Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau
bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam
golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang
ini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Kesehatan.
1. Produksi…
---
PRESIDEN
1. Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah,
membuat, menghasilkan, mengemas, dan/atau mengubah bentuk
narkotika termasuk mengekstraksi, mengkonversi, atau merakit
narkotika untuk memproduksi obat.
1. Impor adalah kegiatan memasukkan narkotika ke dalam Daerah
Pabean.
1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan narkotika dari Daerah
Pabean.
1. Peredaran gelap narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian
kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum yang
ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika.
1. Surat Persetujuan Impor adalah surat persetujuan Menteri
Kesehatan untuk mengimpor narkotika.
1. Surat Persetujuan Ekspor adalah surat persetujuan Menteri
Kesehatan mengekspor narkotika.
1. Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan
memindahkan narkotika dari satu tempat ke tempat lain, dengan
cara, moda, atau sarana angkutan apapun.
1. Pedagang besar farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum
yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan
kegiatan penyaluran sediaan farmasi termasuk narkotika dan alat
kesehatan.
1. Pabrik obat adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang
memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan
produksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk narkotika.
1. Transito…
---
PRESIDEN
1. Transito narkotika adalah pengakutan narkotika dari suatu negara
ke negara lain dengan melalui dan singgal di Wilayah Negara
Republik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau tanpa
berganti sarana angkutan.
1. Pecandu adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan
narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik
secara fisik maupun psikis.
1. Ketergantungan narkotika adalah gejala dorongan untuk
menggunakan narkotika secara terus menerus, toleransi dan gejala
putus narkotika apabila penggunaan dihentikan.
1. Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa
sepengetahuan dan pengawasan dokter.
1. Rehabilitasi media adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara
terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan
narkotika.
1. Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara
terpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu
narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam
kehidupan masyarakat.
1. Permufakatan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan
penyelidikan dan/atau penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan cara melakukan
penyadapan pembicaraan melalui telepon dan atau alat komunikasi
elektronika lainnya.
1. Korporasi…
1. Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau
---
PRESIDEN
kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan.
