Langsung ke konten

PENETAPAN

UU No. 20 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-03-30

Pasal 1

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004

tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang

Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan

Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran

Negara Tahun 2004 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor

4381), ditetapkan menjadi Undang-undang.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 13 Agustus 2004

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 13 Agustus 2004

,

ttd

---

PRESIDEN