Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ..
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 57
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 1999
TENTANG
PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 111 CONCERNING DISCRIMINATION
IN RESPECT OF EMPLOYMENT AND OCCUPATION
(KONVENSI ILO MENGENAI DISKRIMINASI DALAM
PEKERJAAN DAN JABATAN)
I. UMUM
Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak asasi atau hak
dasar sejak dilahirkan, sehingga tidak ada manusia atau pihak lain yang dapat
merampas hak tersebut. Hak asasi manusia diakui secara universal sebagaimana
tercantum dalam piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Deklarasi Universal
Hak-hak Asasi Manusia yang disetujui PBB Tahun 1948, Deklarasi ILO di
Philadelphia Tahun 1944 dan Konstitusi ILO. Dengan demikian semua negara di
dunia secara moral dituntut untuk menghormati, menegakkan, dan melindungi hak
tersebut.
Salah satu bentuk hak asasi adalah persamaan kesempatan, dan perlakuan dalam
pekerjaan dan jabatan. Persamaan tersebut sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan
telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 27. Ketentuan tersebut telah pula diatur dalam
Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia dan berbagai
peraturan perundang-undangan lainnya.
Sebagai anggota PBB dan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional atau
International Labour Organization (ILO), Indonesia menghargai, menjunjung
tinggi dan berupaya menerapkan keputusan-keputusan kedua lembaga
internasional dimaksud.
Konvensi ILO Nomor 111 mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan
yang disetujui pada Konferensi Ketenagakerjaan Internasional keempat puluh dua
tanggal 25 Juni 1958 di Jenewa merupakan bagian dari perlindungan hak asasi
pekerja. Konvensi ini mewajibkan setiap negara anggota ILO yang telah
meratifikasi untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi dalam pekerjaan dan
jabatan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik,
kebangsaan atau asal usul keturunan.
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
II. POKOK-POKOK PIKIRAN YANG MENDORONG LAHIRNYA KONVENSI
1. Konvensi ILO No. 100 Tahun 1951 mengenai kesamaan remunerasi dan
pengupahan bagi pekerja laki-laki dan pekerja perempuan meminta semua negara
untuk menjamin pelaksanaan prinsip pengupahan yang sama bagi pekerja laki-laki
dan pekerja perempuan untuk pekerjaan yang sama nilainya.
1. Kenyataan menunjukkan bahwa praktek diskriminasi terjadi tidak hanya mengenai
prinsip pengupahan yang sama bagi pekerja laki-laki dan pekerja perempuan, akan
tetapi juga mengenai perlakuan dan kesempatan dalam pekerjaan dan jabatan.
Oleh sebab itu dirasakan perlu menyusun dan mengesahkan Konvensi yang secara
khusus melarang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan berdasrkan ras, warna
kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan atau asal usul
keturunan.
III. ALASAN INDONESIA MENGESAHKAN KONVENSI
1. Pancasila sebagai falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia dan
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber dan landasan hukum nasional,
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagaimana tercermin dalam
sila-sila Pancasila khususnya Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Untuk itu bangsa Indonesia bertekad untuk mencegah, melarang dan
menghapuskan segala bentuk diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan sesuai
dengan ketentuan Konvensi ini.
1. Dalam rangka pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia
telah menetapkan peraturan perundang-undangan yang mengatur pencegahan dan
pelarangan segala bentuk diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia melalui Ketetapan Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menugasi Presiden dan DPR untuk
meratifikasi berbagai Instrumen PBB yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tanggal 18
Desember 1979 mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap
Wanita dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984. Disamping itu Presiden
Republik Indonesia telah ikut menandatangani Keputusan Pertemuan Tingkat
Tinggi mengenai Pembangunan Sosial di Kopenhagen Tahun 1995. Keputusan
pertemuan tersebut antara lain mendorong anggota PBB meratifikasi tujuh
Konvensi ILO yang memuat hak-hak dasar pekerja, termasuk Konvensi Nomor
111 Tahun 1958 mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.
1. ILO dalam sidang Umumnya yang ke-86 di Jenewa bulan Juni 1998 telah
menyepakati Deklarasi ILO mengenai Prinsip dan Hak-hak Dasar di Tempat
Kerja. Deklarasi tersebut menyatakan bahwa setiap negara wajib menghormati dan
mewujudkan prinsip-prinsip ketujuh Konvensi Dasar ILO.
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Dalam pengamalan Pancasila dan penerapan peraturan perundang-undangan masih
dirasakan adanya penyimpangan perlindungan hak pekerja. Oleh karena itu
pengesahan Konvensi ini dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan dan
penegakan hukum secara efektif sehingga akan lebih menjamin perlindungan hak
pekerja dari setiap bentuk diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.
1. Pengesahan Konvensi ini menunjukkan kesungguhan Indonesia dalam memajukan
dan melindungi hak-hak dasar pekerja khususnya hak mendapatkan persamaan
kesempatan dan perlakuan dalam pekerjaan dan jabatan. Hal ini akan lebih
meningkatkan citra positif Indonesia dan memantapkan kepercayaan masyarakat
internasional.
IV. POKOK-POKOK KONVENSI
1. Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib melarang setiap
bentuk diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan termasuk dalam memperoleh
pelatihan dan ketrampilan yang didasarkan atas ras, warna kulit, jenis kelamin,
agama, pandangan politik, kebangsaan atau asal usul keturunan.
1. Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi wajib mengambil
langkah-langkah kerja sama dalam peningkatan pentaatan pelaksanaannya,
peraturan perundang-undangan, administrasi, penyesuaian, kebijaksanaan,
pengawasan, pendidikan dan pelatihan.
1. Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib melaporkan
pelaksanaannya.
V. PASAL DEMI PASAL