KABUPATEN LABUHANBATU DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi
Sumatera Utara.
1. Kabupaten Labuhanbatu adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Darrrrat Nomor 7 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-
Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Utara.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Labuhanbatu.
Pasal2...
SK No 1995994
---
PRESIDEN
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Labuhanbatu berdasarkan Undang-Undang
Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l.
Pasal 3
Kabupaten Labuhanbatu terdiri atas 9 (sembilan) Kecamatan,
yaitu:
- Kecamatan Rantau Utara;
- Kecamatan Rantau Selatan;
- Kecamatan Bilah Barat;
- Kecamatan Bilah Hilir;
- Kecamatan Bilah Hulu;
- Kecamatan Pangkatan;
- Kecamatan Panai Tengah;
- Kecamatan Panai Hilir; dan
- Kecamatan Panai Hulu.
Pasal 4
**(1) Kabupaten Labuhanbatu mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Rokan
Hilir Provinsi Riau dan Kabupaten Labuhanbatu
Selatan;
- sebelah
SK No 199600 A
---
PRESIDEN
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten Padang Lawas
Utara; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten
Labuhanbatu Utara.
(21 Penegasan batas daerah Kabupaten Labuhanbatu secara
pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu kota Kabupaten Labuhanbatu bernama Rantauprapat
berkedudukan di Kecamatan Rantau Selatan.
Pasal 6
Kabupaten Labuhanbatu memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama berupa kawasan
dataran rendah berbentuk sungai, pantai dan laut, serta
kawasan perbukitan;
- potensi sumber daya alam, berupa pertanian, perkebunan,
peternakan, perikanan, hutan lindung, hutan produksi,
mangroue, air terjun dan pantai sebagai objek pariwisata,
serta bahan tambang dan mineral; dan
- suku bangsa dan kultural yang heterogen berbaur dengan
semboyan "lka Bina en Pabolo", corak budaya yang
dominan yaitu budaya Melayu, berkarakter religius,
menjunjung tinggi keragaman adat istiadat, dan menjaga
kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 199601 A
---
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara
Nomor IO92l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Labuhanbatu dalam Undang-
Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor l092l,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 199602 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
-undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 199603 A
---
PRESIDEN
