Langsung ke konten

PANAS BUMI

UU No. 21 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Panas Bumi adalah sumber energi panas yang
terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan
bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara
genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem
Panas Bumi.
1. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang
ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan
keberadaannya sebagai hutan tetap.
1. Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut
Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas
koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan
Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
1. Izin Panas Bumi adalah izin melakukan pengusahaan
Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada
Wilayah Kerja tertentu.

1. Izin …

---

1. Izin Pemanfaatan Langsung adalah izin untuk
melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk
Pemanfaatan Langsung pada lokasi tertentu.
1. Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi
pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang
berhubungan dengan informasi kondisi geologi,
geofisika, dan geokimia, serta survei landaian suhu
apabila diperlukan, untuk memperkirakan letak serta
ada atau tidak adanya sumber daya Panas Bumi.
1. Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi
penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran
uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan
untuk memperoleh informasi kondisi geologi bawah
permukaan guna menemukan dan mendapatkan
perkiraan cadangan Panas Bumi.
1. Studi Kelayakan adalah kajian untuk memperoleh
informasi secara terperinci terhadap seluruh aspek yang
berkaitan untuk menentukan kelayakan teknis,
ekonomis, dan lingkungan atas suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan pemanfaatan Panas Bumi yang
diusulkan.
1. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada Wilayah
Kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur
pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan
fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi
produksi Panas Bumi.
1. Pemanfaatan Langsung adalah kegiatan pengusahaan
pemanfaatan Panas Bumi secara langsung tanpa
melakukan proses pengubahan dari energi panas
dan/atau fluida menjadi jenis energi lain untuk
keperluan nonlistrik.
1. Pemanfaatan Tidak Langsung adalah kegiatan
pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi dengan melalui
proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida
menjadi energi listrik.
1. Badan Usaha adalah badan hukum yang berusaha di
bidang Panas Bumi yang berbentuk badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau
perseroan terbatas dan didirikan berdasarkan hukum
Indonesia serta berkedudukan dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

1. Setiap …

---

1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi,
baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan
hukum.
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Panas Bumi.

Pasal 2

Penyelenggaraan kegiatan Panas Bumi menganut asas:
- manfaat;
- efisiensi;
- keadilan;
- pengoptimalan ekonomi dalam pemanfaatan sumber
daya energi;
- keterjangkauan;
- berkelanjutan;
- kemandirian;
- keamanan dan keselamatan; dan
- kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Pasal 3

Penyelenggaraan kegiatan Panas Bumi bertujuan:
- mengendalikan kegiatan pengusahaan Panas Bumi
untuk menunjang ketahanan dan kemandirian energi
guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan
serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;

  • meningkatkan …

---

- meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan berupa
Panas Bumi untuk memenuhi kebutuhan energi
nasional; dan
- meningkatkan pemanfaatan energi bersih yang ramah
lingkungan guna mengurangi emisi gas rumah kaca.

Pasal 4

(1) Panas Bumi merupakan kekayaan nasional yang

dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-
besar kemakmuran rakyat.

(2) Penguasaan Panas Bumi oleh negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh
Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan
berdasarkan prinsip pemanfaatan.

Pasal 5

(1) Penyelenggaraan Panas Bumi oleh Pemerintah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
dilakukan terhadap:
- Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang
berada pada:
1. lintas wilayah provinsi termasuk Kawasan
Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung;
1. Kawasan Hutan konservasi;
1. kawasan konservasi di perairan; dan
1. wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil diukur
dari garis pantai ke arah laut lepas di seluruh
Indonesia.

  • Panas …

---

- Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
yang berada di seluruh wilayah Indonesia, termasuk
Kawasan Hutan produksi, Kawasan Hutan lindung,
Kawasan Hutan konservasi, dan wilayah laut.

(2) Penyelenggaraan Panas Bumi oleh pemerintah provinsi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
dilakukan untuk Pemanfaatan Langsung yang berada
pada:
- lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi
termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan
Hutan lindung; dan
- wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil diukur
dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke
arah perairan kepulauan.

(3) Penyelenggaraan Panas Bumi oleh pemerintah

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) dilakukan untuk Pemanfaatan Langsung yang
berada pada:
- wilayah kabupaten/kota termasuk Kawasan Hutan
produksi dan Kawasan Hutan lindung; dan
- wilayah laut paling jauh 1/3 (satu per tiga) dari
wilayah laut kewenangan provinsi.

Pasal 6

(1) Kewenangan Pemerintah dalam penyelenggaraan Panas

Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
meliputi:
- pembuatan kebijakan nasional;
- pengaturan di bidang Panas Bumi;
- pemberian Izin Panas Bumi;
- pemberian Izin Pemanfaatan Langsung pada
wilayah yang menjadi kewenangannya;
- pembinaan dan pengawasan;
- pengelolaan data dan informasi geologi serta
potensi Panas Bumi;

  • inventarisasi …

---

- inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya
dan cadangan Panas Bumi;
- pelaksanaan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau
pemanfaatan Panas Bumi; dan
- pendorongan kegiatan penelitian, pengembangan
dan kemampuan perekayasaan.

(2) Kewenangan Pemerintah dalam penyelenggaraan

Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dan/atau dikoordinasikan oleh Menteri.

Pasal 7

Kewenangan pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan
Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
meliputi:
- pembentukan peraturan perundang-undangan daerah
provinsi di bidang Panas Bumi untuk Pemanfaatan
Langsung;
- pemberian Izin Pemanfaatan Langsung pada wilayah
yang menjadi kewenangannya;
- pembinaan dan pengawasan;
- pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi
Panas Bumi pada wilayah provinsi; dan
- inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan
cadangan Panas Bumi pada wilayah provinsi.

Pasal 8

Kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam
penyelenggaraan Panas Bumi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (3) meliputi:
- pembentukan peraturan perundang-undangan daerah
kabupaten/kota di bidang Panas Bumi untuk
Pemanfaatan Langsung;
- pemberian Izin Pemanfaatan Langsung pada wilayah
yang menjadi kewenangannya;

  • pembinaan …

---

- pembinaan dan pengawasan;
- pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi
Panas Bumi pada wilayah kabupaten/kota; dan
- inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan
cadangan Panas Bumi pada wilayah kabupaten/kota.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 9

(1) Pengusahaan Panas Bumi terdiri atas:

- pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan
Langsung; dan
- pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan
Tidak Langsung.

(2) Pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan

Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a digunakan untuk:
- wisata;
- agrobisnis;
- industri; dan
- kegiatan lain yang menggunakan Panas Bumi
untuk Pemanfaatan Langsung.

(3) Dalam hal pengusahaan Panas Bumi untuk

Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a berada di dalam Kawasan Hutan
konservasi, pengusahaan Panas Bumi hanya dapat
digunakan untuk kegiatan wisata alam.

(4) Pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak

Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b digunakan untuk pembangkitan tenaga listrik untuk
kepentingan sendiri atau kepentingan umum.

### Pasal 10 …

---

Pasal 10

Pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak
Langsung menjadi prioritas utama dalam pengusahaan
Panas Bumi.

Bagian Kedua
Pengusahaan Panas Bumi
untuk Pemanfaatan Langsung

Pasal 11

(1) Setiap Orang yang melakukan pengusahaan Panas

Bumi untuk Pemanfaatan Langsung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a wajib terlebih
dahulu memiliki Izin Pemanfaatan Langsung.

(2) Izin Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diberikan oleh Menteri untuk
Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
- lintas wilayah provinsi termasuk Kawasan Hutan
produksi dan Kawasan Hutan lindung;
- Kawasan Hutan konservasi;
- kawasan konservasi di perairan; dan
- wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil diukur
dari garis pantai ke arah laut lepas di seluruh
Indonesia.

(3) Izin Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diberikan oleh gubernur untuk
Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
- lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi
termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan
Hutan lindung; dan
- wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil diukur
dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke
arah perairan kepulauan.

(4) Izin Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diberikan oleh bupati/wali kota untuk
Pemanfaatan Langsung yang berada pada:

  • wilayah …

---

- wilayah kabupaten/kota termasuk Kawasan Hutan
produksi dan Kawasan Hutan lindung; dan
- wilayah laut paling jauh 1/3 (satu per tiga) dari
wilayah laut kewenangan provinsi.

(5) Izin Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diberikan
berdasarkan permohonan dari Setiap Orang.

(6) Izin Pemanfaatan Langsung diberikan setelah Setiap

Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mendapat
izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.

(7) Dalam hal kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk

Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berada di Kawasan
Hutan, pemegang Izin Pemanfaatan Langsung wajib
mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

Pasal 12

(1) Dalam hal pengusahaan Panas Bumi untuk

Pemanfaatan Langsung dilakukan pada wilayah yang
ditetapkan sebagai Wilayah Kerja, gubernur atau
bupati/wali kota sebelum memberikan Izin
Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) wajib mendapatkan

persetujuan Menteri.

(2) Dalam hal akan dilaksanakan pengusahaan Panas

Bumi untuk Pemanfaatan Langsung pada wilayah yang
belum ditetapkan sebagai Wilayah Kerja, gubernur
atau bupati/wali kota sebelum memberikan Izin
Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) harus berkoordinasi

dengan Menteri.

### Pasal 13 …

---

Pasal 13

(1) Setiap Orang yang memegang Izin Pemanfaatan

Langsung wajib melakukan pengusahaan Panas Bumi
untuk Pemanfaatan Langsung pada lokasi yang
ditetapkan dalam izin.

(2) Setiap Orang yang memegang Izin Pemanfaatan

Langsung wajib melakukan pengusahaan Panas Bumi
sesuai dengan peruntukannya.

Pasal 14

Harga energi Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung
diatur oleh Pemerintah.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengusahaan Panas Bumi
untuk Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 dan Pasal 12 serta pengaturan harga energi
Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Pengusahaan Panas Bumi
untuk Pemanfaatan Tidak Langsung

Paragraf 1
Wilayah Kerja

Pasal 16

(1) Menteri menetapkan Wilayah Kerja pengusahaan

Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

(2) Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat ditetapkan pada tanah negara, hak atas tanah,
tanah ulayat, kawasan perairan, dan/atau Kawasan
Hutan.

### Pasal 17 …

---

Pasal 17

(1) Penetapan Wilayah Kerja oleh Menteri sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan
berdasarkan hasil Survei Pendahuluan atau Survei
Pendahuluan dan Eksplorasi.

(2) Menteri melakukan Survei Pendahuluan atau Survei

Pendahuluan dan Eksplorasi.

(3) Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dapat dilakukan oleh gubernur atau bupati/wali

kota.

(4) Dalam melakukan Survei Pendahuluan atau Survei

Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Menteri dapat menugasi pihak lain.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Survei Pendahuluan

atau Eksplorasi dan tata cara penugasan diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Pasal 18

(1) Menteri melakukan penawaran Wilayah Kerja secara

lelang.

(2) Ketentuan mengenai tata cara, syarat penawaran,

prosedur, penyiapan dokumen, dan pelaksanaan
lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 19

(1) Luas Wilayah Kerja ditetapkan dengan memperhatikan

sistem Panas Bumi.

(2) Ketentuan mengenai luas Wilayah Kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

Paragraf 2 …

---

Paragraf 2
Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi
untuk Pemanfaatan Tidak Langsung

Pasal 20

(1) Kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk

Pemanfaatan Tidak Langsung meliputi:
- Eksplorasi;
- Eksploitasi; dan
- pemanfaatan.

(2) Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi wajib

melakukan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Wilayah
Kerjanya.

(3) Kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk

Pemanfaatan Tidak Langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara terpadu atau secara
terpisah.

(4) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c untuk pembangkitan tenaga listrik untuk
kepentingan sendiri atau kepentingan umum
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 21

Dalam melaksanakan kegiatan pengusahaan Panas Bumi
untuk Pemanfaatan Tidak Langsung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20, Badan Usaha pemegang Izin
Panas Bumi harus mengikuti kaidah keteknikan, keuangan,
dan pengelolaan yang sesuai dengan standar nasional serta
menjunjung tinggi etika bisnis.

### Pasal 22 …

---

Pasal 22

(1) Harga energi Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak

Langsung ditetapkan oleh Pemerintah dengan
mempertimbangkan harga keekonomian.

(2) Ketentuan mengenai tata cara penetapan harga

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Paragraf 3
Izin Panas Bumi

Pasal 23

(1) Badan Usaha yang melakukan pengusahaan Panas

Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b
wajib terlebih dahulu memiliki Izin Panas Bumi.

(2) Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan oleh Menteri kepada Badan Usaha
berdasarkan hasil penawaran Wilayah Kerja.

Pasal 24

(1) Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

23 ayat (2) harus memuat ketentuan paling sedikit:
- nama Badan Usaha;
- nomor pokok wajib pajak Badan Usaha;
- jenis kegiatan pengusahaan;
- jangka waktu berlakunya Izin Panas Bumi;
- hak dan kewajiban pemegang Izin Panas Bumi;
- Wilayah Kerja; dan
- tahapan pengembalian Wilayah Kerja.

(2) Dalam hal kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk

Pemanfaatan Tidak Langsung berada di Kawasan
Hutan, pemegang Izin Panas Bumi wajib:

  • mendapatkan …

---

- mendapatkan:
1. izin pinjam pakai untuk menggunakan
Kawasan Hutan produksi atau Kawasan
Hutan lindung; atau
1. izin untuk memanfaatkan Kawasan Hutan
konservasi,
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan; dan
- melaksanakan kegiatan pengusahaan Panas Bumi
dengan memperhatikan tujuan utama pengelolaan
hutan lestari sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Izin memanfaatkan kawasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a angka 2 dilakukan melalui izin
pemanfaatan jasa lingkungan.

Pasal 25

Dalam hal kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk
Pemanfaatan Tidak Langsung berada pada wilayah
konservasi di perairan, pemegang Izin Panas Bumi wajib
mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan.

Pasal 26

(1) Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi wajib

menggunakan izin sesuai dengan peruntukannya.

(2) Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi wajib

mengembalikan secara bertahap sebagian atau
seluruh Wilayah Kerja kepada Pemerintah.

Pasal 27

(1) Izin Panas Bumi dilarang dialihkan kepada Badan

Usaha lain.

(2) Pemegang …

---

(2) Pemegang Izin Panas Bumi dapat mengalihkan

kepemilikan saham di bursa Indonesia setelah selesai
melakukan Eksplorasi.

(3) Pengalihan kepemilikan saham sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) wajib mendapat persetujuan
Menteri.

Pasal 28

Pemerintah dalam melakukan Eksplorasi, Eksploitasi,
dan/atau pemanfaatan dapat menugasi badan layanan
umum atau badan usaha milik negara yang berusaha di
bidang Panas Bumi.

Pasal 29

(1) Izin Panas Bumi memiliki jangka waktu paling lama 37

(tiga puluh tujuh) tahun.

(2) Menteri dapat memberikan perpanjangan Izin Panas

Bumi untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh)
tahun setiap kali perpanjangan.

(3) Pemegang Izin Panas Bumi dapat mengajukan

perpanjangan Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling cepat 5 (lima) tahun dan paling
lambat 3 (tiga) tahun sebelum Izin Panas Bumi
berakhir.

(4) Menteri wajib memberikan persetujuan atau

penolakan terhadap permohonan perpanjangan Izin
Panas Bumi paling lambat 1 (satu) tahun sejak
persyaratan permohonan diajukan secara lengkap.

Pasal 30

Izin Panas Bumi diberikan untuk melakukan Eksplorasi,
Eksploitasi, dan pemanfaatan.

### Pasal 31 …

---

Pasal 31

(1) Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30

memiliki jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun
sejak Izin Panas Bumi diterbitkan dan dapat
diperpanjang 2 (dua) kali, masing-masing selama 1
(satu) tahun.

(2) Jangka waktu Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) termasuk untuk kegiatan Studi Kelayakan.

(3) Sebelum melakukan pengeboran sumur Eksplorasi,

pemegang Izin Panas Bumi wajib memiliki izin
lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 32

(1) Eksploitasi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 30 memiliki jangka waktu paling lama 30
(tiga puluh) tahun sejak Studi Kelayakan disetujui oleh
Menteri.

(2) Sebelum melakukan Eksploitasi dan pemanfaatan,

pemegang Izin Panas Bumi wajib:
- memiliki izin lingkungan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
yang termasuk dalam Studi Kelayakan; dan
- menyampaikan hasil Studi Kelayakan kepada
Menteri untuk mendapatkan persetujuan.

Pasal 33

Izin Panas Bumi berakhir karena:
- habis masa berlakunya;
- dikembalikan;

  • dicabut …

---

  • dicabut; atau
  • dibatalkan.

Pasal 34

Izin Panas Bumi berakhir karena habis masa berlakunya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a jika:
- permohonan perpanjangan Izin Panas Bumi tidak
diajukan; atau
- permohonan perpanjangan Izin Panas Bumi diajukan
tetapi ditolak.

Pasal 35

(1) Izin Panas Bumi berakhir karena dikembalikan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b
dilakukan melalui permohonan tertulis dari pemegang
Izin Panas Bumi kepada Menteri disertai alasan yang
jelas.

(2) Pengembalian Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dinyatakan sah setelah disetujui oleh
Menteri.

Pasal 36

(1) Menteri dapat mencabut Izin Panas Bumi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 33 huruf c jika pemegang Izin
Panas Bumi:
- melakukan pelanggaran terhadap salah satu
ketentuan yang tercantum dalam Izin Panas
Bumi; dan/atau
- tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Sebelum …

---

(2) Sebelum melaksanakan pencabutan Izin Panas Bumi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri terlebih
dahulu memberikan kesempatan dalam jangka waktu
6 (enam) bulan kepada pemegang Izin Panas Bumi
untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Pasal 37

Menteri dapat membatalkan Izin Panas Bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf d jika:
- pemegang Izin Panas Bumi memberikan data,
informasi, atau keterangan yang tidak benar dalam
permohonan; atau
- Izin Panas Bumi dinyatakan batal berdasarkan
putusan pengadilan.

Pasal 38

(1) Dalam hal Izin Panas Bumi berakhir karena alasan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, pemegang Izin
Panas Bumi wajib memenuhi dan menyelesaikan
segala kewajibannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Kewajiban pemegang Izin Panas Bumi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dinyatakan telah terpenuhi
setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri.

(3) Menteri menetapkan persetujuan pengakhiran Izin

Panas Bumi setelah pemegang Izin Panas Bumi
melaksanakan pemulihan fungsi lingkungan di
Wilayah Kerjanya serta kewajiban lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 39

Ketentuan lebih lanjut mengenai Izin Panas Bumi diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Paragraf 4 …

---

Paragraf 4
Sanksi Administratif

Pasal 40

(1) Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi yang tidak

memenuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (1)
dan ayat (3), Pasal 31 ayat (3), dan/atau Pasal 32 ayat

(2) dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara seluruh kegiatan
Eksplorasi, Eksploitasi, atau pemanfaatan;
dan/atau
- pencabutan Izin Panas Bumi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan

sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 41

Hak atas Wilayah Kerja tidak meliputi hak atas tanah
permukaan bumi.

Pasal 42

(1) Dalam hal akan menggunakan bidang-bidang tanah

negara, hak atas tanah, tanah ulayat, dan/atau
Kawasan Hutan di dalam Wilayah Kerja, pemegang
Izin Pemanfaatan Langsung atau pemegang Izin Panas
Bumi harus terlebih dahulu melakukan penyelesaian
penggunaan lahan dengan pemakai tanah di atas
tanah negara atau pemegang hak atau izin di bidang
kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Dalam …

---

(2) Dalam hal Menteri melakukan Eksplorasi untuk

menetapkan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1), sebelum melakukan
Eksplorasi, Menteri melakukan penyelesaian
penggunaan lahan dengan pemakai tanah di atas
tanah negara atau pemegang hak atau izin di bidang
kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) dilakukan secara musyawarah dan mufakat
dengan cara jual beli, tukar-menukar, ganti rugi yang
layak, pengakuan atau bentuk penggantian lain
kepada pemakai tanah di atas tanah negara atau
pemegang hak.

(4) Dalam hal kegiatan pengusahaan Panas Bumi

dilakukan oleh badan usaha milik negara yang
mendapat penugasan khusus dari Pemerintah,
penyediaan tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 43

(1) Pemegang Izin Pemanfaatan Langsung atau Pemegang

Izin Panas Bumi sebelum melakukan pengusahaan
Panas Bumi di atas tanah negara, hak atas tanah,
tanah ulayat, dan/atau Kawasan Hutan harus:
- memperlihatkan:
1. Izin Pemanfaatan Langsung atau salinan yang
sah; atau
1. Izin Panas Bumi atau salinan yang sah;
- memberitahukan maksud dan tempat kegiatan
yang akan dilakukan; dan
- melakukan penyelesaian atau jaminan
penyelesaian yang disetujui oleh pemakai tanah di
atas tanah negara dan/atau pemegang hak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.

(2) Jika …

---

(2) Jika pemegang Izin Pemanfaatan Langsung atau

pemegang Izin Panas Bumi telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemakai tanah
di atas tanah negara dan/atau pemegang hak wajib
mengizinkan pemegang Izin Pemanfaatan Langsung
atau pemegang Izin Panas Bumi untuk melaksanakan
pengusahaan Panas Bumi di atas tanah yang
bersangkutan.

Pasal 44

Dalam hal pemegang Izin Panas Bumi telah diberi
Wilayah Kerja terhadap bidang tanah yang dipergunakan
langsung untuk pengusahaan Panas Bumi dan area
pengamanannya, pemegang Izin Panas Bumi diberi hak
pakai atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 45

Penyelesaian penggunaan tanah negara, hak atas tanah,
tanah ulayat, dan/atau Kawasan Hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 46

Setiap Orang dilarang menghalangi atau merintangi
pengusahaan Panas Bumi yang telah memegang:
- Izin Pemanfaatan Langsung; atau
- Izin Panas Bumi
dan telah menyelesaikan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42.

## BAB V …

---

Bagian Kesatu
Hak Pemegang Izin
Pemanfaatan Langsung

Pasal 47

Pemegang Izin Pemanfaatan Langsung berhak melakukan
pengusahaan Panas Bumi sesuai dengan izin yang
diberikan.

Bagian Kedua
Kewajiban Pemegang Izin
Pemanfaatan Langsung

Pasal 48

Pemegang Izin Pemanfaatan Langsung wajib:
- memahami dan menaati peraturan perundang-
undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja
serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
dan memenuhi standar yang berlaku;
- melakukan pengendalian pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan
pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi
lingkungan hidup;
- menyampaikan rencana kerja dan rencana anggaran
kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangannya; dan
- menyampaikan laporan tertulis secara berkala atas
pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran
serta kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk
Pemanfaatan Langsung kepada Menteri, gubernur,
atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

### Pasal 49 …

---

Pasal 49

(1) Pemegang Izin Pemanfaatan Langsung wajib

memenuhi kewajiban berupa:
- iuran produksi;
- pajak daerah; dan
- retribusi daerah.

(2) Kewajiban pemenuhan pajak daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dan retribusi daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 50

(1) Setiap Orang pemegang Izin Pemanfaatan Langsung

yang tidak memenuhi atau melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b, huruf
c, huruf d, dan/atau Pasal 49 ayat (1) dikenai sanksi
administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara seluruh kegiatan
pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan
Langsung; dan/atau
- pencabutan Izin Pemanfaatan Langsung.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan

sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian …

---

Bagian Ketiga
Hak Pemegang Izin Panas Bumi

Pasal 51

Pemegang Izin Panas Bumi berhak:
- melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk
Pemanfaatan Tidak Langsung yang berupa Eksplorasi,
Eksploitasi, dan pemanfaatan di Wilayah Kerjanya
sesuai dengan Izin Panas Bumi yang diberikan;
- menggunakan data dan informasi selama jangka
waktu berlakunya Izin Panas Bumi di Wilayah
Kerjanya.

Bagian Keempat
Kewajiban Pemegang Izin Panas Bumi

Pasal 52

(1) Pemegang Izin Panas Bumi wajib:

- memahami dan menaati peraturan perundang-
undangan di bidang keselamatan dan kesehatan
kerja serta perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dan memenuhi standar yang
berlaku;
- melakukan pengendalian pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup yang meliputi
kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan
pemulihan fungsi lingkungan hidup;
- melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan
pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang
baik dan benar;
- mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta
kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam
negeri secara transparan dan bersaing;
- memberikan dukungan terhadap kegiatan
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi Panas Bumi;

  • memberikan …

---

- memberikan dukungan terhadap kegiatan
penciptaan, pengembangan kompetensi, dan
pembinaan sumber daya manusia di bidang Panas
Bumi;
- melaksanakan program pengembangan dan
pemberdayaan masyarakat setempat;
- menyampaikan rencana jangka panjang
Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan kepada
Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan
rencana anggaran serta menyampaikan besarnya
cadangan;
- menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan
dengan memperhatikan itikad baik dan
mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang
sebenarnya; dan
- menyampaikan laporan tertulis pengusahaan
Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
kepada Menteri secara berkala atas:
1. rencana kerja dan rencana anggaran; dan
1. realisasi pelaksanaan rencana kerja dan
rencana anggaran.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pemegang

Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 53

(1) Pemegang Izin Panas Bumi wajib memberikan bonus

produksi kepada Pemerintah Daerah yang wilayah
administratifnya meliputi Wilayah Kerja yang
bersangkutan berdasarkan persentase tertentu dari
pendapatan kotor sejak unit pertama berproduksi
secara komersial.

(2) Ketentuan mengenai besaran dan tata cara pemberian

bonus produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

### Pasal 54 …

---

Pasal 54

(1) Pemegang Izin Panas Bumi wajib memenuhi kewajiban

berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah.

(2) Pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan

negara bukan pajak.

(3) Penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) terdiri atas pajak yang menjadi kewenangan

Pemerintah, bea masuk, dan pajak dalam rangka
impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- iuran tetap;
- iuran produksi; dan
- pungutan negara lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(5) Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

- pajak daerah;
- retribusi daerah; dan
- pendapatan lain yang sah berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(6) Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan

pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta
pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 55

Pemerintah dapat memberikan kemudahan fiskal dan
nonfiskal kepada Badan Usaha untuk mengembangkan
dan memanfaatkan Panas Bumi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

### Pasal 56 …

---

Pasal 56

(1) Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi yang tidak

memenuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b, huruf c,
huruf d, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j, Pasal
53 ayat (1), dan/atau Pasal 54 ayat (1) dan ayat (4)
dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara seluruh kegiatan
Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan;
dan/atau
- pencabutan Izin Panas Bumi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan

sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 57

(1) Semua data dan informasi yang diperoleh dari

kegiatan penyelenggaraan Panas Bumi merupakan
milik negara yang pengaturan pemanfaatannya
dilakukan oleh Pemerintah.

(2) Setiap Orang dilarang mengirim, menyerahkan,

dan/atau memindahtangankan data dan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa izin
Pemerintah.

Pasal 58

Ketentuan mengenai penyerahan, pengelolaan, dan
pemanfaatan data dan informasi diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

## BAB VII …

---

Pasal 59

(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan

terhadap penyelenggaraan Panas Bumi untuk
Pemanfaatan Langsung yang dilaksanakan oleh
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

(2) Menteri dapat melimpahkan kepada gubernur

untuk melakukan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan Panas Bumi untuk Pemanfaatan
Langsung yang dilaksanakan oleh pemerintah
kabupaten/kota.

Pasal 60

(1) Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai

dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan
pengawasan atas pelaksanaan pengusahaan Panas
Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang dilakukan
oleh pemegang Izin Pemanfaatan Langsung.

(2) Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan

kewenangannya wajib melaporkan pelaksanaan
penyelenggaraan Panas Bumi untuk Pemanfaatan
Langsung setiap tahun kepada Menteri.

Pasal 61

Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas
pelaksanaan pengusahaan Panas Bumi untuk
Pemanfaatan Tidak Langsung yang dilakukan oleh
pemegang Izin Panas Bumi.

### Pasal 62 …

---

Pasal 62

Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60 ayat (1) paling sedikit meliputi:
- keselamatan dan kesehatan kerja; dan

  • lindungan lingkungan.

Pasal 63

Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 paling sedikit meliputi:
- Eksplorasi;
- Studi Kelayakan;
- Eksploitasi dan pemanfaatan;
- keuangan;
- pengolahan data Panas Bumi;
- keselamatan dan kesehatan kerja;
- pengelolaan lindungan lingkungan dan reklamasi;
- pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta
kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam
negeri;
- pengembangan tenaga kerja Indonesia;
- pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
setempat;
- penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi
Panas Bumi;
- penerapan kaidah keteknikan yang baik dan benar;
dan
- kegiatan lain di bidang pengusahaan Panas Bumi
sepanjang menyangkut kepentingan umum.

### Pasal 64 …

---

Pasal 64

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 65

(1) Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Panas Bumi,

masyarakat mempunyai peran serta untuk:

- menjaga, melindungi, dan memelihara kelestarian
wilayah kegiatan pengusahaan Panas Bumi; dan

- menyampaikan laporan terjadinya bahaya,
pencemaran, dan/atau perusakan lingkungan di
wilayah kegiatan pengusahaan Panas Bumi.

(2) Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Panas Bumi

masyarakat berhak untuk:

- memperoleh informasi yang berkaitan dengan
pengusahaan Panas Bumi melalui Pemerintah
atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya;

- memperoleh manfaat atas kegiatan pengusahaan
Panas Bumi melalui kewajiban perusahaan untuk
memenuhi tanggung jawab sosial perusahaan
dan/atau pengembangan masyarakat sekitar;

- memperoleh ganti rugi yang layak akibat
kesalahan dalam kegiatan pengusahaan Panas
Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan

- mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap
kerugian akibat kegiatan pengusahaan Panas
Bumi yang menyalahi ketentuan.

## BAB IX …

---

PENYIDIKAN

Pasal 66

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik

Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi
pengusahaan Panas Bumi diberi wewenang khusus
sebagai penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang yang mengatur
mengenai hukum acara pidana untuk melakukan
penyidikan sesuai dengan Undang-Undang ini.

(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berwenang:
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan
atau keterangan yang diterima berkenaan dengan
tindak pidana dalam pengusahaan Panas Bumi;
- melakukan pemeriksaan terhadap orang atau
badan yang diduga melakukan tindak pidana
dalam pengusahaan Panas Bumi;
- memanggil orang untuk didengar dan diperiksa
sebagai saksi atau tersangka dalam perkara
tindak pidana pengusahaan Panas Bumi;
- menggeledah tempat dan/atau sarana yang
diduga digunakan untuk melakukan tindak
pidana dalam pengusahaan Panas Bumi;
- melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana
pengusahaan Panas Bumi dan menghentikan
penggunaan peralatan yang diduga digunakan
untuk melakukan tindak pidana;
- menyegel dan/atau menyita alat pengusahaan
Panas Bumi yang digunakan untuk melakukan
tindak pidana sebagai alat bukti;
- mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam
hubungannya dengan pemeriksaan perkara
tindak pidana dalam pengusahaan Panas Bumi;
dan

  • menghentikan …

---

- menghentikan penyidikan perkara tindak pidana
dalam pengusahaan Panas Bumi.

(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) dalam pelaksanaan
penyidikan wajib berkoordinasi dan melaporkan hasil
penyidikannya kepada Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) wajib menghentikan penyidikannya
dalam hal peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a tidak terdapat cukup bukti dan/atau

peristiwanya bukan merupakan tindak pidana.

(5) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 67

Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan
pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung
tanpa Izin Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 68

Setiap Orang yang memegang Izin Pemanfaatan Langsung
yang dengan sengaja melakukan pengusahaan Panas
Bumi untuk Pemanfaatan Langsung tidak pada lokasi
yang ditetapkan dalam Izin sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling

lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda
paling banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).

### Pasal 69 …

---

Pasal 69

Setiap Orang yang memegang Izin Pemanfaatan Langsung
yang dengan sengaja melakukan pengusahaan Panas
Bumi yang tidak sesuai dengan peruntukannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).

Pasal 70

Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi yang dengan
sengaja melakukan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau
pemanfaatan bukan pada Wilayah Kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda
paling banyak Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar
rupiah).

Pasal 71

Badan Usaha yang dengan sengaja melakukan
pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak
Langsung tanpa Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pasal 72

Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi yang dengan
sengaja menggunakan Izin Panas Bumi tidak sesuai
dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling

lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

### Pasal 73 …

---

Pasal 73

Setiap Orang yang dengan sengaja menghalangi atau
merintangi pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan
Langsung terhadap pemegang Izin Pemanfaatan Langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).

Pasal 74

Setiap Orang yang dengan sengaja menghalangi atau
merintangi pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan
Tidak Langsung terhadap pemegang Izin Panas Bumi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp70.000.000.000,00 (tujuh
puluh miliar rupiah).

Pasal 75

Setiap Orang yang dengan sengaja mengirim,
menyerahkan, dan/atau memindahtangankan data dan
informasi tanpa izin Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar
rupiah).

Pasal 76

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 74 dan Pasal 75

dilakukan oleh Badan Usaha, selain pidana penjara atau
pidana denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat
dijatuhkan terhadap Badan Usaha tersebut ditambah
dengan 1/3 (sepertiga) dari pidana denda.

### Pasal 77 …

---

Pasal 77

Selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, dan Pasal 76, pelaku
tindak pidana dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
- perampasan barang yang digunakan dalam
melakukan tindak pidana;
- perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak
pidana; dan/atau
- kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak
pidana.

Pasal 78

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

- semua kuasa pengusahaan sumber daya Panas
Bumi yang telah ada sebelum berlakunya
Undang-Undang ini, dinyatakan tetap berlaku
selama 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak
diundangkannya Undang-Undang ini;
- semua kontrak operasi bersama pengusahaan
sumber daya Panas Bumi yang telah
ditandatangani sebelum berlakunya Undang-
Undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai
berakhirnya masa kontrak; dan
- semua izin pengusahaan sumber daya Panas
Bumi yang telah ada sebelum berlakunya
Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku
sampai berakhirnya izin,
dengan ketentuan harus melakukan Eksploitasi
paling lambat tanggal 31 Desember 2014.

(2) Kuasa pengusahaan sumber daya Panas Bumi,

kontrak operasi bersama pengusahaan sumber
daya Panas Bumi, dan izin pengusahaan sumber
daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) setelah berakhir masa berlakunya dapat
diperpanjang menjadi Izin Panas Bumi dan kegiatan
usahanya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini.

### Pasal 79 …

---

Pasal 79

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua

izin usaha pertambangan Panas Bumi yang telah ada
sebelum berlakunya Undang-Undang ini wajib
disesuaikan menjadi Izin Panas Bumi yang
ditetapkan oleh Menteri, dan tetap berlaku sampai
berakhirnya izin.

(2) Dalam rangka penyesuaian menjadi Izin Panas Bumi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya
wajib menyerahkan dokumen izin usaha
pertambangan Panas Bumi yang telah diterbitkan
sebelum berlakunya Undang-Undang ini kepada
Menteri dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini.

Pasal 80

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung
yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini
dianggap telah memiliki izin dan dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-
Undang ini wajib disesuaikan menjadi Izin Pemanfaatan
Langsung.

Pasal 81

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Badan
Usaha yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang
Wilayah Kerja dan belum mendapatkan izin usaha
pertambangan Panas Bumi, proses pemberian Izin Panas
Bumi selanjutnya dilakukan oleh Menteri.

### Pasal 82 …

---

Pasal 82

Kuasa pengusahaan sumber daya Panas Bumi, kontrak
operasi bersama pengusahaan sumber daya Panas Bumi,
dan izin pengusahaan sumber daya Panas Bumi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan izin usaha
pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 79 dapat melakukan kegiatan di Kawasan Hutan

konservasi melalui izin pemanfaatan jasa lingkungan.

Pasal 83

Kuasa pengusahaan sumber daya Panas Bumi, kontrak
operasi bersama pengusahaan sumber daya Panas Bumi,
dan izin pengusahaan sumber daya Panas Bumi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan izin usaha
pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 79 wajib memberikan bonus produksi kepada

Pemerintah Daerah yang wilayah administratifnya
meliputi Wilayah Kerja yang bersangkutan berdasarkan
persentase tertentu dari pendapatan kotor dengan
ketentuan:
- yang telah berproduksi, terhitung mulai tanggal 1
Januari 2015; dan
- yang belum berproduksi, terhitung sejak unit
pertama berproduksi secara komersial.

Pasal 84

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
kuasa pengusahaan sumber daya Panas Bumi,
kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya
Panas Bumi, dan izin pengusahaan sumber daya
Panas Bumi yang sebelumnya dilakukan oleh
Pemerintah tetap berada pada Pemerintah.
- pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
izin usaha pertambangan Panas Bumi yang
sebelumnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah
beralih menjadi kewenangan Pemerintah sejak Izin
Usaha Pertambangan Panas Bumi disesuaikan
menjadi Izin Panas Bumi.

### Pasal 85 …

---

Pasal 85

Badan Usaha yang telah melakukan perjanjian jual beli
uap atau tenaga listrik Panas Bumi sebelum berlakunya
Undang-Undang ini dapat melakukan negosiasi ulang
berdasarkan kelaziman bisnis dengan prinsip saling
menguntungkan.

Pasal 86

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2003 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4327),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang
ini.

Pasal 87

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4327), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 88

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar …

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 17 September 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 September 2014

,

ttd.

---