Langsung ke konten

UU No. 22 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan,
pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana
yang diberikan oleh Presiden.
1. Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 2

(1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan

hukum tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada
Presiden.

(2) Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) adalah pidana mati, penjara seumur hidup,
penjara paling rendah 2 (dua) tahun.

(3) Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat

diajukan 1 (satu) kali, kecuali dalam hal :
- terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah
lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penolakan permohonan
grasi tersebut; atau
- terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi
pidana penjara seumur hidup dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun
sejak tanggal keputusan pemberian grasi diterima.

Pasal 3

Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi
terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati.

Pasal 4

(1) Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang

diajukan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setelah
mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.

(2) Pemberian grasi oleh Presiden dapat berupa :

  • peringanan atau perubahan jenis pidana;
  • pengurangan jumlah pidana; atau
  • penghapusan pelaksanaan pidana.

---

PRESIDEN

## BAB III…

Bagian Kesatu
Pengajuan Permohonan Grasi

Pasal 5

(1) Hak mengajukan grasi diberitahukan kepada terpidana oleh hakim

atau hakim ketua sidang yang memutus perkara pada tingkat
pertama.

(2) Jika pada waktu putusan pengadilan dijatuhkan terpidana tidak

hadir, hak terpidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberitahukan secara tertulis oleh panitera dari pengadilan yang
memutus perkara pada tingkat pertama.

Pasal 6

(1) Permohonan grasi oleh terpidana atau kuasa hukumnya diajukan

kepada Presiden.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan

oleh keluarga terpidana, dengan persetujuan terpidana.

(3) Dalam hal terpidana dijatuhi pidana mati, permohonan grasi dapat

diajukan oleh keluarga terpidana tanpa persetujuan terpidana.

Pasal 7

(1) Permohonan grasi dapat diajukan sejak putusan pengadilan

memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

dibatasi oleh tenggang waktu tertentu.

Pasal 8

(1) Permohonan grasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal

7 diajukan secara tertulis oleh terpidana, kuasa hukumnya, atau
keluarganya, kepada Presiden.

(2) Salinan permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat
pertama untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung.

(3) Permohonan grasi dan salinannya sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) dapat disampaikan oleh terpidana melalui Kepala

Lembaga Pemasyarakatan tempat terpidana menjalani pidana.

---

PRESIDEN

(4) Dalam...

(4) Dalam hal permohonan grasi dan salinannya diajukan melalui

Kepala Lembaga Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), Kepala Lembaga Pemasyarakatan menyampaikan permohonan

grasi tersebut kepada Presiden dan salinannya dikirimkan kepada
pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama paling
lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan grasi
dan salinannya.

Bagian Kedua
Penyelesaian Permohonan Grasi

Pasal 9

Dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak
tanggal penerimaan salinan permohonan grasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, pengadilan tingkat pertama mengirimkan salinan
permohonan dan berkas perkara terpidana kepada Mahkamah Agung.

Pasal 10

Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
diterimanya salinan permohonan dan berkas perkara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9, Mahkamah Agung mengirimkan pertimbangan
tertulis kepada Presiden.

Pasal 11

(1) Presiden memberikan keputusan atas permohonan grasi setelah

memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

(2) Keputusan Presiden dapat berupa pemberian atau penolakan grasi.

(3) Jangka waktu pemberian atau penolakan grasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak
diterimanya pertimbangan Mahkamah Agung.

Pasal 12

(1) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)

disampaikan kepada terpidana dalam jangka waktu paling lambat 14
(empat belas) hari terhitung sejak ditetapkannya Keputusan
Presiden.

(2) Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada :
- Mahkamah Agung;
- Pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama;

---

PRESIDEN

  • Kejaksaan...
  • Kejaksaan negeri yang menuntut perkara terpidana; dan
  • Lembaga Pemasyarakatan tempat terpidana menjalani pidana.

Pasal 13

Bagi terpidana mati, kuasa hukum atau keluarga terpidana yang
mengajukan permohonan grasi, pidana mati tidak dapat dilaksanakan
sebelum Keputusan Presiden tentang penolakan permohonan grasi
diterima oleh terpidana.

Pasal 14

(1) Dalam hal permohonan grasi diajukan dalam waktu bersamaan

dengan permohonan peninjauan kembali atau jangka waktu antara
kedua permohonan tersebut tidak terlalu lama, maka permohonan
peninjauan kembali diputus lebih dahulu.

(2) Keputusan permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
terhitung sejak salinan putusan peninjauan kembali diterima
Presiden.

(3) Ketentuan mengenai tata cara penyelesaian permohonan grasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 15

Permohonan grasi yang belum mendapat penyelesaian yang diajukan
sebelum berlakunya Undang-Undang ini diselesaikan dalam waktu 2
(dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

Pasal 16

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Serikat Tahun 1950 Nomor 40) dinyatakan tidak berlaku.

---

PRESIDEN

### Pasal 17…

Pasal 17

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2002

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2002

ttd

---

PRESIDEN