(1)
Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002
diperoleh dari sumber-sumber :
a. Penerimaan perpajakan;
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. Penerimaan hibah.
(2)
Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a diperkirakan sebesar Rp 214.713.400.000.000,00 (dua
ratus empat belas triliun tujuh ratus tiga belas miliar empat
ratus juta rupiah).
(3)
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp90.181.781.000.000,00
(sembilan puluh triliun seratus delapan puluh satu miliar tujuh
ratus delapan puluh satu juta rupiah).
(4)
Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
c diperkirakan sebesar Rp 256.000.000.000,00 (dua ratus lima
puluh enam miliar rupiah).
(5)
Jumlah
Anggaran
Pendapatan
Negara
dan
Hibah
Tahun
Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat
(3),
dan
ayat
(4)
diperkirakan
sebesar
Rp305.151.181.000.000,00 (tiga ratus lima triliun seratus lima
puluh satu miliar seratus delapan puluh satu juta rupiah).
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 4 menjadi sebagai berikut :
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG
Ditetapkan: 2002-01-01
Pasal 3
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penerimaan
pajak
dalam
negeri
semula
direncanakan
Rp
207.028.880.000.000,00 (dua ratus tujuh triliun dua puluh delapan
miliar delapan ratus delapan puluh juta rupiah).
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Ayat (3)…
Ayat (3)
Penerimaan pajak perdagangan internasional semula direncanakan
Rp 12.598.600.000.000,00 (dua belas triliun lima ratus sembilan
puluh delapan miliar enam ratus juta rupiah).
Ayat (4)
Penerimaan
perpajakan
semula
direncanakan
sebesar
Rp
219.627.480.000.000,00 (dua ratus sembilan belas triliun enam ratus
dua puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah)
berubah menjadi Rp 214.713.400.000.000,00 (dua ratus empat belas
triliun tujuh ratus tiga belas miliar empat ratus juta rupiah) terdiri
atas :
Jenis Penerimaan
(dalam rupiah)
Semula
Menjadi:
a.
Pajak dalam negeri
207.028.880.000.000,00 202.568.900.000.000,00
Pajak penghasilan
88.815.340.000.000,00
87.200.000.000.000,00
(PPh) Non migas
PPh Minyak Bumi
15.681.900.000.000,00
16.113.900.000.000,00
dan Gas Alam
Pajak pertambahan
70.099.820.000.000,00
67.800.000.000.000,00
nilai barang dan
jasa dan pajak
penjualan atas
barang mewah (PPN
dan PPnBM)
Pajak bumi dan
5.924.200.000.000,00
6.030.600.000.000,00
bangunan (PBB)
Bea perolehan hak
2.205.000.000.000,00
1.500.100.000.000,00
atas tanah dan
bangunan (BPHTB)
Cukai
22.352.880.000.000,00
22.469.100.000.000,00
Pajak lainnya
1.949.740.000.000,00
1.455.200.000.000,00
b.
Pajak perdagangan
12.598.600.000.000,00
12.144.500.000.000,00
internasional
Bea masuk
12.249.000.000.000,00
11.839.200.000.000,00
Pajak/pungutan
349.600.000.000,00
305.300.000.000,00."
ekspor
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Angka 3…
Angka 3
"Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penerimaan
sumber
daya
alam
semula
direncanakan
Rp63.195.450.000.000,00 (enam puluh tiga triliun seratus sembilan puluh
lima miliar empat ratus lima puluh juta rupiah).
Ayat (3)
Bagian
pemerintah
atas
laba
Badan
Usaha
Milik
Negara
semula
direncanakan Rp10.351.392.000.000,00 (sepuluh triliun tiga ratus lima
puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta rupiah).
Ayat (4)
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
lainnya
semula
direncanakan
Rp8.700.000.000.000,00 (delapan triliun tujuh ratus miliar rupiah).
Ayat (5)
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
semula
direncanakan
sebesar
Rp82.246.842.000.000,00 (delapan puluh dua triliun dua ratus empat puluh
enam miliar delapan ratus empat puluh dua juta rupiah) berubah menjadi
Rp90.181.781.000.000,00 (sembilan puluh triliun seratus delapan puluh
satu miliar tujuh ratus delapan puluh satu juta rupiah) terdiri atas :
Jenis Penerimaan
(dalam rupiah)
Semula
Menjadi
Penerimaan negara bukan pajak
82.246.842.000.000,00
90.181.781.000.000,00
a.
Penerimaan sumber
63.195.450.000.000,00
68.001.930.000.000,00
daya alam
Pendapatan minyak 44.013.330.000.000,00
47.678.990.000.000,00
bumi
Pendapatan minyak 44.013.330.000.000,00
47.678.990.000.000,00
bumi
Pendapatan gas alam 14.524.320.000.000,00
16.346.500.000.000,00
Pendapatan gas alam 14.524.320.000.000,00
16.346.500.000.000,00
Pendapatan
1.340.000.000.000,00
1.428.900.000.000,00
pertambangan umum
Pendapatan iuran
46.700.000.000,00
105.000.000.000,00
tetap
Pendapatan royalti
1.293.300.000.000,00
1.323.900.000.000,00
Pendapatan kehutanan 3.026.000.000.000,00
2.358.540.000.000,00
Pendapatan dana
2.043.200.000.000,00
1.645.200.000.000,00
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
reboisasi
0342 Pendapatan…
Pendapatan provisi
922.500.000.000,00
708.120.000.000,00
sumber daya hutan
Pendapatan iuran
60.300.000.000,00
5.220.000.000,00
hak pengusahaan Hutan
Pendapatan perikanan
291.800.000.000,00
189.000.000.000,00
Pendapatan perikanan
291.800.000.000,00
189.000.000.000,00
b.
Bagian pemerintah atas
10.351.392.000.000,00 1 0.907.401.000.000,00
laba BUMN
Bagian pemerintah
10.351.392.000.000,00 10.907.401.000.000,00
atas laba BUMN
c.
Penerimaan negara bukan
8.700.000.000.000,00
11.272.450.000.000,00
pajak lainnya
Penjualan hasil
853.549.000.000,00
37.150.700.000,00
produksi, sitaan
Penjualan hasil
1.396.300.000,00
10.317.500.000,00
pertanian, kehutanan
dan perkebunan
0512 Penjualan hasil
9.113.300.000,00
8.810.300.000,00
peternakan dan
perikanan
Penjualan hasil
827.459.375.000,00
714.900.000,00
tambang
Penjualan hasil
4.010.000.000,00
7.069.600.000,00
sitaan/rampasan dan
harta peninggalan
0515 Penjualan obat-obatan
370.175.000,00
271.800.000,00
dan hasil farmasi
lainnya
Penjualan informasi,
1.672.400.000,00
2.494.400.000,00
penerbitan, film, dan
hasil cetakan lainnya
Penjualan dokumen-
1.399.350.000,00
1.960.700.000,00
dokumen pelelangan
Penjualan lainnya
8.128.100.000,00
5.511.500.000,00
Penjualan aset
24.346.611.000,00
43.930.300.000,00
Penjualan rumah,
110.500.000,00
4.559.800.000,00
gedung, bangunan,
dan tanah
Penjualan kendaraan
1.264.789.000,00
182.700.000,00
bermotor
Penjualan sewa beli
22.000.000.000,00
35.836.300.000,00
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Penjualan aset lainnya
971.322.000,00
3.351.500.000,00
yang berlebih/rusak/
dihapuskan
0530 Pendapatan…
Pendapatan sewa
10.640.664.000,00
12.650.500.000,00
Sewa rumah dinas,
2.756.586.000,00
6.069.800.000,00
rumah negeri
Sewa gedung, bangunan, 5.510.178.000,00
3.322.300.000,00
gudang
Sewa benda-benda
428.000.000,00
1.220.300.000,00
bergerak
Sewa benda-benda tak
1.945.900.000,00
2.038.100.000,00
bergerak lainnya
Pendapatan jasa I
1.468.622.725.000,00
1.102.632.700.000,00
Pendapatan rumah
54.034.766.000,00
32.745.800.000,00
sakit dan instansi
kesehatan lainnya
Pendapatan tempat
1.553.785.000,00
1.177.100.000,00
hiburan/taman/museum
Pendapatan surat
367.974.500.000,00
146.880.900.000,00
keterangan,visa/paspor
dan SIM/STNK/BPKB
Pendapatan jasa
--
44.546.900.000,00
pertanahan
Pendapatan hak dan
583.117.900.000,00
318.881.900.000,00
perijinan
Pendapatan sensor/
6.702.692.000,00
4.168.900.000,00
karantina/pengawasan/
pemeriksaan
Pendapatan jasa tenaga, 331.681.782.000,00
429.047.300.000,00
jasa pekerjaan, jasa
Informasi, jasa
pelatihan dan jasa
teknologi
Pendapatan jasa Kantor 65.000.000.000,00
32.868.000.000,00
Urusan Agama
Pendapatan jasa bandar 58.557.300.000,00
92.315.900.000,00
udara, kepelabuhanan,
dan kenavigasian
Pendapatan jasa II
492.049.000.000,00
1.506.869.700.000,00
Pendapatan jasa
27.920.288.000,00
1.083.097.900.000,00
lembaga keuangan
(jasa giro)
Pendapatan jasa
140.000.000.000,00
8.803.600.000,00
penyelenggaraan
telekomunikasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Pendapatan iuran
3.500.000.000,00
3.500.000.000,00
lelang untuk fakir
miskin
Jasa catatan sipil
--
111.600.000,00
0555 Pendapatan…
Pendapatan biaya
2.505.000.000,00
2.505.000.000,00
penagihan pajak-pajak
negara dengan surat
paksa
Pendapatan uang
2.022.912.000,00
11.347.700.000,00
pewarganegaraan
Pendapatan bea lelang
100.000.000.000,00
32.367.600.000,00
Pendapatan biaya
80.000.000.000,00
20.314.600.000,00
pengurusan piutang
negara dan lelang
negara
Pendapatan jasa
136.100.800.000,00
344.821.700.000,00
lainnya
Pendapatan rutin
173.392.345.000,00
387.500.300.000,00
dari luar negeri
Pendapatan dari
23.792.345.000,00
23.792.300.000,00
pemberian surat
perjalanan Republik
Indonesia
Pendapatan dari jasa
149.600.000.000,00
363.708.000.000,00
pengurusan dokumen
konsuler
Pendapatan bunga
--
760.967.200.000,00
Pendapatan bunga
--
266.400.000.000,00
atas investasi dalam
obligasi-BPPN
Pendapatan bunga lainnya
--
494.567.200.000,00
Pendapatan kejaksaan
20.033.000.000,00
26.755.200.000,00
dan peradilan
Legalisasi tanda tangan
100.000.000,00
162.200.000,00
Pengesahan surat di
50.000.000,00
122.800.000,00
bawah tangan
Uang meja (leges) dan
1.068.000.000,00
1.110.400.000,00
upah pada panitera
badan pengadilan
Hasil denda/denda
10.000.000.000,00
16.544.800.000,00
tilang dsb.
Ongkos perkara
8.030.000.000,00
8.030.000.000,00
Penerimaan kejaksaan
785.000.000,00
785.000.000,00
dan peradilan lainnya
Pendapatan pendidikan 1.505.187.344.000,00 1.433.327.100.000,00
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Uang pendidikan
1.241.561.969.000,00
1.160.783.200.000,00
Uang ujian masuk,
4.427.575.000,00
13.346.000.000,00
kenaikan tingkat,
dan akhir pendidikan
0713 Uang…
Uang ujian untuk
2.477.450.000,00
2.477.500.000,00
menjalankan praktek
Pendapatan pendidikan
256.720.350.000,00
256.720.400.000,00
lainnya
Penerimaan lain-lain
4.152.179.311.000,00
5.960.666.300.000,00
Pendapatan dari
1.365.300.000,00
101.042.000.000,00
penerimaan kembali
belanja tahun anggaran
berjalan
Penerimaan kembali
1.051.200.000,00
14.097.900.000,00
belanja pegawai pusat
Penerimaan kembali
--
67.779.200.000,00
belanja pensiun
Penerimaan kembali
27.500.000,00
11.540.800.000,00
belanja rutin lainnya
Penerimaan kembali
286.600.000,00
3.841.400.000,00
belanja pembangunan
rupiah murni
Penerimaan kembali
-
3.776.400.000,00
belanja pembangunan LN
Penerimaan kembali
--
6.300.000,00
belanja pembangunan
hibah
Pendapatan dari
925.700.000,00
1.317.883.100.000,00
penerimaan kembali
belanja tahun anggaran
yang lalu
Penerimaan kembali
711.500.000,00
7.771.900.000,00
belanja pegawai pusat
Penerimaan kembali
--
1.134.500.000,00
belanja pegawai DO
Penerimaan kembali
7.600.000,00
4.277.500.000,00
belanja pensiun
Penerimaan kembali
51.500.000,00
937.120.000.000,00
belanja rutin lainnya
Penerimaan kembali
155.100.000,00
366.606.900.000,00
belanja pembangunan
rupiah murni
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Penerimaan kembali
--
967.100.000,00
belanja pembangunan
pinjaman LN
Penerimaan kembali
--
5.200.000,00
belanja pembangunan
hibah
0830 Pendapatan…
Pendapatan laba
--
800.000,00
bersih BBM
Pendapatan penjualan
--
800.000,00
bahan bakar minyak
Pendapatan pelunasan
4.100.200.000.000,00 4.100.200.000.000,00
piutang
Pendapatan pelunasan
4.100.200.000.000,00 4.100.200.000.000,00
piutang
Pembetulan pembukuan
--
4.500.000,00
tahun anggaran berjalan
Pembetulan pembukuan
--
11.900.000,00
tahun anggaran yang lalu
Pendapatan lain-lain
49.688.311.000,00
441.524.000.000,00
Penerimaan kembali
755.000.000,00
175.401.100.000,00
persekot/uang muka
gaji
Penerimaan denda
3.917.000.000,00
16.193.600.000,00
keterlambatan
penyelesaian pekerjaan
Penerimaan kembali/
2.284.801.000,00
5.457.900.000,00
ganti rugi atas Kerugian
yang diderita oleh negara
Pendapatan atas denda
--
220.400.000,00
administrasi BPHTB
Pendapatan anggaran
42.731.510.000,00
244.251.000.000,00
lainnya
Angka 4
Pasal 5
(1)
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) terdiri dari :
a. Penerimaan sumber daya alam;
b. Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara;
c. Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya.
(2)
Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam
ayat
(1)
huruf
a
diperkirakan
sebesar
Rp
68.001.930.000.000,00 (enam puluh delapan triliun satu miliar
sembilan ratus tiga puluh juta rupiah).
(3)
Bagian
pemerintah
atas
laba
Badan
Usaha
Milik
Negara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan
sebesar Rp10.907.401.000.000,00 (sepuluh triliun sembilan
ratus tujuh miliar empat ratus satu juta rupiah).
(4)
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
lainnya
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
huruf
c
diperkirakan
sebesar
Rp11.272.450.000.000,00 (sebelas triliun dua ratus tujuh puluh
dua miliar empat ratus lima puluh juta rupiah).
(5)
Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2002
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
4. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 6 menjadi sebagai berikut:
Pasal 6
(1)
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 terdiri dari:
a. Anggaran belanja pemerintah pusat;
b. Dana perimbangan;
c. Dana otonomi khusus dan dana penyeimbang.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
(2) Anggaran...
(2)
Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud
dalam
ayat
(1)
huruf
a
diperkirakan
sebesar
Rp
247.796.440.000.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh triliun
tujuh ratus sembilan puluh enam miliar empat ratus empat
puluh juta rupiah).
(3)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf
b
diperkirakan
sebesar
Rp
94.038.429.400.000,00
(sembilan puluh empat triliun tiga puluh delapan miliar empat
ratus dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah).
(4)
Dana otonomi khusus dan dana penyeimbang sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
huruf
c
diperkirakan
sebesar
Rp3.770.060.000.000,00 (tiga triliun tujuh ratus tujuh puluh
miliar enam puluh juta rupiah).
(5)
Jumlah
Anggaran
Belanja
Negara
Tahun
Anggaran
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)
diperkirakan
sebesar Rp345.604.929.400.000,00 (tiga ratus
empat puluh lima triliun enam ratus empat miliar sembilan
ratus dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah).
5. Ketentuan Pasal 7 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 7 menjadi sebagai berikut :
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengeluaran rutin semula direncanakan Rp193.740.949.500.000,00
(seratus sembilan puluh tiga triliun tujuh ratus empat puluh miliar
sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Ayat (3)
Pengeluaran
pembangunan
semula
direncanakan
Rp52.299.100.000.000,00 (lima puluh dua triliun dua ratus sembilan
puluh sembilan miliar seratus juta rupiah), terdiri dari pembiayaan
pembangunan sebesar Rp26.469.100.000.000,00 (dua puluh enam
triliun empat ratus enam puluh sembilan miliar seratus juta rupiah),
dan pembiayaan proyek sebesar Rp25.830.000.000.000,00 (dua
puluh lima triliun delapan ratus tiga puluh miliar rupiah).
Ayat (4)
Pengeluaran
rutin
semula
direncanakan
sebesar
Rp193.740.949.500.000,00 (seratus sembilan puluh tiga triliun tujuh
ratus empat puluh miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
lima ratus ribu rupiah) berubah menjadi Rp200.382.104.000.000,00
(dua ratus triliun tiga ratus delapan puluh dua miliar seratus empat
juta rupiah) terdiri atas :
Sektor/…
Sektor/Subsektor
(dalam rupiah)
Semula
Menjadi
SEKTOR INDUSTRI
24.531.936.000,00
24.406.000.000,00
01.1 Subsektor Industri
24.531.936.000,00
24.406.000.000,00
SEKTOR PERTANIAN,
849.143.498.000,00
915.465.000.000,00
KEHUTANAN, KELAUTAN
DAN PERIKANAN
02.1 Subsektor Pertanian
321.213.073.000,00
313.796.000.000,00
02.2 Subsektor Kehutanan
499.015.323.000,00
573.868.000.000,00
02.3 Subsektor Kelautan
28.915.102.000,00
27.801.000.000,00
dan Perikanan
SEKTOR PENGAIRAN
29.576.084.000,00
28.090.000.000,00
03.1 Subsektor Pengembangan
28.709.585.000,00
27.267.000.000,00
dan Pengelolaan Pengairan
03.2 Subsektor Pengembangan
866.499.000,00
823.000.000,00
dan Pengelolaan Sumber-
sumber Air
SEKTOR TENAGA KERJA
153.484.441.000,00
178.017.000.000,00
04.1 Subsektor Tenaga Kerja
153.484.441.000,00
178.017.000.000,00
SEKTOR PERDAGANGAN, 158.585.777.521.000,00
162.484.540.000.000,00
PENGEMBANGAN USAHA
NASIONAL, KEUANGAN,
DAN KOPERASI
05.1 Subsektor Perdagangan
9.380.306.000,00
9.333.000.000,00
Dalam Negeri
05.2 Subsektor Perdagangan
77.264.269.000,00
76.659.000.000,00
Luar Negeri
05.4 Subsektor Keuangan
158.455.380.503.000,00
162.357.117.000.000,00
05.5 Subsektor Koperasi
43.752.443.000,00
41.431.000.000,00
dan Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah
SEKTOR TRANSPORTASI,
435.149.299.000,00
435.081.000.000,00
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
METEOROLOGI DAN
GEOFISIKA
06.1 Subsektor Prasarana
19.075.004.000,00
18.117.000.000,00
Jalan
06.2 Subsektor Transportasi
41.641.202.000,00
41.732.000.000,00
Darat
06.3 Subsektor Transportasi
214.388.981.000,00
214.846.000.000,00
Laut
06.4 Subsektor…
06.4 Subsektor Transportasi
79.928.117.000,00
80.099.000.000,00
Udara
06.5 Subsektor Meteorologi,
80.115.995.000,00
80.287.000.000,00
Geofisika, Pencarian
dan Penyelamatan
SEKTOR PERTAMBANGAN
322.965.598.000,00
354.979.663.000,00
DAN ENERGI
07.1 Subsektor Pertambangan
309.169.263.000,00
339.113.878.000,00
07.2 Subsektor Energi
13.796.335.000,00
15.865.785.000,00
SEKTOR PARIWISATA, POS,
130.374.350.000,00
163.864.556.000,00
TELEKOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA
08.1 Subsektor Pariwisata
62.198.444.000,00
68.418.288.000,00
08.2 Subsektor Pos,
68.175.906.000,00
95.446.268.000,00
Telekomunikasi dan
Informatika
SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH 51.916.887.000,00
55.285.292.000,00
09.1 Subsektor Otonomi Daerah
49.385.181.000,00
52.348.292.000,00
09.2 Subsektor Pengembangan
2.531.706.000,00
2.937.000.000,00
Wilayah dan Pemberdayaan
Masyarakat
SEKTOR SUMBER DAYA
492.153.711.000,00
512.093.000.000,00
ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP,
DAN TATA RUANG
10.1 Subsektor Sumber Daya
13.055.872.000,00
13.299.000.000,00
Alam dan Lingkungan
Hidup
10.2 Subsektor Tata Ruang
479.097.839.000,00
498.794.000.000,00
dan Pertanahan
SEKTOR PENDIDIKAN,
4.561.849.632.000,00 4.484.018.975.000,00
KEBUDAYAAN NASIONAL
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
PEMUDA DAN OLAH RAGA
11.1 Subsektor Pendidikan
4.004.571.348.000,00
3.937.705.000.000,00
11.2 Subsektor Pendidikan
433.937.876.000,00
425.781.000.000,00
Luar Sekolah
11.3 Subsektor Kebudayaan
94.613.765.000,00
90.370.000.000,00
Nasional
11.4 Subsektor Pemuda dan
28.726.643.000,00
30.162.975.000,00
Olah Raga
12. SEKTOR…
SEKTOR KEPENDUDUKAN
692.608.349.000,00
748.017.017.000,00
DAN KELUARGA
12.1 Subsektor Kependudukan
692.608.349.000,00
748.017.017.000,00
dan Keluarga
SEKTOR KESEJAHTERAAN
333.432.998.000,00
362.807.218.000,00
SOSIAL, KESEHATAN, DAN
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
13.1 Subsektor Kesejahteraan
63.475.059.000,00
68.553.064.000,00
Sosial
13.2 Subsektor Kesehatan
269.957.939.000,00
294.254.154.000,00
SEKTOR PERUMAHAN DAN
47.649.141.000,00
45.256.000.000,00
PERMUKIMAN
14.1 Subsektor Perumahan
102.579.000,00
98.000.000,00
14.2 Subsektor Pemukiman
47.546.562.000,00
45.158.000.000,00
SEKTOR AGAMA
1.392.249.080.000,00
1.326.592.000.000,00
15.1 Subsektor Pelayanan
272.036.225.000,00
259.208.000.000,00
Kehidupan Beragama
15.2 Subsektor Pembinaan
1.120.212.855.000,00
1.067.384.000.000,00
Pendidikan Agama
SEKTOR ILMU PENGETAHUAN 646.836.758.000,00
639.333.795.000,00
DAN TEKNOLOGI
16.1 Subsektor Pelayanan
2.563.966.000,00
2.463.000.000,00
dan Pemanfaatan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
16.2 Subsektor Penelitian dan
446.791.221.000,00
430.221.000.000,00
Pengembangan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
16.3 Subsektor Kelembagaan,
23.751.576.000,00
22.496.000.000,00
Prasarana dan Sarana
Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
16.4 Subsektor Statistik
173.729.995.000,00
184.153.795.000,00
SEKTOR HUKUM
1.533.642.633.000,00
1.563.814.866.000,00
17.1 Subsektor Pembinaan
1.330.320.258.000,00
1.370.229.866.000,00
Hukum Nasional
17.2 Subsektor Pembinaan
203.322.375.000,00
193.585.000.000,00
Aparatur Hukum
SEKTOR APARATUR
5.559.848.207.000,00
5.703.385.432.000,00
NEGARA DAN PENGAWASAN
18.1 Subsektor…
18.1 Subsektor Aparatur
5.145.671.293.000,00
5.300.041.432.000,00
Negara
18.2 Subsektor Pendayagunaan
414.176.914.000,00
403.344.000.000,00
Sistem dan Pelaksanaan
Pengawasan
SEKTOR POLITIK DALAM
2.523.847.745.000,00
2.532.566.000.000,00
NEGERI, HUBUNGAN LUAR
NEGERI, INFORMASI DAN
KOMUNIKASI
19.1 Subsektor Politik
94.109.150.000,00
89.140.000.000,00
Dalam Negeri
19.2 Subsektor Hubungan
2.391.312.350.000,00
2.406.880.000.000,00
Luar Negeri
19.3 Subsektor Informasi
38.426.245.000,00
36.546.000.000,00
dan Komunikasi
SEKTOR PERTAHANAN DAN 15.373.911.632.000,00
17.824.491.186.000,00
KEAMANAN
20.2 Subsektor Pertahanan
9.874.838.861.000,00
12.164.862.000.000,00
20.3 Subsektor Keamanan
5.499.072.771.000,00
5.659.629.186.000,00
Pengeluaran pembangunan semula direncanakan sebesar
Rp 52.299.100.000.000,00
(lima puluh dua triliun dua ratus sembilan puluh sembilan miliar seratus juta rupiah)
berubah menjadi Rp47.414.336.000.000,00 (empat puluh tujuh triliun empat ratus empat
belas miliar tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah) terdiri atas :
Lampiran berikut lihat fisik
Angka 6
Pasal 9
(1)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf b terdiri dari :
a. Dana bagi hasil;
b. Dana alokasi umum;
c. Dana alokasi khusus.
(2)
Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
diperkirakan sebesar Rp 24.266.224.400.000,00 (dua puluh
empat triliun dua ratus enam puluh enam miliar dua ratus dua
puluh empat juta empat ratus ribu rupiah).
(3)
Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b diperkirakan sebesar Rp 69.114.125.000.000,00 (enam
puluh sembilan triliun seratus empat belas miliar seratus dua
puluh lima juta rupiah).
(4)
Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf c diperkirakan sebesar Rp 658.080.000.000,00 (enam
ratus lima puluh delapan miliar delapan puluh juta rupiah).
(5)
Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan
sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun
1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Daerah.
7. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 menjadi
sebagai berikut :
Pasal 10
Ayat (1)
Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun
Anggaran 2002 semula direncanakan Rp 301.874.322.000.000,00
(tiga ratus satu triliun delapan ratus tujuh puluh empat miliar tiga
ratus dua puluh dua juta rupiah), lebih kecil dari jumlah Anggaran
Belanja Negara semula direncanakan Rp344.008.801.000.000,00
(tiga ratus empat puluh empat triliun delapan miliar delapan ratus
satu juta rupiah), maka terdapat defisit anggaran yang semula
direncanakan sebesar Rp42.134.479.000.000,00 (empat puluh dua
triliun seratus tiga puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh
sembilan juta rupiah).
Ayat (2)
a. Pembiayaan
dalam
negeri
semula
direncanakan
Rp23.500.779.000.000,00 (dua puluh tiga triliun lima ratus miliar
tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah).
b. Pembiayaan
luar
negeri
bersih
semula
direncanakan
Rp
18.633.700.000.000,00 (delapan belas triliun enam ratus tiga
puluh tiga miliar tujuh ratus juta rupiah).
Ayat (3)
Pembiayaan
dalam
negeri
semula
direncanakan
sebesar
Rp
23.500.779.000.000,00 (dua puluh tiga triliun lima ratus miliar tujuh
ratus
tujuh
puluh
sembilan
juta
rupiah)
berubah
menjadi
Rp24.189.848.400.000,00 (dua puluh empat triliun seratus delapan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh delapan juta empat
ratus ribu rupiah) terdiri atas :
(dalam rupiah)
Semula
Menjadi
--------------------------------------------------------------------------
a.
Perbankan dalam negeri
0,00
197.048.400.000,00
b.
Privatisasi
3.952.179.000.000,00
4.444.200.000.000,00
c.
Penjualan aset program
19.548.600.000.000,00 19.548.600.000.000,00
restrukturisasi
perbankan
d. Obligasi…
d.
Obligasi negara (neto)
0,00
0,00
- Penerbitan obligasi
3.930.500.000.000,00
3.930.500.000.000,00
negara
Dikurangi dengan :
- Pelunasan obligasi
3.930.500.000.000,00
3.930.500.000.000,00
negara
Pembiayaan luar negeri neto semula direncanakan sebesar Rp 18.633.700.000.000,00
(delapan belas triliun enam ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus juta rupiah) berubah
menjadi Rp16.263.900.000.000,00 (enam belas triliun dua ratus enam puluh tiga miliar
sembilan ratus juta rupiah) terdiri atas :
(dalam rupiah)
Semula
Menjadi
-------------------------------------------------------------------------
a. Penarikan pinjaman
62.600.500.000.000,00 29.310.200.000.000,00
luar negeri (bruto)
- Penarikan pinjaman
36.770.500.000.000,00
9.346.000.000.000,00
program
- Penarikan pinjaman
25.830.000.000.000,00 19.964.200.000.000,00
proyek
Dikurangi dengan :
b. Pembayaran cicilan
pokok utang luar negeri
43.966.800.000.000,00 13.046.300.000.000,00."
Angka 8
Pasal 13
Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2002 diperkirakan
sebesar Rp197.048.400.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh miliar
empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) direncanakan akan
dibiayai dari sisa anggaran lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya.
9. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 14 menjadi
sebagai berikut :
Pasal 14
Pemerintah
mengajukan
Rancangan
Undang-undang
tentang
Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2002 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (4), untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat sebelum Tahun 2002 berakhir.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2002.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Agar...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 99
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2002
I.
UMUM
Berbagai perkembangan internal dan eksternal memberikan pengaruh terhadap
pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2002. Sehubungan dengan itu, maka terhadap
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 perlu dilakukan berbagai
penyesuaian, agar lebih realistis dan sejalan dengan perubahan dan perkembangan
yang terjadi.
Di sisi pendapatan negara, rasio realisasi anggaran pendapatan negara dan hibah
terhadap produk domestik bruto (PDB) diperkirakan mencapai 17,8% (tujuh belas
koma delapan persen) terhadap PDB, atau lebih rendah dari yang diasumsikan
yaitu 17,9% (tujuh belas koma sembilan persen) terhadap PDB. Lebih rendahnya
perkiraan rencana pendapatan negara dan hibah tersebut berkaitan dengan lebih
rendahnya perkiraan realisasi penerimaan pajak penghasilan nonmigas, pajak
pertambahan nilai, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak lainnya, dan
pajak perdagangan internasional. Sedangkan realisasi penerimaan negara bukan
pajak diperkirakan mencapai 5,3% (lima koma tiga persen) terhadap PDB, lebih
tinggi dari yang diasumsikan sebesar 4,9% (empat koma sembilan persen) terhadap
PDB.
Di sisi belanja negara, realisasi pengeluaran rutin diperkirakan akan sedikit lebih
tinggi dari yang direncanakan, yaitu dari 11,5% (sebelas koma lima persen)
terhadap PDB menjadi 11,7% (sebelas koma tujuh persen) terhadap PDB.
Hal tersebut terutama berkaitan dengan lebih tingginya kebutuhan anggaran untuk
pembayaran bunga utang dalam negeri dan subsidi bahan bakar minyak (BBM),
akibat dari lebih tingginya perkiraan realisasi suku bunga SBI 3 (tiga) bulan dan
sedikit melemahnya perkiraan realisasi nilai tukar rupiah dari yang diasumsikan
semula. Sementara itu, realisasi pengeluaran pembangunan diperkirakan akan lebih
rendah dari yang direncanakan, yaitu dari 3,1% (tiga koma satu persen) terhadap
PDB menjadi 2,8% (dua koma delapan persen) terhadap PDB. Lebih rendahnya
perkiraan realisasi pengeluaran tersebut berkaitan dengan lebih rendahnya
perkiraan realisasi pembiayaan proyek, yaitu dari 1,5% (satu koma lima persen)
terhadap PDB menjadi 1,2% (satu koma dua persen) terhadap PDB. Sedangkan
realisasi anggaran belanja
Untuk…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
untuk daerah diperkirakan sedikit lebih rendah dari yang direncanakan semula,
yaitu dari 5,8% (lima koma delapan persen) terhadap PDB menjadi 5,7% (lima
koma tujuh persen) terhadap PDB. Hal tersebut terutama berkaitan dengan lebih
rendahnya perkiraan realisasi dana bagi hasil dan dana alokasi khusus.
Berbagai langkah strategis yang ditempuh demi terjaganya ketahanan fiskal,
seperti optimalisasi penggalian sumber-sumber pendapatan negara, penerapan
kebijakan pengurangan subsidi, serta langkah-langkah efisiensi dan penerapan
disiplin dalam alokasi belanja negara, telah memberikan pengaruh positif terhadap
upaya pengendalian defisit dalam batas yang aman. Hal ini tercermin dari realisasi
defisit anggaran yang diperkirakan mencapai 2,4% (dua koma empat persen)
terhadap PDB, lebih rendah dari yang ditetapkan dalam APBN 2002 yaitu 2,5%
(dua koma lima persen) terhadap PDB. Di sisi pembiayaan dalam negeri, realisasi
pembiayaan nonperbankan dalam negeri diperkirakan tetap berada pada kisaran
yang ditargetkan yaitu 1,4% (satu koma empat persen) terhadap PDB. Sementara
itu, penarikan pinjaman luar negeri neto yang semula direncanakan sebesar 1,1%
(satu koma satu persen) terhadap PDB, realisasinya diperkirakan menurun menjadi
0,9% (nol koma sembilan persen) terhadap PDB.
Dengan adanya perubahan tersebut, dalam Tahun Anggaran 2002 realisasi
Anggaran
Pendapatan
Negara
dan
Hibah
diperkirakan
berubah
menjadi
Rp305.151.181.000.000,00 (tiga ratus lima triliun seratus lima puluh satu miliar
seratus delapan puluh satu juta rupiah), realisasi Anggaran Belanja Negara
diperkirakan berubah menjadi Rp 345.604.929.400.000,00 (tiga ratus empat puluh
lima triliun enam ratus empat miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat
ratus ribu rupiah), sehingga diperkirakan terjadi defisit anggaran sebesar Rp
40.453.748.400.000,00 (empat puluh triliun empat ratus lima puluh tiga miliar
tujuh ratus empat puluh delapan juta empat ratus ribu
rupiah). Defisit tersebut
dibiayai
dari
pembiayaan
nonperbankan
dalam
negeri
sebesar
Rp
23.992.800.000.000,00 (dua puluh tiga triliun sembilan ratus sembilan puluh dua
miliar delapan ratus juta rupiah), pembiayaan luar negeri neto sebesar Rp
16.263.900.000.000,00 (enam belas triliun dua ratus enam puluh tiga miliar
sembilan ratus juta rupiah), serta pembiayaan perbankan dalam negeri sebesar Rp
197.048.400.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh miliar empat puluh delapan juta
empat ratus ribu rupiah). Dengan demikian, dalam Tahun Anggaran 2002
diperkirakan terjadi Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SIKPA) sebesar Rp
197.048.400.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh miliar empat puluh delapan juta
empat ratus ribu rupiah), yang tercermin dari penggunaan dana perbankan dalam
negeri yang bersumber dari akumulasi sisa anggaran lebih (SAL).
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Sesuai…
Sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor
19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 133,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4149), maka perubahan atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 perlu diatur dengan
Undang-undang.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
