Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Filipina tentang Kegiatan Kerjasama di Bidang
Pertahanan dan Keamanan (Agreement between the Government of the Republic
of Indonesia and the Government of the Republic of the Philippines on Cooperative
Activities in the Field of Defense and Security) yang telah ditandatangani pada
tanggal 27 Agustus 1997 di Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam bahasa
Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 1997-08-27
Pasal 1
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2007
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2007
,
---
