasal 44

sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:

“BAB VI A

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 43 A

(1) Tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diundangkan, diperiksa dan diputus

berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi, dengan ketentuan maksimum pidana penjara yang

menguntungkan bagi terdakwa diberlakukan ketentuan dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7,

Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Undang-undang ini dan Pasal 13 Undang-undang Nomor

31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(2) Ketentuan minimum pidana penjara dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan

Pasal 10 Undang-undang ini dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi yang

terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(3) Tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum Undang-undang ini diundangkan, diperiksa

dan diputus berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ketentuan mengenai maksimum pidana

penjara bagi tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5.000.000,00 (lima juta

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

rupiah) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 A ayat (2)

Undang-undang ini.”

1. Dalam BAB VII sebelum Pasal 44 ditambah 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 43 B yang berbunyi

sebagai berikut:

“Pasal 43 B …

“Pasal 43 B

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Pasal 209, Pasal 210, Pasal 387, Pasal 388,

Pasal 415, Pasal 416, Pasal 417, Pasal 418, Pasal 419, Pasal 420, Pasal 423, Pasal 425, dan

Pasal 435 Kitab Undang-undang Hukum Pidana jis. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang

Peraturan Hukum Pidana (Berita Republik Indonesia II Nomor 9), Undang-undang Nomor 73

Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang

Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab

Undang-undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran

Negara Nomor 1660) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang

Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Yang Berkaitan

Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, dinyatakan tidak berlaku.”

Pasal II

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 21 Nopember 2001

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 Nopember 2001

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 134

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 20 TAHUN 2001

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999

TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.

I. UMUM

Sejak Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 3874) diundangkan, terdapat berbagai interpretasi atau penafsiran yang

berkembang di masyarakat khususnya mengenai penerapan Undang-undang tersebut terhadap

tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 diundangkan.

Hal ini disebabkan Pasal 44 Undang-undang tersebut menyatakan bahwa Undang-undang Nomor

3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan tidak berlaku sejak

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 diundangkan, sehingga timbul suatu anggapan adanya

kekosongan hukum untuk memproses tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum berlakunya

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Di samping hal tersebut, mengingat korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas

sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan

ekonomi masyarakat secara luas, maka pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan cara luar

biasa. Dengan demikian, pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan dengan cara yang

khusus, antara lain penerapan sistem pembuktian terbalik yakni pembuktian yang dibebankan

kepada terdakwa.

Untuk mencapai kepastian hukum, menghilangkan keragaman penafsiran, dan perlakuan adil

dalam memberantas tindak pidana korupsi, perlu diadakan perubahan atas Undang-undang Nomor

31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan perluasan mengenai sumber perolehan alat bukti yang sah yang berupa petunjuk,

dirumuskan bahwa mengenai "petunjuk" selain diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan

keterangan terdakwa, juga diperoleh dari alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan,

dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu

tetapi tidak terbatas pada data penghubung elektronik (electronic data interchange), surat

elektronik (e-mail), telegram, teleks, dan faksimili, dan dari dokumen, yakni setiap rekaman

data atau

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Informasi …

informasi yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa

bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun

yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf,

tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.

Ketentuan mengenai "pembuktian terbalik" perlu ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 31

Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai ketentuan yang bersifat

"premium remidium" dan sekaligus mengandung sifat prevensi khusus terhadap pegawai negeri

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 atau terhadap penyelenggara negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang

Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, untuk tidak

melakukan tindak pidana korupsi.

Pembuktian terbalik ini diberlakukan pada tindak pidana baru tentang gratifikasi dan terhadap

tuntutan perampasan harta benda terdakwa yang diduga berasal dari salah satu tindak pidana

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal

16 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan

Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 Undang-undang ini.

Dalam Undang-undang ini diatur pula hak negara untuk mengajukan gugatan perdata terhadap

harta benda terpidana yang disembunyikan atau tersembunyi dan baru diketahui setelah putusan

pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Harta benda yang disembunyikan atau

tersembunyi tersebut diduga atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Gugatan

perdata dilakukan terhadap terpidana dan atau ahli warisnya. Untuk melakukan gugatan tersebut,

negara dapat menunjuk kuasanya untuk mewakili negara.

Selanjutnya dalam Undang-undang ini juga diatur ketentuan baru mengenai maksimum pidana

penjara dan pidana denda bagi tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp. 5.000.000,00

(lima juta rupiah). Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghilangkan rasa kekurangadilan bagi

pelaku tindak pidana korupsi, dalam hal nilai yang dikorup relatif kecil.

Di samping itu, dalam Undang-undang ini dicantumkan Ketentuan Peralihan. Substansi dalam

Ketentuan Peralihan ini pada dasarnya sesuai dengan asas umumhukum pidana sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

II. PASAL …

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1

Pasal 37

Ayat (1)

Pasal ini sebagai konsekuensi berimbang atas penerapan

pembuktian terbalik terhadap terdakwa. Terdakwa tetap memerlukan perlindungan hukum yang

berimbang atas pelanggaran hak-hak yang mendasar yang berkaitan dengan asas praduga tak

bersalah (presumption of innocence) dan menyalahkan diri sendiri (non self-incrimination).

Ayat (2)

Ketentuan ini tidak menganut sistem pembuktian secara negatif

menurut undang-undang (negatief wettelijk).

Pasal 37 A

Cukup jelas

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Angka 6

Pasal 38 A

Cukup jelas

Pasal 38 B …

Pasal 38 B

Ketentuan dalam Pasal ini merupakan pembuktian terbalik yang

dikhususkan pada perampasan harta benda yang diduga keras juga berasal dari tindak pidana

korupsi berdasarkan salah satu dakwaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4,

Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 Undang-undang ini

sebagai tindak pidana pokok.

Pertimbangan apakah seluruh atau sebagian harta benda tersebut

dirampas untuk negara diserahkan kepada hakim dengan pertimbangan prikemanusiaan dan

jaminan hidup bagi terdakwa.

Dasar pemikiran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) ialah

alasan logika hukum karena dibebaskannya atau dilepaskannya terdakwa dari segala tuntutan

hukum dari perkara pokok, berarti terdakwa bukan pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus

tersebut.

Pasal 38

Dasar pemikiran ketentuan dalam Pasal ini adalah untuk memenuhi rasa

keadilan masyarakat terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang menyembunyikan harta benda

yang diduga atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Harta benda tersebut diketahui setelah putusan pengadilan memperoleh

kekuatan hukum tetap. Dalam hal tersebut, negara memiliki hak untuk melakukan gugatan perdata

kepada terpidana dan atau ahli warisnya terhadap harta benda yang diperoleh sebelum putusan

pengadilan memperoleh kekuatan tetap, baik putusan tersebut didasarkan pada Undang-undang

sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi atau setelah berlakunya Undang-undang tersebut.

Untuk melakukan gugatan tersebut negara dapat menunjuk kuasanya

untuk mewakili negara.

Angka 7

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Cukup jelas

Angka 8

Cukup jelas

Pasal II …

Pasal II

Cukup

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4150