(1)
Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi meskipun masa jabatan yang
bersangkutan belum berakhir:
a.
karena meninggal dunia;
b.
karena melakukan sesuatu atau bersikap yang merugikan Bank atau yang
bertentangan dengan kepentingan Negara;
c.
karena sesuatu hal yang menyebabkan ia tidak dpaat melaksanakan
tugasnya dengan wajar;
d.
atas permintaan sendiri.
(2)
Dalam hal-hal dimana diduga terdapat tuduhan tersebut dalam ayat (1) huruf b,
anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara dari tugasnya oleh
Pemerintah atas usul Menteri Keuangan.
Pemberhentian sementara itu diberitahukan secara,
tertulis
kepada yang bersangkutan disertai alasan-
alasan yang menjebabkan
tindakan tersebut.
(3)
Anggota Direksi yang dikenakan pemberhentian sementara
diberi
kesempatan untuk membela diri secara tertulis
kepada Pemerintah dalam
waktu 2 (dua) minggu setelah
yang
bersangkutan
diberitahukan
tentang keputusan
tersebut.
(4)
Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberhentian sementara tidak
ada pengesahan atau keputusan oleh Pemerintah tentang hal ini, maka
pemberhentian sementara tersebut menjadi batal menurut hukum.
(5)
Apabila pelanggaran sebagaimana disebut dalam ayat (1) huruf b merupakan
suatu pelanggaran hukum pidana,maka pemberhntian itu akan merupakan
pemberhentian tidak dengan hormat.
Pasal 11.
(1)
Antara para anggota Direksi satu sama lainnya tidak
boleh ada hubungan
keluarga sampai dengan derajat
ketiga menurut garis lurus maupun garis
kesamping,
termasuk menantu dan ipar.
Jika sesudah pengangkatannya mereka masuk hubungan
keluarga
yang terlarang itu, maka salah seorang
diantara mereka itu tidak boleh
melanjutkan jabatannya
tanpa izin Perintah.
(2)
Anggota Direksi tidak boleh berdagang atau mempunyai
kepentingan
pada salah satu perusahaan manapun juga,
baik
langsung
maupun
tidak langsung.
(3)
Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain,
kecuali
dengan
persetujuan Menteri Keuangan
Pasal 12.
Gaji dan penghasilan lainnya anggota Direksi ditetapkan oleh Pemerintah atas
usul Menteri Keuangan.
Pasal 13.
Peraturan-peraturan yang ada tentang tuntutan ganti-rugi terhadap pegawai
Negeri bukan Bendaharawan berlaku juga terhadap anggota Direksi dan pegawai-
pegawai Bank.
Pasal 14.
(1)Direksi mewakili Bank di dalam dan di luar Pengadilan.
(2)Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut pada ayat (1) kepada
seorang atau beberapa orang Direktur yang chusus ditunjuk untuk itu atau kepada
seorang/beberapa orang pegawai Bank baik sendiri maupun bersama-sama atau
kepada orang/badan lain.
