Langsung ke konten

PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 81 CONCERNING LABOUR INSPECTION

UU No. 21 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 1947-07-11

Pasal 1

Mengesahkan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry and

Commerce (Konvensi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam

Industri dan Perdagangan) yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan

bahasa Perancis, dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir

merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini

dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 25 Juli 2003

INDONESIA,

ttd.