Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Ralryat.
2 Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang
diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri
atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan
Pajak, dan Penerimaan Hibah.
3 Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan
negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri
dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
4 Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua
penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak
penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang
dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah,
pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan
cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
5 Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah
semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan
bea masuk dan pendapatan bea keluar.
6 Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang
pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat
langsung maupun tidak langsung atas layanan atau
pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh
negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar
penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam
mekanisme pendapatan dan belanja negara.
7 Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik
dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan,
rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh
dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan
yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri
maupun dari luar negeri.
1. Belanja.
SK No 015654 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
yang 8. Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat
diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang
terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa.
1. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah belanja
Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan
fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi
ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi
perlindungan lingkungan hidup, fungsi perumahan dan
fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata,
fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi
perlindungan sosial.
1. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah
belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada
kementerian negarallembaga dan Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara.
1. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah
belanja Pemerintah Fusat yang dialokasikan untuk
mencapai hasil (outcomel tertentu pada Bagian Anggaran
kementerian negaraf lembaga dan Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara.
1. Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian
dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada
perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak
ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku untuk menyediakan barang atau jasa yang
bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang
banyak sesuai kemampuan keuangan negara.
1. Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara
dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal
berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana
Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah
Istimewa Yoryakarta.
1. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari
APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah
dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri
atas dana transfer umum dan dana transfer khusus.
1. Dana
SK No 015655 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
dana yang bersumber dari APBN kepada daerah
berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan
negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi.
1. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
adalah dana yang bersumber dari dalam APBN kepada
daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan
keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan
daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
L7. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK
adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah
tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai
kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan
sesuai dengan prioritas nasional.
1. Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID
adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah
tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan
untuk memberikan penghargaan atas perbaikan
dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata
kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan,
pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
1. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari
APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus
suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua menjadi Undang-Undang, dan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh.
1. Dana Tambahan Infrastruktur Dalam Rangka Otonomi
Khusus Papua dan Papua Barat yang selanjutnya disebut
DTI adalah dana tambahan yang besarnya ditetapkan
antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Ralryat
berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun
anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan
pembangunan infrastruktur.
2l.Dana...
SK No 015656 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yog5rakarta adalah
dana yang bersumber dari APBN untuk penyelenggaraan
urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta,
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor
13 Tahun 20I2 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa
Yograkarta.
1. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang
diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat.
1. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang
perlu . dibayar kembali, penerimaan kembali atas
pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya,
pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun
anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih,
dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik
pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-
tahun anggaran berikutnya.
1. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya
disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi pembiayaan
anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi
dalam satu periode pelaporan.
1. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL
adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang
Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu
dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup,
ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
1. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN
meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah
negara.
1. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN
adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang
dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang
dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara
Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.
1. Surat
SK No 015657 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya
disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah
SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah,
sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset
SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta
asing.
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang
sah.
1. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya
yang selanjutnya disingkat BPYBDS adalah bantuan
Pemerintah berupa BMN yang berasal dari APBN, yang
telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh Badan
Usaha Milik Negara berdasarkan Berita Acara Serah
Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan
keuangan kementerian negara/lembaga atau pada Badan
Usaha Milik Negara.
1. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat
PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN
untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara
dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta
Lembaga pengelolaannya lBadan Lainnya, yang
dilakukan secara korporasi.
1. Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh Badan
Layanan Umum tertentu untuk dipinjamkan dan
digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan
untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.
1. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh
Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam
negeri yang harus dibayar kembali dengan persvaratan
tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
1. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang menjadi
beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada
kementerian negara/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan
Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah
dalam hal kementerian negaraf lembaga, Pemerintah
Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha
Milik Daerah dimaksud tidak dapat memenuhi
kewajibannya kepada kreditur dan/atau badan usaha
sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian kerja sama.
1. Pinjaman .
SK No 015658 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Pinjaman Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan
yang berasal dan penarikan pinjaman luar negeri yang
terdiri atas pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan
dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman
luar negeri.
1. Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam
bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk
pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio
utang.
1. Pinjaman Kegiatan adalah pinjaman luar negeri yang
digunakan untuk pembiayaan kegiatan tertentu
kementerian negara/lembaga, pinjaman yang
diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau
Badan Usaha Milik Negara, dan pinjaman yang
diterushibahkan kepada pemerintah daerah.
1. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat
kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara,
Lembaga, danf atau badan lainnya yang harus dibayar
kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
1. Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran
pendidikan melalui kementerian negara/lembaga dan
BA BUN, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer
ke daerah dan dana desa, dan alokasi anggaran
pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk
gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran
pendidikan kedinasan, untuk membiayai
penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung
jawab Pemerintah.
1. Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan
alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran
belanja negara.
4L. Tahun Anggaran 2O2O adalah masa 1 (satu) tahun
terhitung mulai dari tanggal l Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember 2O2O.
