Langsung ke konten

SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

UU No. 21 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari,
oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar
perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan
bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi
hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan
pekerja/buruh dan keluarganya.
1. Serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan adalah serikat
pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di satu
perusahaan atau di beberapa perusahaan.
1. Serikat pekerja/serikat buruh di luar perusahaan adalah serikat
pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/serikat yang
tidak bekerja di perusahaan.
1. Federasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan serikat
pekerja/serikat buruh.
1. Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan federasi
serikat pekerja/serikat buruh.
1. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah
atau imbalan dalam bentuk lain.
1. Pengusaha adalah :
- orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang
menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
- orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara
berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
- orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada
di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
1. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau
tidak, milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik
milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh
dengan memberi upah atau imbalan dalam bentuk lain.

---

PRESIDEN

1. Perselisihan …

1. Perselisihan antar serikat pekerja/antar serikat burh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara
serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh, dan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh lain, karena tidak adanya
persesuaian paham mengenai keanggotaan serta pelaksanaan hak dan
kewajiban keserikatpekerjaan.
1. Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab di bidang
ketenagakerjaan.

Pasal 2

(1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat

pekerja/serikat buruh menerima Pancasila sebagai dasar negara dan
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

(2) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat

pekerja/serikat buruh mempunyai asas yang tidak bertentangan dengan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 3

Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis,
dan bertanggung jawab.

Pasal 4

(1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat

pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan
hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi
pekerja/serikat dan keluarganya.

(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serikat

pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh mempunyai fungsi :
- sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan
penyelesaian perselisihan industrial;
- sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang
ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;
- sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis,
dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;

---

PRESIDEN

- sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan
kepentingan anggotanya;
- sebagai …

- sebagai perencana, pelaksana, dan penanggungjawab pemogokan
pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
- sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan
saham di perusahaan;

Pasal 5

(1) Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat

pekerja/serikat buruh.

(2) Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10

(sepuluh) orang pekerja/buruh.

Pasal 6

(1) Serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi anggota

federasi serikat pekerja/serikat buruh.

(2) Federasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh

sekurang-kurangnya 5 (lima) serikat pekerja/serikat buruh.

Pasal 7

(1) Federasi serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi

anggota konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.

(2) Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh

sekurang-kurangnya 3 (tiga) federasi serikat pekerja/serikat buruh.

Pasal 8

Perjenjangan organisasi serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam anggaran rumah
tangganya.

Pasal 9

Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh dibentuk atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa
tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik, dan pihak
manapun.

---

PRESIDEN

### Pasal 10 …

Pasal 10

Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh dapat dibentuk berdasarkan sektor usaha, jenis
pekerjaan, atau bentuk lain sesuai dengan kehendak pekerja/buruh.

Pasal 11

(1) Setiap serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat

pekerja/serikat buruh harus memiliki anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga.

(2) anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

sekurang-kurangnya harus memuat :
- nama dan lambang;
- dasar negara, asas, dan tujuan;
- tanggal pendirian;
- tempat kedudukan;
- keanggotaan dan kepengurusan;
- sumber dan pertanggungjawaban keuangan; dan
- ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah
tangga.

Pasal 12

Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh harus terbuka untuk menerima anggota tanpa
membedakan aliran politik, agama, suku agama, dan jenis kelamin.

Pasal 13

Keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh federasi dan konfederasi
serikat pekerja/buruh diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangganya.

Pasal 14

---

PRESIDEN

(1) Seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu

serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan.

(2) Dalam hal seorang pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan

ternyata tercatat pada lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh,
yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat
pekerja/serikat buruh yang dipilihnya.

### Pasal 15 …

Pasal 15

Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu di dalam satu
perusahaan dan jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara
pihak pengusaha dan pekerja/buruh, tidak boleh menjadi pengurus serikat
pekerja/serikat buruh di perusahaan yang bersangkutan.

Pasal 16

(1) Setiap serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari

satu federasi serikat pekerja/serikat buruh.

(2) Setiap federasi serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi

anggota dari satu konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.

Pasal 17

(1) Pekerja/buruh dapat berhenti sebagai anggota serikat pekerja/serikat

buruh dengan pernyataan tertulis.

(2) Pekerja/buruh dapat diberhentikan dari serikat pekerja/serikat buruh

sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah
tangga serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.

(3) Pekerja/buruh, baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota serikat

pekerja/serikat buruh yang berhenti atau diberhentikan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tetap bertanggung jawab atas
kewajiban yang belum dipenuhinya terhadap serikat pekerja/serikat
buruh.

Pasal 18

(1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat

pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara
tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang
ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan dilampiri :

  • daftar nama anggota pembentuk;

---

PRESIDEN

  • anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
  • susunan dan nama pengurus.

Pasal 19

Nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang akan diberitahukan tidak boleh
sama dengan nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat terlebih dahulu.

### Pasal 20 …

Pasal 20

(1) Instansi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1),

wajib mencatat dan memberikan nomor bukti pencatatan terhadap
serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat

(2), Pasal 11, Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 19, selambat-lambatnya 21

(dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima
pemberitahuan.

(2) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)

dapat menangguhkan pencatatan dan pemberian nomor bukti
pencatatan dalam hal serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh belum memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2),

### Pasal 7 ayat (2), Pasal 11, Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 19.

(3) Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dan

alasan-alasannya diberitahukan secara tertulis kepada serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh yang bersangkutan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan.

Pasal 21

Dalam hal perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga,
pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh memberitahukan kepada instansi pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah
tangga tersebut.

Pasal 22

(1) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1),

harus mencatat serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
serikat pekerja/serikat buruh yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2),

---

PRESIDEN

### Pasal 7 ayat (2), Pasal 11, Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 119 dalam buku

pencatatan dan memelihara dengan baik.

(2) Buku pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dapat

dilihat disetiap saat dan terbuka untuk umum.

Pasal 23

Pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus
memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada mitra sesuai dengan
tingkatannya.

### Pasal 24 …

Pasal 24

Ketentuan mengenai tata cara pencatatan diatur lebih lanjut dengan
keputusan menteri.

Pasal 25

(1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat

pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan
berhak :
- membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;
- mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan
industrial;
- mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan;
- membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan
dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;
- melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak
bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Pelaksanaan hak-hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan

sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 26

Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh dapat berafiliasi dan/atau bekerja sama dengan serikat
pekerja/serikat buruh internasional dan/atau organisasi internasional lainnya
dengan ketentuan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Pasal 27

Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat

---

PRESIDEN

pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan
berkewajiban :
- melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan
memperjuangkan kepentingannya;
- memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya;
- mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya
sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

## BAB VII …

Pasal 28

Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh
untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak
menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau
menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh
dengan cara :
- melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara,
menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
- tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
- melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
- melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

Pasal 29

(1) Pengusaha harus memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau

anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan
serikat pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh
kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja
bersama.

(2) Dalam kesepakatan kedua belah pihak dan/atau perjanjian kerja

bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diatur mengenai :
- jenis kegiatan yang diberikan kesempatan;
- tata cara pemberian kesempatan;
- pemberian kesempatan yang mendapat upah dan yang tidak
mendapat upah.

---

PRESIDEN

Pasal 30

Keuangan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh bersumber dari :
- iuran anggota yang besarnya ditetapkan dalam anggaran dasar atau
anggaran dasar atau anggaran rumah tangga;
- hasil usaha yang sah; dan
- bantuan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat.

### Pasal 31 …

Pasal 31

(1) Dalam hal bantuan pihak lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30

huruf c, berasal dari luar negeri, pengurus serikat pekerja/serikat
buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus
memberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab
di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

(2) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk

meningkatkan kualitas dan kesejahteraan anggota.

Pasal 32

Keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus terpisah dari keuangan dan
harta kekayaan pribadi pengurus dan anggotanya.

Pasal 33

Pemindahan atau pengalihan keuangan dan harta kekayaan kepada
pihak lain serta investasi dana dan usaha lain yang sah hanya dapat dilakukan
menurut anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
yang bersangkutan.

Pasal 34

(1) Pengurus bertanggung jawab dalam penggunaan dan pengelolaan

keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja/serikat buruh, federasi
dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.

(2) Pengurus wajib memuat pembukuan keuangan dan harta kekayaan

---

PRESIDEN

serta melaporkan secara berkala kepada anggotanya menurut anggaran
dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh,
federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang
bersangkutan.

Pasal 35

Setiap perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diselesaikan secara musyawarah
oleh serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.

### Pasal 36 …

Pasal 36

Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak
mencapai kesepakatan, perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh,
federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diselesaikan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PEMBUBARAN

Pasal 37

Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh bubar dalam hal :
- dinyatakan oleh anggotanya menurut anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga;
- perusahaan tutup atau menghentikan kegiatannya untuk
selama-lamanya yang mengakibatkan putusnya hubungan kerja bagi
seluruh pekerja/serikat buruh di perusahaan setelah seluruh kewajiban
pengusaha terhadap pekerja/buruh diselesaikan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- dinyatakan dengan putusan Pengadilan.

Pasal 38

(1) Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c dapat

membubarkan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
serikat pekerja/serikat buruh dalam hal :
- serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat

---

PRESIDEN

pekerja/serikat buruh mempunyai asas yang bertentangan dengan
Pancasila dan UUD 1945;
- pengurus dan/atau anggota atas nama serikat pekerja/serikat
buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
terbukti melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan
dijatuhi pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2) Dalam hal putusan yang dijatuhkan kepada para pelaku tindak pidana

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, lama hukumannya tidak
sama, maka sebagai dasar gugatan pembubaran serikat pekerja/serikat
buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh,
digunakan putusan yang memenuhi syarat.

(3) Gugatan pembubaran serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan

konfederasi serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) diajukan oleh instansi pemerintah kepada
pengadilan tempat serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat burh yang bersangkutan
berkedudukan.

### Pasal 39 …

Pasal 39

(1) Bubarnya serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat

pekerja/serikat buruh tidak melepaskan para pengurus dari tanggung
jawab dan kewajibannya, baik terhadap anggota maupun terhadap pihak
lain.

(2) Pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan

konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang terbukti bersalah
menurut keputusan pengadilan yang menyebabkan serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh dibubarkan tidak boleh membentuk dan menjadi pengurus serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh lain selama 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan mengenai
pembubaran serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
serikat pekerja/serikat buruh telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 40

Untuk menjamin hak pekerja/buruh berorganisasi dan hak serikat
pekerja/serikat buruh melaksanakan kegiatannya, pegawai pengawas
ketenagakerjaan melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan
perundang-perundangan yang berlaku.

Pasal 41

---

PRESIDEN

Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada
pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang
lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang ketenagakerjaan diberi
wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan penyidikan tindak
pidana.

SANKSI

Pasal 42

(1) Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2),

### Pasal 21 atau Pasal 31 dapat dikenakan sanksi administratip

pencabutan nomor bukti pencatatan serikat pekerja/serikat buruh,
federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.

(2) Serikat …

(2) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat

pekerja/serikat buruh yang dicabut nomor bukti pencatatannya
kehilangan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf
a, b, dan c sampai dengan waktu serikat pekerja/serikat buruh, federasi
dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan telah
memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2),

### Pasal 21 atau Pasal 31.

Pasal 43

(1) Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak

pidana kejahatan.

Pasal 44

---

PRESIDEN

(1) Pegawai negeri sipil mempunyai hak dan kebebasan untuk berserikat.

(2) Hak dan kebebasan berserikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

pelaksanaannya diatur dengan undang-undang tersendiri.

Pasal 45

(1) Pada saat diundangkannya undang-undang ini serikat pekerja/serikat

buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah
mempunyai nomor bukti pencatatan harus memberitahukan untuk
diberi nomor bukti pencatatan yang baru sesuai dengan ketentuan
undang-undang ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak
mulai berlakunya undang-undang ini.

(2) Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak undang-undang ini

mulai berlaku, serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
serikat pekerja/serikat buruh yang tidak menyesuaikan diri dengan
ketentuan undang-undang ini dianggap tidak mempunyai nomor bukti
pencatatan.

### Pasal 46 …

Pasal 46

Pemberitahuan pembentukan serikat pekerja/serikat buruh, federasi
dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah diajukan, tetapi
pemberitahuan tersebut belum selesai diproses saat undang-undang ini mulai
berlaku, harus diproses menurut ketentuan undang-undang ini.

Pasal 47

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2000

INDONESIA,

---

PRESIDEN

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2000

ttd.

---

PRESIDEN