Langsung ke konten

PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

UU No. 21 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan,
pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau
penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,
penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,
penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan,
penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat,
sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang
kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam
negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau
mengakibatkan orang tereksploitasi.

1. Tindak ...

---

1. Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan
atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur
tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.
1. Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis,
mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang
diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi yang
melakukan tindak pidana perdagangan orang.
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas)
tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang
terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan
badan hukum.
1. Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan
korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran,
kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa
perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik,
seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum
memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau
jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan
seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan
baik materiil maupun immateriil.
1. Eksploitasi Seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ
tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk
mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas
pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan.
1. Perekrutan adalah tindakan yang meliputi mengajak,
mengumpulkan, membawa, atau memisahkan seseorang dari
keluarga atau komunitasnya.
1. Pengiriman adalah tindakan memberangkatkan atau
melabuhkan seseorang dari satu tempat ke tempat lain.
1. Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum,
dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan
psikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan, atau
menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang.

1. Ancaman ...

---

1. Ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan
hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan
tubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yang
menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki
seseorang.
1. Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan
kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau
immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.
1. Rehabilitasi adalah pemulihan dari gangguan terhadap
kondisi fisik, psikis, dan sosial agar dapat melaksanakan
perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun
dalam masyarakat.
1. Penjeratan Utang adalah perbuatan menempatkan orang
dalam status atau keadaan menjaminkan atau terpaksa
menjaminkan dirinya atau keluarganya atau orang-orang yang
menjadi tanggung jawabnya, atau jasa pribadinya sebagai
bentuk pelunasan utang.

Pasal 2

(1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan,

penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan
seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan
kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,
penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan
utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun
memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali
atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut
di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku dipidana
dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1).

### Pasal 3 ...

---

Pasal 3

Setiap orang yang memasukkan orang ke wilayah negara
Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di
wilayah negara Republik Indonesia atau dieksploitasi di negara
lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun
dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 4

Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar
wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk
dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 5

Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak dengan
menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud
untuk dieksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus
juta rupiah).

Pasal 6

Setiap orang yang melakukan pengiriman anak ke dalam atau ke
luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak
tersebut tereksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus
juta rupiah).

### Pasal 7 ...

---

Pasal 7

(1) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 mengakibatkan

korban menderita luka berat, gangguan jiwa berat, penyakit
menular lainnya yang membahayakan jiwanya, kehamilan,
atau terganggu atau hilangnya fungsi reproduksinya, maka
ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman
pidana dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan

### Pasal 6.

(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 mengakibatkan

matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama penjara seumur hidup
dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
milyar rupiah).

Pasal 8

(1) Setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan

kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana
perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

### Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 maka pidananya

ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana dalam Pasal 2,

### Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.

(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

pelaku dapat dikenakan pidana tambahan berupa
pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.

(3) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan.

Pasal 9

Setiap orang yang berusaha menggerakkan orang lain supaya
melakukan tindak pidana perdagangan orang, dan tindak pidana
itu tidak terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta
rupiah).

### Pasal 10 ...

---

Pasal 10

Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk
melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan
pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3,

### Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.

Pasal 11

Setiap orang yang merencanakan atau melakukan permufakatan
jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang,
dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.

Pasal 12

Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban
tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan
persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak
pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana
perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau
mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan
orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.

Pasal 13

(1) Tindak pidana perdagangan orang dianggap dilakukan oleh

korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh
orang-orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama
korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik
berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain,
bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri
maupun bersama-sama.

(2) Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh

suatu korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka
penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan
terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

### Pasal 14 ...

---

Pasal 14

Dalam hal panggilan terhadap korporasi, maka pemanggilan untuk
menghadap dan penyerahan surat panggilan disampaikan kepada
pengurus di tempat pengurus berkantor, di tempat korporasi itu
beroperasi, atau di tempat tinggal pengurus.

Pasal 15

(1) Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh

suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap
pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap
korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga)
kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

### Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.

(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
- pencabutan izin usaha;
- perampasan kekayaan hasil tindak pidana;
- pencabutan status badan hukum;
- pemecatan pengurus; dan/atau
- pelarangan kepada pengurus tersebut untuk mendirikan
korporasi dalam bidang usaha yang sama.

Pasal 16

Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh
kelompok yang terorganisasi, maka setiap pelaku tindak pidana
perdagangan orang dalam kelompok yang terorganisasi tersebut
dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 17

Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3,
dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya
ditambah 1/3 (sepertiga).

### Pasal 18 ...

---

Pasal 18

Korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku
tindak pidana perdagangan orang, tidak dipidana.

Pasal 19

Setiap orang yang memberikan atau memasukkan keterangan
palsu pada dokumen negara atau dokumen lain atau memalsukan
dokumen negara atau dokumen lain, untuk mempermudah
terjadinya tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7
(tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00
(empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp280.000.000,00
(dua ratus delapan puluh juta rupiah).

Pasal 20

Setiap orang yang memberikan kesaksian palsu, menyampaikan
alat bukti palsu atau barang bukti palsu, atau mempengaruhi
saksi secara melawan hukum di sidang pengadilan tindak pidana
perdagangan orang, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh
juta rupiah).

Pasal 21

(1) Setiap orang yang melakukan penyerangan fisik terhadap

saksi atau petugas di persidangan dalam perkara tindak
pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00
(empat puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Jika ...

---

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengakibatkan saksi atau petugas di persidangan luka berat,
maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2
(dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus
juta rupiah).

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengakibatkan saksi atau petugas di persidangan mati, maka
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah).

Pasal 22

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap
tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara perdagangan
orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 23

Setiap orang yang membantu pelarian pelaku tindak pidana
perdagangan orang dari proses peradilan pidana dengan:
- memberikan atau meminjamkan uang, barang, atau harta
kekayaan lainnya kepada pelaku;
- menyediakan tempat tinggal bagi pelaku;
- menyembunyikan pelaku; atau
- menyembunyikan informasi keberadaan pelaku,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

### Pasal 24 ...

---

Pasal 24

Setiap orang yang memberitahukan identitas saksi atau korban
padahal kepadanya telah diberitahukan, bahwa identitas saksi
atau korban tersebut harus dirahasiakan dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus
dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp280.000.000,00 (dua
ratus delapan puluh juta rupiah).

Pasal 25

Jika terpidana tidak mampu membayar pidana denda, maka
terpidana dapat dijatuhi pidana pengganti kurungan paling lama 1
(satu) tahun.

Pasal 26

Persetujuan korban perdagangan orang tidak menghilangkan
penuntutan tindak pidana perdagangan orang.

Pasal 27

Pelaku tindak pidana perdagangan orang kehilangan hak tagihnya
atas utang atau perjanjian lainnya terhadap korban, jika utang
atau perjanjian lainnya tersebut digunakan untuk mengeksploitasi
korban.

Pasal 28

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
dalam perkara tindak pidana perdagangan orang, dilakukan
berdasarkan Hukum Acara Pidana yang berlaku, kecuali
ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

### Pasal 29 ...

---

Pasal 29

Alat bukti selain sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang
Hukum Acara Pidana, dapat pula berupa:
- informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan
secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan
itu; dan
- data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca,
dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa
bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda
fisik apa pun selain kertas, atau yang terekam secara
elektronik, termasuk tidak terbatas pada:
1. tulisan, suara, atau gambar;
1. peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; atau
1. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki
makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
membaca atau memahaminya.

Pasal 30

Sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi
korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa
bersalah, apabila disertai dengan satu alat bukti yang sah lainnya.

Pasal 31

(1) Berdasarkan bukti permulaan yang cukup penyidik

berwenang menyadap telepon atau alat komunikasi lain yang
diduga digunakan untuk mempersiapkan, merencanakan, dan
melakukan tindak pidana perdagangan orang.

(2) Tindakan penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

hanya dilakukan atas izin tertulis ketua pengadilan untuk
jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

### Pasal 32 ...

---

Pasal 32

Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan
kepada penyedia jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran
terhadap harta kekayaan setiap orang yang disangka atau didakwa
melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Pasal 33

(1) Dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang

pengadilan, pelapor berhak dirahasiakan nama dan alamatnya
atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinan dapat
diketahuinya identitas pelapor.

(2) Dalam hal pelapor meminta dirahasiakan nama dan

alamatnya atau hal-hal lain sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), kewajiban merahasiakan identitas tersebut diberitahukan

kepada saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan
tindak pidana perdagangan orang sebelum pemeriksaan oleh
pejabat yang berwenang yang melakukan pemeriksaan.

Pasal 34

Dalam hal saksi dan/atau korban tidak dapat dihadirkan dalam
pemeriksaan di sidang pengadilan, keterangan saksi dapat
diberikan secara jarak jauh melalui alat komunikasi audio visual.

Pasal 35

Selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan, saksi dan/atau korban berhak didampingi oleh
advokat dan/atau pendamping lainnya yang dibutuhkan.

Pasal 36

(1) Selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di

depan sidang pengadilan, korban berhak mendapatkan
informasi tentang perkembangan kasus yang melibatkan
dirinya.

(2) Informasi ...

---

(2) Informasi tentang perkembangan kasus sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian salinan
berita acara setiap tahap pemeriksaan.

Pasal 37

(1) Saksi dan/atau korban berhak meminta kepada hakim ketua

sidang untuk memberikan keterangan di depan sidang
pengadilan tanpa kehadiran terdakwa.

(2) Dalam hal saksi dan/atau korban akan memberikan

keterangan tanpa kehadiran terdakwa, hakim ketua sidang
memerintahkan terdakwa untuk keluar ruang sidang.

(3) Pemeriksaan terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dapat dilanjutkan setelah kepada terdakwa diberitahukan
semua keterangan yang diberikan saksi dan/atau korban
pada waktu terdakwa berada di luar ruang sidang pengadilan.

Pasal 38

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
terhadap saksi dan/atau korban anak dilakukan dengan
memperhatikan kepentingan yang terbaik bagi anak dengan tidak
memakai toga atau pakaian dinas.

Pasal 39

(1) Sidang tindak pidana perdagangan orang untuk memeriksa

saksi dan/atau korban anak dilakukan dalam sidang
tertutup.

(2) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

saksi dan/atau korban anak wajib didampingi orang tua, wali,
orang tua asuh, advokat, atau pendamping lainnya.

(3) Pemeriksaan terhadap saksi dan/atau korban anak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan tanpa
kehadiran terdakwa.

### Pasal 40 ...

---

Pasal 40

(1) Pemeriksaan terhadap saksi dan/atau korban anak, atas

persetujuan hakim, dapat dilakukan di luar sidang pengadilan
dengan perekaman.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

di hadapan pejabat yang berwenang.

Pasal 41

(1) Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut,

tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka
perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran
terdakwa.

(2) Dalam hal terdakwa hadir pada sidang berikutnya sebelum

putusan dijatuhkan, maka terdakwa wajib diperiksa, dan
segala keterangan saksi dan surat yang dibacakan dalam
sidang sebelumnya dianggap sebagai alat bukti yang diberikan
dengan kehadiran terdakwa.

Pasal 42

Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa diumumkan
oleh penuntut umum pada papan pengumuman pengadilan,
kantor Pemerintah Daerah, atau diberitahukan kepada keluarga
atau kuasanya.

Pasal 43

Ketentuan mengenai perlindungan saksi dan korban dalam
perkara tindak pidana perdagangan orang dilaksanakan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban, kecuali ditentukan lain dalam
Undang-Undang ini.

### Pasal 44 ...

---

Pasal 44

(1) Saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang

berhak memperoleh kerahasiaan identitas.

(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan juga

kepada keluarga saksi dan/atau korban sampai dengan
derajat kedua, apabila keluarga saksi dan/atau korban
mendapat ancaman baik fisik maupun psikis dari orang lain
yang berkenaan dengan keterangan saksi dan/atau korban.

Pasal 45

(1) Untuk melindungi saksi dan/atau korban, di setiap provinsi

dan kabupaten/kota wajib dibentuk ruang pelayanan khusus
pada kantor kepolisian setempat guna melakukan
pemeriksaan di tingkat penyidikan bagi saksi dan/atau
korban tindak pidana perdagangan orang.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan ruang

pelayanan khusus dan tata cara pemeriksaan saksi
dan/atau korban diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia.

Pasal 46

(1) Untuk melindungi saksi dan/atau korban, pada setiap

kabupaten/kota dapat dibentuk pusat pelayanan terpadu
bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan
orang.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme

pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 47

Dalam hal saksi dan/atau korban beserta keluarganya
mendapatkan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau
hartanya, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memberikan
perlindungan, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses
pemeriksaan perkara.

### Pasal 48 ...

---

Pasal 48

(1) Setiap korban tindak pidana perdagangan orang atau ahli

warisnya berhak memperoleh restitusi.

(2) Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa ganti

kerugian atas:
- kehilangan kekayaan atau penghasilan;
- penderitaan;
- biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau
psikologis; dan/atau
- kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat
perdagangan orang.

(3) Restitusi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam

amar putusan pengadilan tentang perkara tindak pidana
perdagangan orang.

(4) Pemberian restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sejak dijatuhkan putusan pengadilan tingkat
pertama.

(5) Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat

dititipkan terlebih dahulu di pengadilan tempat perkara
diputus.

(6) Pemberian restitusi dilakukan dalam 14 (empat belas) hari

terhitung sejak diberitahukannya putusan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.

(7) Dalam hal pelaku diputus bebas oleh pengadilan tingkat

banding atau kasasi, maka hakim memerintahkan dalam
putusannya agar uang restitusi yang dititipkan dikembalikan
kepada yang bersangkutan.

Pasal 49

(1) Pelaksanaan pemberian restitusi dilaporkan kepada ketua

pengadilan yang memutuskan perkara, disertai dengan tanda
bukti pelaksanaan pemberian restitusi tersebut.

(2) Setelah ketua pengadilan menerima tanda bukti sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ketua pengadilan mengumumkan
pelaksanaan tersebut di papan pengumuman pengadilan yang
bersangkutan.

(3) Salinan tanda bukti pelaksanaan pemberian restitusi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh
pengadilan kepada korban atau ahli warisnya.

### Pasal 50 ...

---

Pasal 50

(1) Dalam hal pelaksanaan pemberian restitusi kepada pihak

korban tidak dipenuhi sampai melampaui batas waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6), korban atau
ahli warisnya memberitahukan hal tersebut kepada
pengadilan.

(2) Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan

surat peringatan secara tertulis kepada pemberi restitusi,
untuk segera memenuhi kewajiban memberikan restitusi
kepada korban atau ahli warisnya.

(3) Dalam hal surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak dilaksanakan dalam waktu 14 (empat belas) hari,

pengadilan memerintahkan penuntut umum untuk menyita
harta kekayaan terpidana dan melelang harta tersebut untuk
pembayaran restitusi.

(4) Jika pelaku tidak mampu membayar restitusi, maka pelaku

dikenai pidana kurungan pengganti paling lama 1 (satu)
tahun.

Pasal 51

(1) Korban berhak memperoleh rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi

sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial dari pemerintah
apabila yang bersangkutan mengalami penderitaan baik fisik
maupun psikis akibat tindak pidana perdagangan orang.

(2) Hak-hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh

korban atau keluarga korban, teman korban, kepolisian,
relawan pendamping, atau pekerja sosial setelah korban
melaporkan kasus yang dialaminya atau pihak lain
melaporkannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan

kepada pemerintah melalui menteri atau instansi yang
menangani masalah-masalah kesehatan dan sosial di daerah.

Pasal 52

(1) Menteri atau instansi yang menangani rehabilitasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) wajib
memberikan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial,
pemulangan, dan reintegrasi sosial paling lambat 7 (tujuh)
hari terhitung sejak diajukan permohonan.

(2) Untuk ...

---

(2) Untuk penyelenggaraan pelayanan rehabilitasi kesehatan,

rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan
Pemerintah Daerah wajib membentuk rumah perlindungan
sosial atau pusat trauma.

(3) Untuk penyelenggaraan pelayanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), masyarakat atau lembaga-lembaga pelayanan
sosial lainnya dapat pula membentuk rumah perlindungan
sosial atau pusat trauma.

Pasal 53

Dalam hal korban mengalami trauma atau penyakit yang
membahayakan dirinya akibat tindak pidana perdagangan orang
sehingga memerlukan pertolongan segera, maka menteri atau
instansi yang menangani masalah-masalah kesehatan dan sosial
di daerah wajib memberikan pertolongan pertama paling lambat 7
(tujuh) hari setelah permohonan diajukan.

Pasal 54

(1) Dalam hal korban berada di luar negeri memerlukan

perlindungan hukum akibat tindak pidana perdagangan
orang, maka Pemerintah Republik Indonesia melalui
perwakilannya di luar negeri wajib melindungi pribadi
dan kepentingan korban, dan mengusahakan untuk
memulangkan korban ke Indonesia atas biaya negara.

(2) Dalam hal korban adalah warga negara asing yang berada di

Indonesia, maka Pemerintah Republik Indonesia
mengupayakan perlindungan dan pemulangan ke negara
asalnya melalui koordinasi dengan perwakilannya di
Indonesia.

(3) Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan, hukum internasional, atau kebiasaan
internasional.

### Pasal 55 ...

---

Pasal 55

Saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang, selain
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini juga berhak
mendapatkan hak dan perlindungan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan lain.

Pasal 56

Pencegahan tindak pidana perdagangan orang bertujuan
mencegah sedini mungkin terjadinya tindak pidana perdagangan
orang.

Pasal 57

(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan keluarga

wajib mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat kebijakan,

program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk
melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah
perdagangan orang.

Pasal 58

(1) Untuk melaksanakan pemberantasan tindak pidana

perdagangan orang, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
mengambil langkah-langkah untuk pencegahan dan
penanganan tindak pidana perdagangan orang.

(2) Untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah-

langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah
membentuk gugus tugas yang beranggotakan wakil-wakil dari
pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga
swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan peneliti/
akademisi.

(3) Pemerintah ...

---

(3) Pemerintah Daerah membentuk gugus tugas yang

beranggotakan wakil-wakil dari pemerintah daerah, penegak
hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat, organisasi profesi, dan peneliti/akademisi.

(4) Gugus tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat

(3) merupakan lembaga koordinatif yang bertugas:

- mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan
tindak pidana perdagangan orang;
- melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, dan kerja
sama;
- memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan
korban meliputi rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi
sosial;
- memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum;
serta
- melaksanakan pelaporan dan evaluasi.

(5) Gugus tugas pusat dipimpin oleh seorang menteri atau pejabat

setingkat menteri yang ditunjuk berdasarkan Peraturan
Presiden.

(6) Guna mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah-

langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran yang
diperlukan.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan

organisasi, keanggotaan, anggaran, dan mekanisme kerja
gugus tugas pusat dan daerah diatur dengan Peraturan
Presiden.

Bagian Kesatu
Kerja Sama Internasional

Pasal 59

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pencegahan dan

pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Pemerintah
Republik Indonesia wajib melaksanakan kerja sama
internasional, baik yang bersifat bilateral, regional, maupun
multilateral.

(2) Kerja sama ...

---

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan dalam bentuk perjanjian bantuan timbal balik
dalam masalah pidana dan/atau kerja sama teknis lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 60

(1) Masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan dan

penanganan korban tindak pidana perdagangan orang.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau
melaporkan adanya tindak pidana perdagangan orang kepada
penegak hukum atau pihak yang berwajib, atau turut serta
dalam menangani korban tindak pidana perdagangan orang.

Pasal 61

Untuk tujuan pencegahan dan penanganan korban tindak pidana
perdagangan orang, Pemerintah wajib membuka akses seluas-
luasnya bagi peran serta masyarakat, baik nasional maupun
internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, hukum, dan kebiasaan internasional yang berlaku.

Pasal 62

Untuk melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 60 dan Pasal 61, masyarakat berhak untuk memperoleh

perlindungan hukum.

Pasal 63

Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
dan Pasal 61 dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

## BAB VIII ...

---

Pasal 64

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, perkara tindak pidana
perdagangan orang yang masih dalam proses penyelesaian di
tingkat penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang
pengadilan, tetap diperiksa berdasarkan undang-undang yang
mengaturnya.

Pasal 65

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, maka Pasal 297 dan Pasal
324 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan
Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia lI Nomor 9) jo
Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan
Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik
Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660)
yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan
terhadap Keamanan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3850) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 66

Peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh Undang-Undang
ini harus diterbitkan selambat-lambatnya dalam 6 (enam) bulan
setelah Undang-Undang ini berlaku.

Pasal 67

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar ...

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 April 2007

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 April 2007

,

ttd.

---