Pasal ini mengatur secara umum untuk seluruh daerah Indonesia larangan untuk
mengumpulkan uang logam untuk diri sendiri atau untuk orang lain atau mengangkutnya dari satu
tempat ke tempat lain. Untuk badan-badan pemerintahan dan perusahaan-perusahaan besar dengan
pegawai lebih dari sepuluh orang diadakan pengecualian terhadap larangan tersebut. Sudah tentu
perusahaan-perusahaan tersebut tetap dilarang untuk menimbun uang logam, dalam arti menahan uang
logam tersebut dan dengan demikian menariknya dari peredaran. Oleh karena uang tembaga lama dari
1 sen dan 2 ½ sen akan ditarik kembali dari peredaran secara berangsur-angsur, maka tak begitu perlu
untuk mengaturnya dengan tegas dalam undang-undang ini.
Dengan mengatur secara umum itu ada kepastian bagi Penuntut Umum atau pegawai pengusut
lainnya untuk segera mengadakan tindakan-tindakan seperlunya dan juga untuk hakim untuk
menjatuhkan hukuman pada mereka yang mengumpulkan uang logam dalam jumlah yang banyak.
Mengatur secara umum ini dianggap lebih bermanfaat dari pada menyerahkan penetapan
maximum itu pada daerah-daerah masing- masing, meskipun dalam pasal 2 telah diadakan pengecualian
atas azas tersebut. Telah ditetapkan, bahwa setiap orang baleh memiliki uang logam dalam jumlah yang
terbatas sekali. Ini diadakan tak lain dengan maksud supaya uang logam sebanyak mungkin berada
dalam circulatie terus, sehingga dengan demikian tak akan menimbulkan kesulitan-kesulitan bagi rakyat
kecil yang sangat membutuhkan uang tersebut.
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 4 TAHUN 1955
Ditetapkan: 1956-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Pasal ini perlu diadakan sebagai pengecualian dari pasal 1 oleh karena masing-masing daerah
lebih-lebih mengetahui keperluan uang logam yang dibutuhkan masing-masing orang atau badan-badan
lainnya, misalnya untuk keperluan pembayaran kaum buruh, pcrdagangan dan sebagainya. Sudah
selayaknya, bahwa pada para Gubernur, Kepala Daerah Istimewah Yogyakarta dan Wali Kota Jakarta-
Raya diberi kekuasaan untuk menentukan secara incidenteel jumlah maximum dengan menyimpang
dari pada apa yang telah ditetapkan secara umum dalam pasal 1. Jumlah ini maximal adalah 10 x lebih
besar daripada ketentuan dalam pasal 1. Sudah tentu ijin itu tidak diberikan kepada masing-masing
pegawai dari suatu perusahaan kalau perusahaan itu telah mendapat ijin dari Pembesar yang
bersangkutan untuk memiliki uang logam sampai sepuluh kali lebih banyak dari pada ketentuan dalam
Keuangan.
---
### Pasal 3 dan 4
Larangan agio ini harus memberantas kebiasaan untuk memperdagangkan uang.
Memperhitungkan agio itu sebetulnya dapat berhubungan dengan pengumpulan uang, teristimewa uang
logam. Orang mengumpulkan uang logam justru dengan maksud akan dapat ditukarnya dengan uang
kertas dengan harga yang lebih besar. Kebiasaan ini menimbulkan hasrat untuk menganggap uang
logam sebagai barang dagangan hal mana harus dilarang.
Pasal 5
Sudah cukup jelas.
Pasal 6
Menyalahi ketentuan-ketentuan dalam pasal 1, 3 dan 4 berarti menyulitkan perekonomian
Negara dan mempersukar penghidupan rakyat kecil, sedangkan menyalahi ketentuan dalam pasal 5
berarti menyulitkan perkerjaan alat-alat Negara, maka sudah selayaknya, bahwa terhadap perbuatan-
perbuatan yang membahayakan peredaran uang dengan lancar itu diadakan ancaman hukuman yang
sepantasnya.
Dalam pasal ini dibedakan antara perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak dengan sengaja
(culpoos) dan perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak dengan sengaja (doleus) untuk mana ancaman
hukumannya berbeda pula.
### Pasal 7, 8, 9.
Sudah cukup jelas.
--------------------------------
CATATAN
*)Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-44 pada hari Rabu tanggal 1 Agustus 1956,
P.29/1956
Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1956
Sumber:LN 1956/53; TLN NO. 1140
