Langsung ke konten

KEANTARIKSAAN

UU No. 21 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Antariksa adalah ruang beserta isinya yang terdapat
di luar Ruang Udara yang mengelilingi dan
melingkupi Ruang Udara.
1. Keantariksaan adalah segala sesuatu tentang
Antariksa dan yang berkaitan dengan eksplorasi dan
pendayagunaan Antariksa.
1. Ruang Udara adalah ruang yang mengelilingi dan
melingkupi seluruh permukaan bumi yang
mengandung udara yang bersifat gas.
1. Penyelenggaraan Keantariksaan adalah setiap
kegiatan eksplorasi dan pemanfaatan Antariksa yang
dilakukan, baik di dan dari bumi, Ruang Udara,
maupun Antariksa.
1. Penyelenggara Keantariksaan adalah pihak atau
subjek yang melaksanakan Penyelenggaraan
Keantariksaan.
1. Asing adalah perseorangan warga negara asing,
badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing.
1. Benda Antariksa adalah setiap benda, baik buatan
manusia maupun benda alamiah yang terkait dengan
Keantariksaan.

1. Wahana . . .

---

1. Wahana Antariksa adalah benda buatan manusia
yang terkait dengan Keantariksaan dan bagian-
bagiannya.
1. Roket adalah bagian Wahana Antariksa yang
digunakan untuk mengantarkan muatan ke Antariksa
dan/atau mengembalikan Wahana Antariksa,
termasuk muatannya ke bumi.
1. Bandar Antariksa adalah kawasan di daratan yang
dipergunakan sebagai landasan dan/atau peluncuran
Wahana Antariksa yang dilengkapi dengan fasilitas
Keamanan dan Keselamatan serta fasilitas penunjang
lainnya.
1. Keselamatan adalah suatu keadaan terpenuhinya
persyaratan Keselamatan dalam pemanfaatan wilayah
Indonesia, Wahana Antariksa, kawasan Bandar
Antariksa, transportasi Antariksa, navigasi
Keantariksaan, masyarakat, serta fasilitas penunjang
dan fasilitas umum lainnya.
1. Keamanan adalah segala upaya dan komitmen secara
internasional bagi setiap Penyelenggara
Keantariksaan untuk memelihara dan/atau
menjamin pemanfaatan Antariksa dan benda-benda
langit lainnya untuk maksud-maksud damai dan
tidak menimbulkan kerusakan bagi lingkungan bumi
dan Antariksa melalui keterpaduan pemanfaatan
sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.
1. Kerugian adalah suatu keadaan yang menimbulkan
kematian, luka-luka, atau bentuk lain dari
terganggunya kesehatan seseorang, hilang atau
rusaknya harta milik negara, milik pribadi, atau
badan hukum, atau harta benda organisasi
internasional antarpemerintah.
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut
Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Instansi Pemerintah adalah kementerian dan/atau
lembaga pemerintah nonkementerian.

1. Menteri . . .

---

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
1. Lembaga adalah Instansi Pemerintah yang
melaksanakan urusan pemerintahan di bidang
penelitian dan pengembangan kedirgantaraan
dan pemanfaatannya serta Penyelenggaraan
Keantariksaan.

Pasal 2

Undang-Undang ini bertujuan:
- mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya
saing bangsa dan negara dalam Penyelenggaraan
Keantariksaan;
- mengoptimalkan Penyelenggaraan Keantariksaan
untuk kesejahteraan rakyat dan produktivitas
bangsa;
- menjamin keberlanjutan Penyelenggaraan
Keantariksaan untuk kepentingan generasi masa
kini dan generasi masa depan;
- memberikan landasan dan kepastian hukum dalam
Penyelenggaraan Keantariksaan;
- mewujudkan Keselamatan dan Keamanan
Penyelenggaraan Keantariksaan;
- melindungi negara dan warga negaranya dari
dampak negatif yang ditimbulkan dalam
Penyelenggaraan Keantariksaan;
- mengoptimalkan penerapan perjanjian internasional
Keantariksaan demi kepentingan nasional; dan
- mewujudkan Penyelenggaraan Keantariksaan yang
menjadi komponen pendukung pertahanan dan
integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

(1) Antariksa merupakan wilayah bersama yang dapat

dimanfaatkan bagi kepentingan semua negara.

(2) Antariksa bebas untuk dieksplorasi dan digunakan

oleh semua negara tanpa diskriminasi, berdasarkan
asas persamaan, dan sesuai dengan hukum
internasional.

### Pasal 4 . . .

---

Pasal 4

(1) Setiap Wahana Antariksa yang diluncurkan untuk

dan/atau atas nama Negara Kesatuan Republik
Indonesia berada dalam yurisdiksi dan kontrol
Pemerintah Republik Indonesia.

(2) Setiap orang yang berada dalam sarana dan

prasarana Keantariksaan milik Negara Kesatuan
Republik Indonesia tunduk pada peraturan
perundang-undangan Indonesia.

Pasal 5

Undang-Undang ini berlaku terhadap:
- semua Penyelenggaraan Keantariksaan yang
dilaksanakan di dan/atau dari wilayah kedaulatan
dan wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- semua Penyelenggaraan Keantariksaan yang
dilaksanakan untuk dan/atau atas nama Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
- warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia
yang terlibat dan/atau berpartisipasi dalam
Penyelenggaraan Keantariksaan; dan
- Asing yang telah mendapat izin untuk
menyelenggarakan kegiatan Keantariksaan.

Pasal 6

Lingkup pengaturan dalam Undang-Undang ini meliputi:
- kegiatan Keantariksaan;
- Penyelenggaraan Keantariksaan;
- pembinaan;
- Bandar Antariksa;
- Keamanan dan Keselamatan;
- penanggulangan benda jatuh Antariksa serta
pencarian dan pertolongan antariksawan;
- pendaftaran;
- kerja sama internasional;
- tanggung jawab dan ganti rugi;
- asuransi, penjaminan, dan fasilitas;
- pelestarian lingkungan;
- pendanaan;
- peran serta masyarakat; dan
- sanksi.

## BAB II . . .

---

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 7

(1) Kegiatan Keantariksaan meliputi:

  • sains Antariksa;
  • penginderaan jauh;
  • penguasaan teknologi Keantariksaan;
  • peluncuran; dan
  • kegiatan komersial Keantariksaan.

(2) Kegiatan Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan:
- kepentingan nasional;
- Keamanan dan Keselamatan;
- perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- sumber daya manusia Keantariksaan yang
profesional;
- manfaat, efektivitas, dan efisiensi;
- keandalan sarana dan prasarana Keantariksaan;
- pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
dan lingkungan Antariksa; dan
- ketentuan peraturan perundang-undangan
nasional dan perjanjian internasional yang
Indonesia menjadi negara pihak.

Pasal 8

Setiap kegiatan Keantariksaan dilarang:
- menempatkan, mengorbitkan, atau mengoperasikan
senjata nuklir dan senjata perusak massal lainnya di
Antariksa;
- melakukan uji senjata nuklir dan senjata perusak
massal lainnya di Antariksa;
- menggunakan bulan dan Benda Antariksa alam
lainnya untuk tujuan militer atau tujuan lain yang
mencelakakan umat manusia;
- melakukan kegiatan yang dapat mengancam
Keamanan dan Keselamatan Penyelenggaraan
Keantariksaan termasuk keamanan Benda Antariksa,
perseorangan, dan kepentingan umum; atau

  • melakukan . . .

---

- melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
bumi dan Antariksa serta membahayakan kegiatan
Keantariksaan termasuk penghancuran Benda
Antariksa.

Pasal 9

Untuk pemutakhiran status dan perkembangan kegiatan
Keantariksaan dan pemberian rekomendasi bagi
kebijakan pengembangannya, Lembaga wajib
melaksanakan pengkajian kebijakan Keantariksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 secara periodik
setiap tahun.

Pasal 10

(1) Dalam keadaan damai, kegiatan Keantariksaan

dimaksudkan untuk pencapaian tujuan nasional dan
kepentingan nasional.

(2) Dalam hal negara dalam keadaan bahaya dan untuk

tujuan pertahanan dan keamanan negara, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertahanan dapat memanfaatkan seluruh
sarana dan prasarana Penyelenggaraan
Keantariksaan Indonesia.

Bagian Kedua
Sains Antariksa

Pasal 11

(1) Sains Antariksa sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (1) huruf a wajib dilaksanakan oleh

Lembaga.

(2) Kegiatan sains Antariksa sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi, tetapi tidak terbatas pada,
penelitian mengenai:
- cuaca Antariksa;
- lingkungan Antariksa; dan
- astrofisika.

(3) Penelitian . . .

---

(3) Penelitian Antariksa sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dapat dilakukan dengan menggunakan
sarana:
- satelit;
- stasiun Antariksa; dan
- fasilitas observasi di ruas bumi.

(4) Selain menggunakan sarana sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), penelitian Antariksa dapat pula
dilakukan melalui:
- partisipasi aktif dalam penelitian Keantariksaan
internasional; dan/atau
- kerja sama dengan Instansi Pemerintah dan badan
hukum lain di luar negeri.

Pasal 12

Dalam hal hasil penelitian Antariksa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 bersifat sensitif dan/atau
berpotensi memberikan dampak luas, Penyelenggara
Keantariksaan wajib melaporkan hasil penelitiannya
kepada Lembaga.

Pasal 13

(1) Lembaga wajib memberikan informasi khusus

tentang:
- cuaca Antariksa;
- mitigasi, antisipasi, dan penanganan bencana
akibat cuaca Antariksa; dan
- peringatan dini.

(2) Selain wajib memberikan informasi khusus

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga juga
wajib memberikan bantuan teknis.

### Pasal 14 . . .

---

Pasal 14

Informasi khusus tentang:
- cuaca Antariksa sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 ayat (1) huruf a disampaikan kepada Instansi

Pemerintah yang menangani komunikasi radio, operasi
satelit, dan navigasi berbasis satelit; dan
- mitigasi, antisipasi, dan penanganan bencana akibat
cuaca Antariksa sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 ayat (1) huruf b dan peringatan dini

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c
disampaikan kepada instansi yang berwenang dalam
penanggulangan bencana.

Bagian Ketiga
Penginderaan Jauh

Paragraf 1
Umum

Pasal 15

(1) Penginderaan jauh sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:

  • perolehan data;
  • pengolahan data;
  • penyimpanan dan pendistribusian data; dan
  • pemanfaatan data dan diseminasi informasi.

(2) Hasil kegiatan penginderaan jauh sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- data primer;
- data proses; dan
- analisis informasi.

Paragraf 2
Perolehan Data

Pasal 16

(1) Perolehan data penginderaan jauh sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dapat
dilakukan melalui:
- pengoperasian satelit;
- pengoperasian stasiun bumi; dan/atau
- citra satelit.

(2) Lembaga . . .

---

(2) Lembaga dalam memperoleh data penginderaan jauh

melalui pengoperasian satelit dan pengoperasian
stasiun bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b wajib membuat perencanaan,
membangun, serta mengoperasikan satelit dan
stasiun bumi.

(3) Citra satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c dapat diperoleh dari penyedia data, baik
secara komersial maupun nonkomersial.

(4) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Lembaga dapat melakukan kerja sama
operasional dengan operator Asing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Stasiun bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) huruf b hanya dapat dibangun dan dioperasikan
oleh Lembaga.

Pasal 18

(1) Citra satelit penginderaan jauh sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c terdiri atas:
- resolusi rendah;
- resolusi menengah; dan
- resolusi tinggi.

(2) Dalam memperoleh data penginderaan jauh:

- resolusi rendah dan menengah dikenai tarif
nonkomersial; dan
- resolusi tinggi dikenai tarif komersial.

(3) Pengadaan data penginderaan jauh resolusi tinggi

untuk Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah
hanya dapat dilaksanakan oleh Lembaga.

Paragraf 3 . . .

---

Paragraf 3
Pengolahan Data

Pasal 19

(1) Pengolahan data penginderaan jauh sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dapat
meliputi:
- koreksi geometrik;
- koreksi radiometrik;
- klasifikasi; dan
- deteksi parameter geo-bio-fisik.

(2) Pengolahan data penginderaan jauh wajib dilakukan

dengan mengacu pada metode dan kualitas
pengolahan data penginderaan jauh yang ditetapkan
oleh Lembaga.

Paragraf 4
Penyimpanan dan Pendistribusian Data

Pasal 20

(1) Lembaga wajib menyelenggarakan penyimpanan dan

pendistribusian data melalui bank data penginderaan
jauh nasional sebagai simpul jaringan data
penginderaan jauh dalam sistem jaringan data spasial
nasional.

(2) Lembaga dalam menyelenggarakan penyimpanan dan

pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib:
- mengumpulkan, menyimpan, dan
mendistribusikan metadata dan data penginderaan
jauh wilayah Indonesia;
- menyediakan data penginderaan jauh dengan
tutupan awan minimal dan bebas awan setiap
tahun untuk seluruh wilayah Indonesia;
- menyediakan informasi mengenai kualitas data
penginderaan jauh;
- memberikan supervisi terkait pemanfaatan data
penginderaan jauh;
- memberikan masukan kepada Pemerintah
mengenai kebijakan pengadaan, pemanfaatan,
penguasaan teknologi, dan data penginderaan jauh
satelit;

  • menjadi . . .

---

- menjadi simpul data penginderaan jauh satelit
dalam sistem jaringan data spasial nasional; dan
- menyediakan fasilitas pengolahan data
penginderaan jauh bagi para pengguna di luar
Lembaga.

(3) Untuk pelaksanaan ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Lembaga bertugas:
- melakukan pembinaan dan menetapkan
standardisasi data dan produk informasi serta
metode pengolahan penginderaan jauh nasional;
- melakukan koordinasi kebutuhan pengadaan data
penginderaan jauh dengan instansi terkait; dan
- melaksanakan kerja sama dalam pelestarian data
penginderaan jauh yang dimiliki oleh Penyelenggara
Keantariksaan selain Lembaga.

Pasal 21

(1) Instansi Pemerintah Penyelenggara Keantariksaan

wajib menyerahkan metadata dan duplikat data
penginderaan jauh kepada Lembaga, kecuali
ditentukan lain berdasarkan perjanjian lisensi.

(2) Penyelenggara Keantariksaan, selain Lembaga dan

Instansi Pemerintah, wajib menyerahkan metadata
penginderaan jauh kepada Lembaga, kecuali
ditentukan lain berdasarkan perjanjian lisensi.

Paragraf 5
Pemanfaatan Data dan Diseminasi Informasi

Pasal 22

(1) Pemanfaatan data dan diseminasi informasi

penginderaan jauh sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 ayat (1) huruf d wajib dilakukan

berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Lembaga.

(2) Lembaga dapat melaksanakan pengolahan klasifikasi

dan deteksi parameter geo-bio-fisik atas permintaan
pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 23 . . .

---

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyelenggaraan kegiatan penginderaan jauh diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat
Penguasaan Teknologi Keantariksaan

Paragraf 1
Umum

Pasal 24

(1) Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c wajib
dilaksanakan oleh Lembaga.

(2) Penguasaan teknologi Keantariksaan meliputi, tetapi

tidak terbatas pada:
- penguasaan dan pengembangan teknologi Roket;
- penguasaan dan pengembangan teknologi satelit;
- penguasaan dan pengembangan teknologi
aeronautika; dan
- penjalaran teknologi.

Pasal 25

Lembaga wajib mengupayakan terjadinya alih teknologi
Keantariksaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Dalam hal Lembaga melaksanakan pembuatan,

manufaktur, dan pembangunan sarana dan
prasarana kegiatan penguasaan dan pengembangan
teknologi Keantariksaan, Lembaga dapat
mengikutsertakan perusahaan nasional untuk
melaksanakan kegiatan penguasaan dan
pengembangan teknologi Keantariksaan.

(2) Dalam melaksanakan penguasaan dan

pengembangan teknologi Keantariksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), perusahaan nasional dapat
mengikutsertakan pihak Asing sebagai subkontraktor.

(3) Prosedur . . .

---

(3) Prosedur dan mekanisme pelaksanaan ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 27

(1) Pemerintah menjamin keamanan teknologi-sensitif

Keantariksaan yang diimpor ke wilayah kedaulatan
dan wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

(2) Penjaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditujukan untuk:
- perdamaian;
- kepentingan nasional; dan
- pemenuhan kewajiban internasional.

(3) Tata cara dan mekanisme penjaminan keamanan

teknologi-sensitif Keantariksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Paragraf 2
Penguasaan dan Pengembangan Teknologi Roket

Pasal 28

(1) Lembaga dalam melakukan penguasaan dan

pengembangan teknologi Roket sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a wajib:
- menyusun program pengembangan Roket;
- membuat perancangan dan prototipe Roket; dan
- melaksanakan pengujian Roket.

(2) Untuk melaksanakan penguasaan dan

pengembangan teknologi Roket sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Lembaga wajib
mengembangkan sarana dan prasarana serta sumber
daya yang terkait dengan teknologi Roket.

(3) Untuk . . .

---

(3) Untuk membuat perancangan dan prototipe Roket

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
melaksanakan pengujian Roket sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, Lembaga wajib
menjaga Keselamatan dan Keamanan pelaksanaan
kegiatan dan masyarakat umum dari risiko
kecelakaan.

(4) Lembaga mengalokasikan anggaran untuk

penanganan risiko kecelakaan akibat kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
huruf c.

(5) Lembaga dapat bekerja sama dengan Penyelenggara

Keantariksaan lainnya, baik dari dalam negeri
maupun Asing, dalam penguasaan dan
pengembangan teknologi Roket sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

Pasal 29

(1) Untuk penguasaan dan pengembangan teknologi

Roket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28,
Lembaga wajib mengupayakan terjadinya alih
teknologi.

(2) Pemerintah wajib mengupayakan alih teknologi

melalui kerja sama internasional.

Paragraf 3
Penguasaan dan Pengembangan Teknologi Satelit

Pasal 30

(1) Lembaga dalam melakukan penguasaan dan

pengembangan teknologi satelit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b wajib:
- menyusun program pengembangan satelit nasional;
- membuat perancangan dan prototipe satelit;
- melaksanakan pengujian satelit;
- membangun dan mengoperasikan stasiun bumi
untuk telemetri, penjejakan, dan komando jarak
jauh; dan
- melaksanakan peluncuran satelit dengan
kemampuan sendiri dan/atau melalui kerja sama.

(2) Satelit . . .

---

(2) Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dibedakan berdasarkan misi:
- telekomunikasi;
- pengamatan bumi;
- pengamatan atmosfer dan Antariksa;
- navigasi; dan
- tujuan lain yang memiliki nilai manfaat bagi
kemaslahatan dan kesejahteraan nasional.

(3) Dalam melakukan penguasaan dan pengembangan

teknologi satelit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Lembaga dapat mengembangkan sarana,
prasarana, dan sumber daya lainnya.

(4) Penguasaan dan pengembangan teknologi satelit

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
oleh Penyelenggara Keantariksaan selain Lembaga.

(5) Lembaga membina penguasaan dan pengembangan

teknologi satelit yang dilaksanakan oleh
Penyelenggara Keantariksaan selain Lembaga.

Paragraf 4
Penguasaan dan Pengembangan Teknologi Aeronautika

Pasal 31

(1) Lembaga dalam melakukan penguasaan dan

pengembangan teknologi aeronautika sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c wajib
menyusun dan melaksanakan program penguasaan
dan pengembangan teknologi aeronautika.

(2) Dalam melakukan penguasaan dan pengembangan

teknologi aeronautika sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Lembaga dapat mengembangkan sarana,
prasarana, dan sumber daya yang terkait dengan
teknologi aeronautika.

(3) Dalam melaksanakan penguasaan dan

pengembangan teknologi aeronautika, Lembaga dapat
bekerja sama dengan instansi terkait.

Paragraf 5 . . .

---

Paragraf 5
Penjalaran Teknologi

Pasal 32

(1) Lembaga dalam melaksanakan penjalaran teknologi

Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 24 ayat (2) huruf d bertugas:

- membina integrasi dan distribusi tanggung jawab
kemampuan nasional dalam kegiatan
Keantariksaan, baik swasta, akademisi, lembaga
penelitian dan pengembangan, maupun lembaga
keuangan; dan
- mendorong dan memberi rekomendasi kepada
industri yang mendukung program kegiatan
Keantariksaan.

(2) Dalam melaksanakan penjalaran teknologi

Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah dapat bertindak sebagai pembeli terikat
dari industri kegiatan Keantariksaan nasional
berdasarkan rekomendasi Lembaga.

Pasal 33

Setiap orang yang memanfaatkan penggunaan data dan
informasi serta jasa teknologi Keantariksaan dapat
dikenai biaya tertentu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Kelima
Peluncuran

Pasal 34

(1) Peluncuran Wahana Antariksa sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d dilakukan
oleh Lembaga di:
- wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- kapal atau pesawat udara yang berbendera
Indonesia; dan/atau

  • kapal . . .

---

- kapal atau pesawat udara Asing yang berada di
wilayah kedaulatan atau wilayah yurisdiksi Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Selain peluncuran Wahana Antariksa sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c,
peluncuran juga dapat dilakukan di luar wilayah
Indonesia dengan ketentuan Wahana Antariksa yang
diluncurkan adalah milik Indonesia.

Pasal 35

(1) Dalam melaksanakan kegiatan peluncuran Wahana

Antariksa, Penyelenggara Keantariksaan wajib:
- memenuhi persyaratan keuangan dan jaminan
asuransi dari Wahana Antariksa;
- mempertimbangkan potensi dan/atau
kemungkinan terjadinya kecelakaan dan/atau
gangguan kesehatan masyarakat ataupun kerugian
material terhadap akibat yang ditimbulkan sangat
kecil;
- menjamin Benda Antariksa tidak membawa senjata
nuklir, senjata pemusnah massal, atau senjata
berbahaya lainnya;
- menjamin bahwa peluncuran tidak akan
menimbulkan kemungkinan gangguan terhadap
keamanan nasional serta tidak akan menimbulkan
pelanggaran terhadap kebijakan luar negeri dan
kewajiban internasional; dan
- memperhatikan dan memenuhi ketentuan tentang
keselamatan penerbangan.

(2) Dalam hal peluncuran dilakukan di luar negeri, izin

peluncuran wajib memperhatikan perjanjian yang
menjamin bahwa Pemerintah Indonesia dapat
dibebaskan dari tanggung jawab terhadap Kerugian
yang terjadi.

Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peluncuran
Wahana Antariksa sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 34 dan Pasal 35 diatur dengan Peraturan Lembaga.

Bagian . . .

---

Bagian Keenam
Kegiatan Komersial Keantariksaan

Pasal 37

(1) Kegiatan komersial Keantariksaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e dapat
dilakukan oleh badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum Indonesia dan Asing.

(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara

kegiatan komersial Keantariksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

Bagian Kesatu
Penyelenggara

Pasal 38

(1) Pemerintah wajib melaksanakan Penyelenggaraan

Keantariksaan.

(2) Penyelenggaraan Keantariksaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Lembaga.

(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada

di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden
melalui Menteri yang mengoordinasikannya.

(4) Ketentuan mengenai tugas, fungsi, kewenangan, dan

susunan organisasi Lembaga diatur dengan Peraturan
Presiden.

Pasal 39

(1) Selain dilaksanakan oleh Lembaga sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), Penyelenggaraan
Keantariksaan dapat dilaksanakan oleh Instansi
Pemerintah lainnya, Pemerintah Daerah, badan
hukum, dan/atau masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Penyelenggaraan . . .

---

(2) Penyelenggaraan Keantariksaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh
Lembaga.

Bagian Kedua
Rencana Induk

Pasal 40

(1) Rencana induk wajib disusun oleh Lembaga sebagai

pedoman nasional untuk Penyelenggaraan
Keantariksaan.

(2) Rencana induk disusun dengan mempertimbangkan

modal dasar dan lingkungan strategis.

(3) Rencana induk memuat:

- visi dan misi;
- kebijakan;
- strategi; dan
- peta rencana strategis jangka pendek, menengah,
dan panjang.

(4) Rencana induk disusun oleh Lembaga untuk jangka

waktu 25 (dua puluh lima) tahun.

(5) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

ditetapkan oleh Presiden melalui usulan Menteri yang
mengoordinasikan Lembaga.

(6) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam
5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.

PEMBINAAN

Pasal 41

(1) Pemerintah wajib melakukan pembinaan terhadap

Penyelenggaraan Keantariksaan.

(2) Pembinaan Penyelenggaraan Keantariksaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek
pengaturan dan pengendalian.

### Pasal 42 . . .

---

Pasal 42

(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41

ayat (2) meliputi penetapan kebijakan umum dan
teknis yang terdiri atas penentuan norma,
standar, pedoman, dan kriteria Penyelenggaraan
Keantariksaan.

(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41

ayat (2) meliputi pemberian arahan, pembimbingan,
pelatihan, perizinan, sertifikasi, serta pemberian
bantuan teknis di bidang pembangunan dan
pengoperasian.

Pasal 43

Pembinaan Penyelenggaraan Keantariksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) diarahkan untuk:
- mewujudkan kemampuan sumber daya manusia yang
profesional dan berintegritas;
- mendorong penguasaan ilmu pengetahuan dan
teknologi Keantariksaan;
- mendorong terwujudnya industri rekayasa dan jasa
Keantariksaan untuk menghasilkan produk yang dapat
memenuhi kebutuhan nasional dan ekspor yang dapat
bersaing dengan produk negara lain;
- memanfaatkan sumber daya alam Keantariksaan
secara efisien dan digunakan sebesar-besarnya secara
berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi
lingkungan hidup;
- mendorong terwujudnya pengakuan internasional atas
kepentingan nasional dalam Penyelenggaraan
Keantariksaan secara menyeluruh; dan
- mewujudkan produktivitas yang tinggi dalam
Penyelenggaraan Keantariksaan yang didukung oleh
masyarakat, organisasi, dan mekanisme koordinasi
dalam keterpaduan, baik dalam lingkup
Penyelenggaraan Keantariksaan itu sendiri maupun
dengan bidang-bidang pembangunan lainnya, serta
didukung sistem informasi Keantariksaan dan kerja
sama dengan bangsa dan negara lain.

## BAB V . . .

---

Pasal 44

(1) Lembaga membangun dan mengoperasikan Bandar

Antariksa dalam wilayah kedaulatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

(2) Lokasi Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan oleh Lembaga.

(3) Lokasi Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) ditetapkan sebagai kawasan strategis
nasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Bandar Antariksa terdiri atas zona:

  • bahaya satu;
  • bahaya dua; dan
  • bahaya tiga.

(5) Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) merupakan kawasan terlarang.

(6) Lembaga dalam membangun Bandar Antariksa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja
sama dengan badan hukum Indonesia.

Pasal 45

(1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah memberi

kemudahan dan memfasilitasi keperluan dalam
pembangunan Bandar Antariksa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam menentukan lokasi, pembuatan rancang

bangun, perencanaan, dan pembangunan Bandar
Antariksa, termasuk kawasan di sekelilingnya, wajib
memperhatikan kepentingan nasional, Keamanan dan
Keselamatan peluncuran Wahana Antariksa, serta
kelestarian lingkungan kawasan Bandar Antariksa.

Pasal 46

Pembangunan Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (1) harus dilengkapi dengan fasilitas
pokok dan fasilitas penunjang.

### Pasal 47 . . .

---

Pasal 47

Pengaturan dan pengawasan pengoperasian Bandar
Antariksa dilaksanakan oleh Pemerintah.

Pasal 48

(1) Penyelenggara Keantariksaan dalam membangun

Bandar Antariksa wajib memiliki analisis mengenai
dampak lingkungan.

(2) Analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 49

Setiap orang dilarang mendirikan bangunan atau
melakukan kegiatan lain di Bandar Antariksa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (5) yang
mengakibatkan kegagalan atau membahayakan
Keamanan dan Keselamatan operasional peluncuran
Wahana Antariksa.

Pasal 50

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembangunan
dan pengoperasian Bandar Antariksa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesatu
Keamanan

Pasal 51

(1) Setiap Penyelenggara Keantariksaan bertanggung

jawab terhadap keamanan Penyelenggaraan
Keantariksaan.

(2) Untuk . . .

---

(2) Untuk menjamin keamanan Penyelenggaraan

Keantariksaan, setiap Penyelenggara Keantariksaan
wajib memenuhi standar dan prosedur Keamanan.

(3) Lembaga wajib mengawasi kepatuhan pemenuhan

standar dan prosedur Keamanan yang dilaksanakan
oleh setiap Penyelenggara Keantariksaan.

Bagian Kedua
Keselamatan

Pasal 52

(1) Setiap Penyelenggaraan Keantariksaan wajib

dilaksanakan dengan mematuhi standar
Keselamatan.

(2) Lembaga, Menteri, dan/atau menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertahanan negara wajib menyediakan informasi
keselamatan Penyelenggaraan Keantariksaan.

(3) Lembaga, untuk kepentingan Keselamatan

Keantariksaan, wajib menginformasikan ancaman
Keselamatan kepada Penyelenggara Keantariksaan.

Pasal 53

(1) Lembaga wajib menunjuk dan menetapkan petugas

keselamatan peluncuran untuk setiap fasilitas
peluncuran yang telah memiliki izin.

(2) Setiap petugas keselamatan peluncuran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat ditugaskan pada
beberapa fasilitas peluncuran.

Pasal 54

Petugas keselamatan peluncuran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 ayat (1) bertugas memastikan:
- peluncuran telah dilaksanakan sesuai dengan standar
operasional prosedur;
- proses peluncuran hingga Benda Antariksa telah
mencapai atau melewati orbit tidak membahayakan
orang atau benda; dan

  • kepatuhan . . .

---

- kepatuhan izin kegiatan Antariksa atau izin
peluncuran.

Pasal 55

(1) Berdasarkan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 54, petugas keselamatan peluncuran berwenang

melakukan tindakan yang dianggap perlu sesuai
dengan tugasnya.

(2) Petugas keselamatan peluncuran pada fasilitas

peluncuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang:
- memasuki dan memeriksa fasilitas dan segala
Benda Antariksa serta menguji peralatan lainnya
yang berada pada fasilitas dengan persetujuan dari
pemegang izin kegiatan Keantariksaan atau yang
ditunjuk;
- mendapat informasi atau bantuan yang dianggap
perlu dari pemegang izin, karyawan, serta agen
atau kontraktor; dan
- memberikan petunjuk mengenai peluncuran
Wahana Antariksa, atau peluncuran yang
direncanakan, pada fasilitas yang dipandang perlu,
termasuk memberikan petunjuk untuk
penghentian peluncuran atau pemusnahan Benda
Antariksa, baik sebelum maupun setelah
diluncurkan.

(3) Petugas keselamatan peluncuran pada fasilitas

peluncuran dalam melaksanakan tugasnya wajib
menunjukkan identitas kepada pemegang izin
kegiatan Keantariksaan.

(4) Petugas keselamatan peluncuran dilarang memiliki

hubungan bisnis dan hubungan lain yang bersifat
mengikat dengan pemegang izin kegiatan
Keantariksaan atau izin peluncuran.

Pasal 56

Setiap pemegang izin kegiatan Keantariksaan, karyawan,
serta agen atau kontraktor wajib mematuhi petunjuk
yang diberikan oleh petugas keselamatan peluncuran
pada fasilitas peluncuran.

### Pasal 57 . . .

---

Pasal 57

Ketentuan mengenai standar dan prosedur Keamanan
dan Keselamatan Penyelenggaraan Keantariksaan diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesatu
Penanggulangan Benda Jatuh Antariksa

Pasal 58

(1) Benda jatuh Antariksa dapat terdiri atas:

  • benda buatan manusia; dan
  • benda alamiah.

(2) Benda jatuh Antariksa sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat jatuh ke bumi dengan terdeteksi
ataupun tidak terdeteksi.

(3) Setiap orang dilarang menghilangkan atau mengubah

letak dan mengambil bagian benda jatuh Antariksa di
wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksi Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

(4) Lembaga wajib mengidentifikasi benda jatuh

Antariksa di wilayah kedaulatan dan wilayah
yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
berkoordinasi dengan Instansi Pemerintah lainnya.

(5) Dalam hal benda jatuh Antariksa milik Asing,

Lembaga dapat memproses sesuai dengan perjanjian
internasional yang berlaku.

Pasal 59

Untuk tujuan Keamanan dan Keselamatan, kepentingan
penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan, setiap
benda jatuh Antariksa di wilayah kedaulatan dan wilayah
yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib
diserahkan kepada Lembaga.

### Pasal 60 . . .

---

Pasal 60

(1) Pemerintah wajib melakukan investigasi mengenai

penyebab setiap kecelakaan dan/atau bencana yang
serius dalam kegiatan Keantariksaan di wilayah
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Penginvestigasian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan oleh tim teknis ahli yang dibentuk
dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(3) Tim teknis ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

bersifat ad hoc.

(4) Keanggotaan tim teknis ahli paling sedikit melibatkan

keahlian di bidang:
- penguasaan teknologi Keantariksaan;
- penguasaan teknologi penerbangan;
- hubungan luar negeri;
- ketenaganukliran; dan
- hukum kedirgantaraan.

(5) Tim teknis ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

bertugas melakukan kegiatan investigasi, menyusun
laporan akhir, dan memberikan rekomendasi dalam
rangka mencegah terjadinya kecelakaan dengan
penyebab yang sama.

(6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

harus ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Pasal 61

(1) Tim teknis ahli wajib melaporkan segala

perkembangan dan hasil investigasi kepada Lembaga.

(2) Lembaga dapat menyampaikan laporan hasil

investigasi kepada pihak terkait.

Pasal 62

(1) Hasil investigasi tidak dapat digunakan sebagai alat

bukti dalam proses peradilan.

(2) Hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), yang bukan digolongkan sebagai informasi
rahasia, dapat diumumkan kepada masyarakat.

### Pasal 63 . . .

---

Pasal 63

(1) Setiap orang dilarang merusak atau menghilangkan

bukti, mengubah letak Wahana Antariksa, dan
mengambil bagian atau mengambil barang lain yang
tersisa akibat dari kecelakaan atau kejadian serius
Wahana Antariksa.

(2) Untuk kepentingan Keamanan dan Keselamatan,

Wahana Antariksa yang mengalami kecelakaan atau
kejadian serius sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dipindahkan atas persetujuan instansi yang
berwenang.

Pasal 64

(1) Dalam hal Wahana Antariksa Asing mengalami

kecelakaan di wilayah kedaulatan dan wilayah
yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia, wakil
resmi dari negara tempat Wahana Antariksa
diluncurkan, negara tempat badan usaha peluncuran
Wahana Antariksa, negara tempat perancang, dan
negara tempat pembuatan dapat diikutsertakan
dalam investigasi sepanjang tidak bertentangan
dengan kepentingan nasional.

(2) Dalam hal Wahana Antariksa yang terdaftar atas

nama Indonesia mengalami kecelakaan di luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
negara tempat terjadinya kecelakaan tidak melakukan
investigasi, Pemerintah Republik Indonesia wajib
melakukan investigasi.

Pasal 65

(1) Orang perseorangan, jika diminta, wajib memberikan

keterangan atau bantuan jasa keahlian untuk
kelancaran investigasi yang dibutuhkan oleh tim
teknis ahli.

(2) Otoritas Bandar Antariksa dan petugas keselamatan

peluncuran Wahana Antariksa wajib membantu
kelancaran investigasi kecelakaan Wahana Antariksa.

### Pasal 66 . . .

---

Pasal 66

(1) Pejabat yang berwenang di lokasi kecelakaan Wahana

Antariksa wajib melakukan tindakan pengamanan
terhadap Wahana Antariksa yang mengalami
kecelakaan di luar daerah lingkungan kerja Bandar
Antariksa untuk:
- melindungi personel Wahana Antariksa dan
penumpangnya; dan
- mencegah terjadinya tindakan yang dapat
mengubah letak Wahana Antariksa, merusak,
dan/atau mengambil barang dari Wahana
Antariksa yang mengalami kecelakaan.

(2) Tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berlangsung sampai dengan berakhirnya
pelaksanaan investigasi lokasi kecelakaan oleh tim
teknis ahli.

Pasal 67

(1) Dalam melaksanakan investigasi, tim teknis ahli

berwenang:
- menghadirkan seseorang untuk dimintai
keterangan terkait dengan proses investigasi; dan
- memerintahkan seseorang untuk menyerahkan
dokumen atau catatan tertentu, bagian tertentu,
atau komponen dari Benda Antariksa atau benda
lain yang relevan dalam proses investigasi.

(2) Dalam melaksanakan investigasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), pemberitahuan secara
tertulis dilakukan terlebih dahulu.

(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

wajib ditandatangani oleh tim teknis ahli dan harus
dicantumkan waktu dan tempat orang tersebut harus
hadir atau menyerahkan benda yang dianggap relevan
dalam proses investigasi.

(4) Tim teknis ahli dapat meminta keterangan seseorang

sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf a di bawah
sumpah atau di bawah pernyataan.

(5) Tim teknis ahli dapat:

- menyita benda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b selama diperlukan untuk tujuan
investigasi; dan

  • membuat . . .

---

- membuat salinan atau menyalin dokumen atau
catatan jika benda tersebut berupa dokumen atau
catatan.

(6) Apabila seseorang memberikan keterangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
keterangan dan informasi lain yang didapatkan, baik
secara langsung maupun tidak langsung, tidak dapat
dijadikan bukti yang memberatkan orang tersebut
dalam proses persidangan, kecuali dalam hal
persidangan berkaitan dengan pemberian keterangan
palsu.

(7) Apabila seseorang menyerahkan benda-benda

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, benda
dan informasi lain yang didapatkan secara langsung
ataupun tidak langsung tidak dapat dijadikan bukti
yang memberatkan orang tersebut dalam persidangan
perkara pidana atau persidangan perkara tuntutan
ganti rugi.

(8) Orang yang dihadirkan oleh tim teknis ahli dapat

memperoleh penggantian biaya.

Pasal 68

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
investigasi kecelakaan Wahana Antariksa diatur dalam
Peraturan Lembaga.

Pasal 69

(1) Segera setelah terjadi kecelakaan, izin peluncuran

dan hal lain yang terkait sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36 akan
ditangguhkan sampai pembekuan tersebut dicabut
oleh Menteri.

(2) Izin peluncuran dan hal lain yang terkait

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak akan
berlaku selama dibekukan.

(3) Masa izin peluncuran sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) masih tetap berlaku selama masa
pembekuan.

(4) Izin . . .

---

(4) Izin peluncuran dan hal lain yang terkait

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut
atau diubah selama dalam masa pembekuan.

(5) Ketentuan mengenai kriteria dan persyaratan

penangguhan, pembekuan, pencabutan, dan
perubahan izin peluncuran diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

Bagian Kedua
Pencarian dan Pertolongan Antariksawan

Pasal 70

(1) Pemerintah bertanggung jawab melaksanakan

pencarian dan pertolongan terhadap pendaratan
darurat dan/atau kecelakaan antariksawan yang
terjadi di wilayah kedaulatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

(2) Tanggung jawab pelaksanaan pencarian dan

pertolongan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikoordinasikan dan dilakukan oleh
instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya
di bidang pencarian dan pertolongan.

Pasal 71

(1) Setiap Benda Antariksa yang diluncurkan dari

wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksi Negara
Kesatuan Republik Indonesia atau diluncurkan
di wilayah negara lain oleh Instansi Pemerintah,
badan hukum, atau warga negara Indonesia wajib
didaftarkan kepada Lembaga.

(2) Daftar Wahana Antariksa paling sedikit memuat:

- nama negara peluncur;
- keterangan tanda Wahana Antariksa atau Nomor
Pendaftaran Wahana Antariksa;
- tanggal, waktu, dan tempat peluncuran;
- parameter orbit dasar yang meliputi periode nodal,
inklinasi, serta apogee dan perigee Wahana
Antariksa;
- fungsi . . .

---

- fungsi umum Wahana Antariksa;
- nama negara peserta lain jika terdapat lebih dari
satu negara peluncur; dan
- informasi lain yang dianggap terkait dan berguna
untuk tujuan pendaftaran.

(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib diberi nomor pendaftaran.

(4) Pelaksanaan pendaftaran Wahana Antariksa harus

memperhatikan praktik pelaksanaan pendaftaran
Benda Antariksa sesuai dengan Konvensi tentang
Pendaftaran Benda-Benda yang Diluncurkan
ke Antariksa.

Pasal 72

(1) Daftar Wahana Antariksa wajib diumumkan, mudah

diakses, dan dapat terkoneksi secara internasional
serta disimpan secara khusus oleh Lembaga pada
pusat data dan informasi Keantariksaan.

(2) Lembaga dapat mengubah dan menghapus data

Benda Antariksa dari basis data sesuai dengan
keperluannya.

(3) Lembaga wajib mendaftarkan data Wahana Antariksa

Indonesia kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-Bangsa.

Pasal 73

(1) Pemerintah dapat mengadakan kerja sama

internasional di bidang Keantariksaan dengan
pemerintah negara lain, lembaga, atau organisasi
internasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat berupa:
- penguasaan teknologi;
- pemanfaatan teknologi;
- alih pengetahuan;
- alih teknologi; dan/atau
- peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

### Pasal 74 . . .

---

Pasal 74

(1) Pemerintah harus terlibat aktif dalam keanggotaan

organisasi internasional Keantariksaan untuk
meningkatkan kerja sama internasional.

(2) Keikutsertaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 75

(1) Kerja sama internasional Keantariksaan diarahkan

untuk upaya alih teknologi dan/atau ilmu
pengetahuan serta untuk mendorong kemandirian
dalam kegiatan Penyelenggaraan Keantariksaan.

(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemerintah dalam setiap kerja sama
internasional Keantariksaan wajib mengupayakan:
- pemberian peluang pelatihan dan kesempatan kerja
bagi staf teknisi terkait;
- penyelenggaraan hubungan dengan pusat-pusat
penelitian, baik pemerintah maupun swasta;
- pengusahaan bersama oleh swasta dan pemerintah;
- pengembangan kemampuan kapasitas untuk
penelitian; penerapan dan manajemen melalui
pengembangan sumber daya manusia; peningkatan
kapasitas kelembagaan untuk penelitian
dan pengembangan; serta program-program
implementasi dan penelitian kebutuhan teknologi
dan kemitraan jangka panjang antara pemilik
teknologi dan pengguna potensial lokal.

(3) Tata cara pelaksanaan kerja sama internasional

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

## BAB X . . .

---

Bagian Kesatu
Tanggung Jawab

Pasal 76

(1) Pemerintah Republik Indonesia bertanggung jawab

secara internasional atas setiap Penyelenggaraan
Keantariksaan yang dilakukan di wilayah kedaulatan
dan/atau wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

(2) Dalam hal terdapat Kerugian akibat dari

Penyelenggaraan Keantariksaan, ganti rugi menjadi
tanggung jawab Penyelenggara Keantariksaan.

(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 77

(1) Tanggung jawab terhadap Kerugian yang ditimbulkan

oleh Penyelenggaraan Keantariksaan yang terjadi
di permukaan bumi atau pada pesawat udara yang
sedang dalam penerbangan bersifat mutlak.

(2) Tanggung jawab terhadap Kerugian yang terjadi

di Antariksa dan/atau terhadap Wahana Antariksa
di antara sesama Penyelenggara Keantariksaan
didasarkan atas adanya unsur kesalahan.

(3) Tanggung jawab terhadap Kerugian di antara sesama

Penyelenggara Keantariksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan perjanjian para
pihak.

Pasal 78

(1) Dalam hal terjadi pengalihan kepemilikan terhadap

aset Keantariksaan, tanggung jawab Penyelenggara
Keantariksaan beralih sejak berlakunya perjanjian
pengalihan.

(2) Pengalihan kepemilikan aset Keantariksaan milik

pemerintah dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang mengatur barang milik
negara/daerah.

(3) Perjanjian . . .

---

(3) Perjanjian pengalihan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak dapat meniadakan ketentuan yang
terdapat dalam Bab VI.

Bagian Kedua
Ganti Rugi

Pasal 79

(1) Tuntutan ganti rugi dapat dilakukan sesuai dengan

mekanisme hukum internasional yang berlaku, baik
melalui jalur diplomatik, Komisi Penuntutan, maupun
badan peradilan nasional.

(2) Setiap Penyelenggara Keantariksaan wajib mengganti

setiap Kerugian yang timbul akibat Penyelenggaraan
Keantariksaan yang dilakukan.

(3) Kerugian sebagai akibat dari kegiatan Keantariksaan

yang dapat dimintakan kompensasinya adalah
Kerugian yang bersifat fisik dan langsung, termasuk
biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melakukan
kegiatan pertolongan dan pembersihan.

Pasal 80

Tuntutan ganti rugi hanya dapat diajukan:
- dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah hari
timbulnya Kerugian; atau
- dalam hal timbul Kerugian, tetapi pihak yang
menuntut tidak mengetahui bahwa Kerugian tersebut
telah terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah
pihak yang menuntut:
1. mengetahui adanya Kerugian; atau
1. akan mengetahui adanya Kerugian.

Pasal 81

Pengaturan beban tanggung jawab renteng atas Kerugian
yang diderita oleh negara atau pihak Asing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) dapat ditentukan oleh
Penyelenggara Keantariksaan terkait.

### Pasal 82 . . .

---

Pasal 82

(1) Dalam hal terjadi Kerugian yang diderita oleh badan

dan/atau warga negara Indonesia akibat kegiatan
Keantariksaan, gugatan dapat diajukan kepada pihak
pelaku kegiatan Keantariksaan melalui lembaga
peradilan, lembaga arbitrase, dan/atau lembaga
alternatif penyelesaian sengketa.

(2) Pengajuan gugatan dan penyelesaian ganti rugi dapat

difasilitasi oleh Pemerintah.

(3) Pembayaran ganti rugi kepada korban sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan
segera, efektif, dan layak.

Pasal 83

Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab dan
ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 sampai
dengan Pasal 82 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesatu
Asuransi

Pasal 84

(1) Setiap Penyelenggara Keantariksaan wajib

mengasuransikan tanggung jawab Kerugian terhadap
pihak ketiga yang timbul sebagai akibat dari kegiatan
Keantariksaan yang dilakukan.

(2) Ketentuan tentang kewajiban asuransi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Instansi
Pemerintah.

(3) Ketentuan mengenai asuransi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ketentuan penggantian Kerugian
akibat kecelakaan Penyelenggaraan Keantariksaan
oleh Instansi Pemerintah diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

Bagian . . .

---

Bagian Kedua
Penjaminan

Pasal 85

(1) Aset Keantariksaan yang bukan milik pemerintah

dapat dijadikan objek penjaminan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan perjanjian penjaminan wajib mematuhi

ketentuan Bab X dan Bab XV dalam Undang-Undang
ini.

(3) Aset Keantariksaan milik pemerintah dilarang untuk

dijadikan objek penjaminan.

Bagian Ketiga
Fasilitas

Pasal 86

Dalam rangka mendorong pengembangan Keantariksaan,
Penyelenggara Keantariksaan dapat diberi fasilitas oleh
Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 87

Setiap Penyelenggara Keantariksaan wajib menjaga dan
menjamin terpeliharanya pelestarian fungsi lingkungan
hidup.

Pasal 88

(1) Untuk menghindari kerusakan lingkungan bumi dari

kontaminasi yang disebabkan oleh Penyelenggaraan
Keantariksaan, setiap Penyelenggara Keantariksaan
dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup.

(2) Ketentuan mengenai baku mutu dan kriteria baku

kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

## BAB XIII . . .

---

PENDANAAN

Pasal 89

Sumber pendanaan kegiatan Keantariksaan berasal dari
anggaran pendapatan dan belanja negara, hibah, swasta,
dan kerja sama internasional.

Pasal 90

(1) Dalam rangka meningkatkan Penyelenggaraan

Keantariksaan secara optimal, masyarakat memiliki
kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk
berperan serta dalam kegiatan Keantariksaan.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) adalah:
- memantau dan menjaga ketertiban
Penyelenggaraan Keantariksaan;
- memberikan masukan kepada Pemerintah dalam
penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar
teknis di bidang Keantariksaan;
- memberikan masukan kepada Pemerintah dan
Pemerintah Daerah dalam rangka pembinaan,
penyelenggaraan, dan pengawasan kegiatan
Keantariksaan;
- menyampaikan pendapat dan pertimbangan
kepada pejabat yang berwenang terhadap kegiatan
Keantariksaan yang mengakibatkan dampak
penting terhadap lingkungan;
- melaporkan apabila mengetahui terjadinya
ketidaksesuaian prosedur Keantariksaan atau
ketidakberfungsian peralatan dan fasilitas
Keantariksaan;
- melaporkan apabila mengetahui terjadinya
kecelakaan atau kejadian terhadap peluncuran
Wahana Antariksa atau adanya benda jatuh dari
Antariksa;
- mengutamakan dan mempromosikan budaya
Keselamatan Keantariksaan; dan/atau

  • melaksanakan . . .

---

- melaksanakan gugatan perwakilan terhadap
kegiatan Keantariksaan yang mengganggu,
merugikan, dan/atau membahayakan kepentingan
umum.

(3) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Penyelenggara

Keantariksaan menindaklanjuti masukan, pendapat,
dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f.

(4) Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), masyarakat ikut bertanggung
jawab menjaga ketertiban serta Keselamatan dan
Keamanan kegiatan Keantariksaan;

Pasal 91

Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 90 dapat dilakukan secara perseorangan,

kelompok, organisasi profesi, badan usaha, atau
organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip
keterbukaan dan kemitraan.

Pasal 92

Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 93

Setiap kegiatan Keantariksaan yang dilaksanakan oleh
Penyelenggara Keantariksaan yang karena kesalahannya
mengakibatkan Kerugian, Penyelenggara Keantariksaan
dikenai tuntutan ganti rugi yang pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 94 . . .

---

Pasal 94

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 35, Pasal 45 ayat (2),

### Pasal 48, Pasal 49, Pasal 51 ayat (2), Pasal 56, atau

### Pasal 65 dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara sebagian atau seluruh
kegiatan;
- denda administratif;
- pembongkaran bangunan;
- pencabutan izin;
- pembubaran korporasi atau badan hukum;
- larangan menduduki suatu jabatan; dan/atau
- pencabutan hak.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan

sanksi administratif dan besaran denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Pasal 95

(1) Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan

hasil penelitian yang bersifat sensitif dan dapat
berdampak luas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling lama

6 (enam) bulan atau denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mengakibatkan terganggunya kepentingan
keamanan nasional atau kepentingan pemerintah,
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

### Pasal 96 . . .

---

Pasal 96

(1) Setiap orang yang melaksanakan kegiatan peluncuran

Wahana Antariksa yang dengan sengaja tidak
memenuhi persyaratan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 yang mengakibatkan
timbulnya kerugian bagi barang atau orang dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun atau denda paling banyak
Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mengakibatkan hilangnya nyawa orang,
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama
20 (dua puluh) tahun atau denda paling banyak
Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah).

Pasal 97

Setiap orang yang menghilangkan atau mengubah letak
dan mengambil bagian benda jatuh Antariksa yang jatuh
di wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksi Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 ayat (3) dan Pasal 63 ayat (1), yang sudah
diberi tanda batas larangan masuk dalam area benda
jatuh tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 98

(1) Setiap orang yang melanggar baku mutu dan kriteria

baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 88, yang mengakibatkan
tercemar atau terkontaminasinya lingkungan
hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mengakibatkan timbulnya kerugian bagi
barang atau orang, pelaku dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

### Pasal 99 . . .

---

Pasal 99

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan salah satu
atau lebih kegiatan Keantariksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling
banyak Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah).

Pasal 100

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, dan Pasal 99

dilakukan oleh korporasi atau badan hukum, selain
pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya,
pidana dapat dijatuhkan terhadap korporasi atau
badan hukum berupa pidana denda dengan pemberatan
3 (tiga) kali dari pidana denda terhadap orang.

Pasal 101

(1) Dalam hal Penyelenggaraan Keantariksaan untuk

penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit
satelit untuk kegiatan Keantariksaan, pembinaannya
dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian.

Pasal 102

(1) Lembaga menyusun rencana penggunaan frekuensi

radio untuk Penyelenggaraan Keantariksaan nasional
dan pemutakhirannya serta melaporkan kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

(2) Lembaga . . .

---

(2) Lembaga wajib mendaftarkan penggunaan frekuensi

radio untuk operasi satelit ke Badan Telekomunikasi
Internasional melalui kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika.

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
wajib memprioritaskan penggunaan frekuensi radio
untuk kegiatan Keantariksaan.

Pasal 103

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, pembangunan
dan pengoperasian stasiun bumi yang telah ada
wajib dilaporkan pengoperasiannya paling lambat
1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

Pasal 104

(1) Peraturan Pemerintah yang diamanatkan

Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama
2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan.

(2) Peraturan Presiden yang diamanatkan

Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama
2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan.

(3) Peraturan Lembaga yang diamanatkan

Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama
1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan.

Pasal 105

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2013

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2013

,

ttd.

---