Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang
dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam
bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional,
baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan
merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat
dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk
tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama,
benda bersama, dan tanah bersama.
1. Penyelenggaraan rumah susun adalah kegiatan
perencanaan, pembangunan, penguasaan dan
pemanfaatan, pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan,
pengendalian, kelembagaan, pendanaan dan sistem
pembiayaan, serta peran masyarakat yang dilaksanakan
secara sistematis, terpadu, berkelanjutan, dan
bertanggung jawab.
1. Satuan . . .
---
1. Satuan rumah susun yang selanjutnya disebut sarusun
adalah unit rumah susun yang tujuan utamanya
digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai
tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke
jalan umum.
1. Tanah bersama adalah sebidang tanah hak atau tanah
sewa untuk bangunan yang digunakan atas dasar hak
bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri
rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam
persyaratan izin mendirikan bangunan.
1. Bagian bersama adalah bagian rumah susun yang
dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama
dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah
susun.
1. Benda bersama adalah benda yang bukan merupakan
bagian rumah susun melainkan bagian yang dimiliki
bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian
bersama.
1. Rumah susun umum adalah rumah susun yang
diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah
bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
1. Rumah susun khusus adalah rumah susun yang
diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
1. Rumah susun negara adalah rumah susun yang dimiliki
negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau
hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang
pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
1. Rumah susun komersial adalah rumah susun yang
diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan.
1. Sertifikat hak milik sarusun yang selanjutnya disebut
SHM sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas
sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan
atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna
bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.
1. Sertifikat kepemilikan bangunan gedung sarusun yang
selanjutnya disebut SKBG sarusun adalah tanda bukti
kepemilikan atas sarusun di atas barang milik
negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan
cara sewa.
1. Nilai . . .
---
1. Nilai perbandingan proporsional yang selanjutnya
disebut NPP adalah angka yang menunjukkan
perbandingan antara sarusun terhadap hak atas bagian
bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang
dihitung berdasarkan nilai sarusun yang bersangkutan
terhadap jumlah nilai rumah susun secara keseluruhan
pada waktu pelaku pembangunan pertama kali
memperhitungkan biaya pembangunannya secara
keseluruhan untuk menentukan harga jualnya.
1. Masyarakat berpenghasilan rendah yang selanjutnya
disebut MBR adalah masyarakat yang mempunyai
keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat
dukungan pemerintah untuk memperoleh sarusun
umum.
1. Pelaku pembangunan rumah susun yang selanjutnya
disebut pelaku pembangunan adalah setiap orang
dan/atau pemerintah yang melakukan pembangunan
perumahan dan permukiman.
1. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan
hukum.
1. Badan hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh
warga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
1. Pemilik adalah setiap orang yang memiliki sarusun.
1. Penghuni adalah orang yang menempati sarusun, baik
sebagai pemilik maupun bukan pemilik.
1. Pengelola adalah suatu badan hukum yang bertugas
untuk mengelola rumah susun.ntuk menjamin
1. Perhimpunan pemilik dan penghuni sarusun yang
selanjutnya disebut PPPSRS adalah badan hukum yang
beranggotakan para pemilik atau penghuni sarusun.
1. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Menteri . . .
---
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan
permukiman.
