Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden
beserta para Menteri.
- Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah
Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
---
PRESIDEN
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD
adalah Badan Legislatif Daerah.
- Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Otonom oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas
Desentralisasi.
- Desentralisasi adalah penyerahan wewenang Pemerintahan oleh
Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
- Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah
kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan atau perangkat pusat
di Daerah.
- Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada
Daerah dan Desa dan dari Daerah ke Desa untuk melaksanakan
tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta
sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan
pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang
menugaskan.
- Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
- Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu
berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil
Pemerintah.
- Instansi Vertikal adalah perangkat Departemen dan atau Lembaga
Pemerintah Non Departemen di Daerah.
- Pejabat yang berwenang adalah pejabat Pemerintah di tingkat Pusat
dan atau pejabat Pemerintah di Daerah Propinsi yang berwenang
membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
- Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah
Kabupaten dan Daerah Kota.
- Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah
Kabupaten dan/atau Daerah Kota di bawah Kecamatan.
- Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam
sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.
---
PRESIDEN
- Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan
utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam, dengan
susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan,
pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan
ekonomi.
- Kawasan Perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan
utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai
tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan
jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
