Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan,
pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau
penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,
penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,
penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan,
penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat,
sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang
kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam
negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau
mengakibatkan orang tereksploitasi.
1. Tindak ...
---
1. Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan
atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur
tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.
1. Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis,
mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang
diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi yang
melakukan tindak pidana perdagangan orang.
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas)
tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang
terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan
badan hukum.
1. Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan
korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran,
kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa
perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik,
seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum
memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau
jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan
seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan
baik materiil maupun immateriil.
1. Eksploitasi Seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ
tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk
mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas
pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan.
1. Perekrutan adalah tindakan yang meliputi mengajak,
mengumpulkan, membawa, atau memisahkan seseorang dari
keluarga atau komunitasnya.
1. Pengiriman adalah tindakan memberangkatkan atau
melabuhkan seseorang dari satu tempat ke tempat lain.
1. Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum,
dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan
psikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan, atau
menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang.
1. Ancaman ...
---
1. Ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan
hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan
tubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yang
menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki
seseorang.
1. Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan
kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau
immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.
1. Rehabilitasi adalah pemulihan dari gangguan terhadap
kondisi fisik, psikis, dan sosial agar dapat melaksanakan
perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun
dalam masyarakat.
1. Penjeratan Utang adalah perbuatan menempatkan orang
dalam status atau keadaan menjaminkan atau terpaksa
menjaminkan dirinya atau keluarganya atau orang-orang yang
menjadi tanggung jawabnya, atau jasa pribadinya sebagai
bentuk pelunasan utang.
