Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja
pada instansi pemerintah.
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan
atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan
penghasilan berdasarkan peraturan perundang
undangan.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang
diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka
waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan dan/atau menduduki jabatan
pemerintahan.
1. Manajemen ...
SK No 202802 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Manajemen ASN adalah serangkaian proses
pengelolaan ASN untuk mewujudkan ASN yang
profesional dengan hasil kerja tinggi dan perilaku
sesuai nilai dasar ASN, bebas dari intervensi politik,
serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme.
1. Digitalisasi Manajemen ASN adalah proses
Manajemen ASN dengan memanfaatkan teknologi
digital yang terintegrasi secara sistem dan data untuk
memudahkan penyelenggaraan dan pelayanan
Manajemen ASN.
1. Jabatan Manajerial adalah sekelompok jabatan yang
memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan
memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di
bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.
1. Jabatan Nonmanajerial adalah sekelompok jabatan
yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis
sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab
langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja
pegawa1.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan
pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan melaksanakan proses
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan
instansi daerah.
1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, kesekretariatan
lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga
nonstruktural.
1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provms1
dan perangkat daerah kabupaten/kota.
1. Sistem Merit adalah penyelenggaraan sistem
Manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi.
