Langsung ke konten

PELAYARAN

UU No. 21 Tahun 1992 berlaku

Ditetapkan: 1992-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Pelayaran adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan angkutan
di perairan, kepelabuhanan, serta keamanan dan
keselamatannya;

1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun,
yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau
ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis,
kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan
bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah;

1. Perairan Indonesia adalah perairan yang meliputi laut wilayah,
perairan kepulauan, perairan pedalaman sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan

---

PRESIDEN

Indonesia jo Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang
Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea
(Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut),
serta perairan daratan;

1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan
di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat
kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan
sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun
penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi
dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang
pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan
antarmoda transportasi;

1. Alur pelayaran adalah bagian dari perairan yang alami maupun
buatan yang dari segi kedalaman, lebar, dan hambatan pelayaran
lainnya dianggap aman untuk dilayari;

1. Sarana bantu navigasi pelayaran adalah sarana yang dibangun
atau terbentuk secara alami yang berada di luar kapal yang
berfungsi membantu navigator dalam menentukan posisi
dan/atau haluan kapal serta memberitahukan bahaya dan/atau
rintangan pelayaran untuk kepentingan keselamatan berlayar;

1. Telekomunikasi pelayaran adalah setiap pemancaran, pengiriman
atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara, dan informasi
dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio atau
sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak pelayaran
yang merupakan bagian dari kesciamatan pelayaran;

1. Pekerjaan bawah air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan
instalasi, konstruksi atau kapal yang dilakukan di bawah air atau
pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus;

1. Kerangka kapal adalah setiap kapal yang tenggelam atau kandas
atau terdampar dan telah ditinggalkan;

1. Kelaiklautan kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi

---

PRESIDEN

persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran
perairan dari kapal, pengawakan, pemuatan, kesehatan dan
kesejahteraan awak kapal, serta penumpang dan status hukum
kapal untuk berlayar di perairan tertentu;

1. Awak kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas
kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di
atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku
sijil;

1. Nakhoda kapal adalah salah seorang dari awak kapal yang
menjadi pimpinan umum di atas kapal dan mempunyai wewenang
dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;

1. Pemimpin kapal adalah salah seorang dari awak kapal yang
menjadi pimpinan umum di atas kapal untuk jenis dan ukuran
tertentu serta mempunyai wewenang dan tanggung jawab
tertentu, berbeda dengan yang dimiliki oleh nakhoda;

1. Anak buah kapal adalah awak kapal selain nakhoda atau
pemimpin kapal;

1. Badan hukum Indonesia adalah badan usaha yang dimiliki oleh
negara dan/atau swasta dan/atau koperasi.

Pasal 2

Pelayaran diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, usaha bersama
dan kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, kepentingan
umum, keterpaduan, kesadaran hukum, dan percaya pada diri sendiri.

---

PRESIDEN

Pasal 3

Pelayaran sebagai salah satu moda transportasi diselenggarakan
dengan tujuan untuk memperlancar arus perpindahan orang dan/atau
barang melalui perairan dengan mengutamakan dan melindungi
pelayaran nasional, dalam rangka menunjang, menggerakkan, dan
mendorong pencapaian tujuan pembangunan nasional, memantapkan
perwujudan wawasan nusantara serta memperkukuh ketahanan
nasional.

Pasal 4

Undang-undang ini berlaku untuk pelayaran di perairan Indonesia dan
kapal-kapal berbendera Indonesia yang berada di luar perairan
Indonesia.

PEMBINAAN

Pasal 5

(1) Pelayaran dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh

Pemerintah.

(2) Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,

pembinaan pelayaran dilakukan dengan memperhatikan seluruh
aspek kehidupan masyarakat dan diarahkan untuk :

- memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang secara
masal melalui perairan dengan selamat, aman, cepat, lancar,
tertib dan teratur, nyaman, dan berdayaguna, dengan biaya
yang terjangkau oleh daya beli masyarakat;

---

PRESIDEN

- meningkatkan penyelenggaraan pelayaran sebagai bagian dari
keseluruhan moda transportasi secara terpadu dengan
memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi;

- mengembangkan kemampuan armada angkutan nasional yang
tangguh di perairan, serta didukung industri perkapalan yang
andal, sehingga mampu memenuhi kebutuhan angkutan baik di
dalam negeri maupun ke dan dari luar negeri;

- meningkatkan kemampuan dan peranan kepelabuhanan, serta
keamanan dan keselamatan pelayaran;

- terwujudnya sumber daya manusia yang berjiwa bahari,
profesional, dan mampu mengikuti perkembangan kebutuhan
penyelenggaraan pelayaran.

(3) Pembinaan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan

ayat (2)diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 6

Pelaksanaan pembinaan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini dengan
memperhatikan Undang-undang lain yang berkaitan serta konvensi
internasional di bidang pelayaran.

---

PRESIDEN

Bagian Pertama
Umum

Pasal 7

Kenavigasian meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan sarana
bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran, hidrografi, alur
dan perlintasan, pemanduan, penanganan kerangka kapal, salvage,
dan pekerjaan bawah air, untuk kepentingan keselamatan pelayaran.

Bagian Kedua
Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran

Pasal 8

(1) Pengadaan, pengoperasian, dan pemeliharaan sarana bantu

navigasi pelayaran dan telckomunikasi pelayaran dilakukan oleh
Pemerintah.

(2) Untuk kepentingan tertentu, badan hukum Indonesia dapat

melakukan pengadaan, pengoperasian, dan pemeliharaan sarana
bantu navigasi pelayaran dengan izin dan persyaratan yang
ditetapkan oleh Pemerintah.

(3) Pengoperasian sarana bantu navigasi pelayaran dan

telekomunikasi pelayaran dilaksanakan oleh petugas yang
memenuhi persyaratan kesehatan, pendidikan, dan kecakapan.

(4) Untuk menjamin keamanan dan keselamatan sarana bantu

navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran ditetapkan
zona-zona keamanan dan keselamatan di sekitar instalasi dan
bangunan tersebut.

(5) Kapal yang berlayar di perairan Indonesia dapat dikenakan biaya

---

PRESIDEN

penggunaan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi
pelayaran.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat

(3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan

Pemerintah.

Pasal 9

(1) Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan berita

marabahaya, meteorologi dan siaran tanda waktu standar.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih

lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 10

(1) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab atas setiap

kerusakan dan hambatan yang disebabkan oleh pengoperasian
kapalnya pada sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi
pelayaran, serta fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau,
kecuali :

- apabila kerusakan tersebut diakibatkan oleh keadaan yang
tidak dapat dielakkan atau keadaan memaksa;

- apabila yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa
kerusakan tersebut terjadi bukan karena kesalahannya.

(2) Pemilik dan/atau operator kapal yang karena kesalahannya

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperbaiki
dan/atau mengganti sehingga fasilitas tersebut berfungsi seperti
semula.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

Pasal 11

Dilarang merusak atau melakukan tindakan apapun yang
mengakibatkan tidak berfungsinya sarana bantu navigasi pelayaran
dan telekomunikasi pelayaran serta fasilitas alur pelayaran di sungai
dan danau di bawah yurisdiksi nasional Indonesia.

Bagian Ketiga
Alur dan Perlintasan

Pasal 12

Untuk kepentingan keselamatan berlayar di perairan Indonesia,
Pemerintah :

- menetapkan alur-alur pelayaran, pcmbangunan, pengoperasian
serta pemeliharaannya;

  • menetapkan sistem rute;
  • menetapkan tata cara berlalu lintas;

- melaksanakan survei dan pemetaan hidrografi untuk pemutakhiran
data pada buku petunjuk pelayaran dan peta laut.

Pasal 13

(1) Untuk kepentingan keselamatan berlayar di perairan :

- setiap bangunan atau instalasi harus memenuhi persyaratan
yang ditetapkan;

- setiap kegiatan atau hal yang dapat membahayakan wajib
ditetapkan zona keselamatan dan diumumkan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih

---

PRESIDEN

lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14

Pemerintah menetapkan alur-alur laut kepulauan untuk perlintasan
yang sifatnya terus-menerus, langsung, dan secepatnya bagi kapal
asing yang melalui perairan Indonesia.

Pasal 15

(1) Nakhoda atau pemimpin kapal selama berlayar wajib mematuhi

aturan-aturan yang berkaitan dengan tata cara berlalu lintas,
alur-alur pelayaran, sistem rute, sarana bantu navigasi
pelayaran, dan telekomunikasi pelayaran yang diatur dalam
Undang-undang ini.

(2) Nakhoda atau pemimpin kapal dari kapal yang berada di

pelabuhan yang patut diduga melanggar aturan-aturan yang
ditetapkan pada ayat (1), oleh pejabat pemerintah yang
berwenang dapat diwajibkan untuk menempatkan jaminan
pembayaran hukuman denda yang mungkin dikenakan atasnya.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat
Pemanduan

Pasal 16

(1) Untuk kepentingan keselamatan pelayaran, pada daerah perairan

tertentu ditetapkan sebagai perairan wajib pandu dan perairan
pandu luar biasa.

---

PRESIDEN

(2) Pelayanan pemanduan dilaksanakan oleh petugas yang telah

memenuhi persyaratan kesehatan, kecakapan, serta pendidikan
dan pelatihan.

(3) Pemanduan terhadap kapal tidak mengurangi wewenang dan

tanggung jawab nakhoda atau pemimpin kapal.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan

ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima
Kerangka Kapal, Salvage,
dan Pekerjaan Bawah Air

Pasal 17

(1) Pemilik kapal dan/atau nakhoda atau pemimpin kapal, wajib

melaporkan kerangka kapalnya yang berada di perairan Indonesia
kepada instansi yang berwenang.

(2) Kerangka kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang

keberadaannya mengganggu keselamatan berlayar diberi tanda
dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18

(1) Pemilik kapal bertanggung jawab dan wajib menyingkirkan

kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu
keselamatan berlayar.

(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib

diasuransikan.

(3) Pemerintah berwenang mengangkat, menyingkirkan atau

meng-hancurkan seluruh atau sebagian dari kerangka kapal

---

PRESIDEN

dan/atau muatannya atas biaya pemilik apabila dalam batas
waktu yang telah ditentukan, pemilik belum melaksanakan
tanggung jawab dan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).

(4) Pemerintah dapat menguasai dan mengangkat kerangka kapal

dan/ atau muatannya yang dalam batas waktu yang telah
ditentukan tidak diketahui pemiliknya.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat

(3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan

Pemerintah.

Pasal 19

(1) Kegiatan salvage dilakukan tcrhadap kerangka kapal dan/atau

muatannya dan terhadap kapal dan/atau muatannya yang
mengalami kecelakaan atau tenggelam.

(2) Setiap pekerjaan bawah air harus memenuhi persyaratan teknis

yang berkaitan dengan keselamatan berlayar.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 20

(1) Pemilik kapal yang lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) sehingga mengakibatkan
terjadinya kecelakaan pelayaran wajib membayar ganti rugi
kepada pihak yang mengalami kecelakaan.

(2) Izin Usaha Pelayaran dapat dicabut apabila pemilik kapal tidak

melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).

---

PRESIDEN

Bagian Pertama
Umum

Pasal 21

(1) Kepelabuhanan meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan

kegiatan penyelenggaraan pelabuhan dan kegiatan lainnya dalam
melaksanakan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran,
keamanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang
dan/atau barang, keselamatan berlayar, serta tempat
perpindahan intradan/atau antarmoda.

(2) Penyelenggaraan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) dilaksanakan secara terkoordinasi antara kegiatan

pemerintahan dan kegiatan pelayanan jasa di pelabuhan.

(3) Pelaksanaan kegiatan pemerintahan di pelabuhan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (2) meliputi fungsi keselamatan pelayaran,
bea dan cukai, imigrasi, karantina, serta keamanan dan
ketertiban.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Jenis Pelabuhan

Pasal 22

(l) Pelabuhan terdiri dari pelabuhan umum dan pelabuhan khusus.

(2) Pelabuhan umum diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan

masyarakat umum.

---

PRESIDEN

(3) Pelabuhan khusus diselenggarakan untuk kepentingan sendiri

guna menunjang kegiatan tertentu.

Bagian Ketiga
Penetapan Lokasi

Pasal 23

(1) Penggunaan bagian tertentu daerah daratan dan/atau perairan

untuk pelabuhan, wajib memenuhi persyaratan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih

lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat
Pelabuhan Umum

Pasal 24

(1) Untuk kepentingan penyclenggaraan pelabuhan umum,

ditetapkan daerah lingkungan kerja pelabuhan dan dacrah
lingkungan kepentingan pelabuhan.

(2) Terhadap tanah yang ditetapkan sebagai daerah lingkungan kerja

pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan hak
atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

(3) ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pcmerintah.

Pasal 25

(1) Pembangunan pelabuhan umum dilaksanakan berdasarkan

persyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingkungan, dan

---

PRESIDEN

memperhatikan keterpaduan intradan antarmoda transportasi
serta wajib memperoleh izin dari Pemerintah.

(2) Pengoperasian pelabuhan umum dapat dilaksanakan setelah

pem-bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selesai
dilaksanakan serta memenuhi persyaratan dan mendapat izin dari
Pemerintah.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 26

(1) Penyelenggaraan pelabuhan umum dilakukan olch Pemerintah

dan pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada badan usaha milik
negara yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Badan hukum Indonesia dapat diikutsertakan dalam

penyelenggaraan pelabuhan umum sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) atas dasar kerja sama dengan badan usaha milik negara
yang melaksanakan pengusahaan pelabuhan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 27

(1) Usaha kegiatan penunjang pelabuhan di pelabuhan umum

dilakukan oleh badan hukum Indonesia dan/ atau warga negara
Indonesia.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih

lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

Pasal 28

(1) Suatu tempat tertentu di daratan dapat ditetapkan sebagai

tempat yang berfungsi sebagai pelabuhan umum dengan
memenuhi persyaratan tertentu.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih

lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima
Pelabuhan Khusus

Pasal 29

(1) Untuk menunjang kegiatan tertentu dapat dibangun pelabuhan

khusus yang dioperasikan untuk kepentingan sendiri, yang
merupakan satu kesatuan tatanan kepelabuhanan nasional.

(2) Untuk membangun dan mengoperasikan pelabuhan khusus

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memiliki izin dari
Pemerintah.

(3) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperoleh

setelah dipenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan, keselamatan
pelayaran, dan kelestarian lingkungan.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan

ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 30

Dilarang menggunakan pelabuhan khusus untuk kepentingan umum,
kecuali dalam keadaan tertentu dengan izin Pemerintah.

---

PRESIDEN

Bagian Keenam
Pelabuhan Yang Terbuka Bagi
Perdagangan Luar Negeri

Pasal 31

(1) Untuk menunjang kelancaran perdagangan luar negeri dapat

ditetapkan pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar
negeri.

(2) Penetapan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dilakukan berdasarkan peritimbangan pertumbuhan dan
pengembangan ekonomi daerah, kepentingan pengembangan
kemampuan angkutan laut nasional, pengembangan ekonomi
nasional, serta kepentingan nasional lainnya.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketujuh
Tarif

Pasal 32

Ketentuan mengenai jenis, struktur, dan golongan tarif jasa pelabuhan
yang diberikan di pelabuhan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedelapan
Tanggung Jawab

Pasal 33

(1) Setiap orang dan/atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan

di pelabuhan umum bcrtanggung jawab uniuk mengganti kerugian
atas setiap kerusakan pada bangunan dan/atau fasilitas

---

PRESIDEN

pelabuhan yang diakibatkan oleh kegiatannya.

(2) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab untuk

mengganti kerugian atas setiap kerusakan pada bangunan
dan/atau fasilitas pelabuhan umum yang diakibatkan oleh
kapalnya.

(3) Untuk menjamin pelaksanaan tanggung jawab atas ganti rugi

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemilik dan/atau
operator kapal wajib memberikan jaminan.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan

ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 34

(1) Penyelenggara pelabuhan umum bertanggung jawab terhadap

kerugian pengguna jasa atau pihak ketiga lainnya karena
kesalahan dalam pengoperasian pelabuhan.

(2) Pengguna jasa pelabuhan atau pihak ketiga sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) berhak mengajukan tuntutan ganti rugi.

PERKAPALAN

Bagian Pertama
Kelaiklautan Kapal

Pasal 35

(1) Pengadaan, pembangunan, dan pengerjaan kapal termasuk

perlengkapannya wajib memenuhi persyaratan keselamatan
kapal.

(2) Keselamatan kapal ditentukan melalui pemeriksaan dan

---

PRESIDEN

pengujian.

(3) Kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan keselamatan kapal

diberikan sertifikat keselamatan kapal oleh Pemerintah.

(4) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat

(2) dilakukan oleh Pemerintah serta dapat dilaksanakan oleh

badan hukum Indonesia yang ditunjuk oleh Pemerintah.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat

(3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan

Pemerintah.

Pasal 36

(1) Untuk keperluan persyaratan keselamatan kapal, kapal ukuran

tertentu dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan klasifikasi.

(2) Pengklasifikasian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dilakukan oleh badan hukum Indonesia yang ditetapkan oleh
Pemerintah.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 37

Setiap kapal yang telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (3), wajib dipelihara sehingga tetap memenuhi
persyaratan keselamatan kapal.

Pasal 38

(1) Perubahan atas sebuah kapal yang mempengaruhi rincian dan

identitas yang ada dalam sertifikat dan surat-surat kapal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3), Pasal 45 ayat (2),

---

PRESIDEN

dan Pasal 50 ayat (1), wajib dilaporkan kepada pejabat
pemerintah yang berwenang.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih

lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 39

(1) Berdasarkan pertimbangin kondisi geografi dan meteorologic

ditetapkan daerah pelayaran tertentu.

(2) Setiap kapal yang beroperasi di daerah pelayaran sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi persyaratan
kelaiklautan kapal sesuai dengan daerah pelayarannya.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)

diatur lebih lanjut dengan Pcraturan Pemerintah.

Pasal 40

(1) Setiap kapal yang memasuki pelabuhan dan selama berada di

pelabuhan wajib mematuhi peraturan-peraturan untuk menjaga
ketertiban dan kelancaran lalu lintas kapal di pelabuhan, yang
pengawasannya dilakukan oleh syahbandar.

(2) Setiap kapal yang akan berlayar wajib memiliki Surat Izin

Berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar setelah memenuhi
persyaratan kelaiklautan kapal.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 41

Atas perintah pengadilan, pejabat pemerintah yang berwenang dapat
melakukan penahanan terhadap kapal yang sedang berada di

---

PRESIDEN

pelabuhan Indonesia.

Pasal 42

(1) Dalam keadaan tertentu, kepada suatu kapal dapat diberikan

keringanan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (2) dengan tetap mempertimbangkan
terjaminnya kelaiklautan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih

lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 43

Surat Izin Berlayar tidak diberikan pada kapal atau dicabut apabila
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38 ayat (1),

### Pasal 39 ayat (2), Pasal 40 ayat (1), Pasal 44 ayat (2), Pasal 66 ayat

(1)dan ayat (2), dan Pasal 87 ayat (1) dilanggar.

Bagian Kedua
Peti Kemas

Pasal 44

(1) Setiap peti kemas yang akan dipergunakan sebagai bagian dari

alat angkut, wajib memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas.

(2) Pemuatan peti kemas ke dalam kapal wajib memenuhi

persyaratan pemuatan untuk menjamin kelaiklautan kapal.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga
Pengukuran, Pendaftaran, dan
Kebangsaan Kapal

Pasal 45

(1) Sebelum digunakan dalam pelayaran setiap kapal wajib diukur.

(2) Berdasarkan pengukuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

diterbitkan surat ukur untuk kapal dengan ukuran isi kotor
sekurang-kurangnya 20 m3 atau yang dinilai sama dengan itu.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 46

(1) Kapal yang telah diukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45

ayat (2)dapat didaftar di Indonesia yang dilakukan oleh pejabat
pendaftar dan pencatat balik nama kapal.

(2) Kapal yang dapat didaftar di Indonesia adalah

- kapal dengan ukuran isi kotor sekurang-kurangnya 20 m3 atau
yang dinilai sama dengan itu; dan

- dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum yang
didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di
Indonesia.

(3) Pendaftaran kapal dicatat dalam daftar kapal Indonesia.

(4) Sebagai bukti kapal telah didaftar, kepada pemilik diberikan

surat tanda pendaftaran yang berfungsi pula sebagai bukti hak
milik kapal.

(5) Pada kapal yang telah didaftar wajib dipasang tanda

---

PRESIDEN

pendaftaran.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat

(3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan

Pemerintah.

Pasal 47

(1) Sebagai pengganti surat tanda pendaftaran kapal yang hilang

atau musnah dapat diberikan surat tanda pendaftaran kapal baru
sebagai pengganti.

(2) Surat tanda pendaftaran pengganti sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1)hanya dapat diberikan oleh pejabat pendaftar dan
pencatat balik nama kapal pada tempat kapal didaftarkan
berdasarkan penetapan pengadilan negeri.

Pasal 48

Pengalihan hak milik atas kapal wajib dilakukan dengan cara balik
nama di tempat kapal tersebut didaftarkan.

Pasal 49

(1) Kapal yang telah didaftar dapat dibebani hipotek.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih

lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 50

(1) Kapal yang didaftar di Indonesia dapat memperolch Surat Tanda

Kebangsaan kapal Indonesia.

---

PRESIDEN

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih

lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 51

(1) Kapal negara yang digunakan untuk tugas pemerintahan, dapat

diberikan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih

lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 52

(1) Kapal Indonesia wajib mengibarkan bendera Indonesia sebagai

tanda kebangsaan kapal.

(2) Kapal yang bukan kapal Indonesia dilarang mengibarkan bendera

Indonesia sebagai tanda kebangsaannya.

Pasal 53

(1) Setiap kapal yang berlayar di perairan Indonesia harus

menunjukkan secara jelas identitas kapalnya.

(2) Kapal yang berlayar di perairan Indonesia dengan mengibarkan

lebih dari satu bendera sebagai tanda kebangsaan, dianggap
tidak mempunyai identitas kapal.

Pasal 54

(1) Kapal Indonesia dilarang mengibarkan bendera kebangsaan

negara lain sebagai pengganti tanda kebangsaan Indonesia.

(2) Dalam hal kapal Indonesia berlayar ke negara lain dan kebiasaan

internasional atau peraturan negara yang dituju mensyaratkan

---

PRESIDEN

mengibarkan bendera negara tersebut, maka kapal Indonesia
wajib mengibarkan bendera Indonesia dan dapat mengibarkan
bendera negara yang dituju secara bersamaan.

Bagian Keempat
Nakhoda, Pemimpin Kapal,
dan Anak Buah Kapal

Pasal 55

(1) Nakhoda merupakan pimpinan di atas kapal yang memiliki

wewenang penegakan hukum dan bertanggung jawab atas
keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal, pelayar, dan
barang muatan yang menjadi kewajibannya.

(2) Pemimpin kapal merupakan pimpinan di atas kapal dan

bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan dan ketertiban
kapal, pelayar, dan barang muatan yang menjadi kewajibannya.

(3) Di samping kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

nakhoda diberi tugas dan kewenangan khusus, yaitu :

  • membuat catatan setiap kelahiran;
  • membuat catatan setiap kematian;
  • menyaksikan dan mencatat Surat wasiat.

(4) Nakhoda atau pemimpin kapal wajib memenuhi persyaratan

pendidikan dan pelatihan, kemampuan dan keterampilan, serta
kesehatan.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat

(3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan

Pemerintah.

---

PRESIDEN

Pasal 56

(1) Nakhoda atau pemimpin kapal dan anak buah kapal berbendera

Indonesia harus warga negara Indonesia.

(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) dapat diberikan atas izin Pemerintah.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 57

(1) Nakhoda atau pemimpin kapal, wajib berada di kapal selama

berlayar, kecuali dalam keadaan yang sangat memaksa.

(2) Nakhoda atau pemimpin kapal yang akan berlayar, wajib

memastikan bahwa kapalnya telah memenuhi persyaratan
kelaiklautan.

(3) Nakhoda atau pemimpin kapal berhak menolak untuk melayarkan

kapalnya apabila mengetahui kapal tersebut tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

(4) Nakhoda atau pemimpin kapal wajib memperhatikan dan

memelihara kondisi kapalnya tetap laik laut untuk berlayar.

(5) Pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan

kepada nakhoda atau pemimpin kapal untuk melaksanakan
kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Pasal 58

Untuk tindakan penyelamatan, nakhoda atau pemimpin kapal berhak
menyimpang dari rute yang telah ditetapkan dan mengambil tindakan
lainnya yang diperlukan.

---

PRESIDEN

Pasal 59

(1) Dalam hal nakhoda yang bertugas di kapal yang sedang berlayar

untuk sementara atau untuk seterusnya tidak mampu
melaksanakan tugas, maka mualim I menggantikannya dan pada
pelabuhan berikut yang disinggahinya diadakan penggantian
nakhoda.

(2) Apabila mualim I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak

mampu menggantikan nakhoda, maka mualim lainnya yang
tertinggi dalam jabatan sesuai dengan sijil dapat menggantikan,
dan pada pelabuhan berikut yang disinggahinya diadakan
penggantian nakhoda.

(3) Dalam hal penggantian nakhoda sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) dan ayat (2) disebabkan halangan sementara maka
penggantian tidak mengalihkan kewenangan dan tanggung jawab
nakhoda kepada pengganti sementara.

(4) Apabila seluruh mualim dalam kapal berhalangan menggantikan

nakhoda kapal maka pengganti nakhoda ditunjuk oleh dewan
kapal.

(5) Dalam hal penggantian nakhoda disebabkan halangan tetap maka

nakhoda pengganti sementara mempunyai kewenangan dan
tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) dan
ayat (3).

Pasal 60

(1) Nakhoda atau pemimpin kapal untuk kapal ukuran tertentu,

wajib menyelenggarakan buku harian kapal.

(2) Nakhoda atau pemimpin kapal wajib melaporkan buku harian

kapal kepada pejabat pemerintah yang berwenang dan/atau atas
permintaan pihak-pihak yang berwenang untuk memperlihatkan
buku harian kapal dan/atau memberikan salinannya.

---

PRESIDEN

(3) Buku harian dan keterangan yang dicatat di dalamnya dapat

dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan

ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 61

(1) Dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan

apapun tanpa disijil dan tanpa memiliki kemampuan serta
dokumen pelaut yang dipersyaratkan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih

lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 62

(I) Anak buah kapal wajib menaati perintah nakhoda atau pemimpin
kapal secara tepat dan cermat dan dilarang meninggalkan
kapalnya tanpa izin nakhoda atau pemimpin kapal.

(2) Dalam hal anak buah kapal mengetahui bahwa perintah yang

diterimanya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka
yang bersangkutan berhak mengadukan kepada pejabat
pemerintah yang berwenang.

(3) Hubungan kerja antara awak kapal dengan pemilik atau operator

kapal serta hak dan kewajibannya diselenggarakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan

ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

Pasal 63

(1) Nakhoda berwenang mengenakan tindakan disiplin atas

pelanggaran yang dilakukan setiap anak buah kapal yang :

  • meninggalkan kapal tanpa izin nakhoda;
  • tidak kembali ke kapal pada waktunya;
  • menolak perintah penugasan;
  • tidak melaksanakan tugas dengan baik;
  • berperilaku tidak tertib;
  • berperilaku tidak layak terhadap seseorang.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dilaksanakan sesuai dcngan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Pasal 64

(1) Selama perjalanan kapal, nakhoda dapat mengambil tindakan

terhadap setiap orang yang secara tidak sah berada di atas kapal.

(2) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Pasal 65

(1) Setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah atau bahan

lain apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

---

PRESIDEN

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih

lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 66

(1) Setiap kapal yang dioperasikan wajib dilengkapi dengan

peralatan pencegahan pencemaran sebagai bagian dari
persyaratan kelaiklautan kapal.

(2) Setiap nakhoda atau pemimpin kapal dan/atau anak buah kapal

wajib mencegah terjadinya pencemaran lingkungan yang
bersumber dari kapalnya.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 67

(1) Setiap nakhoda atau pemimpin kapal wajib menanggulangi

pen-cemaran yang bersumber dari kapalnya.

(2) Nakhoda atau pemimpin kapal wajib segera melaporkan kepada

pejabat pemerintah yang berwenang terdekat atau instansi yang
berwenang menangani penanggulangan pencemaran laut
mengenai terjadinya pencemaran laut yang disebabkan oleh
kapalnya atau oleh kapal lain, atau apabila melihat adanya
pencemaran di laut.

(3) Pejabat pemerintah yang berwenang segera meneruskan laporan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada instansi yang
berwenang menangani penanggulangan pencemaran laut di
pelabuhan untuk penanganan lebih lanjut.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan

ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

Pasal 68

(1) Pemilik atau operator kapal bertanggung jawab terhadap

pencemaran yang bcrsumber dari kapalnya.

(2) Untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1), pemilik atau operator kapal wajib mengasuransikan
tanggung jawabnya.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

ANGKUTAN

Bagian Pertama
Usaha Angkutan

Pasal 69

(1) Usaha angkutan di perairan, diselenggarakan berdasarkan izin

Pemerintah.

(2) Penyelenggaraan usaha angkutan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) dilakukan oleh badan hukum Indonesia yang bergerak
khusus di bidang usaha angkutan di perairan.

(3) Usaha angkutan di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

77 ayat (1) dan Pasal 79 dapat juga diselenggarakan oleh warga
negara Indonesia.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan

ayat (3) diatur lcbih lanjut dengan Pcraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

Pasal 70

(1) Untuk menunjang usaha tertentu dapat dilakukan kegiatan

angkutan laut, serta angkutan sungai dan danau untuk
kepentingan sendiri.

(2) Kegiatan angkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat

dilakukan oleh badan hukum Indonesia atau warga negara
Indonesia dengan izin Pemerintah.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Usaha Penunjang Angkutan

Pasal 71

(1) Untuk menunjang usaha atau kegiatan angkutan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 70 dapat diselcnggarakan
usaha penunjang angkutan laut serta angkutan sungai dan danau.

(2) Usaha penunjang scbagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dise-lenggarakan oleh badan hukum Indonesia atau warga negara
Indonesia dengan izin Pemerintah.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 72

Ketentuan mcngenai jenis dan struktur tarif usaha penunjang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga
Angkutan Laut Dalam Negeri

Pasal 73

(1) Penyelenggaraan angkutan laut dalam negeri dilakukan dengan

menggunakan kapal berbendera Indonesia.

(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) maka dalam keadaan dan persyaratan tertentu,
Pemerintah dapat menctapkan penggunaan kapal berbendera
asing untuk angkutan laut dalam negeri yang dioperasikan oleh
badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
ayat (2) dan Pasal 70 ayat (2).

Pasal 74

(1) Pola penyelenggaraan angkutan laut dalam negeri disusun dan

dilaksanakan secara terpadu baik intra-maupun antar-moda yang
merupakan satu kesatuan tatanan transportasi nasional.

(2) Angkutan laut dalam negeri diselenggarakan dengan trayek tetap

dan teratur serta dapat pula dilengkapi dengan trayek tidak
tetap dan tidak teratur.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 75

Struktur dan golongan tarif penumpang angkutan laut dalam negeri
ditetapkan olch Pemerintah.

---

PRESIDEN

Bagian Keempat
Angkutan Laut Luar Negeri

Pasal 76

(1) Penyelenggaraan angkutan laut dari dan ke luar negeri dilakukan

oleh badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
69 ayat (2) dan/atau perusahaan angkutan laut asing.

(2) Penyelenggaraan angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) dilaksanakan dengan tujuan agar perusahaan angkutan
laut nasional memperoleh pangsa muatan yang wajar sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima
Pelayaran Rakyat

Pasal 77

(1) Pelayaran rakyat sebagai usaha rakyat yang bersifat tradisional,

merupakan bagian dari usaha angkutan di perairan, mempunyai
peranan yang penting dan karakteristik tersendiri.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih

lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 78

(1) Pembinaan pelayaran rakyat dilaksanakan dengan tujuan agar

kehidupan usaha dan peranan pentingnya tetap terpelihara
sebagai bagian dari tatanan angkutan di perairan.

(2) Pengembangan pelayaran rakyat dilaksanakan untuk

---

PRESIDEN

- meningkatkan kemampuannya sebagai lapangan usaha dan
lapangan kerja;

- terwujudnya pengembangan sumber daya manusia dan
kewiraswastaan dalam bidang usaha pelayaran.

(3) Pembinaan dan pengembangan pelayaran rakyat sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

Bagian Keenam
Angkutan Sungai dan
Danau, Angkutan Penyeberangan

Pasal 79

(1) Penyelenggaraan angkutan sungai dan danau dan angkutan

penyeberangan, di dalam negeri dilakukan dengan menggunakan
kapal berbendera Indonesia.

(2) Penyelenggaraan angkutan sungai dan danau, dan angkutan

penyeberangan, antara negara Republik Indonesia dengan negara
asing, dilakukan berdasarkan perjanjian antara Pemerintah
negara Republik Indonesia dengan Pcmerintah negara asing yang
bersangkutan.

Pasal 80

(1) Penyelenggaraan angkutan sungai dan danau disusun secara

terpadu intra-dan antar-moda yang merupakan satu kesatuan
tatanan transportasi nasional.

(2) Angkutan sungai dan danau diselenggarakan dengan

menggunakan trayek tetap dan teratur yang dilengkapi dengan
trayek tidak tetap dan tidak teratur.

---

PRESIDEN

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur

lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 81

(1) Penetapan lintasan angkutan penyeberangan dilakukan dengan

memperhatikan pengembangan jaringan jalan dan/atau jaringan
jalan kereta api yang tersusun dalam satu kesatuan tatanan
transportasi nasional.

(2) Angkutan penyeberangan diselenggarakan dengan menggunakan

trayek tetap dan teratur.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 82

Struktur dan golongan tarif penumpang dan barang untuk angkutan
sungai dan danau, dan angkutan penyeberangan, ditetapkan oleh
Pemerintah.

Bagian Ketujuh
Pelayanan Angkutan
Untuk Penyandang Cacat

Pasal 83

(1) Penyandang cacat dan orang sakit berhak memperoleh pelayanan

berupa perlakuan khusus dalam angkutan di perairan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih

lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

Bagian Kedelapan
Angkutan Perintis

Pasal 84

(1) Pemerintah menyelenggarakan angkutan perintis berupa

angkutan di perairan yang menghubungkan daerah-daerah
tcrpencil dan belum berkembang.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih

lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesembilan
Wajib Angkut

Pasal 85

(1) Perusahaan angkutan di perairan wajib mengangkut penumpang

dan/ atau barang setelah disepakati perjanjian pengangkutan.

(2) Karcis penumpang dan dokumen muatan merupakan tanda bukti

terjadinya perjanjian angkutan.

Bagian Kesepuluh
Tanggung Jawab Pengangkut

Pasal 86

(1) Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab atas akibat

yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya berupa :

  • kematian atau lukanya penumpang yang diangkut;
  • musnah, hilang atau rusaknya barang yang diangkut;
  • keterlambatan angkutan penumpang, dan atau barang yang

---

PRESIDEN

diangkut;

  • kerugian pihak ketiga.

(2) Jika perusahaan angkutan dapat mcmbuktikan bahwa kerugian

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, c, dan d bukan
disebabkan oleh kesalahannya, maka dapat dibebaskan sebagian
atau seluruh dari tanggung jawabnya.

(3) Perusahaan angkutan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(4) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),

dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesebelas
Pengangkutan Barang Khusus dan
Barang Berbabaya

Pasal 87

(1) Pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya wajib

memenuhi persyaratan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih

lanjut dcngan Peraturan Pcmerintah.

---

PRESIDEN

Bagian Pertama
Kecelakaan Kapal

Pasal 88

Nakhoda atau pemimpin kapal bertanggung jawab atas kecelakaan
kapal, kecuali dapat dibuktikan lain.

Pasal 89

(1) Setiap orang yang ada di atas kapal yang mengetahui di kapalnya

terjadi kecelakaan, dalam batas-batas kemampuannya wajib
memberikan pertolongan dan melaporkan kecelakaan tersebut
kepada pejabat yang berwenang terdekat atau pihak lain.

(2) Nakhoda atau pemimpin kapal yang mengetahui adanya bahaya

bagi keselamatan berlayar wijib mengambil tindakan pencegahan
dan menyebarluaskan berita mengenai hal itu kepada pihak lain.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2)

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 90

(1) Nakhoda atau pemimpin kapal yang sedang berlayar wajib

memberikan pertolongan dalam batas kemampuannya kepada
setiap orang atau kapal yang ditemukan berada dalam bahaya di
perairan dan orang-orang yang berada di menara suar.

(2) Nakhoda atau pemimpin kapal yang terlibat dalam tubrukan

dengan kapal lain wajib memberikan pertolongan kepada

---

PRESIDEN

penumpang, awak kapal, dan kapal yang terlibat dalam tubrukan
tersebut.

Pasal 91

(1) Nakhoda kapal wajib melaporkan kepada pejabat pemerintah

yang berwenang terdekat setiap keadaan yang mungkin
merupakan bahaya terhadap keselamatan berlayar di dalam atau
di dekat perairan di bawah yuridiksi Indonesia atau di laut lepas
yang diketahuinya.

(2) Pemimpin kapal wajib melaporkan kepada pejabat pemerintah

yang berwenang atau kepala pelabuhan atau pejabat yang
ditunjuk terdekat, terhadap setiap keadaan yang mungkin
merupakan bahaya keselamatan berlayar, di dalam atau dekat
perairan di bawah yurisdiksi Indonesia.

Pasal 92

Nakhoda atau pemimpin kapal yang bcrada di perairan Indonesia wajib
melaporkan kepada pejabat peinerinlah yang berwenang, setiap
kecelakaan yang melibatkan kapalnya alau kapal lain yang
dikelahuinya, yang telah mengakibatkan atau dapat mengakibatkan
kerusakan pada alur atau bangunan di perairan yang berkaitan atau
yang dapat mengakibatkan bahaya terhadap kesclamatan berlayar.

Pasal 93

(1) Terhadap setiap kecelakaan kapal diadakan pemeriksaan oich

pejabat pemerintah yang bcrwenang untuk mengetahui
sebab-sebab terjadinya kecelakaan.

(2) Terhadap hasil pemeriksaan tersebut pada ayat (1) dapat

---

PRESIDEN

diadakan pemeriksaan lanjutan untuk diambil keputusan oleh
lembaga yang ditunjuk untuk itu.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Pencarian dan Pertolongan

Pasal 94

(1) Pemerintah bertanggung jawab melaksanakan pencarian dan

pertolongan terhadap setiap orang yang mengalami musibah di
perairan Indonesia.

(2) Setiap orang atau badan hukum yang mengoperasikan kapal atau

pesawat udara wajib membantu usaha pencarian dan pertolongan
terhadap setiap orang yang mengalami musibah di perairan
Indonesia.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 95

(1) Pengembangan sumber daya manusia dalam bidang pelayaran

dilaksanakan dengan tujuan agar tercipta tenaga kerja yang
profesional.

(2) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) mencakup perencanaan, penelitian dan
pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan

---

PRESIDEN

pasar kerja dan perluasan kesempatan berusaha.

Pasal 96

(1) Untuk mewujudkan tenaga kerja profesional di bidang pelayaran

diselenggarakan pendidikan dan pelatihan oleh lembaga
pendidikan yang memenuhi persyaratan dan mendapat izin dari
Pemerintah.

(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

disesuaikan dengan kebutuhan, perkembangan ilmu dan teknologi
serta persyaratan internasional.

(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dan ayat (2) diselenggarakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 97

(1) Pelaut Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing wajib

memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku baik
nasional maupun internasional.

(2) Pemerintah menetapkan tata cara perlindungan terhadap pelaut

Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 98

(1) Untuk memperluas penampungan tenaga kerja, Pemerintah

mendorong tumbuhnya pasar kerja di bidang pelayaran.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih

lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

PENYIDIKAN

Pasal 99

(1) Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia,

Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran dan
perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut tertentu diberi
wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di
bidang pelayaran dimaksud dalam Undang-undang ini.

(2) Pcnyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang untuk

- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau
keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang
pelayaran;

- melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi dan
orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang
pelayaran;

- melakukan penggeledahan, penyegelan dan/atau menyita
alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana di
bidang pelayaran;

- melakukan pemeriksaan tempat yang diduga digunakan
melakukan tindak pidana;

- meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau
sehubungan dengan tindak pidana di bidang pelayaran;

  • membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;

- menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti
tentang adanya tindak pidana di bidang pelayaran.

---

PRESIDEN

Pasal 100

(1) Barangsiapa dengan sengaja merusak atau melakukan tindakan

apapun yang mengakibatkan tidak berfungsinya sarana bantu
navigasi pelayaran dan fasilitas alur pelayaran di sungai dan
danau di bawah yurisdiksi nasional Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, dipidana dengan pidana:

- penjara paling lama 12 (dua belas) tahun jika hal itu dapat
mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar;

- penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika hal itu dapat
mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar dan perbuatan itu
berakibat kapal tcnggelam atau terdampar;

- penjara seumur hidup atau penjara untuk waktu tertentu
paling lama 20 (dua puluh) tahun, jika hal itu dapat
mengakibatkan bahaya bagi kapat bcrlayar dan bcrakibat
matinya seseorang.

(2) Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan tidak

berfungsinya sarana bantu navigasi pelayaran dan fasilitas alur
pelayaran di sungai dan danau di bawah yurisdiksi nasional
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dipidana
dengan pidana :

- penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu atau
hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), jika hal
itu mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar;

- penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau kurungan paling
lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.
12.000.000,- (duabelas juta rupiah), jika hal itu
mengakibatkan kapal tenggelam atau terdampar;

---

PRESIDEN

- penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau
kurungan paling lama 1(satu) tahun jika hal itu mengakibatkan
matinya seseorang.

(3) Barangsiapa karena tindakannya mengakibatkan rusak atau tidak

berfungsinya telekomunikasi pelayaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 dipidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang
yang berlaku di bidang telekomunikasi.

Pasal 101

Nakhoda atau pemimpin kapal yang tidak mematuhi aturan-aturan
yang berkaitan dengan tata cara berlalu lintas, alur-alur pelayaran,
sistem rute, sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi
pelayaran selama berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat

(1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau

denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,-(enam juta rupiah).

Pasal 102

(1) Nakhoda atau pemimpin kapal yang memasuki perairan wajib

pandu, tetapi tidak menggunakan tenaga pandu, tanpa izin dari
pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua)
bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 4.000.000,-(empat juta
rupiah).

(2) Barangsiapa yang melaksanakan pemanduan tidak memenuhi

persyaratan atau kewcnangan yang telah ditentukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya
Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

---

PRESIDEN

Pasal 103

Pemilik kapal dan/atau nakhoda atau pemimpin kapal yang tidak
melaporkan kerangka kapalnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan
atau denda setinggi-tingginya Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Pasal 104

(1) Pemilik kapal yang tidak menyingkirkan kerangka kapalnya

dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan berlayar
sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (1) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda
setinggi-tingginya Rp 24.000.000,- (duapuluh empat juta rupiah).

(2) Pemilik kapal yang tidak melakukan kewajiban mengasuransikan

tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau
denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

(3) Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

menycbabkan kapal lain mengalami kecclakaan atau
menimbulkan kematian sescorang dipidana dengan pidana
pcnjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 105

(1) Barangsiapa membangun pelabuhan umum, tanpa izin

sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara 10 paling lama 2 (dua) tahun atau dcnda
setinggi-tingginya Rp 48.000.000,- (empat puluh delapan juta
rupiah).

(2) Barangsiapa mengoperasikan pelabuhan umum tanpa izin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan

---

PRESIDEN

pidana pcnjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda
setinggi-tingginya Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).

Pasal 106

Barangsiapa membangun dan mengoperasikan pelabuhan khusus tanpa
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda
setinggi-tingginya Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah).

Pasal 107

Barangsiapa menggunakan pelabuhan khusus untuk kepentingan umum
tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda
se-tinggi-tingginya Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 108

Barangsiapa yang tidak melaporkan kepada pejabat pemerintah yang
berwenang tentang perubahan yang dilakukan terhadap sebuah kapal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda
setinggi-tingginya Rp. 24.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Pasal 109

Nakhoda atau pemimpin kapal yang melayarkan kapalnya melam- paui
daerah pelayaran yang ditentukan sesuai dengan kelaiklautan
kapalnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

---

PRESIDEN

Pasal 110

(1) Nakhoda atau pemimpin kapal yang tidak mematuhi

peraturan-peraturan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran
lalu lintas kapal di pelabuhan sebagaimana dimaksud Pasal 40
ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga)
bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta
rupiah).

(2) Nakhoda atau pemimpin kapal yang berlayar tanpa memiliki

Surat Izin Berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat

(2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun

atau denda setinggi-tingginya Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat
juta rupiah).

Pasal 111

Barangsiapa menggunakan peti kemas sebagai bagian dari alat angkut
yang tidak memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.
6.000.000,- (enam juta rupiah).

Pasal 112

Pemilik kapal yang tidak memasang tanda pendaftaran pada kapal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

Pasal 113

Barangsiapa menerima pengalihan hak milik atas kapal dan tidak
melakukan balik nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dalam

---

PRESIDEN

batas waktu yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku, dipidana dengan pidana denda setinggi-tingginya 10
(sepuluh) kali lipat dari biaya balik nama yang ditentukan.

Pasal 114

Nakhoda atau pemimpin kapal yang tidak memenuhi ketentuan
mengenai pengibaran bendera kebangsaan kapal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 54 ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah).

Pasal 115

(1) Nakhoda atau pemimpin kapal yang tidak berada di atas kapal

atau meninggalkan kapalnya tanpa alasan yang sangat memaksa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

(2) Nakhoda atau pemimpin kapal yang melayarkan kapalnya

sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut
tidak laiklaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau
denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

(3) Pemilik atau operator kapal yang menghalang-halangi

keleluasaan nakhoda atau pemimpin kapal untuk melaksanakan
kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5)
dipidana dengan pidana, kurungan paling lama 9 (sembilan) bulan
atau denda setinggi-tingginya Rp. 18.000.000,-(delapan belas
juta rupiah).

Pasal 116

Nakhoda atau pemimpin kapal untuk kapal dengan ukuran yang tidak

---

PRESIDEN

menyelenggarakan buku harian atau tidak melaporkan buku harian
kapal kepada pejabat pemerintah yang berwenang atau tidak
memper-lihatkan kepada pihak-pihak yang berwenang atas permintaan
dan untuk memperolch salinannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
60 ayat (1)dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3
(tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,-(enam juta
rupiah).

Pasal 117

(1) Pemilik atau operator kapal yang mempekerjakan awak kapal di

kapal tanpa disijil dan tanpa memiliki kemampuan serta
dokumen pelaut yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 ayat 91) dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.
12.000.000,- (duabelas juta rupiah).

(2) Nakhoda atau pemimpin kapal yang mempekerjakan anak buah

kapal di kapal tanpa disijil dan tanpa memiliki kemampuan serta
dokumen pelaut yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,-
(enam juta rupiah).

Pasal 118

Anak buah kapal yang tidak menaati perintah nakhoda atau pemimpin
kapal atau meninggalkan kapal tanpa izin nakhoda atau pemimpin
kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama a (satu) tahun 4 (empat) bulan.

Pasal 119

(1) Barangsiapa yang melakukan pembuangan limbah atau bahan lain

---

PRESIDEN

dari kapal yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda setinggi-tingginya
Rp. 120.000.000,- (scratus dua puluh juta rupiah).

(2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup atau tercemarnya
lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 240.000.000,-
(dua ratus empat puluh juta rupiah).

Pasal 120

Nakhoda atau pemimpin kapal yang tidak melaksanakan kewajibannya
untuk melakukan penanggulangan pencemaran yang bersumber dari
kapalnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda
setinggi-tingginya Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah).

Pasal 121

Pemilik atau operator kapal yang tidak mengasuransikan tanggung
jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

Pasal 122

Barangsiapa menyelenggarakan usaha angkutan di perairan, kegiatan
angkutan, atau usaha penunjang angkutan tanpa memiliki izin
scbagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), Pasal 70 ayat (2),

### Pasal 71 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga)

bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta
rupiah).

---

PRESIDEN

Pasal 123

Barangsiapa tidak mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.
6.000.000,- (enam juta rupiah).

Pasal 124

(1) Setiap orang yang ada di atas kapal yang mengetahui dikapal-nya

terjadi kecelakaan, dalam batas-batas kemampuannya tidak
memberikan pertolongan dan melaporkan kecelakaan tersebut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

(2) Nakhoda atau pemimpin kapal yang mengetahui adanya bahaya

bagi keselamatan bcrlayar dan tidak mengambil tindakan
pencegahan atau menyebarluaskan berita kepada pihak-pihak
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

Pasal 125

(1) Nakhoda atau pemimpin kapal yang sedang berlayar, tetapi tidak

memberikan pertolongan sesuai dengan kemampuannya kepada
setiap orang atau kapal yang ditemukan berada dalam bahaya di
perairan dan orang-orang yang berada di menara suar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

(2) Nakhoda atau pemimpin kapal yang kapalnya terlibat dalam

tubrukan dengan kapal lain dan dengan sengaja tidak

---

PRESIDEN

memberikan pertolongan kepada penumpang, awak kapal, dan
kapal yang terlibat dalam tubrukan tersebut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Pasal 126

Nakhoda atau pemimpin kapal yang tidak melaporkan setiap keadaan
yang mungkin merupakan bahaya terhadap keselamatan berlayar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau dcnda setinggi-tingginya Rp.
4.000.000,- (empat juta rupiah).

Pasal 127

Nakhoda atau pemimpin kapal yang tidak melaporkan setiap
kecelakaan yang melibatkan kapalnya atau kapal lain yang
diketahuinya, yang telah mengakibatkan atau dapat mengakibatkan
kerusakan pada alur atau bangunan di perairan atau yang dapat
mengakibatkan bahaya terhadap keselamatan berlayar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 92 dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.
6.000.000,-(enam juta rupiah).

Pasal 128

Setiap orang atau badan hukum yang mcngoperasikan kapal atau
pesawat udara yang tidak membantu usaha pencarian dan pertolongan
terhadap setiap orang yang mengalami musibah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2), walaupun telah diberitahukan
secara patut oleh pejabat pemerintah yang berwenang, dipidana
dengin pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun atau denda
setinggi-tingginya Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).

---

PRESIDEN

Pasal 129

(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1),

ayat (2)huruf c dan ayat (3), Pasal 104 ayat (3), Pasal 105, Pasal
106, Pasal 114, Pasal 115 ayat (1), Pasal 118, Pasal 119, Pasal
120, dan Pasal 125 ayat (2) adalah kejahatan.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2)

huruf a dan b, Pasal 101, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104 ayat (1)
dan ayat (2), Pasal 107, Pasal 108, Pasal 109, Pasil 110, Pasal
111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 115 ayat (2) dan ayat (3), Pasal
116, Pasal 117, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal
125 ayat (1), Pasal 126, Pasal 127, dan Pasal 128 adalah
pelanggaran.

Pasal 130

Pada tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
Pelaksanaan mengenai pelayaran dinyatakan tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan
Undang-undang ini.

Pasal 131

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka :

1. Indische Scheepvaartswet, Staatsblad Tahun 1936 Nomor 700;

1. Loodsdienst Ordonnantie, Staatsblad Tahun 1927 Nomor 62;

---

PRESIDEN

1. Scheepmeetings Ordonnantie, Staatsblad Tahun 1927 Nomor 210;

1. Binnenscheepen Ordonnantie, Staatsblad Tahun 1927 Nomor 289;

1. Zeebrieven en Scheepspassen Ordonnantie, Staatsblad Tahun 1935
Nomor 492;

1. Scheepen Ordonnantie, Staatsblad Tahun 1935 Nomor 66;

1. Bakengeld Ordonnantie, Staatsblad Tahun 1935 Nomor 468;
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 132

Undang-undang ini mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal
diundangkan.

Agar Setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1992

INDONESIA

ttd

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1992

ttd

M0ERDI0N0

---

PRESIDEN