Langsung ke konten

KABUPATEN LABUHANBATU DI PROVINSI SUMATERA UTARA

UU No. 21 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara. 1. Kabupaten Labuhanbatu adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darrrrat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten- Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Pasal2... SK No 1995994 --- PRESIDEN

Pasal 2

Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Labuhanbatu berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l.

Pasal 3

Kabupaten Labuhanbatu terdiri atas 9 (sembilan) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Rantau Utara; - Kecamatan Rantau Selatan; - Kecamatan Bilah Barat; - Kecamatan Bilah Hilir; - Kecamatan Bilah Hulu; - Kecamatan Pangkatan; - Kecamatan Panai Tengah; - Kecamatan Panai Hilir; dan - Kecamatan Panai Hulu.

Pasal 4

**(1) Kabupaten Labuhanbatu mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan; - sebelah SK No 199600 A --- PRESIDEN - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten Padang Lawas Utara; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara. (21 Penegasan batas daerah Kabupaten Labuhanbatu secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu kota Kabupaten Labuhanbatu bernama Rantauprapat berkedudukan di Kecamatan Rantau Selatan.

Pasal 6

Kabupaten Labuhanbatu memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis utama berupa kawasan dataran rendah berbentuk sungai, pantai dan laut, serta kawasan perbukitan; - potensi sumber daya alam, berupa pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, hutan lindung, hutan produksi, mangroue, air terjun dan pantai sebagai objek pariwisata, serta bahan tambang dan mineral; dan - suku bangsa dan kultural yang heterogen berbaur dengan semboyan "lka Bina en Pabolo", corak budaya yang dominan yaitu budaya Melayu, berkarakter religius, menjunjung tinggi keragaman adat istiadat, dan menjaga kelestarian lingkungan. BABIII ... SK No 199601 A --- PRESIDEN

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor IO92l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Labuhanbatu dalam Undang- Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor l092l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 199602 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 , ttd PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya INDONESIA -undangan dan Hukum, Djaman SK No 199603 A --- PRESIDEN