KABUPATEN ASAHAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi
Sumatera Utara.
1. Kabupaten Asahan adalah daerah kabupaten yang berada
di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-
Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Utara.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Asahan.
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Asahan berdasarkan Undang-Undang Darurat
Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l.
BABII ...
SK No205873A
---
FRESIDEN
Pasal 3
Kabupaten Asahan terdiri atas 25 (dua puluh lima) Kecamatan,
yaitu:
- Kecamatan Meranti;
- Kecamatan Air Joman;
- Kecamatan Tanjung Balai;
- Kecamatan Sei Kepayang;
- Kecamatan Simpang Empat;
- Kecamatan Air Batu;
- Kecamatan Pulau Ralryat;
- Kecamatan Bandar Pulau;
- Kecamatan Buntu Pane;
- Kecamatan Bandar Pasir Mandoge;
- Kecamatan Aek Kuasan;
- Kecamatan Kota Kisaran Barat;
- Kecamatan Kota Kisaran Timur;
- Kecamatan Aek Songsongan;
- Kecamatan Rahuning;
- Kecamatan Sei Dadap;
- Kecamatan Sei Kepayang Barat;
- Kecamatan Sei Kepayang Timur;
- Kecamatan Tinggi Raja;
- Kecamatan Setia Janji;
- Kecamatan Silau Laut;
- Kecamatan Rawang Panca Arga;
- Kecamatan Pulo Bandring;
- Kecamatan Teluk Dalam; dan
- Kecamatan Aek Ledong.
Pasal4...
SK No 245874 A
---
PRESIDEN
Pasal 4
**(1) Kabupaten Asahan mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Batu Bara
dan Selat Malaka;
- sebelah timur berbatasan dengan Selat Malaka dan
Kabupaten Labuhanbatu Utara;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Toba; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten
Simalungun.
(21 Penegasan batas daerah Kabupaten Asahan secara pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu kota Kabupaten Asahan bernama Kisaran berkedudukan di
Kecamatan Kota Kisaran Barat.
Pasal 6
Kabupaten Asahan memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama berupa kawasan
pesisir di laut pedalaman, berbatasan dengan Selat Malaka,
arus laut mengalir di sepanjang pantai dari utara ke selatan
atau sebaliknya yang bukan merupakan arus yang tegak
lurus pantai dengan bentuk dataran yang sangat landai dan
sungai-sungai tua yang lebar, danau kecil, pantai, air
terjun, waduk, sungai, dataran rendah, dan perbukitan
yang merupakan bagian dari Bukit Barisan;
- potensi sumber daya alam Kabupaten Asahan berupa
perkebunan, tanaman pangan, perikanan, hortikultura,
kehutanan, peternakan, serta bahan tambang dan mineral;
dan
- suku bangsa dan kultural yang heterogen berbaur dengan
semboyan "Rambate Rata Raya', corak budaya yang
dominan yaitu budaya Melayu, berkarakter religius,
menjunjung tinggi keragaman adat istiadat, dan menjaga
kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No205875A
---
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara
Nomor l092l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Asahan dalam Undang-Undang
Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 205876 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
-undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 205877 A
---
PRESIDEN
