Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
1. Kabupaten /Kota adalah kabupaten/kota yang ada di
wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal2
Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan
Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan Undang-Undang
Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1649).
Pasa13
Provinsi Nusa Tenggara Timur terdiri atas 21 (dua puluh satu)
kabupaten dan 1 (satu) kota, sebagai berikut:
- Kabupaten Kupang;
- Kabupaten Timor Tengah Selatan;
- Kabupaten Timor Tengah Utara;
- Kabupaten Belu;
- Kabupaten ...
SK No 142094A
---
PRESIDEN
- Kabupaten Alor;
- Kabupaten Flores Timur;
- Kabupaten Sikka;
- Kabupaten Ende;
1. Kabupaten Ngada;
J. Kabupaten Manggarai;
- Kabupaten Sumba Timur;
1. Kabupaten Sumba Barat;
- Kabupaten Lembata;
- Kabupaten Rote Ndao;
- Kabupaten Manggarai Barat;
- Kabupaten Nagekeo;
- Kabupaten Sumba Tengah;
- Kabupaten Sumba Barat Daya;
- Kabupaten Manggarai Timur;
- Kabupaten Sabu Raijua;
- Kabupaten Malaka; dan
- Kota Kupang.
Pasal4
Ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur berkedudukan di Kota
Kupang.
Pasal5
Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan dataran tinggi
berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan taman
nasional yang menjadi salah satu kawasan strategis
pariwisata, kawasan kepulauan yang merupakan bagian
dari potensi kewilayahan Provinsi Nusa Tenggara Timur,
dan kawasan perbatasan yang berbatasan langsung
dengan Republik Demokratik Timor-Leste dan Australia;
- potensi sumber daya alam berupa kelautan dan
perikanan, serta pertanian; dan
- suku ...
SK No 142095 A
---
PRESIDEN
- suku bangs a dan kultural yang secara urnum memiliki
karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung
tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
BABIII
Pasa16
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
Pasa17
Pada saat Undang-Undang tnt rnulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Tirnur (Lembaran Negara
Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1649), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasa18
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Tirnur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasa19
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
SK No 142096 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran NegaraRepuhlik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2022
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
~*=~Jarlg Perundang-undangan
si Hukum,
SK No 142132A
---
PRESIDEN
