Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Majelis …
---
PRESIDEN
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat, selanjutnya disebut MPR, adalah Majelis
Permusyawaratan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut DPR, adalah Dewan
Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disebut DPD, adalah Dewan
Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah Komisi
Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12
Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
DPD, dan DPRD.
Bagian Pertama
Susunan dan Keanggotaan
