Langsung ke konten

APARATUR SIPIL NEGARA

UU No. 20 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja
pada instansi pemerintah.
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan
atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan
penghasilan berdasarkan peraturan perundang­
undangan.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang
diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka
waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan dan/atau menduduki jabatan
pemerintahan.

1. Manajemen ...

SK No 202802 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Manajemen ASN adalah serangkaian proses
pengelolaan ASN untuk mewujudkan ASN yang
profesional dengan hasil kerja tinggi dan perilaku
sesuai nilai dasar ASN, bebas dari intervensi politik,
serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme.
1. Digitalisasi Manajemen ASN adalah proses
Manajemen ASN dengan memanfaatkan teknologi
digital yang terintegrasi secara sistem dan data untuk
memudahkan penyelenggaraan dan pelayanan
Manajemen ASN.
1. Jabatan Manajerial adalah sekelompok jabatan yang
memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan
memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di
bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.
1. Jabatan Nonmanajerial adalah sekelompok jabatan
yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis
sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab
langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja
pegawa1.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan
pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan melaksanakan proses
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan
instansi daerah.
1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, kesekretariatan
lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga
nonstruktural.
1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provms1
dan perangkat daerah kabupaten/kota.
1. Sistem Merit adalah penyelenggaraan sistem
Manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi.

Pasal 2

Huruf a
Yang dimaksud dengan "asas kepastian hukum" adalah
penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN mengutamakan
landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan.

Hurufb ...

SK No 202834 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Huruf b
Yang dimaksud dengan "asas profesionalitas" adalah
penyelenggaraan Manajemen ASN mengutamakan keahlian yang
berlandaskan kode etik dan kode perilaku ASN serta ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "asas proporsionalitas" adalah
penyelenggaraan Manajemen ASN mengutamakan keseimbangan
antara hak dan kewajiban Pegawai ASN.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan" adalah penyelenggaraan
Manajemen ASN didasarkan pada satu sistem pengelolaan yang
terpadu secara nasional.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "asas pendelegasian" adalah sebagian
kewenangan Manajemen ASN dapat didelegasikan pelaksanaannya
kepada Instansi Pemerintah.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "asas netralitas" adalah setiap Pegawai ASN
tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak
memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan
negara.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "asas akuntabilitas" adalah setiap hasil
kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada publik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "asas efektivitas dan efisiensi" adalah
penyelenggaraan Manajemen ASN harus berorientasi pada
pencapaian tujuan organisasi melalui pengelolaan sumber daya
secara optimal.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "asas keterbukaan" adalah penyelenggaraan
Manajemen ASN bersifat terbuka untuk publik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Huruf j ...

SK No 202835 A

---

PRESIDEN

R£PUBUK INDONESIA

Huruf j
Yang dimaksud dengan "asas nondiskriminatif' adalah
penyelenggaraan Manajemen ASN tidak membedakan latar belakang
suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status
pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.
Huruf k
Yang dimaksud dengan "asas persatuan dan kesatuan" adalah
Pegawai ASN berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
Huruf I
Yang dimaksud dengan "asas keadilan dan kesetaraan" adalah
pengaturan penyelenggaraan Manajemen ASN mencerminkan rasa
keadilan dan kesempatan yang sama dalam fungsi dan peran
sebagai Pegawai ASN.
Hurufm
Yang dimaksud dengan "asas kesejahteraan" adalah
penyelenggaraan Manajemen ASN diarahkan untuk mewujudkan
peningkatan kualitas hidup Pegawai ASN.

Pasal 3

(1) Pegawai ASN memegang teguh ideologi Pancasila,

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia serta pemerintahan yang sah.

(2) Pegawai ASN mengimplementasikan nilai dasar ASN

yang terdiri atas:
- berorientasi pelayanan;
- akuntabel;
- kompeten;
- harmonis;
- loyal;
- adaptif; dan
- kolaboratif.

Bagian ...

SK No 202804 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Ketiga
Kode Etik dan Kode Perilaku

Pasal 4

(1) Kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga

martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan
bangsa dan negara.

(2) Nilai dasar ASN dijabarkan dalam kode etik dan kode

perilaku ASN sebagai berikut:
- berorientasi pelayanan, yaitu komitmen
memberikan pelayanan prima demi kepuasan
masyarakat, meliputi:
1. memahami dan memenuhi kebutuhan
masyarakat;
1. ramah, cekatan, solutif, dan dapat
diandalkan; dan
1. melakukan perbaikan tiada henti;
- akuntabel, yaitu bertanggung jawab atas
kepercayaan yang diberikan, meliputi:
1. melaksanakan tugas dengan JUJur,
bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan
berintegritas tinggi;
1. menggunakan kekayaan dan barang milik
negara secara bertanggung jawab, efektif, dan
efisien; dan
1. tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan;
- kompeten, yaitu terus belajar dan
mengembangkan kapabilitas, meliputi:
1. meningkatkan kompetensi diri untuk
menjawab tantangan yang selalu berubah;
1. membantu orang lain belajar; dan
1. melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik;
- harmonis, yaitu saling peduli dan menghargai
perbedaan, meliputi:
1. menghargai setiap orang tanpa membedakan
latar belakang;
1. suka menolong; dan
1. membangun lingkungan kerja yang kondusif;

  • loyal ...

SK No 202805 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA.

  • 6 ­

- loyal, yaitu berdedikasi dan mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara, meliputi:
1. memegang teguh ideologi Pancasila, Undang­
Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan pemerintahan yang
sah;
1. menjaga nama baik ASN, instansi, dan negara;
dan
1. menjaga rahasia jabatan dan negara;
- adaptif, yaitu terus berinovasi dan antusias dalam
menggerakkan serta menghadapi perubahan,
meliputi:
1. cepat menyesuaikan diri menghadapi
perubahan;
1. terus berinovasi dan mengembangkan
kreativitas; dan
1. bertindak proaktif;
- kolaboratif, yaitu membangun kerja sama yang
sinergis, meliputi:
1. memberi kesempatan kepada berbagai pihak
untuk berkontribusi;
1. terbuka dalam bekerja sama untuk
menghasilkan nilai tambah; dan
1. menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber
daya untuk tujuan bersama.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik dan kode

perilaku ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 5

Pegawai ASN terdiri atas:
- PNS; dan
- PPPK.

Pasal 6 ...

SK No 202806 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 6

Ketentuan mengenai ruang lingkup tugas/jabatan dan
mekanisme bekerja PPPK sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 5 huruf b diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 7

(1) Pegawai ASN memiliki nomor induk pegawai.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai nomor induk

pegawai diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Kedudukan

Pasa18
Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur
negara.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

(1) Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang

ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah.

(2) Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan

intervensi semua golongan dan partai politik.

Pasal 10

Pegawai ASN berfungsi sebagai:
- pelaksana kebijakan publik;
- pelayan publik; dan
- perekat dan pemersatu bangsa.

Bagian ...

SK No 202807 A

---

PRESIDEN

REPUSUK INDONESIA

Bagian Kedua
Tugas

Pasal 11

Pegawai ASN bertugas:
- melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memberikan pelayanan publik yang profesional dan
berkualitas; dan
- mempererat persatuan dan kesatuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

Bagian Ketiga
Peran

Pasal 12

Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan
pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan
dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan
kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas
dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi,
kolusi, dan nepotisme.

BABV

JABATAN ASN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 13

Jabatan ASN terdiri atas:
- Jabatan Manajerial; dan
- Jabatan Nonmanajerial.

Bagian ...

SK No 202808 A

---

PR.ESIDEN

R.EPUBUK INDONESIA

Bagian Kedua
Jabatan Manajerial

Pasal 14

Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 13 huruf a terdiri atas:

  • jabatan pimpinan tinggi utama;
  • jabatan pimpinan tinggi madya;
  • jabatan pimpinan tinggi pratama;
  • jabatan administrator; dan
  • jabatan pengawas.

Pasal 15

(1) Jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14 huruf a, huruf b, dan huruf c
merupakan Jabatan Manajerial tingkat tinggi yang
bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola,
memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai
ASN, mendayagunakan sumber daya serta
mengambil keputusan menurut tingkatan
jabatannya, untuk mencapai tujuan organisasi.

(2) Jabatan administrator sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 14 huruf d merupakan Jabatan Manajerial

tingkat menengah yang bertanggung jawab dan
berperan dalam mengelola, memotivasi, dan
mendukung pengembangan Pegawai ASN, memimpin
dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi
pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik
dan administrasi.

(3) Jabatan pengawas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 14 huruf e merupakan Jabatan Manajerial

tingkat dasar yang bertanggung jawab dan berperan
dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung
pengembangan Pegawai ASN, memimpin dan
mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian
tujuan organisasi serta pelayanan publik dan
administrasi.

Pasal 16 ...

SK No 202809 A

---

PRESIDEN

R.EPUBUK INDONESIA

Pasal 16

Setiap Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 14 memiliki kompetensi dan persyaratan jabatan.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Manajerial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan

Pasal 16 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Jabatan Nonmanajerial

Pasal 18

(1) Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas:
- jabatan fungsional; dan
- jabatan pelaksana.

(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a bertanggung jawab memberikan
pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu.

(3) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b bertanggung jawab memberikan
pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat
rutin dan sederhana.

(4) Setiap Jabatan Nonmanajerial sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) memiliki kompetensi dan
persyaratan jabatan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan

Nonmanajerial diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 19

(1) Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.

(2) Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:

  • prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
  • anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Pengisian ...

SK No 202810 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK. INDONESIA

(3) Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari

prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi
Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
mengenai Tentara Nasional Indonesia dan
Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara
Republik Indonesia.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN

tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional
Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 20

(1) Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan

Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi yang
dibutuhkan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan di

lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

Pasal 21

(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan

pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.

(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- penghasilan;
- penghargaan yang bersifat motivasi;
- tunjangan dan fasilitas;
- jaminan sosial;
- lingkungan . . .

SK No 202811 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK. INDONESIA

  • 12 ­
  • lingkungan kerja;
  • pengembangan diri; dan
  • bantuan hukum.

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a dapat berupa:
- gaji; atau
- upah.

(4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:
- finansial; dan/atau
- nonfinansial.

(5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf c dapat berupa:
- tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau
- tunjangan dan fasilitas individu.

(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf d terdiri atas:
- jaminan kesehatan;
- jaminan kecelakaan kerja;
- jaminan kematian;
- jaminan pensiun; dan
- jaminan hari tua.

(7) Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf e dapat berupa:
- fisik; dan/atau
- nonfisik.

(8) Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf f dapat berupa:
- pengembangan talenta dan karier; dan/atau
- pengembangan kompetensi.

(9) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf g dapat berupa:
- litigasi; dan/atau
- nonlitigasi.

(10) Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen

penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan
keuangan negara.

Pasal 22 ...

SK No 202812 A

---

PRESIDEN

R.EPUBUK INDONESIA

Pasal 22

(1) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf d dan
huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti
bekerja.

(2) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai
perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua,
sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas
pengabdian.

(3) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun
dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program
jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial
nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.

(4) Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan

hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal
dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran
Pegawai ASN yang bersangkutan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun

dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Pasal 23

Ketentuan mengenai jaminan sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) diatur dalam Peraturan
Pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem
jaminan sosial nasional.

Bagian Kedua
Kewajiban

Pasal24

(1) Pegawai ASN wajib:

- setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
pemerintahan yang sah;

  • menaati ...

SK No 202813 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • 14 ­

- menaati ketentuan peraturan perundang­
undangan;
- melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan
kode perilaku ASN;
- menjaga netralitas; dan
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan perwakilan
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

(2) Pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan
pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.

(3) Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan

disiplin terhadap Pegawai ASN serta melaksanakan
berbagai upaya peningkatan disiplin Pegawai ASN.

Pasal25
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban
Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan

Pasal 24 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2) ...

SK No 202838 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Sistem Merit diselenggarakan sesua1 dengan prinsip
meritokrasi.
Yang dimaksud dengan "prinsip meritokrasi" adalah prinsip
pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada
kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas
dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar dengan
tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit,
agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau
berkebutuhan khusus.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 27

(1) Manajemen ASN meliputi manaJemen PNS dan

manajemen PPPK.

(2) Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit.

Pasal 28 ...

SK No 202815 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA.

,, - 16 ­

Pasal28

(1) Penerapan Manajemen ASN yang bekerja di Instansi

Pemerintah disesuaikan dengan karakteristik
kelembagaan masing-masing.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Manajemen ASN

diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang

Paragraf 1
Pejabat Pembina Kepegawaian

Pasal 28

Ayat (1)
Karakteristik kelembagaan, antara lain lembaga legislatif, lembaga
eksekutif, dan lembaga yudikatif.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 29 ...

SK No 202839 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • 8 ­

Pasal29
Cukup jelas.
Pasal30
Cukup jelas.

Pasal 29

(1) Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan

dalam pembinaan Pegawai ASN dapat
mendelegasikan kewenangan menetapkan
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama, selain
pejabat pimpinan tinggi madya, dan selain pejabat
fungsional tertinggi kepada:
- menteri di kementerian;
- pimpinan lembaga di lembaga pemerintah
nonkementerian;
- pimpinan sekretariat di lembaga negara dan
lembaga nonstruktural;
- gubernur di provinsi; dan
- bupati/walikota di kabupaten/kota.

(2) Pejabat Pembina Kepegawaian wajib melaksanakan

Sistem Merit dalam pelaksanaan kewenangannya.

Paragraf 2
Pejabat yang Berwenang

Pasal30

(1) Presiden dapat mendelegasikan kewenangan

pembinaan Manajemen ASN kepada Pejabat yang
Berwenang di kementerian, sekretaris jenderal/
sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga
nonstruktural, sekretaris daerah provms1 dan
kabupaten/kota.

(2) Pejabat ...

SK No 202816 A

---

PRESIDEN

R£PUBUK INDONESIA

  • 17 ­

(2) Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dalam menjalankan fungsi Manajemen
ASN di Instansi Pemerintah berdasarkan Sistem Merit
dan berkonsultasi dengan Pejabat Pembina
Kepegawaian di instansi masing-masing.

(3) Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) memberikan rekomendasi usulan
kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi . . masmg-masmg.

(4) Pejabat yang Berwenang mengusulkan

pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Pegawai ASN selain:
- pejabat pimpinan tinggi utama;
- pejabat pimpinan tinggi madya; dan
- pejabat fungsional tertinggi,
kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi
masing-masing.

(5) Pejabat yang Berwenang wajib melaksanakan Sistem

Merit dalam pelaksanaan kewenangannya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pejabat yang

Berwenang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Ruang Lingkup Manajemen ASN

Paragraf 1
Ruang Lingkup

Pasal 31

Manajemen ASN minimal terdiri atas:
- perencanaan kebutuhan;
- pengadaan;
- penguatan budaya kerja dan citra institusi;
- pengelolaan kinerja;
- pengembangan talenta dan karier;
- pengembangan kompetensi;
- pemberian penghargaan dan pengakuan; dan
- pemberhentian.
Paragraf 2 ...

SK No 202817 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Paragraf 2
Perencanaan Kebutuhan

Pasal 32

(1) Menteri menetapkan kebijakan perencanaan

kebutuhan Pegawai ASN secara nasional berdasarkan
prioritas nasional sesuai dengan rencana
pembangunan jangka menengah nasional serta
dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan
negara.

(2) Kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
panduan bagi Instansi Pemerintah dalam menyusun
kebutuhan Pegawai ASN.

(3) Instansi Pemerintah menyusun rencana kebutuhan

Pegawai ASN sesuai dengan kebijakan perencanaan
kebutuhan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

Pasa133
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan kebutuhan
Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Paragraf 3
Pengadaan

Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

(1) Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 14 dan Jabatan Nonmanajerial sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18 diutamakan diisi dari PNS.

(2) Jabatan l\1anajerial dan Jabatan Nonmanajerial

tertentu dapat diisi dari PPPK.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pengisian

Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial dari
PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal35
Setiap Instansi Pemerintah merencanakan pelaksanaan
pengadaan Pegawai ASN.

Pasal 36 ...

SK No 202818 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • 19 ­

Pasal36
Setiap Instansi Pemerintah mengumumkan secara
terbuka adanya kebutuhan jabatan untuk diisi dari calon
Pegawai ASN.

Pasal 35

Cukup jelas.

Pasal 36

Cukup jelas.

Pasal 37

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan
yang sama untuk menjadi Pegawai ASN setelah memenuhi
persyaratan.

Pasal 38

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Pegawai ASN
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Paragraf 4
Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi

Pasa139

(1) Nilai dasar ASN sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 dan kode etik dan kode perilaku ASN

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan
sebagai panduan Pegawai ASN dalam berperilaku dan
membangun budaya kerja dan citra institusi.

(2) Setiap Instansi Pemerintah wajib melakukan upaya

internalisasi nilai dasar ASN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dan kode etik dan kode perilaku ASN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di lingkungan
instansinya.

Paragraf 5
Pengelolaan Kinerja

Pasal 39

Cukup jelas.

Pasal 40 ...

SK No 202840 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK. INDONESIA

  • 9 ­

Pasal40
Cukup jelas.

Pasal 40

Pengelolaan kinerja Pegawai ASN dilaksanakan untuk
pencapaian tujuan dan sasaran organisasi melalui:
- peningkatan hasil kerja dan perbaikan perilaku
secara terus menerus;
- penguatan peran pimpinan; dan
- penguatan kolaborasi antara pimpinan dengan
Pegawai ASN, antar-Pegawai ASN, dan antara
Pegawai ASN dengan pemangku kepentingan lainnya.

Pasal 41 ...

SK No 202819 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 41

Pengelolaan kinerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 dilaksanakan melalui suatu mekanisme
kerja yang fleksibel dan kolaboratif.

Pasal42
Pengelolaan kinerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 berorientasi pada:
- basil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN;
- pengembangan kinerja Pegawai ASN;
- pemenuhan ekspektasi pimpinan dalam rangka
pencapaian kinerja organisasi; dan
- dialog kinerja yang intensif antara pimpinan dan
Pegawai ASN.

Pasal43

(1) Pengelolaan kinerja Pegawai ASN merupakan

kewenangan Pejabat yang Berwenang pada Instansi
Pemerintah masing-masing.

(2) Pengelolaan kinerja Pegawai ASN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) didelegasikan secara
berjenjang.

Pasal44

(1) Hasil pengelolaan kinerja Pegawai ASN digunakan

untuk menjamin efektivitas dalam pengembangan
Pegawai ASN.

(2) Hasil pengelolaan kinerja Pegawai ASN dijadikan

sebagai persyaratan atau pertimbangan dalam
pemberian penghargaan dan pengakuan serta
pengenaan sanksi.

Pasal45
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan kinerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan

Pasal 44 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Paragraf 6 ...

SK No 202820 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA.

Paragraf 6
Pengembangan Talenta dan Karier

Pasal46

(1) Pengembangan talenta dan karier dilakukan dengan

mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja,
dan kebutuhan Instansi Pemerintah.

(2) Pengembangan talenta dan karier dilaksanakan

melalui mobilitas talenta.

(3) Mobilitas talenta dilakukan:

  • dalam 1 (satu) Instansi Pemerintah;
  • antar-Instansi Pemerintah; atau
  • ke luar Instansi Pemerintah.

(4) Mobilitas talenta sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit
melalui manajemen talenta.

Pasal47

(1) Presiden berwenang melakukan mobilitas talenta

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 secara
nasional untuk mendukung prioritas nasional sesuai
dengan rencana pembangunan jangka menengah
nasional.

(2) Kewenangan Presiden sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat didelegasikan kepada Menteri.

(3) Mobilitas talenta secara nasional bertujuan untuk

mengatasi kesenjangan talenta.

Pasal48
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan talenta
dan karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan

Pasal 4 7 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Paragraf 7
Pengembangan Kompetensi

Pasal 43

Cukup jelas.
Pasal44
Cukup jelas.

Pasal 45

Cukup jelas.

Pasal 46

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Mobilitas talenta antar-Instansi Pemerintah antara lain
mobilitas ASN untuk jabatan ASN di lembaga eksekutif,
lembaga yudikatif, dan lembaga legislatif serta satuan kerja
atau badan layanan umum/badan layanan umum daerah.
Huruf c
Mobilitas talenta ke luar Instansi Pemerintah antara lain badan
usaha milik negara/badan usaha milik daerah, lembaga
internasional, badan hukum lain yang dibentuk oleh peraturan
perundang-undangan, dan badan swasta.

Ayat (4) ...

SK No 202841 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 47

Cukup jelas.

Pasal 48

Cukup jelas.

Pasal 49

(1) Setiap Pegawai ASN wajib melakukan pengembangan

kompetensi melalui pembelajaran secara terus
menerus agar tetap relevan dengan tuntutan
orgamsas1.

(2) Pembelajaran ...

SK No 202821 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • 22 ­

(2) Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan melalui sistern pembelajaran
terintegrasi.

(3) Sistem pembelajaran terintegrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) merupakan pendekatan yang
secara komprehensif menempatkan proses
pembelajaran Pegawai ASN:
- terintegrasi dengan pekerjaan;
- sebagai bagian penting dan saling terkait dengan
komponen Manajemen ASN; dan
- terhubung dengan Pegawai ASN lain lintas
Instansi Pemerintah maupun dengan pihak
terkait.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan

kompetensi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Paragraf 8
Pemberian Penghargaan dan Pengakuan

Pasal50

(1) Komponen penghargaan dan pengakuan bagi Pegawai

ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2)
diberikan secara adil, layak, dan kompetitif.

(2) Pendanaan penghargaan dan pengakuan bagi

Pegawai ASN yang bekerja di Instansi Pusat
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
negara.

(3) Pendanaan penghargaan dan pengakuan bagi

Pegawai ASN yang bekerja di Instansi Daerah
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah.

Pasal 50

Cukup jelas.

Pasal 51

Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan dan
pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Paragraf 9
Pemberhentian

Pasal 52

(1) Pemberhentian bagi Pegawai ASN meliputi:

  • atas permintaan sendiri; dan
  • tidak atas permintaan sendiri.

(2) Pemberhentian ...

SK No 202822 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan

apabila Pegawai ASN mengundurkan diri.

(3) Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi

Pegawai ASN dilakukan apabila:
- melakukan penyelewengan terhadap Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- meninggal dunia;
- mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau
berakhirnya masa perjanjian kerja;
- terdampak perampingan organisasi atau
kebijakan pemerintah;
- tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga
tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
- tidak berkinerja;
- melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
- dipidana dengan pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana
dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun;
1. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau
tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya
dengan jabatan; dan/ atau
J. menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik.

(4) Pemberhentian Pegawai ASN karena sebab

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a,
huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai
pemberhentian tidak dengan hormat.

Pasal 53

(1) PNS diberhentikan sementara, apabila:

- diangkat menjadi pejabat negara;
- diangkat menjadi komisioner atau anggota
lembaga nonstruktural; atau
- menjalani cuti di luar tanggungan negara.

(2) Pegawai ...

SK No 202823 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • 24 ­

(2) Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka

atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara
untuk mendukung proses hukum.

(3) Pengaktifan kembali PNS sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan Pegawai ASN sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) yang diberhentikan
sementara dilakukan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian.

Pasal54
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian,
pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali
Pegawai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 54

Cukup jelas.

Pasal 55

Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu:
- Jabatan Manajerial:
1. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan
tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan
pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat
administrator dan pejabat pengawas;
- Jabatan Nonmanajerial:
1. sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi pejabat fungsional;
dan
1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat
pelaksana.

Bagian Keempat
Pejabat Pimpinan Tinggi yang Mencalonkan
sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota,
dan Wakil Bupati/Wakil Walikota

Pasal 56

Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan
tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi
gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil
bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran
diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai
calon.

Pasal 57

Cukup jelas.

Pasal 58

Cukup jelas.

Pasal 59

Cukup jelas.

Pasal 60

Cukup jelas.

Pasal 61

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan
pemberhentian Pegawai ASN serta pemberhentian
sementara dan pengaktifan kembali PNS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 sampai dengan Pasal 60 diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

BABX
ORGANISASI

Pasal62

(1) Pegawai ASN berhimpun dalam organisasi profesi

ASN.

(2) Organisasi profesi ASN sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bertujuan untuk:
- menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan
profesi ASN;
- mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu
bangsa;
- meningkatkan motivasi kerja dan keterikatan
Pegawai ASN;
- meningkatkan kolaborasi antar-Pegawai ASN;
- meningkatkan produktivitas kerja Pegawai ASN;
- meningkatkan inovasi dan kreativitas Pegawai
ASN;dan
- menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilan.

(3) Dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), organisasi profesi ASN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi:
- pembinaan dan pengembangan profesi ASN;
- pemberian pelindungan hukum dan advokasi
kepada anggota organisasi profesi ASN terhadap
dugaan pelanggaran Sistem Merit dalam
pelaksanaan Manajemen ASN dan mengalami
masalah hukum dalam melaksanakan tugas;

  • pemberian . . .

SK No 202827 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • 28 ­

- pemberian rekomendasi kepada majelis kode etik
lnstansi Pemerintah terhadap pelanggaran kode
etik profesi dan kode perilaku profesi;
- penyelenggaraan usaha untuk peningkatan
kesejahteraan anggota organisasi profesi ASN
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- pemajuan kepentingan ASN dalam perumusan
kebijakan ASN;
- pendorong kesetaraan dalam penyelenggaraan
Manajemen ASN; dan
- perbaikan kesejahteraan dan kualitas lingkungan
kerja ASN.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi profesi

ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 62

Cukup jelas.

Pasal 63

Cukup jelas.
Pasal64
Cukup jelas.

Pasal 65

Cukup jelas.

Pasal 66

Yang dimaksud dengan "penataan" adalah termasuk verifikasi, validasi,
dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Pasal 67

Cukup jelas.

Pasal 68

Cukup jelas.

Pasal 69

Cukup jelas.

Pasal 70

(1) Lembaga Administrasi Negara yang ada pada saat

berlakunya Undang-Undang ini, tetap menjalankan
tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 26 ayat (2) huruf b.

(2) Badan Kepegawaian Negara yang ada pada saat

berlakunya Undang-Undang ini, tetap menjalankan
tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 26 ayat (2) huruf c.

(3) Komisi Aparatur Sipil Negara yang ada pada saat

berlakunya Undang-Undang ini, tetap melaksanakan
tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini.

Pasal 71

Digitalisasi Manajemen ASN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63 dilaksanakan secara nasional paling lama
1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan.

Pasal 72

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, PNS Pusat
dan PNS Daerah disebut sebagai Pegawai ASN.

Pasal 73 ...

SK No 202830 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PasaI 73
Pada saat Undang-Undang ini muiai berlaku, ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai kode etik dan
penyeiesaian peianggaran terhadap kode etik bagi jabatan
fungsionaI tertentu dinyatakan tetap beriaku sepanjang
tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

PasaI 74
Pada saat Undang-Undang m1 muiai berlaku,
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun
Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor
1. dan peraturan peiaksanaannya tetap berlaku
sampai dengan ditetapkannya peraturan peiaksanaan dari
Undang-Undang ini yang mengatur mengenai program
pensiun Pegawai ASN.

PasaI 75
Pada saat Undang-Undang ini muiai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
peiaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Nomor 5494), dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.

PasaI 76
Pada saat Undang-Undang m1 muiai berlaku,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Repubiik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Nomor 5494), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

PasaI 77
Undang-Undang m1 muiai beriaku pada tanggaI
diundangkan.
Agar ...

SK No 202831 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • 32 ­

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang 101 dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2023

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2023

MENTER! SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 141

SK No 202876 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN
ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 20 TAHUN 2023

TENTANG

APARATUR SIPIL NEGARA

I. UMUM
Negara Kesatuan Republik Indonesia di dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah
mencanangkan tujuan nasionalnya, yaitu membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan yang termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut merupakan sumber motivasi dan
aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk tetap merdeka dan
mewujudkan tujuan negara tersebut.
Untuk melaksanakan amanah membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan adanya birokrasi
pemerintahan yang berkinerja baik. Pemerintah telah mencanangkan
rencana aksi membuat pemerintah selalu hadir dengan membangun tata
kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya. Untuk
mewujudkannya, dibutuhkan ASN sebagai mesin utama birokrasi yang
profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik
korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik
yang berkualitas, serta mampu menjalankan peran sebagai perekat
persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kerangka regulasi yang mengatur mengenai ASN saat ini adalah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Menghadapi dunia yang berubah
cepat yang disertai dengan kemajuan teknologi yang pesat, tuntutan
masyarakat atas pelayanan publik yang semakin meningkat, termasuk
tuntutan penyelesaian masalah tenaga honorer, serta peluang dan
tantangan ekonomi global yang dihadapi bangsa Indonesia untuk dapat
bersaing dengan bangsa lain di dunia, perlu dilakukan perubahan terhadap
pokok-pokok pengaturan dalam Undang-Undang dimaksud.

Berbagai ...

SK No 202877 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Berbagai pokok pengaturan dalam Undang-Undang ini diharapkan menjadi
dasar untuk melakukan percepatan transformasi Manajemen ASN untuk
mewujudkan birokrasi Indonesia yang profesional dan berkelas dunia. ASN
perlu memiliki digital mindset dalam menjalankan transformasi birokrasi
dan Manajemen ASN. Hal ini terkait dengan perubahan pola kerja tatanan
baru, dimana pekerjaan birokrasi juga sudah beralih ke digital based dan
struktur organisasi juga mulai bertransformasi dari hierarki menjadi
koordinasi.
Selain fakta sosiologis dan kondisi empiris tersebut, secara yuridis
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juga
perlu disesuaikan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang
berimplikasi terhadap materi muatan Undang-Undang tersebut. Beberapa
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, antara lain: Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 41/PUU-XII/2014 mengenai pengunduran diri PNS yang
mengikuti kontestasi politik; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
8/PUU-XIII/2015 mengenai PNS yang tidak lagi menjabat sebagai pejabat
negara dan belum tersedia lowongan jabatan; serta Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 87/PUU-XVI/2018 mengenai pemberhentian tidak dengan
hormat PNS karena melakukan tindak pidana.
Pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini
adalah:
1. penguatan pengawasan Sistem Merit;
1. penetapan kebutuhan PNS dan PPPK;
1. kesejahteraan PNS dan PPPK;
1. penataan tenaga honorer; dan
1. digitalisasi Manajemen ASN termasuk didalamnya transformasi
komponen Manajemen ASN.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 73

Cukup jelas.

Pasal 74

Cukup jelas.

Pasal 75

Cukup jelas.

Pasal 76

Cukup jelas.

Pasal 77

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6897

SK No 202878 A