Langsung ke konten

UNDIAN

UU No. 22 Tahun 1954 berlaku

Ditetapkan: 1954-01-01

Pasal 1

Ayat 1. Siapa pun yang mengadakan undian apapun, harus lebih dahulu mendapat izin,
kecuali undian-undian yang dimaksudkan dalam pasal 2.
Ketentuan ini berlaku pula untuk suatu undian yang digabungkan dengan suatu
perbuatan lain, misalnya suatu permainan untung-untungan dihubungkan dengan suatu
perlombaan (sweepstake, pool olah-raga, dan sebagainya); atau apa yang lazim disebut
undian gratis, yaitu undian yang bersangkutan dengan penjualan barang atau karcis
masuk pasar malam, dan lain-lain.
Ayat 2.Peserta-peserta boleh mempengaruhi kemungkinan akan memperoleh hadiah,
tetapi kemungkinan itu tidak boleh tergantung semata-mata atau banyak daripada
kecakapan peserta-peserta. Jadi bukanlah undian suatu permainan yang keputusannya
tergantung banyak daripada tenaga dan fikiran peserta-peserta, umpamanya pertandingan
sepak bola, main catur, perlombaan renang, meskipun terdapat beberapa anasir yang tak
mungkin ditentukan semata-mata oleh peserta-peserta (keadaan-lapangan, keadaan
jasmani pemain-pemain, dan sebagainya). Bukanlah undian pula suatu permainan yang
keputusannya semata-mata dalam kuasa peserta-peserta, seperti sayembara.
Adapun sayembara harus dipersoalkan apa yang terpenting, memperoleh
hadiah dengan jalan menebak serta undi (sayembara mudah), atau membuangkan tenaga
untuk menebak baik, berikut boleh mendapat hadiah secara langsung atau dengan jalan
undi kalau beberapa orang menebak baik (sayembara sukar).
Definisi tentang undian hanya mengatakan secara umum bilamana suatu
usaha dianggap menjadi "undian" menurut undang-undang ini.
Dalam undian "ikut serta" harus bertujuan kepada turut bersaingan untuk
memperoleh hadiah. Cara persaingan itu tidak dianggap penting, asal penunjukan hadiah
kepada peserta-peserta diadakan dengan undi atau dengan lain macam cara menentukan
untung yang tidak dapat dipengaruhi banyak oleh peserta-peserta.
Bilamana hendak turut bersaingan peserta-peserta terlebih itu terdiri atas
pembayaran sejumlah uang saja, atau membeli surat undian. Tetapi syarat-syarat itu dapat
pula terdiri atas pembelian beberapa barang.
Undang-undang ini tidak menyebutkan syarat-syarat untuk menjadi
peserta dalam suatu "undian"; jadi membayarkan sejumlah uang bukan suatu syarat
mutlak. Demikian penyelundupan peraturan-peraturan perihal turut serta dalam undian"
dapat dihindarkan. Penunjukan hadiah dapat tergantung daripada undi dalam arti yang
terbatas, tetapi juga umpamanya daripada suatu hal yang terjadi secara kebetulan saja.

Jika "undian" hanyalah berarti permainan-permainan yang
penyelesaiannya tergantung daripada undi atau - suatu kejadian yang ditentukan dengan
undi, pengertian undian akan diperbatas terlalu banyak. Akibatnya bahwa diberikan
kesempatan untuk rupa-rupa penyelundupan. Dengan perkataan hadiah berupa uang atau
benda diartikan pula segala rupa hadiah yang dapat dinilai dengan uang.

---

Pasal 2

- Undang-undang No. 38 tahun 1947 berlaku untuk undian-undian yang
diadakan oleh Negara.
- Undang-undang ini tidak berlaku untuk undian yang diadakan dalam
lingkungan para anggota suatu perkumpulan hingga undian itu dapat diadakan
tanpa izin. Tetapi undian-undian serupa itu dengan jumlah harga nominal lebih
dari Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah) terlebih dahulu harus diminta izin, karena
dalam hal itu Pemerintah perlu mengadakan pengawasan juga dalam
lingkungan terbatas itu untuk kepentingan para anggota.

Hanya organisasi-organisasi yang diakui sebagai badan hukum atau telah
berdiri paling sedikit satu tahun diperkenankan akan mengadakan undian dari Rp.
3000,- (tiga ribu rupiah) ke bawah tanpa izin.
Maksud syarat itu ialah untuk mencegah pembentukan suatu perkumpulan
justru untuk mengadakan undian. Syarat-syarat itu dapat menjamin bonafiditet
perkumpulan-perkumpulan yang berkepentingan.
Tujuan undian itu harus bersifat sosial untuk menghindarkan permainan
untung-untungan dengan tiada tujuan lain daripada main judi.

Pasal 3

Peraturan ini memperbatasi undian dan memperkenankannya hanya untuk tujuan
umum dan tertentu. Untuk keperluan usaha-usaha sosial dapat diadakan undian.
Kata "sosial" dan "usaha sosial" mempunyai arti yang sangat luas. Dengan usaha-
usaha sosial dimaksudkan tiap-tiap) usaha yang mengikhtiarkan agar supaya
manusia dapat hidup bebas daripada ketakutan dan kemelaratan hingga dapat
memberi sumbangan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.

Pasal 4

Ayat 1.Dalam surat permohonan izin perlu diterangkan pula siapa akan
menyelenggarakan undian. Seringkali terjadi bahwa si penerima izin
menyerahkan penyelenggaraannya kepada orang lain atau suatu badan yang
khusus mengurus undian dan hal-hal serupa itu. Berhubung dengan itu maka
instansi-instansi yang berwajib harus mengetahui pula si penyelenggara undian
agar supaya dapat mengadakan pengawasan yang seperlunya.
Ayat 2.
Cukup jelas.

Ayat 3.
Kepala Dinas Sosial Propinsi dan Kepala Daerah propinsi atau Kepala
Daerah lainnya yang kekuasaannya sederajat dengan itu meneruskan
kepada Menteri Sosial permohonan untuk mengadakan undian-undian
disertai dengan pendapat masing-masing yang sejelas-jelasnya

---

menyatakan alasan-alasan untuk pendirian mereka itu. Alasan-alasan itu
adalah terutama mengenai bonafiditet mereka yang meminta izin; dalam
alasan-alasan itu dapat dipertimbangkan pula apakah maksud untuk
mengadakan undian adalah sesuai dengan pasal 3 undang-undang ini
dan apakah perlu mengadakan undian mengingat akan keadaan
setempat dan usaha-usaha yang telah dijalankan.
Ayat 4.
Cukup jelas.
Ayat 5.
Cukup jelas.

Pasal 5

Pemberian izin undian sampai dengan Rp. 10.000,- dapat dilakukan oleh kepala
Daerah Propinsi atau Kepala Daerah lainnya yang dipersamakan hak dan
kekuasaannya dengan penjabat tersebut, seperti Wali Kota Besar Jakarta Raya.
Dimaksudkan dengan sedemikian supaya dalam pemberian izin untuk
mengadakan undian yang bersifat setempat dan jumlahnya tidak begitu tinggi,
dapat diselenggarakan dalam waktu yang pendek sehingga keperluan-keperluan
sosial dan umum yang bersangkut dapat diladeni dengan segera. Menteri Sosial
memberikan izin untuk undian-undian lainnya, termasuk undian-undian yang
jumlah harga nominal tidak dapat ditetapkan terlebih dahulu.

Pasal 6

Kepada Penjabat-penjabat yang berwajib diberikan keleluasan akan bertindak
menurut kebijaksanaannya.

Pasal 7

Ayat 1.
Karena ketentuan dalam ayat 1 maka pemegang izin yang tidak
mengindahkan syarat-syarat dapat dihukum mulai daripada ketika
mengadakan pelanggaran syarat-syarat itu. Demikian dapat dihukum
pula, mulai daripada saat pelanggaran syarat-syarat yang telah
ditetapkan, semua mereka yang membantu penyelenggaraan undian
seperti dimaksud dalam pasal 12 ayat e.
Ayat 2.
Cukup jelas.
Ayat 3.
Mengandung peraturan untuk permainan-permainan seperti pool olah-
raga. Dalam pool olah-raga sering tiada surat undian, melainkan
tebakan yang disampaikan secara tertulis disertai sejumlah uang
dianggap sebagai bukti turut serta.

---

Izin untuk pool olah-raga dan permainan-permainan serupa itu dapat
diumumkan dengan iklan dalam surat-surat khabar.

Pasal 8

Ayat 1.
Permohonan izin untuk mengadakan undian ditolak, bilamana Menteri
Sosial atau penjabat yang dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 berpendapat:
- bahwa undian untuk mana diminta izin, bukan untuk keperluan
sosial yang bersifat umum.
- bahwa syarat-syarat yang ditetapkan dalam pasal 4 ayat 1 tidak
dapat disetujui.

Ayat 2.
Cukup jelas.
Ayat 3.
Bilamana Menteri Sosial membatalkan putusan penjabat yang tersebut
dalam pasal 5 ayat 1 dan oleh Menteri Sosial diberikan izin, maka ia
harus menyatakan alasan-alasan untuk pembatalan dan pemberian izin
itu.

Pasal 9

Karena tuntunan prinsipil tentang izin mengadakan undian diserahkan kepada
Menteri Sosial juga berhubung dengan pasal 16, yang memberi kekuasaan kepada
Menteri Sosial untuk memberi petunjuk-petunjuk kepada pembesar-pembesar
dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 dalam mempergunakan undang-undang ini, maka
sudah selayaknya diberikan pula kepada beliau hak untuk menolak izin-izin yang
telah dikeluarkan oleh pembesar-pembesar yang dimaksudkan sebentar ini,
apabila keputusan-keputusan itu dalam prinsip bertentangan dengan siasat-
politiknya, juga kalau bertentangan dengan petunjuk-petunjuk dimaksud dalam

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Membayarkan pajak bersangkut-paut dengan izin. Oleh sebab itu pemenang-
pemenang undian seperti dimaksud dalam pasal 2 tidak wajib membayarkan pajak
undian.

---

Pasal 12

Ayat 1c.
Demikian dapat dihukum pula siapa yang menyelenggarakan undian
bilamana perbuatan-perbuatannya bertentangan dengan syarat-syarat
dalam izin untuk mengadakan undian; syarat-syarat itu ialah misalnya,
bahwa izin untuk mengadakan undian diberikan hanya kepada yang
namanya disebut dalam surat izin itu.
Ayat 2.
Cukup jelas.
Ayat 3.
Cukup jelas.

Pasal 13

Dalam Peraturan Pemerintah ditetapkan peraturan-peraturan pelaksanaan
mengenai tugas pegawai-pegawai yang dimaksudkan dalam pasal ini.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Menteri Sosial dapat memberikan petunjuk-petunjuk kepada penjabat-penjabat
yang disebut dalam pasal 5 ayat 1 dalam peraturan-peraturan melaksanakan
undang-undang ini agar dapat dicegah kemungkinan penyimpangan dari undang-
undang ini.

Pasal 17

Cukup jelas.