Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan
sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan,
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi,
Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
1. Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang
Lalu Lintas Jalan.
1. Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang
dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan
Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
1. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah
serangkaian Simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling
terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
1. Simpul . . .
---
1. Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi
pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa
Terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan
sungai dan danau, dan/atau bandar udara.
1. Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang
Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang
meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,
alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat
pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas
pendukung.
1. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang
terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak
Bermotor.
1. Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang
digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain
Kendaraan yang berjalan di atas rel.
1. Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang
digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
1. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan
yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang
dengan dipungut bayaran.
1. Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang
diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang,
dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas
pendukung.
1. Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan
pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan
bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan
tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan
tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali
jalan rel dan jalan kabel.
1. Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum
yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan
keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang
dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
1. Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor
Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
1. Parkir . . .
---
1. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak
bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan
pengemudinya.
1. Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak
untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
1. Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan
yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau
perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan,
perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
1. Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di
permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang
meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis
membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang
yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan
membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.
1. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat
elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat
dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu
Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau
pada ruas Jalan.
1. Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua
dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa
kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga
tanpa rumah-rumah.
1. Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang
menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang
dengan Kendaraan Bermotor Umum.
1. Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum
yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.
1. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin
Mengemudi.
1. Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan
yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan
Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang
mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian
harta benda.
1. Penumpang . . .
---
1. Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan
selain Pengemudi dan awak Kendaraan.
1. Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang
Lalu Lintas Jalan.
1. Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan
untuk berlalu lintas.
1. Dana Preservasi Jalan adalah dana yang khusus
digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi,
dan rekonstruksi Jalan secara berkelanjutan sesuai
dengan standar yang ditetapkan.
1. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah
serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi
perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan
pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka
mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan,
keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.
1. Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu
keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau
Kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum,
dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.
1. Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah
suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko
kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh
manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan.
1. Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu
keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur
sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna Jalan.
1. Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu
keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang
bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.
1. Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan adalah sekumpulan subsistem yang
saling berhubungan dengan melalui penggabungan,
pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data
yang terkait dengan penyelenggaraan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
1. Penyidik . . .
---
1. Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang
diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk
melakukan penyidikan.
1. Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang karena diberi wewenang
tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur
dalam Undang-Undang ini.
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
1. Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin
kementerian negara dan bertanggung jawab atas urusan
pemerintahan di bidang Jalan, bidang sarana dan
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bidang
industri, bidang pengembangan teknologi, atau bidang
pendidikan dan pelatihan.
1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah
pemimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian
yang meliputi bidang keamanan dan ketertiban
masyarakat, penegakan hukum, perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
