Undang-undang ini mulai berlaku pada hari yang ditetapkan kemudian
dengan Peraturan Pemerintah.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 1957
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUKARNO
Diundangkan
pada tanggal 8 April 1957
MENTERI KEHAKIMAN, ai
ttd
SUNARYO
MENTERI PERBURUHAN,
ttd
SABILAL RASJAD
LEBARAN NEGARA NOMOR 42 TAHUN 1957
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMORI PENJELASAN
MENGENAI
USUL UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELESAIAN
PERSELISIHAN PERBURUHAN
UMUM
1. Dalam menjelaskan dasar-dasar dan alasan-alasan undang-undang ini, sebagai kata
pendahuluan akan diberikan iktisar ringkas tentang riwayat penyelesaian
perselisihan perburuhan di negeri kita dalam waktu yang singkat sebelum
pengakuan kedaulatan dan sesudahnya.
Dalam waktu yang singkat sebelum pengakuan kedaulatan perselisihan-
perselisihan perburuhan belum meningkat kepada taraf yang penting. Ini
disebabkan karena pada waktu itu seluruh rakyat, juga kaum buruh dan organisasi-
organisasinya, sibuk mencurahkan tenaga dan perhatiannya kepada perjuangan
kemerdekaan, yaitu perjuangan yang bersifat politis. Lagi pula dalam Republik
pada waktu itu perusahaan-perusahaan penting dikuasai oleh Negara sehingga
pertentangan antara buruh dan majikan tidak begitu terasa.
Perselisihan-perselisihan perburuhan yang besar dan penting yang disertai
pemogokan-pemogokan mulai timbul setelah pengakuan kedaulatan, karena kaum
buruh dan rakyat pada umumnya dengan penuh kesadaran akan harga pribadi
sendiri mulai membelokkan perhatiannya ke arah perjuangan dalam lapangan
sosial-ekonomi. Sampai permulaan tahun 1951 negara kita belum mempunyai
peraturan tertentu untuk menyelesaikan masalah tersebut, pada waktu itu
perselisihan-perselisihan perburuhan diurus dan diselesaikan oleh pihak-pihak
yang bersangkutan sendiri (majikan dan buruh), di mana perlu dicampuri oleh
pegawai-pegawai Kementerian Perburuhan di pusat dan di daerah berdasarkan
instruksi-instruksi dari Menteri Perburuhan.
Cara kerja demikian itu tidak memberikan hasil yang diinginkan dan inilah yang
mendorong Pemerintah untuk mengadakan peraturan tertentu tentang penyelesaian
perselisihan perburuhan.
1. Dalam…
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Dalam menghadapi kegelisahan di lapangan perburuhan yang mulai menghebat,
Pemerintah pada bulan Pebruari 1951 sebagai usaha pertama telah mengeluarkan
Peraturan Kekuasaan Militer No. 1 tahun 1951 untuk mengatasi keadaan pada
waktu itu.
Di dalam pertimbangannya dikemukakan bahwa pembangunan negara dan
masyarakat Indonesia membutuhkan jaminan keamanan dan ketertiban, bahwa
pemogokan pada umumnya dan pemogokan khususnya dalam perusahaan-
perusahaan, jawatan-jawatan dan badan-badan vital dapat mengganggu keamanan
dan ketertiban umum yang membahayakan negara, bahwa perlu diadakan larangan
terhadap pemogokan di perusahaan-perusahaan, jawatan-jawatan dan badan-badan
vital dan akhirnya bahwa perlu pula diadakan aturan supaya perselisihan antara
buruh dan majikan dari perusahaan-perusahaan, jawatan-jawatan dan badan-badan
lainnya dapat diselesaikan sedemikian, sehingga keamanan dan ketertiban tidak
terganggu.
Dalam praktek ternyata bahwa Peraturan itu hanya sanggup mengatasi sebagian
saja kesulitan-kesulitan yang timbul dalam lapangan perburuhan.
1. Berhubung dengan itu maka Pemerintah pada bulan September 1951 sebagai usaha
yang kedua dalam daya-upayanya untuk memecahkan kesulitan-kesulitan
perburuhan secara lebih memuaskan telah memaklumkan. Undang-undang Darurat
No. 16 tahun 1951, yang meskipun belum sempurna, tetapi sudah merupakan
perbaikan banyak, bila dibandingkan dengan peraturan kekuasaan militer.
Undang-undang Darurat itu mencabut Peraturan Kekuaaan Militer Pusat dan
menetapkan peraturan-peraturan baru tentang penyelesaian perselisihan
perburuhan.
Dalam sejarah selama kurang lebih lima tahun Undang-undang Darurat itu dapat
menyelesaikan hampir semua perselisihan-perselisihan perburuhan besar dan kecil
dan sanggup menurunkan jumlah-jumlah pemogokan sampai ke angka yang
sekecil-kecilnya sebagai ternyata dari statistik- statistik yang diadakan untuk
keperluan itu.
Jadi,…
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Jadi, ditinjau dari sudut kesanggupan untuk menstabilisasi keadaan perburuhan
dapat dikatakan bahwa Undang-undang Darurat itu berhasil baik, jumlah jam kerja
yang hilang dan kerugian yang diakibatkannya dalam lapangan produksi turun
sampai ke angka yang kecil sekali.
Akan tetapi hasil-hasil dari Undang-undang Darurat itu menjadi kurang artinya
karena Undang-undang tersebut masih kurang disenangi oleh buruh maupun
majikan.
Berhubung dengan itu, Pemerintah Wilopo dalam keterangannya dihadapan
Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan: "Undang-undang Darurat No. 16 tahun
1951 sebagai pengganti Peraturan Larangan Mogok dan lock-out dari pihak
kekuasaan militer dan yang mengatur cara-cara penyelesaian perselisihan
perburuhan itu, hanya bersifat peraturan peralihan belaka.
Pemerintah mengakui bahwa Undang-undang Darurat tersebut masih perlu
diperbaiki dan disempurnakan.
Sekarang Pemerintah sedang menyiapkan suatu Undang-undang yang denifitif
tentang hal itu.
Tetapi sebelum undang-undang baru yang akan menggantikan Undang-undang
Darurat itu diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabinet Wilopo telah jatuh
terlebih dahulu.
Kabinet Ali-Wongso yang menggantikan Kabinet Wilopo, dalam penjelasan
programnya mengenai soal-soal perburuhan di hadapan Dewan Perwakilan rakyat
di antaranya mengemukakan: "Telah dimaklumi oleh Pemerintah, bahwa Undang-
undang Darurat No. 16 tahun 1951 mengenai perselisihan perburuhan tidak
disenangi oleh sebagian dari buruh.
Ternyata di dalam praktek bahwa dengan adanya Undang-undang Darurat itu ada
setengah buruh dan setengah pengusaha tidak mau berunding dan menyerahkan
saja penyelesaian perselisihan kepada P-4.
Hal…
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Hal yang demikian itu tentu tidak menambah pengertian yang baik antara buruh
dan pengusaha. Maka karena itu Pemerintah akan segera mencabut Undang-
undang Darurat No. 16 tahun 1951 itu dan mengajukan suatu rancangan Undang-
undang yang akan menetapkan ketentuan-ketentuan baru tentang penyelesaian
perselisihan perburuhan dengan dasar-dasar baru, antara lain mewajibkan buruh
dan pengusaha merundingkan masak-masak perselisihan mereka terlebih dahulu
sebelum mengajukan perselisihan itu kepada instansi pemerintah.
Melihat lemahnya kedudukan setengah serikat buruh dibandingkan dengan
kedudukan yang kuat dari pada pengusaha besar, percampuran tangan Pemerintah
dalam penyelesaian perselisihan perburuhan kiranya masih diperlukan, meskipun
percampuran tangan itu tidak lagi mendalam seperti yang dikerjakan oleh P-4
sekarang."
1. Berhubung dengan adanya keberatan-keberatan baik dari pihak buruh maupun dari
pihak majikan, Kementerian Perburuhan telah berulang-ulang mengadakan
pertukaran pikiran dengan organisasi-organisasi buruh dan majikan.
Dari pihak organisasi buruh disarankan dua macam tindakan :
- mencabut Undang-undang Darurat tersebut;
- mencabut Undang-undang Darurat itu dengan disertai penggantinya yang
sifatnya lebih demokratis, lebih menjamin hak-hak asasi dan
menguntungkan buruh.
Dari pihak majikan, sunguhpun dimajukan keberatan-keberatan juga, tidak
terdengar saran-saran yang konkrit mengenai isi perubahan atau pengganti
Undang-undang Darurat No. 16 itu.
Pada hakikatnya keberatan-keberatan itu sebagian besar berpangkal pada
peninjauan soal-soalnya semata-mata dari sudut kepentingan yang bersangkutan,
sedangkan Pemerintah sebagai wakil dari seluruh rakyat dalam msyarakat, yang
terdiri dari golongan-golongan dan kalangan-kalangan yang kepentingannya
bersangkut-paut, harus memimpin dalam kepentingan yang bersamaan dan
mendamaikan dalam kepentingan yang bertentangan, yang sudah barang tentu
tidak dapat memuaskan sepenuhnya semua pihak.
Akan…
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Akan tetapi di samping oposisi dari banyak serikat buruh dan keberatan-keberatan
dari pihak pengusaha, yang tempo-tempo memang berisi inti dari kebenaran, juga
Pemerintah telah mengalami banyak hal yang menyebabkan Pemerintahpun
menemui kesukaran-kesukaran dalam melaksanakan penyelesaian perselisihan
perburuhan menurut Undang-undang Darurat itu.
Kesukaran-kesukaran dan kekecewaan-kekecewaan itu antara lain adalah :
- dalam mengajukan tuntutan dan menyelesaikan perselisihan, pihak-pihak
yang bersangkutan, oleh karena hubungan yang kurang baik disebabkan
berbagai hal, terlalu banyak menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada
alat-alat Pemerintah sedang pihak-pihak yang bersangkutan terlalu bersikap
pasif. Keadaan yang demikian itu kurang bersifat mendidik bagi
pertumbuhan hubungan yang baik antara buruh dan majikan dan
pertumbuhan pergerakan buruh yang sehat, kuat dan baik.
- kegiatan P-4 pusat atau P-4 daerah serta prosedur penyelesaian perselisihan
sekarang ini menyebabkan organisasi-organisasi buruh kurang sempurna
menyusun tuntutan-tuntutan mereka, demikian juga memperjuangkannya,
tuntutan mereka acapkali tidak terang, dan acapkali juga tidak memuat inti
persoalan yang dituntut.
- berhubung dengan terlalu banyak perselisihan besar dan kecil yang
diserahkan untuk diselesaikan, maka pekerjaan alat-alat Pemerintah (P-4)
acapkali berada dalam keadaan tergesa-gesa karena senantiasa dikejar
waktu.
- Pemerintah (Kementerian Perburuhan) terlalu menjadi bulan-bulanan dari
segala kritik. Meningat ke semua itu maka Pemerintah sekarang untuk
ketiga kalinya berusaha menyusun suatu Undang-undang yang diharapkan
dapat lebih memuaskan keinginan-keinginan yang timbul dan hidup dalam
masyarakat mengenai penyelesaian perselisihan perburuhan.
Dalam…
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dalam Undang-undang yang baru ini tetap diusahakan penyelesaian perselisihan-
perselisihan perburuhan secara cepat dan efektif, tetapi juga sangat diperhatikan
beberapa prinsip yang menjadi kepentingan asasi pergerakan buruh sedangkan
kepentingan-kepentingan kaum pengusaha pun tidak diabaikan.
1. Cara dan tingkat-tingkat penyelesaian perselisihan perburuhan menurut Undang-
undang ini adalah sebagai berikut:
- Undang-undang ini hanya meliputi penyelesaian perselisihan antara majikan
dan Serikat Buruh, perselisihan antara majikan dan buruh, perseorangan dan
sekelompok buruh tidak diliputi oleh Undang-undang ini.
- Perlu ditegaskan bahwa yang menjadi pokok pikiran dari Undang-undang
ini ialah bahwa dalam tingkat pertama pihak-pihak yang berselisih harus
sendiri menyelesaikan kesukaran-kesukaran mereka dalam lapang
perburuhan dengan jalan perundingan yang langsung antara kedua belah
pihak.
Bila perundingan antara kedua belah pihak itu menghasilkan persetujuan,
persetujuan itu disusun menjadi suatu perjanjian perburuhan. Bila
perundingan itu tidak memberikan hasil, pihak-pihak yang berselisih
menempuh jalan arbitrasi yang diatur lebih lengkap dalam Undang-undang
ini.
Bila arbitrasi tidak dikehendaki, mereka dapat minta perantaraan dari
Pegawai Kementerian Perburuhan yang khusus ditunjuk untuk itu.
Permintaan perantaraan dilakukan dengan surat yang pula berisi pernyataan
bahwa perundingan langsung antara kedua pihak tidak memberikan hasil
serta mereka tidak bermaksud untuk menyerahkan perselisihannya kepada
juru/dewan pemisah.
Segera setelah menerima pemberitahuan itu, Pegawai mencoba
mendamaikan kedua pihak
Bila…
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bila menurut Pegawai daya upayanya tidak (akan) berhasil, perantaraan
selanjutnya diserahkan kepada Panitia Daerah.
Dalam hal perundingan yang dilakukan di bawah pimpinan Pegawai/Panitia
Daerah menghasilkan persetujuan. Persetujuan itu disusun merupakan suatu
perjanjian perburuhan.
Bila tidak tercapai persetujuan, Panitia Daerah berhak memberikan putusan
yang berupa anjuran.
Dalam hal-hal tertentu, yaitu bila perselisihan sukar untuk diselesaikan
dengan suatu anjuran, Panitia Daerah berhak juga memberikan putusan
yang bersifat mengikat.
Terhadap putusan Panitia Daerah yang bersifat mengikat, dalam 14 hari
dapat dimintakan pemeriksaan ulangan pada Panitia Pusat, kecuali bila
putusan itu mengenai soal-soal yang khusus bersifat lokal, hal mana
ditentukan oleh Panitia Pusat. Jika putusan mengikat dari Panitia Daerah
yang tidak dapat dibanding lagi, tidak ditaati secara sukarela,
pelaksanaannya dapat dimintakan pada Pengadilan Negeri yang daerah
hukumnya meliputi tempat kedudukan pihak terhadap siapa putusan itu
akan dijalankan.
Untuk selanjutnya putusan itu dilaksanakan menurut aturan yang berlaku
untuk melaksanakan suatu putusan perdata.
Selanjutnya, siapa yang tidak tunduk pada putusan Panitia Daerah yang
bersifat mengikat dan tidak dapat dibanding lagi, dapat pula dituntut secara
hukum pidana.
Bila suatu perselisihan perburuhan dapat membahayakan kepentingan
negara atau kepentingan umum, Panitia Pusat dapat menarik perselisihan
perburuhan itu dari tangan Pegawai atau Panitia Daerah untuk diselesaikan.
- Putusan Panitia Pusat semuanya bersifat mengikat dan terhadapnya tidak
dapat dimintakan banding. Hanya sebagai hak kecualian dalam hal-hal
tertentu Menteri Perburuhan dapat membatalkan atau menunda pelaksanaan
putusan Panitia Pusat. Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk
menggunakan hak veto sebagai berikut :
1. pembatalan…
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. pembatalan (penundaan pelaksanaan) itu perlu untuk memelihara
ketertiban umum serta melindungi kepentingan-kepentingan Negara.
1. pembatalan (penundaan pelaksanaan) harus didahului oleh
perundingan dengan Menteri-menteri yang Kementeriannya
mempunyai wakil dalam Panitia Pusat.
1. hak veto harus dipergunakan dalam waktu 14 hari sesudah
penanggalan keputusan Panitia Pusat.
Jika Menteri Perburuhan menggunakan hak vetonya, ia harus mengatur sendiri akibat-
akibatnya dalam suatu keputusan.
Keputusan itu jika perlu dapat dilaksanakan menurut cara untuk melaksanakan putusan
Panitia Pusat.
Jika putusan Panitia Pusat yang dapat mulai dilaksanakan tidak ditaati secara sukarela,
pelaksanaannya dapat dimintakan kepada Pengadilan Negeri di Jakarta oleh yang
berkepentingan.
Untuk selanjutnya putusan itu dilaksanakan menurut aturan yang berlaku untuk
melaksanakan suatu putusan perdata.
Selanjutnya siapa yang tidak tunduk pada putusan Panitia Pusat yang mulai dapat
dilaksanakan, dapat pula dituntut secara hukum pidana.
Jika suatu pihak hendak melakukan tindakan, maka maksud itu harus diberitahukan
dengan surat kepada pihak lawan serta kepada Panitia Daerah. Tindakan baru dapat
dilakukan setelah diterima surat tanda penerimaan pemberitahuan.
Surat tanda penerimaan pemberitahuan itu oleh Ketua Panitia Daerah hanya diberikan bila
ternyata, bahwa :
1. telah diadakan perundingan yang mendalam mengenai pokok-pokok perselisihan
dengan pihak lawan yang diketuai atau diperantarai oleh Pegawai;
1. pihak lawan menolak untuk mengadakan perundingan;
1. pihak yang hendak melakukan tindakan telah dua kali dalam jangka waktu 2
minggu, tidak berhasil mengajak pihak lainnya untuk berunding mengenai hal-hal
pokok perselisihan.
Tindakan…
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Tindakan yang hendak/telah dilakukan hanya dapat diperintahkan ditunda, bila hendak
diadakan enouete.
Selanjutnya majikan dan buruh dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bersifat
atau berupa pembalasan.
Tindakan-tindakan demikian adalah tidak sah.
Panitia Daerah/Pusat disusun berdasarkan asas tripartite; perbandingan wakil
Pemerintah/Buruh/Majikan dalam Panitia Daerah adalah 5:5:5 dan dalam Panitia Pusat
juga 5:5:5.
Untuk mempertinggi derajat Panitia Pusat maka pengangkatan/ pemberhentian anggota-
anggotanya dilakukan oleh Dewan Menteri dengan surat keputusan Presiden. Anggota-
anggota Panitia Daerah diangkat/diperhentikan oleh Menteri Perburuhan.
Akhirnya akan diberikan ikhtisar mengenai perbedaan antara Undang-undang ini dengan
Undang-undang Darurat No. 16/1951:
1. Perselisihan perburuhan dibatasi hingga Serikat Buruh saja (pasal 1 , ayat 1, sub.
c).
1. Perundingan yang diwajibkan antara pihak-pihak yang berselisih (pasal 2, jo. pasal
6, ayat 4).
1. Susunan dari P-4 Daerah dirubah: Yang diwakili sekarang hanya Kementerian
Perburuhan, Kementerian Perekonomian, Kementerian Keuangan, diwakili juga
kepentingan-kepentingan buruh dan majikan (pasal 5, ayat 2).
1. Tenggang waktu 3 minggu tidak dimuat lagi (pasal 6).
1. P-4 Daerah dalam hal-hal tertentu berhak memberikan keputusan mengikat (pasal
8 ayat 3).
1. Permintaan pemeriksaan ulangan kepada P-4. Pusat hanya mungkin terhadap
perselisihan-perselisihan yang tidak khusus bersifat lokal (pasal 11).
1. Semua keputusan-keputusan dari P-4 Pusat bersifat mengikat (pasal 13).
1. Hak veto dari Menteri Perburuhan (pasal 13,jo. pasal 17).
1. Pengangkatan dan pemberhentian dari anggota-anggota P-4. Pusat oleh Dewan
Menteri dengan surat Keputusan Presiden (pasal 12, ayat 2).
1. Susunan…
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Susunan P-4 Pusat dirubah anggota-anggotanya tidak lagi terdiri dari Menteri-
menteri, tetapi dari wakil-wakil lima Kementerian dan wakil-wakil buruh dan
majikan (tripartite; pasal 12).
1. Hak untuk mengadakan suatu enquete tidak lagi pada Menteri Perburuhan tetapi
pada P-4 Pusat c.q. P-4 Daerah (pasal 18, ayat 1).
1. Kemungkinan untuk mengadakan angket diperluas (pasal 18 ayat 2).
1. Menjelang atau selama berlangsung perselisihan dilarang mengadakan tindakan-
tindakan pembalasan (pasal 23 ayat 1).
1. Jumlah aturan-aturan hukuman lebih banyak (pasal 26).
1. Tata cara diatur lebih luas (pasal 9, 14, 19, ayat 2 dan pasal 20).
PASAL DEMI PASAL