Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan Kedokteran adalah usaha sadar dan
terencana dalam pendidikan formal yang terdiri atas
pendidikan akademik dan pendidikan profesi pada
jenjang pendidikan tinggi yang program studinya
terakreditasi untuk menghasilkan lulusan yang
memiliki kompetensi di bidang kedokteran atau
kedokteran gigi.
1. Pendidikan .- 2. -.
---
1. Pendidikan Akademik adalah pendidikan tinggi
program sarjana dan/atau program pascasarjana
kedokteran dan kedokteran gigi yang diarahkan
terutama pada penguasaan ilmu kedokteran dan
ilmu kedokteran gigi.
1. Pendidikan Profesi adalah Pendidikan Kedokteran
yang dilaksanakan melalui proses belajar mengajar
dalam bentuk pembelajaran klinik dan
pembelajaran komunitas yang menggunakan
berbagai bentuk dan tingkat pelayanan kesehatan
nyata yang memenuhi persyaratan sebagai tempat
praktik kedokteran.
1. Fakultas Kedokteran adalah himpunan sumber
daya pendukung perguruan tinggi yang
menyelenggarakan dan mengelola pendidikan
dokter.
1. Fakultas Kedokteran Gigi adalah himpunan sumber
daya pendukung perguruan tinggi yang
menyelenggarakan dan mengelola pendidikan
Dokter Gigi.
1. Mahasiswa Kedokteran atau Mahasiswa Kedokteran
Gigi yang selanjutnya disebut Mahasiswa adalah
peserta didik yang mengikuti Pendidikan
Kedokteran.
1. Sarjana Kedokteran adalah lulusan Pendidikan
Akademik pada program sarjana di bidang
kedokteran, baik di dalam maupun di luar negeri,
yang diakui oleh Pemerintah.
1. Sarjana Kedokteran Gigi adalah lulusan Pendidikan
Akademik pada program sarjana di bidang
kedokteran gigi, baik di dalam maupun di luar
negeri, yang diakui oleh Pemerintah.
1. Dokter .- .3 .-
---
1. Dokter adalah dokter, dokter layanan primer, dokter
spesialis-subspesialis lulusan pendidikan dokter,
baik di dalam maupun di luar negeri, yang diakui
oleh Pemerintah.
1. Dokter Gigi adalah dokter gigi, dokter gigi spesialis-
subspesialis lulusan pendidikan dokter gigi, baik di
dalam maupun di luar negeri, yang diakui oleh
Pemerintah.
1. Dosen Kedokteran yang selanjutnya disebut Dosen
adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan
tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan dan teknologi, humaniora kesehatan,
dan/atau keterampilan klinis melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
1. Tenaga Kependidikan Pendidikan Kedokteran yang
selanjutnya disebut Tenaga Kependidikan adalah
seseorang yang berdasarkan pendidikan dan
keahliannya mengabdikan diri untuk menunjang
penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.
1. Standar Nasional Pendidikan Kedokteran adalah
bagian dari standar nasional pendidikan tinggi yang
merupakan kriteria minimal dan harus dipenuhi
dalam penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.
1. Kurikulum Pendidikan Kedokteran yang selanjutnya
disebut Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.
1. Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang
mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan,
penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu
dalam bidang Pendidikan Kedokteran, pendidikan
berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya
secara multiprofesi.
1. Rumah . -.4.-
---
1. Rumah Sakit Pendidikan Utama adalah rumah sakit
umum yang digunakan Fakultas Kedokteran
dan/atau rumah sakit gigi mulut yang digunakan
Fakultas Kedokteran Gigi untuk memenuhi seluruh
atau sebagian besar Kurikulum dalam rangka
mencapai kompetensi di bidang kedokteran atau
kedokteran gigi.
1. Rumah Sakit Pendidikan Afiliasi adalah rumah sakit
khusus atau rumah sakit umum dengan unggulan
pelayanan kedokteran tertentu yang digunakan
Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran
Gigi untuk memenuhi Kurikulum dalam rangka
mencapai kompetensi di bidang kedokteran atau
kedokteran gigi.
1. Rumah Sakit Pendidikan Satelit adalah rumah sakit
umum yang digunakan Fakultas Kedokteran
dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi untuk
memenuhi Kurikulum dalam rangka mencapai
kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran
gigi.
1. Wahana Pendidikan Kedokteran adalah fasilitas
selain Rumah Sakit Pendidikan yang digunakan
sebagai tempat penyelenggaraan Pendidikan
Kedokteran.
1. Organisasi Profesi adalah organisasi yang memiliki
kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran
gigi yang diakui oleh Pemerintah.
1. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan
hukum.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah . -.5.-
---
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan
walikota, serta perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
