Langsung ke konten

PERGURUAN TINGGI

UU No. 22 Tahun berlaku

Pasal 1

Didalam sistim pendidikan dan pengajaran Republik Indonesia dikenal tiga tingkat;
rendah, menengah dan tinggi. Yang tersebut terakhir ini diselenggarakan oleh
Perguruan Tinggi atas dasar kebudayaan bangsa Indonesia dan "dengan cara ilmiah"
Yang dimaksud dengan "dengan cara ilmiah" ialah bahwa penyelenggaraan
pendidikan dan pengajaran tinggi meliputi semua cabang ilmu yang diberikan
secara luas dan mendalam.

Pasal 2

Pendidikan dan pengajaran tinggi merupakan suatu usaha utama dalam
melengkapkan pembentukan pribadi manusia susila yang bertakwa.
Dengan demikian Perguruan Tinggi adalah satu tempat dimana dipusatkan
pendidikan manusia Indonesia yang berjiwa Pancasila sebagai pendukung dan
pengembang kebudayaan Indonesia. Selain usaha kearah penyempurnaan
pertumbuhan pribadi, tujuan Perguruan Tinggi mendidik tenaga yang cakap untuk
memangku jabatan yang bersifat kepemimpinan dan sanggup mengembangkan
swadaya bagi kemajuan ilmu pengetahuan. Sebagai suatu lembaga ilmiah, maka
Perguruan Tinggi melakukan penelitian dan usaha-usaha ilmiah lain untuk
kemajuan dalam lapangan ilmu pengetahuan dan kebudayaan, dengan pengertian

www.bphn.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

bahwa segala sesuatu ditujukan untuk pengamalan kepada kehidupan manusia dan
masyarakat.

Pasal 3.

Yang dimaksud dengan "Pemerintah" ialah : baik Departemen Perguruan Tinggi dan
Ilmu Pengetahuan, atau Departemen lain dalam lingkungan Pemerintah Pusat
maupun instansi Pemerintah Swatantra.
Berdasarkan kebebasan kerokhanian, pihak swasta dapat menyelenggarakan
pendidikan dan pengajaran tinggi. Penyelenggaraan oleh pihak swasta ini dalam
kenyataannya sudah berlangsung sejak proklamasi kemerdekaan. Hal ini tidak
mengurangi tugas Pemerintah untuk memberi pimpinan kepada Perguruan Tinggi
Swasta serta pengawasan atas penyelenggaraannya.

Pasal 4

Undang-undang ini pada azasnya mengakui dan melindungi kebebasan seorang
pengajar dan penyelidik ilmiah pada Perguruan Tinggi untuk mengajarkan,
mengatakan dan mengadakan penelitian supaya dengan demikian usaha dan
kegiatannya mencapai taraf dan perkembangan yang setinggi-tingginya dan
sesempurna-sempurnanya.

Tetapi seorang pengajar atau penyelidik ilmiah sebagai manusia biasa dapat khilaf
ataupun ingkar, sehingga membahayakan ketertiban masyarakat/Negara, maka
perlu diadakan pembatasan atas kebebasan itu sedemikian rupa sehingga dijuruskan
kepada satu-tujuan yang telah digariskan Negara dan diberikan dasar Pancasila
sebagai dasar Negara. Latar belakang dari pokok pikiran ini adalah pendapat serta
pengakuan adanya kebebasan pribadi tetapi dijalankan dan disesuaikan dengan
kepentingan dan tujuan dari pada Negara dan masyarakat umumnya, terutama
terhadap mata pelajaran sosial dan kenegaraan.

Pasal 5

Hak berorganisasi ini didasarkan pada Pasal 28 Undang- undang Dasar.

Pasal 6

Disini ditetapkan bentuk-bentuk yang memberikan ujud kepada pendidikan dan
pengajaran tinggi.

Pasal 7

Ayat (1);
Dalam Ayat ini diatur penggolongan dari ilmu pengetahuan. Setiap golongan
terdiri dari beberapa cabang ilmu pengetahuan yang sejenis. Setiap cabang ilmu
pengetahuan diberikan kepada fakultas yang bersangkutan sedang Universitas
adalah satu kesatuan fakultas-fakultas.
Ayat (2)
Lihat penjelasan Ayat (9).

www.bphn.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (3)
Tidak memerlukan penjelasan.
Ayat (4):
Penyelenggaraan fakultas ketatanegaraan dan ketataniagaan disesuaikan dengan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara II/MPRS/1960, lampiran
A, pada bidang Pemerintah.
Ayat (5)
Tidak memerlukan penjelasan.
Ayat (6) dan Ayat (7):
Kedua Ayat ini membuka jalan bagi penampungan perkembangan ilmu
pengetahuan, kebudayaan dan keperluan masyarakat Indonesia dimasa datang
serta penampungan keadaan berhubung dengan efisiensi dan/atau spesialisasi.
Ayat (8):
Memuat syarat (sesuai dengan Ketetapan Majlis Permusyawaratan Rakyat
Sementara) yang harus dipenuhi dalam mendirikan suatu Universitas sesudah
Undang-undang ini mulai berlaku.
Ayat (9):
Pemerintah dalam mengatur penyelenggaraan fakultas ilmu agama, berbuat
sesuai dengan kehendak golongan agama yang bersangkutan, dengan
mengindahkan saluran-saluran yang berlaku bagi fakultas-fakultas umumnya.

Pasal 8

Ayat (1)
Berhubung dengan perkembangan ilmu pengetahuan sendiri serta keperluan
masyarakat akan efisiensi dan sepesialisasi dapat diadakan pula lembaga yang
memberi pendidikan dan pengajaran tinggi dan melakukan penelitian dalam
ilmu pengetahuan yang sejenis. Lembaga ini disebut Institut. Melihat sifatnya
maka Institut itu pada hakekatnya adalah sebuah Universitas.
Ayat (2)
Sekolah Tinggi adalah sebuah lembaga pengajaran dan pendidikan tinggi yang
berdiri sendiri, lepas dari pada hubungan organisatoris dengan sebuah
Universitas dan melihat sifatnya Sekolah Tinggi adalah sebuah fakultas.
Ayat (3)
Akademi diadakan terutama untuk pendidikan praktis mendapat tenaga-tenaga
ahli yang diperlukan dalam waktu yang selekas mungkin.

www.bphn.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 9:

Ayat (1)
Tidak memerlukan penjelasan.
Ayat (2)
Tidak memerlukan penjelasan.
Ayat (3)
Tidak memerlukan penjelasan;
Ayat (4)
Manifesto Politik Republik Indonesia adalah salah satu pokok untuk studium
generale.
Ayat (5)
Studi terpimpin dilaksanakan setingkat demi setingkat (berangsur-angsur)
sejalan dengan perbaikan dan kemajuan dalam perlengkapan dan kelengkapan
bagi Perguruan Tinggi yang bersangkutan, berupa tenga pengajaran dan alat
perlengkapan pelajar, jaminan kesejahteraan mahasiswa dan lain sebagainya.

Pasal 10.

Ayat (1)
Tidak memerlukan penjelasan.
Ayat (2)
Tidak memerlukan penjelasan.
Ayat (3)
Seperti halnya dengan gelar-gelar universiter lain, maka umumnya pemberian
gelar doctor honoris causa diselenggarakan oleh universitas yang bersangkutan.
Mengingat Pasal 15 Undang- undang Dasar Presiden RI. berhak juga memberi
gelar-gelar doctor honoris causa itu.
Ayat (4)
Gelar-gelar yang dimaksud disini adalah gelar-gelar yang nasional. Gelar doctor
dan doctor honoris causa dapat dikecualikan, karena gelar-gelar tersebut bersifat
internasional.

Pasal 11 :

Ayat (1) :
Tidak memerlukan penjelasan.
Ayat (2)
Tidak memerlukan penjelasan.
Ayat (3)

www.bphn.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Tidak memerlukan penjelasan.
Ayat (4)
Tidak memerlukan penjelasan.
Ayat (5)
Pengajar pada suatu Perguruan Tinggi mempunyai suatu tanggung-jawab yang
bertaat, karena ia diserahi pendidikan kader pembangunan nasional. Karena itu
seorang pengajar selain keahlian dan kecakapan harus memenuhi syarat "berjiwa
Pancasila dan Manifesto Politik Republik Indonesia dan berbudi tinggi", sedang
seorang Guru Besar harus mempunyai syarat karya-ilmiah atau spesialisasi yang
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12

Ayat (1)
Sesuai dengan azas demokrasi terpimpin maka Presiden Universitas/Institut
berkedudukan sebagai tokoh pusat dan pemimpin utama. Pejabat tersebut
didampingi oleh Senat, dengan pengertian bahwa kerja-sama antara Presiden
dan Senat terutama dalam hal-hal yang penting, berdasarkan musyawarah.
Presiden Universitas/Institut dalam menyelenggarakan pimpinan berwenang
untuk mengadakan hubungan dengan Perguruan-perguruan Tinggi lain, dengan
ketentuan bahwa afiliasi dengan luar negeri harus melalui Pemerintah cq
Departemen Luar Negeri.
Begitu pula penyelenggaraan tata-usaha dalam bidang keuangan, Pimpinan
Perguruan Tinggi mempunyai otonomi sesuai dengan Ketetapan M.P.R.S.
Ayat (2)
Lihat pada penjelasan Ayat (1).

Pasal 13 :

Tidak memerlukan penjelasan.

Pasal 14 :

Tidak memerlukan penjelasan.

Pasal 15:

Tidak memerlukan penjelasan.

Pasal 16:

Ayat (1) :
Lembaga penelitian yang dimaksud disini khusus untuk keperluan Perguruan
Tinggi dalam usaha-usaha mencapai tujuannya.
Ayat (2) :
Yang dimaksud dengan tenaga ilmiah lainnya, tidak hanya mereka yang
menjabat pegawai negeri atau yang bergelar universiter.

www.bphn.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 17:

Ayat (1) :
Tidak memerlukan penjelasan.
Ayat (2) :
Tidak memerlukan penjelasan:
Ayat (3) :
Yang termasuk Sekoah Menengah Tingkat Atas adalah baik yang bersifat umum
maupun yang ditujukan kepada suatu kejuruan.
Ayat (4) :
Tidak memerlukan penjelasan.
Ayat (5) :
Tidak memerlukan penjelasan.
Ayat (6) :
Tidak memerlukan penjelasan.

Pasal 18.

Tidak memerlukan penjelasan.

Pasal 19 :

Ayat (1) :
Tidak memerlukan penjelasan.
Ayat (2) :
Departemen lain dari Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan
otonom dalam penyelenggaraan Perguruan Tinggi yang diselenggarakannya dan
yang umumnya bersifat kedinasan. Tetapi disamping pendidikan tehnis menurut
lapangannya masing-masing, maka untuk membentuk sarjana lengkap dalam
menuju tujuan Perguruan Tinggi, maka adalah suatu keharusan mutlak bahwa
pada mahasiswa diberikan pula pendidikan ilmiah umum. Maka sebab itu perlu
adanya pimpinan dan pengawasan dari departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu
Pengetahuan dalam tata-pelajarannya dan pengangkatannya tenaga-tenaga-
pengajar.
Ayat (3) :
Tidak memerlukan penjelasan.

Pasal 20 :

Tidak memerlukan penjelasan.

Pasal 21 :

Ayat (3) :

www.bphn.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Dalam hal ini Pimpinan Perguruan Tinggi mempunyai otonomi.

Pasal 22:

Lihat penjelasan pada Pasal 3.

Pasal 23 :

Untuk menjaga supaya pertumbuhan Perguruan Tinggi Swasta berlangsung secara
teratur dan jangan sampai merugikan masyarakat maka ditetapkan kewajiban
memenuhi syarat-syarat tersebut.

Pasal 24 :

Tidak memerlukan penjelasan.

Pasal 25 :

Tidak memerlukan penjelasan.

Pasal 26 :

Tidak memerlukan penjelasan.

Pasal 27 :

Ayat (5) :
Ayat ini menunjuk kepada kemungkinan suatu Perguruan Tinggi Disamakan
menjadi Perguruan Tinggi Diakui, atau suatu Perguruan Tinggi Diakui menjadi
Perguruan Tinggi Terdaftar.

Pasal 28 :

Tidak memerlukan penjelasan.

Pasal 29 :

Tidak memerlukan penjelasan.

Pasal 30 :

Penggabungan dilakukan terutama untuk memperoleh efisiensi yang lebih besar.

Pasal 31 :

Tidak memerlukan penjelasan

Pasal 32 :

Tidak memerlukan penjelasan

www.bphn.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 33 :

Tidak memerlukan penjelasan.

Pasal 34 :

Tidak memerlukan penjelasan.

Pasal 35.

Tidak memerlukan penjelasan.

Pasal 36.

Tidak memerlukan penjelasan.

Pasal 37.

Tidak memerlukan penjelasan.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR

2361

www.bphn.go.id