Mengesahkan Convention on the Prohibition of the Use, Stockpiling,
Production and Transfer of Anti-Personnel Mines and on their
Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Penggunaan, Penimbunan,
Produksi dan Transfer Ranjau Darat Anti Personel dan
Pemusnahannya) dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris
dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebaga1mana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
PENGESAHAN CONVENTION ON THE PROHIBITION OF THE USE,
Ditetapkan: 1997-12-04
Pasal 1
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2006
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2006
,
ttd.
---
