Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari,
oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar
perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan
bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi
hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan
pekerja/buruh dan keluarganya.
1. Serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan adalah serikat
pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di satu
perusahaan atau di beberapa perusahaan.
1. Serikat pekerja/serikat buruh di luar perusahaan adalah serikat
pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/serikat yang
tidak bekerja di perusahaan.
1. Federasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan serikat
pekerja/serikat buruh.
1. Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan federasi
serikat pekerja/serikat buruh.
1. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah
atau imbalan dalam bentuk lain.
1. Pengusaha adalah :
- orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang
menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
- orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara
berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
- orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada
di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
1. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau
tidak, milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik
milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh
dengan memberi upah atau imbalan dalam bentuk lain.
---
PRESIDEN
1. Perselisihan …
1. Perselisihan antar serikat pekerja/antar serikat burh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara
serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh, dan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh lain, karena tidak adanya
persesuaian paham mengenai keanggotaan serta pelaksanaan hak dan
kewajiban keserikatpekerjaan.
1. Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab di bidang
ketenagakerjaan.
