(1) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf b untuk Bintang Republik Indonesia terdiri atas:
- berjasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang
bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan, dan
kejayaan bangsa dan negara;
- pengabdian dan pengorbanannya di berbagai bidang
sangat berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau
- darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat
nasional dan internasional.
(2) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf b untuk Bintang Mahaputera terdiri atas:
- berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat
bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran
bangsa dan negara;
- pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial,
politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan,
teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar
manfaatnya bagi bangsa dan negara; dan/atau
- darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat
nasional dan internasional.
(3) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf b untuk Bintang Jasa terdiri atas:
- berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu
yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan
kebesaran bangsa dan negara;
- pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial,
ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa
bidang lain yang bermanfaat bagi bangsa dan negara;
dan/atau
- darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat
nasional.
(4) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf b untuk Bintang Kemanusiaan terdiri atas:
- berjasa besar di suatu bidang yang bermanfaat bagi
tegaknya nilai-nilai peri-kemanusiaan dan peri-keadilan
bangsa dan negara;
- pengabdian dan pengorbanannya di bidang hak asasi
manusia (HAM), hukum, pelayanan publik, dan
kemanusiaan berguna bagi bangsa dan negara;
dan/atau
---
- darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat
nasional.
(5) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf b untuk Bintang Penegak Demokrasi terdiri atas:
- berjasa besar di suatu bidang yang bermanfaat bagi
tegaknya prinsip kerakyatan, kebangsaan, kenegaraan,
dan pembangunan hukum nasional;
- pengabdian dan pengorbanannya di bidang demokrasi,
politik, dan legislasi berguna bagi bangsa dan negara;
dan/atau
- darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat
nasional.
(6) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf b untuk Bintang Budaya Parama Dharma terdiri
atas:
- berjasa besar dalam meningkatkan, memajukan dan
membina kebudayaan bangsa dan negara;
- pengabdian dan pengorbanannya di bidang
kebudayaan, baik kesenian, nilai-nilai tradisional, dan
kearifan lokal bermanfaat bagi bangsa dan negara;
dan/atau
- darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat
nasional.
(7) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf b untuk Bintang Bhayangkara terdiri atas:
- anggota Polri yang berjasa besar dengan keberanian,
kebijaksanaan dan ketabahan luar biasa melampaui
panggilan kewajiban yang disumbangkan untuk
kemajuan dan pengembangan kepolisian;
- tidak pernah cacat selama bertugas di kepolisian; atau
- WNI bukan anggota Polri yang berjasa besar terhadap
kemajuan dan pengembangan kepolisian.
(8) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf b untuk Bintang Gerilya yaitu setiap WNI yang
berjuang mempertahankan kedaulatan NKRI dari agresi
negara asing dengan cara bergerilya.
(9) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf b untuk Bintang Sakti terdiri atas:
- anggota TNI yang menunjukkan keberanian dan
ketabahan tekad melampaui dan melebihi panggilan
kewajiban dalam pelaksanaan tugas operasi militer
tanpa merugikan tugas pokoknya; atau
---
- WNI bukan anggota TNI yang menunjukkan keberanian
dan ketabahan tekad melampaui dan melebihi
panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas operasi
militer.
(10) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf b untuk Bintang Dharma yaitu anggota TNI atau
WNI bukan anggota TNI yang menyumbangkan jasa bakti
dengan melebihi dan melampaui panggilan kewajiban
dalam pelaksanaan tugas militer sehingga memberikan
keuntungan luar biasa untuk kemajuan TNI.
(11) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf b untuk Bintang Yudha Dharma terdiri atas:
- anggota TNI yang mendarmabaktikan diri melebihi dan
melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan
tugas pembinaan dan pengembangan sehingga
memberikan keuntungan luar biasa untuk kemajuan,
perkembangan, dan terwujudnya integrasi TNI;
- pegawai negeri sipil Kementerian Pertahanan atau TNI
yang dalam tugasnya menghasilkan karya yang benar-
benar dirasakan manfaatnya oleh pemerintah dan NKRI
dalam rangka perwujudan dan pembinaan untuk
keutuhan dan kesempurnaan TNI; atau
- WNI bukan anggota TNI atau pegawai negeri sipil TNI
yang berjasa besar dalam bidang pembangunan TNI
dengan hasil yang benar-benar dirasakan manfaatnya
oleh pemerintah dan NKRI.
(12) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf b untuk Bintang Kartika Eka Pakçi terdiri atas:
- anggota TNI Angkatan Darat yang di bidang tugas
kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan,
dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk
kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat
tanpa merugikan tugas pokoknya; atau
- WNI yang bukan anggota TNI Angkatan Darat yang
berjasa luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan
TNI Angkatan Darat.
(13) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf b untuk Bintang Jalasena terdiri atas:
- anggota TNI Angkatan Laut yang di bidang tugas
kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan,
dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk
kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Laut tanpa
merugikan tugas pokoknya; atau
---
- WNI bukan anggota TNI Angkatan Laut yang berjasa
luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI
Angkatan Laut.
(14) Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf b untuk Bintang Swa Bhuwana Paksa terdiri atas:
- anggota TNI Angkatan Udara yang di bidang tugas
kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan,
dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk
kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Udara
tanpa merugikan tugas pokoknya; atau
- WNI bukan anggota TNI Angkatan Udara yang berjasa
luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI
Angkatan Udara.