Langsung ke konten

PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA

UU No. 22 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan
perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat
daerah yang berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.

1. Pemilihan . . .

---

1. Pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang
selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan
kedaulatan rakyat di provinsi dan kabupaten/kota
untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara
demokratis melalui lembaga perwakilan rakyat.
1. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional
dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia
secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan
cita-cita untuk memperjuangkan dan membela
kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan
negara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Fraksi adalah kepanjangan dari partai politik peserta
pemilihan umum yang memiliki kursi di DPRD atau
sebutan lainnya dan sebagai wahana berhimpunnya
anggota DPRD atau sebutan lainnya.
1. Gabungan Fraksi adalah kepanjangan dari partai-partai
politik peserta pemilihan umum yang memiliki kursi di
DPRD atau sebutan lainnya dan sebagai wahana
berhimpunnya anggota DPRD atau sebutan lainnya.
1. Calon gubernur adalah peserta pemilihan yang
diusulkan oleh fraksi, gabungan fraksi, dan/atau calon
perseorangan yang mendaftar atau didaftarkan di Panlih
DPRD Provinsi.
1. Calon bupati dan calon walikota adalah peserta
pemilihan yang diusulkan oleh fraksi, gabungan fraksi
dan/atau calon perseorangan yang mendaftar atau yang
didaftarkan di DPRD kabupaten/kota.
1. Panitia pemilihan di DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota atau sebutan lainnya yang selanjutnya
disebut Panlih adalah panitia yang dibentuk dengan
keputusan pimpinan DPRD provinsi dan pimpinan
DPRD kabupaten/kota atau sebutan lainnya dan
bertugas untuk menyusun peraturan tata tertib
pemilihan gubernur, bupati, dan walikota serta
menyelenggarakan pemilihan.
1. Uji publik adalah uji kompetensi dan integritas yang
dilaksanakan oleh panitia uji publik yang bersifat
mandiri yang dibentuk oleh Panlih.
1. Pemilih untuk pemilihan gubernur adalah anggota
DPRD provinsi atau sebutan lainnya.

1. Pemilih . . .

---

1. Pemilih untuk pemilihan bupati dan walikota adalah
anggota DPRD kabupaten/kota.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
1. Hari adalah hari kerja.

Bagian Kesatu
Asas

Pasal 2

Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan
asas bebas, terbuka, jujur, dan adil.

Bagian Kedua
Prinsip Pelaksanaan

Pasal 3

(1) Gubernur dipilih oleh anggota DPRD Provinsi secara

demokratis berdasar asas bebas, terbuka, jujur, dan
adil.

(2) Bupati dan walikota dipilih oleh anggota DPRD

kabupaten/kota secara demokratis berdasar asas
bebas, terbuka, jujur, dan adil.

Pasal 4

(1) Pemilihan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali

serentak secara nasional.

(2) Calon gubernur dan calon bupati dan calon walikota

berasal dari bakal calon yang telah mengikuti proses
uji publik.

Pasal 5

(1) DPRD provinsi memberitahukan secara tertulis kepada

gubernur mengenai berakhirnya masa jabatan
gubernur selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum
berakhir masa jabatan gubernur.

(2) DPRD . . .

---

(2) DPRD kabupaten/kota memberitahukan secara tertulis

kepada bupati dan walikota mengenai berakhirnya
masa jabatan bupati dan walikota selambat-lambatnya
6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan bupati
dan walikota.

Pasal 6

(1) Pemilihan diselenggarakan melalui tahapan persiapan

dan tahapan pelaksanaan.

(2) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), meliputi:
- penyusunan program, kegiatan, dan jadwal
Pemilihan;
- pengumuman pendaftaran bakal calon gubernur,
bakal calon bupati, dan bakal calon walikota;
- pendaftaran bakal calon gubernur, bakal calon
bupati, dan bakal calon walikota;
- penelitian persyaratan administratif bakal calon
gubernur, bakal calon bupati, dan bakal calon
walikota; dan
- uji publik.

(3) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:
- penyampaian visi dan misi;
- pemungutan dan penghitungan suara; dan
- penetapan hasil pemilihan.

Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan tahapan pemilihan, DPRD

provinsi dan DPRD kabupaten/kota membentuk Panlih
paling lambat 7 (tujuh) hari setelah disampaikan
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

(2) Panlih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan

dengan keputusan DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota setelah mendapat persetujuan rapat
paripurna.

### Pasal 8 . . .

---

Pasal 8

(1) Anggota Panlih terdiri atas unsur-unsur fraksi

dan/atau gabungan fraksi dengan jumlah masing-
masing unsur dari fraksi dan/atau gabungan fraksi
sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dan sebanyak-
banyaknya 3 (tiga) orang.

(2) Ketua dan para Wakil Ketua DPRD provinsi dan Ketua

dan para Wakil Ketua DPRD kabupaten/kota karena
jabatannya adalah Ketua dan Wakil Ketua Panlih
merangkap sebagai anggota.

(3) Sekretaris DPRD provinsi dan Sekretaris DPRD

kabupaten/kota karena jabatannya adalah Sekretaris
Panlih, dan bukan merupakan anggota.

(4) Apabila seorang anggota Panlih dicalonkan atau

mencalonkan diri menjadi calon gubernur, bupati, dan
walikota, yang bersangkutan harus mengundurkan diri
dari keanggotaan Panlih, dan keanggotaannya dalam
Panlih digantikan oleh anggota DPRD Provinsi dan
DPRD kabupaten/kota dari fraksi dan gabungan fraksi
yang sama.

(5) Anggota Panlih sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

mempunyai hak untuk memilih gubernur, bupati, dan
walikota.

(6) Tugas Panlih berakhir setelah penetapan calon

gubernur, bupati, dan walikota terpilih oleh DPRD.

(7) Ketentuan lebih lanjut tentang keanggotaan Panlih

diatur dalam Peraturan DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota.

Pasal 9

(1) Dalam melaksanakan tahapan persiapan pemilihan,

Panlih mempunyai tugas dan wewenang:
- menyusun program, kegiatan, dan jadwal
pemilihan;
- mengumumkan pendaftaran bakal calon
gubernur, bakal calon bupati, dan bakal calon
walikota;
- melakukan pendaftaran bakal calon gubernur,
bakal calon bupati, dan bakal calon walikota;

  • meneliti . . .

---

- meneliti persyaratan administratif bakal calon
gubernur, bakal calon bupati, dan bakal calon
walikota;
- melaksanakan uji publik; dan
- melakukan pendaftaran calon gubernur, calon
bupati, dan calon walikota.

(2) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus diselesaikan paling lama 90 (sembilan
puluh) hari.

(3) Dalam melaksanakan tahapan pelaksanaan pemilihan,

Panlih mempunyai tugas dan wewenang:
- menyelenggarakan penyampaian visi dan misi
calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota;
- melaksanakan pemungutan dan penghitungan
suara; dan
- menetapkan hasil pemungutan suara dan
penghitungan suara.

(4) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dimulai 3 (tiga) hari setelah tahapan persiapan
pemilihan selesai.

Pasal 10

(1) Pengambilan keputusan Panlih bersifat kolektif

kolegial.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panlih wajib

menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas,
dan efisiensi.

(3) Dalam rangka menjamin transparansi dan

akuntabilitas, kelompok-kelompok masyarakat dapat
melakukan pengawasan.

(4) Dalam rangka mencegah pelanggaran hukum dalam

penyelenggaraan Pemilihan, Panlih bekerja sama
dengan lembaga penegak hukum.

Pasal 11

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9, Panlih menyiapkan tata tertib pemilihan
yang dimulai paling lambat 3 (tiga) hari setelah
terbentuknya Panlih.

(2) Peraturan . . .

---

(2) Peraturan tata tertib sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan DPRD provinsi,
kabupaten, dan kota.

(3) Penyusunan tata tertib pemilihan diselesaikan paling

lama 10 (sepuluh) hari.

(4) Penyusunan tata tertib pemilihan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah
dikonsultasikan kepada Menteri untuk tata tertib
pemilihan gubernur dan kepada gubernur untuk tata
tertib pemilihan bupati dan walikota.

Pasal 12

(1) Peserta pemilihan adalah calon gubernur, calon bupati,

dan calon walikota yang diusulkan oleh fraksi atau
gabungan fraksi di DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota dan/atau calon perseorangan.

(2) Anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota

yang diusulkan sebagai calon gubernur, calon bupati,
dan calon walikota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai hak untuk memilih.

Pasal 13

(1) Warga negara Republik Indonesia yang dapat

ditetapkan menjadi calon gubernur, calon bupati, dan
calon walikota adalah yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan
17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
- berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan
tingkat atas atau sederajat;
- telah mengikuti uji publik;
- berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk
calon gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun
untuk calon bupati dan calon walikota;

  • mampu . . .

---

- mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan
hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim
dokter;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara di
atas 5 (lima) tahun.
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap;
- tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
- menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
- tidak sedang memiliki tanggungan utang secara
perseorangan dan/atau secara badan hukum yang
menjadi tanggung jawabnya yang merugikan
keuangan negara;
- tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap;
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan
memiliki laporan pajak pribadi;
- belum pernah menjabat sebagai gubernur, bupati,
dan/atau walikota selama 2 (dua) kali masa
jabatan dalam jabatan yang sama;
- berhenti dari jabatannya bagi gubernur, bupati,
dan walikota yang mencalonkan diri di daerah lain.
- tidak berstatus sebagai penjabat gubernur,
penjabat bupati, dan penjabat walikota;
- tidak memiliki konflik kepentingan dengan
petahana.
- memberitahukan pencalonannya sebagai gubernur,
bupati, dan walikota kepada Pimpinan DPR, DPD,
atau DPRD bagi anggota DPR, DPD, atau DPRD;
- mengundurkan diri sebagai anggota TNI/Polri dan
PNS sejak mendaftarkan diri sebagai calon.
- berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik
Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; dan
- tidak berstatus sebagai anggota Panlih gubernur,
bupati, dan walikota.

(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), meliputi:
- surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani
oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat

calon . . .

---

calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf i, huruf n, huruf o,
huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, huruf t,
dan huruf u;
- fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak
yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat
calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c;
- surat keterangan telah mengikuti uji publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (KTP-El) dengan Nomor Induk
Kependudukan (NIK);
- surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan
secara rohani dan jasmani dari Tim Pemeriksa
yang ditetapkan oleh Panlih, sebagai bukti
pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf f;
- surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara di atas 5 (lima) tahun dari
Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya
meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti
pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf g;
- surat keterangan tidak sedang dicabut hak
pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap, dari Pengadilan
Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat
tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat
calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf h;
- surat tanda terima laporan kekayaan calon, dari
instansi yang berwenang memeriksa laporan
kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti
pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf j;
- surat keterangan tidak sedang memiliki
tanggungan utang secara perseorangan dan/atau
secara badan hukum yang menjadi
tanggungjawabnya yang merugikan keuangan
negara, dari Pengadilan Negeri yang wilayah

hukumnya . . .

---

hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai
bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf k;
- surat keterangan tidak dinyatakan pailit, dari
Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya
meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti
pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf l;
- fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas
nama calon, tanda terima penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Orang Pribadi atas nama calon, untuk masa
5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi
wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai
tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai
bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf m;
- daftar riwayat hidup calon gubernur, calon bupati,
dan calon walikota yang dibuat dan ditandatangani
oleh calon dan ditandatangani pula oleh Pimpinan
Partai Politik atau para Pimpinan Partai Politik yang
bergabung;
- pas foto terbaru calon gubernur, calon bupati, dan
calon walikota; dan
- naskah visi dan misi calon gubernur, calon bupati,
dan calon walikota.

Pasal 14

(1) Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai

calon gubernur apabila memenuhi syarat dukungan
dengan ketentuan sebagai berikut:
- Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan
2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 6,5% (enam koma lima
persen);
- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari
2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan
6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 5% (lima persen);
- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari
6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan
12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 4% (empat persen);

  • Provinsi . . .

---

- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari
12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 3% (tiga persen).
- Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar
di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah
Kabupaten/Kota di Provinsi dimaksud.

(2) Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai

calon bupati dan calon walikota apabila memenuhi
syarat dukungan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai
dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa
harus didukung sekurang-kurangnya 6,5% (enam
koma lima persen);
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih
dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai
dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus
didukung sekurang-kurangnya 5% (lima persen);
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih
dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan
1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 4% (empat persen);
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih
dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 3% (tiga persen);
- Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di
lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah
kecamatan di Kabupaten/Kota dimaksud.

(3) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang
disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk
elektronik (KTP-El) atau surat keterangan tanda
penduduk sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(4) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya

diberikan kepada satu calon perseorangan.

## BAB V . . .

---

Pasal 15

(1) Panlih DPRD provinsi mengumumkan masa

pendaftaran bakal calon gubernur bagi warga
negara yang berminat menjadi bakal calon gubernur,
baik yang diusulkan oleh partai politik,
gabungan partai politik, dan/atau perseorangan
wajib mengikuti uji publik.

(2) Panlih DPRD kabupaten/kota mengumumkan masa

pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon
walikota bagi warga negara yang berminat menjadi
bakal calon bupati dan bakal calon walikota, baik yang
diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik,
dan/atau perseorangan wajib mengikuti uji publik.

(3) Pendaftaran bakal calon gubernur, bakal calon bupati,

dan bakal calon walikota ke Panlih DPRD provinsi
dan Panlih DPRD kabupaten/kota dilaksanakan
1 (satu) bulan sebelum pendaftaran calon gubernur,
calon bupati, dan calon walikota.

UJI PUBLIK

Pasal 16

(1) Warga negara yang mendaftar sebagai bakal calon

gubernur, bakal calon bupati, dan bakal calon
walikota, baik yang diusulkan oleh partai politik,
gabungan partai politik, dan/atau perseorangan wajib
mengikuti uji publik.

(2) Partai politik dan/atau gabungan partai politik dapat

mengusulkan paling banyak 3 (tiga) bakal calon
gubernur, bakal calon bupati, dan bakal calon
walikota untuk mengikuti uji publik.

(3) Uji publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diselenggarakan oleh panitia uji publik yang bersifat
mandiri yang dibentuk oleh Panlih DPRD provinsi
dan/atau Panlih DPRD kabupaten/kota.

1. Panitia . . .

---

(4) Panitia uji publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

beranggotakan 5 (lima) orang yang berasal dari 3 (tiga)
orang unsur akademisi dan 2 (dua) orang tokoh
masyarakat.

(5) Uji publik dilaksanakan secara terbuka paling lambat

1 (satu) bulan sebelum pendaftaran calon gubernur,
calon bupati, dan calon walikota.

(6) Bakal calon gubernur, bakal calon bupati, dan bakal

calon walikota yang telah mengikuti uji publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan surat
keterangan dari panitia uji publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).

(7) Panitia uji publik mengumumkan para bakal calon

gubernur, bakal calon bupati, dan bakal calon
walikota kepada masyarakat.

(8) Hasil uji publik disampaikan kepada fraksi DPRD dan

gabungan fraksi DPRD untuk didaftarkan sebagai
calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota.

(9) Hasil uji publik calon perseorangan diserahkan ke

Panlih.

Pasal 17

(1) Pengumuman pendaftaran calon gubernur, calon

bupati, dan calon walikota dilaksanakan 3 (tiga) bulan
sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur, bupati,
dan walikota.

(2) Pengumuman pendaftaran calon gubernur, calon

bupati, dan calon walikota dilaksanakan selama
3 (tiga) hari.

(3) Fraksi . . .

---

(3) Fraksi atau gabungan fraksi DPRD provinsi dan DPRD

kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon apabila
memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya
20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau
25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan
suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD
di daerah yang bersangkutan.

(4) Fraksi atau gabungan fraksi DPRD provinsi dan DPRD

kabupaten/kota hanya dapat mengusulkan satu calon
gubernur, satu calon bupati, dan satu calon walikota.

(5) Fraksi atau gabungan fraksi DPRD provinsi dan DPRD

kabupaten/kota pada saat mendaftarkan calon
gubernur, calon bupati, dan calon walikota kepada
Panlih Provinsi dan Panlih kabupaten/kota wajib
menyerahkan:
- surat pencalonan yang ditandatangani oleh
pimpinan fraksi atau pimpinan gabungan fraksi;
- surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan
sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota;
- surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri
sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota; dan
- kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13.

(6) Calon perseorangan pada saat mendaftarkan diri

sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota wajib menyerahkan:
- Dokumen syarat dukungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14;
- surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan
sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota;
- surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri
sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota; dan
- kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13.

(7) Pendaftaran . . .

---

(7) Pendaftaran calon gubernur, calon bupati, dan calon

walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
ayat (6) paling lama 14 (empat belas) hari setelah
1 (satu) hari pengumuman pendaftaran calon
gubernur, calon bupati, dan calon walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 18

(1) Partai politik, gabungan partai politik, fraksi, dan

gabungan fraksi dilarang menerima imbalan dalam
bentuk apa pun pada proses pencalonan gubernur,
bupati, dan walikota.

(2) Setiap partai politik, gabungan partai politik, fraksi,

dan gabungan fraksi yang terbukti menerima imbalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan denda
sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai imbalan yang
diterima dan tidak dapat mengusung calon gubernur,
bupati, dan walikota pada periode berikutnya di daerah
yang sama.

(3) Partai politik, gabungan partai politik, fraksi, dan

gabungan fraksi yang menerima imbalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan keputusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(4) Setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan

kepada Panlih dan/atau anggota DPRD provinsi dan
DPRD kabupaten/kota dalam bentuk apa pun pada
proses pencalonan gubernur, bupati, dan walikota.

(5) Dalam hal calon gubernur, calon bupati, dan calon

walikota terbukti memberi imbalan pada proses
pencalonan gubernur, bupati, dan walikota, calon
tersebut dibatalkan pencalonannya dan diberikan
sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.

(6) Dalam hal calon gubernur terpilih, calon bupati

terpilih, dan calon walikota terpilih terbukti memberi
imbalan pada proses pencalonan gubernur, bupati,
dan walikota, calon tersebut dibatalkan
keterpilihannya dan diberikan sanksi sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.

### Pasal 19 . . .

---

Pasal 19

(1) Panlih DPRD provinsi dan Panlih DPRD

kabupaten/kota meneliti kelengkapan persyaratan
administrasi calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota serta melakukan klarifikasi kepada instansi
yang berwenang dan menerima masukan dari
masyarakat terhadap persyaratan calon gubernur,
calon bupati, dan calon walikota.

(2) Penelitian persyaratan administrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sehari setelah
penutupan pendaftaran calon gubernur, calon bupati,
dan calon walikota.

(3) Untuk calon perseorangan, selain penelitian

persyaratan administrasi, juga dilakukan verifikasi
faktual terhadap syarat dukungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14.

(4) Penelitian persyaratan administrasi dan verifikasi

faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) dilakukan selama 10 (sepuluh) hari.

(5) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

diberitahukan secara tertulis kepada fraksi, gabungan
fraksi, dan calon perseorangan 3 (tiga) hari setelah
penelitian selesai.

(6) Apabila calon gubernur, calon bupati, dan calon

walikota dari fraksi, gabungan fraksi dan calon
perseorangan belum memenuhi syarat, fraksi,
gabungan fraksi, dan calon perseorangan diberi
kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki
surat pencalonan beserta persyaratan calon gubernur,
calon bupati, dan calon walikota paling lama 3 (tiga)
hari sejak saat pemberitahuan hasil penelitian
persyaratan oleh Panlih DPRD provinsi dan Panlih
DPRD kabupaten/kota.

(7) Dalam hal calon gubernur, calon bupati, dan calon

walikota yang diajukan fraksi dan gabungan fraksi
berhalangan tetap pada saat pendaftaran sampai
dengan penelitian kelengkapan persyaratan, fraksi dan
gabungan fraksi diberi kesempatan untuk mengajukan
calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota
pengganti paling lama 7 (tujuh) hari sejak saat

pemberitahuan . . .

---

pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh
Panlih provinsi dan Panlih kabupaten/kota.

(8) Dalam hal calon gubernur, calon bupati, dan calon

walikota dari calon perseorangan berhalangan tetap
pada saat pendaftaran sampai dengan penelitian
kelengkapan persyaratan, dinyatakan gugur sebagai
calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota.

(9) Panlih provinsi dan Panlih kabupaten/kota melakukan

penelitian ulang tentang kelengkapan dan/atau
perbaikan persyaratan calon gubernur, calon bupati,
dan calon walikota sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dan ayat (7), dan memberitahukan hasil
penelitian tersebut paling lama 14 (empat belas) hari
sejak kelengkapan persyaratan diterima sebagaimana
dimaksud ayat (5) kepada pimpinan fraksi dan
gabungan fraksi yang mengusulkan calon gubernur,
calon bupati, dan calon walikota.

(10) Apabila hasil penelitian kelengkapan persyaratan calon

gubernur, calon bupati, dan calon walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak memenuhi
syarat dan ditolak oleh Panlih provinsi dan Panlih
kabupaten/kota, fraksi dan gabungan fraksi
mengajukan kembali calon gubernur, calon bupati,
dan calon walikota pengganti yang baru.

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian

persyaratan calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan DPRD tentang tata tertib pemilihan.

Pasal 20

(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 19, Panlih DPRD provinsi dan Panlih DPRD
kabupaten/kota menetapkan calon dalam Berita Acara
Penetapan calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota.

(2) Berdasarkan . . .

---

(2) Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Panlih DPRD provinsi dan
Panlih DPRD kabupaten/kota menetapkan paling sedikit
2 (dua) calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota
dengan Keputusan Panlih DPRD provinsi dan/atau
Keputusan Panlih DPRD kabupaten/kota.

(3) Calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) diumumkan secara terbuka paling lambat
1 (satu) hari setelah penetapan.

Pasal 21

(1) Calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota yang

telah ditetapkan oleh Panlih DPRD Provinsi dan Panlih
DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20 ayat (2), dilakukan pengundian nomor urut

calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota.

(2) Pengundian nomor urut calon gubernur, calon bupati,

dan calon walikota dilaksanakan Panlih DPRD Provinsi
dan Panlih DPRD kabupaten/kota yang disaksikan
oleh fraksi dan gabungan fraksi serta calon
perseorangan.

(3) Nomor urut calon gubernur, calon bupati, dan calon

walikota bersifat tetap dan dijadikan dasar oleh Panlih
DPRD Provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota
dalam pengadaan surat suara.

Pasal 22

(1) Fraksi dan gabungan fraksi dilarang menarik calonnya

dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri
terhitung sejak ditetapkan sebagai calon gubernur,
calon bupati, dan calon walikota oleh Panlih DPRD
Provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota.

(2) Calon perseorangan dilarang mengundurkan diri

terhitung sejak ditetapkan sebagai calon gubernur,
calon bupati, dan calon walikota oleh Panlih DPRD
Provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota.

### Pasal 23 . . .

---

Pasal 23

(1) Nama calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota

yang telah ditetapkan Panlih DPRD Provinsi dan Panlih
DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20, dilaporkan kepada DPRD provinsi dan DPRD

kabupaten/kota disertai kelengkapan dokumen
pencalonan.

(2) Setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota menyelenggarakan penyampaian visi
dan misi calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota dalam rapat paripurna istimewa.

Pasal 24

(1) Penyampaian visi dan misi calon gubernur, calon

bupati, dan calon walikota dilaksanakan sebagai
bagian dari penyelenggaraan Pemilihan.

(2) Penyelenggara dan penanggungjawab penyampaian visi

dan misi adalah Panlih.

(3) Penyampaian visi dan misi setiap calon gubernur,

calon bupati, dan calon walikota dilakukan dalam
Rapat Paripurna Istimewa DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota yang bersifat terbuka untuk umum.

(4) Penyampaian visi dan misi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disertai tanya jawab/dialog dengan
anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

(5) Dalam tanya jawab/dialog sebagaimana dimaksud

pada ayat (4), Panlih menunjuk panelis yang berasal
dari pakar untuk memfasilitasi tanya jawab/dialog
anggota DPRD.

(6) Materi visi dan misi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) berpedoman pada Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah provinsi, kabupaten, dan kota.

(7) Jadwal pelaksanaan penyampaian visi dan misi

ditetapkan oleh Panlih.

(8) Penyampaian . . .

---

(8) Penyampaian visi dan misi dilakukan dengan cara

yang sopan, tertib, dan bersifat edukatif.

(9) Penyampaian visi dan misi disiarkan melalui lembaga

penyiaran publik.

(10) Lembaga penyiaran publik sebagaimana dimaksud

pada ayat (9), wajib memberikan perlakuan yang sama
kepada setiap calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota.

(11) Penyampaian visi dan misi sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dilaksanakan selama 1 (satu) hari, paling
lambat 14 (empat belas) hari setelah DPRD provinsi
dan DPRD kabupaten/kota menerima nama-nama
calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota dari
Panlih.

(12) Pengaturan lebih lanjut tentang penyampaian visi dan

misi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota
diatur dalam tata tertib DPRD.

Pasal 25

(1) Dalam hal salah satu calon gubernur, calon bupati,

dan calon walikota berhalangan tetap sejak penetapan
nama calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota
sampai dimulainya penyampaian visi dan misi calon
gubernur, calon bupati, dan calon walikota, fraksi dan
gabungan fraksi yang calonnya berhalangan tetap
dapat mengusulkan calon gubernur, calon bupati, dan
calon walikota pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak
calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota
berhalangan tetap.

(2) Dalam hal salah satu calon gubernur, calon bupati,

dan calon walikota yang berasal dari perseorangan
berhalangan tetap sejak penetapan nama calon
gubernur, calon bupati, dan calon walikota sampai
dimulainya penyampaian visi dan misi, calon
gubernur, calon bupati, dan calon walikota, dinyatakan
gugur.

(3) Panlih . . .

---

(3) Panlih DPRD Provinsi dan Panlih DPRD

kabupaten/kota melakukan penelitian persyaratan
administratif calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota pengganti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan menetapkannya paling lama 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal pendaftaran.

(4) Dalam hal salah seorang dari calon gubernur, calon

bupati, dan calon walikota berhalangan tetap sejak
penetapan calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota sampai sebelum dimulainya penyampaian visi
dan misi calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota, sehingga jumlah calon gubernur, calon
bupati, dan calon walikota kurang dari 2 (dua), Panlih
DPRD Provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota
membuka kembali pendaftaran calon gubernur, calon
bupati, dan calon walikota paling lambat 10 (sepuluh)
hari sejak calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota berhalangan tetap.

(5) Pendaftaran calon gubernur, calon bupati, dan calon

walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak
menghilangkan hak calon gubernur, calon bupati, dan
calon walikota yang sudah memenuhi syarat.

(6) Dalam hal terjadi salah satu calon gubernur, calon

bupati, dan calon walikota berhalangan tetap pada
saat dimulainya penyampaian visi dan misi gubernur,
bupati dan walikota sampai hari pemungutan suara
dan masih terdapat 2 (dua) calon atau lebih, tahapan
pelaksanaan pemilihan dilanjutkan dan calon
gubernur, calon bupati, dan calon walikota yang
berhalangan tetap tidak dapat diganti serta dinyatakan
gugur.

(7) Dalam hal calon gubernur, calon bupati, dan calon

walikota berhalangan tetap pada saat dimulainya
penyampaian visi dan misi calon gubernur, calon
bupati, dan calon walikota sampai hari pemungutan
suara, calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota kurang dari 2 (dua) calon, tahapan
pelaksanaan pemilihan ditunda paling lama 15 (lima
belas) hari.

(8) Calon perseorangan yang berhalangan tetap

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dinyatakan
gugur.

(9) Panlih . . .

---

(9) Panlih DPRD Provinsi dan Panlih DPRD

kabupaten/kota membuka kembali pendaftaran calon
gubernur, calon bupati, dan calon walikota paling lama
7 (tujuh) hari setelah penundaan tahapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7).

(10) Fraksi dan/atau gabungan fraksi yang calonnya

berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) mengusulkan calon gubernur, calon bupati,
dan calon walikota pengganti.

(11) Panlih DPRD Provinsi dan Panlih DPRD

kabupaten/kota melakukan penelitian persyaratan
administratif usulan calon gubernur, calon bupati, dan
calon walikota pengganti sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) dan menetapkannya paling lama 3 (tiga) hari
terhitung sejak pendaftaran calon gubernur, calon
bupati, dan calon walikota pengganti.

(12) Pengaturan lebih lanjut tentang penggantian calon

gubernur, calon bupati, dan calon walikota diatur
dalam tata tertib DPRD.

Bagian Kesatu
Pemungutan Suara

Pasal 26

(1) Panlih menyusun kebutuhan perlengkapan

pemungutan suara.

(2) Sekretaris DPRD Provinsi dan sekretaris DPRD

kabupaten/kota bertanggung jawab dalam
pelaksanaan pengadaan perlengkapan pemungutan
suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 27

Jenis perlengkapan pemungutan suara meliputi papan
tulis dan alat tulis untuk penghitungan suara.

### Pasal 28 . . .

---

Pasal 28

(1) Pemungutan suara, penghitungan suara, dan

penetapan hasil pemungutan suara dalam Pemilihan
dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi
dan DPRD kabupaten/kota.

(2) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) hari setelah
penyampaian visi dan misi.

(3) Masyarakat dapat mengikuti proses pemungutan

suara, penghitungan suara dan penetapan hasil
pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai
tata cara yang diatur dalam tata tertib pemilihan.

Pasal 29

(1) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 28 ayat (1) dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua

pertiga) dari jumlah anggota DPRD Provinsi dan DPRD
kabupaten/kota.

(2) Apabila pada pembukaan Rapat Paripurna

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah anggota
DPRD belum mencapai kuorum, rapat ditunda paling
lama 1 (satu) jam.

(3) Apabila setelah ditunda sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), kuorum tetap belum terpenuhi, Rapat
Paripurna ditunda lagi untuk paling lama 1 (satu) jam.

(4) Apabila pada akhir waktu penundaan rapat

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kuorum belum
juga terpenuhi, pimpinan dapat menunda rapat paling
lama 3 (tiga) hari.

(5) Setelah penundaan paling lama 3 (tiga) hari

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), rapat
dilaksanakan kembali sesuai ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

(6) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

belum terpenuhi, Rapat Paripurna tetap dilaksanakan
dengan difasilitasi oleh Menteri.

(7) Tata cara pelaksanaan fasilitasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan
Menteri.

### Pasal 30 . . .

---

Pasal 30

(1) Sebelum pemungutan suara dilaksanakan, setiap

fraksi dan gabungan fraksi menunjuk 1 (satu) orang
anggota fraksi dan gabungan fraksi untuk bertindak
sebagai saksi, ditetapkan dengan keputusan pimpinan
fraksi atau pimpinan gabungan fraksi.

(2) Sebelum pemungutan suara dilaksanakan, calon

perseorangan menunjuk 1 (satu) orang untuk
bertindak sebagai saksi yang ditandatangani oleh calon
perseorangan.

(3) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) bertugas untuk mengawasi jalannya
pemungutan suara dan penghitungan suara.

(4) Fraksi, gabungan fraksi, dan calon perseorangan

menunjuk saksi pengganti dalam hal saksi yang telah
ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) berhalangan.

Pasal 31

(1) Setiap anggota DPRD memberikan suaranya hanya

kepada 1 (satu) calon gubernur, calon bupati, dan
calon walikota.

(2) Pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan cara berdiri.

Bagian Kedua
Penghitungan Suara

Pasal 32

(1) Penghitungan suara dilakukan oleh Panlih setelah

pemungutan suara dinyatakan selesai.

(2) Penghitungan suara sebagaimana dimaksud ayat (1)

dilakukan dengan cara yang memungkinkan saksi
setiap calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota dapat menyaksikan secara jelas penghitungan
suara.

(3) Calon . . .

---

(3) Calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota

melalui saksi dapat mengajukan keberatan terhadap
jalannya penghitungan suara apabila terdapat hal-hal
yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima
Panlih, seketika itu juga mengadakan pembetulan
penghitungan suara.

Bagian Ketiga
Penetapan Hasil Pemilihan

Pasal 33

(1) Berdasarkan penghitungan suara, Panlih menetapkan

calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota
terpilih yang memperoleh suara terbanyak.

(2) Dalam hal hasil penghitungan suara terdapat jumlah

suara yang sama, untuk menentukan calon gubernur,
calon bupati, dan calon walikota terpilih dilakukan
pemungutan suara ulang paling lambat 2 (dua) jam
sejak hasil penghitungan suara putaran pertama
diumumkan.

(3) Dalam hal hasil penghitungan suara sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) masih terdapat jumlah suara
yang sama, dilakukan kembali pemungutan suara
ulang paling lambat 2 (dua) jam sejak hasil
penghitungan suara putaran kedua diumumkan.

(4) Dalam hal masih terdapat perolehan sama

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemenang
ditentukan dengan mengkonversi perolehan suara
hasil pemilihan umum dari masing-masing anggota
DPRD yang memilih.

(5) Hasil perolehan suara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2), dituangkan dalam Berita Acara
Hasil Pemilihan yang ditandatangani oleh paling sedikit
2/3 (dua pertiga) anggota Panlih dan saksi yang hadir.

(6) Apabila . . .

---

(6) Apabila berita acara pemilihan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) tidak ditandatangani tanpa adanya
alasan dan pengajuan keberatan secara jelas, tidak
mengurangi keabsahan berita acara pemilihan.

(7) Berdasarkan berita acara pemilihan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), penetapan calon gubernur,
calon bupati, dan calon walikota terpilih dituangkan
dalam Keputusan DPRD Provinsi dan DPRD
kabupaten/kota.

(8) Berita acara dan/atau Keputusan DPRD Provinsi dan

DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (5) ditembuskan kepada Menteri
untuk pemilihan gubernur dan kepada gubernur
untuk pemilihan bupati dan walikota.

(9) Dalam hal terjadi pelanggaran hukum pada proses

Pemilihan, penyelesaianya ditindaklanjuti oleh aparat
penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 34

(1) Pengesahan calon gubernur diusulkan dengan surat

pimpinan DPRD provinsi kepada Presiden melalui
Menteri paling lambat 3 (tiga) hari setelah keputusan
DPRD provinsi tentang penetapan calon gubernur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.

(2) Pengesahan calon bupati, dan calon walikota

diusulkan dengan surat pimpinan DPRD
kabupaten/kota kepada Menteri melalui gubernur
paling lambat 3 (tiga) hari setelah keputusan DPRD
kabupaten/kota tentang penetapan calon bupati dan
calon walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.

(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) dilengkapi dengan dokumen administratif
seluruh tahapan dalam pemilihan.

(4) Menteri meneruskan usulan pengesahan calon

gubernur terpilih kepada Presiden paling lama 3 (tiga)
hari setelah menerima usulan dari DPRD Provinsi.

(5) Gubernur . . .

---

(5) Gubernur meneruskan usulan pengesahan calon

bupati dan walikota terpilih kepada Menteri paling
lama 3 (tiga) hari setelah menerima usulan DPRD
kabupaten/kota.

(6) Dalam hal Gubernur dan/atau pimpinan DPRD

provinsi tidak menyampaikan usulan pengesahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
menindaklanjuti pengesahan gubernur kepada
Presiden berdasarkan pada berita acara dan/atau
keputusan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33.

(7) Dalam hal Bupati/Walikota dan/atau pimpinan DPRD

kabupaten/kota tidak menyampaikan usulan
pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
gubernur menindaklanjuti pengesahan bupati/wakil
bupati dan walikota/wakil walikota kepada Menteri
berdasarkan pada berita acara dan/atau keputusan
DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 33.

Pasal 35

(1) Presiden mengesahkan gubernur terpilih dengan

Keputusan Presiden paling lambat 14 (empat belas)
hari setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (1).

(2) Menteri mengesahkan bupati dan walikota terpilih

dengan Keputusan Menteri paling lambat 14 (empat
belas) hari setelah menerima usulan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan

dan pengesahan pengangkatan gubernur, bupati, dan
walikota diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PELANTIKAN

Pasal 36

(1) Gubernur sebelum memangku jabatannya dilantik

dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh
pejabat yang melantik.

(2) Sumpah . . .

---

(2) Sumpah/janji gubernur sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) adalah sebagai berikut.
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan
memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang
dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta
berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa."

(3) Bupati dan walikota sebelum memangku jabatannya

dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang
dipandu oleh pejabat yang melantik.

(4) Sumpah/janji bupati dan walikota sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) adalah sebagai berikut.
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan
memenuhi kewajiban saya sebagai bupati dan walikota
dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-
lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa,
dan bangsa."

(5) Calon gubernur, bupati, dan walikota menandatangani

pakta integritas sesaat setelah pengucapan
sumpah/janji.

Pasal 37

(1) Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36

ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun
terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk
satu kali masa jabatan.

(2) Bupati dan walikota sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 36 ayat (3) memegang jabatan selama 5 (lima)

tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya
dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya
untuk satu kali masa jabatan.

### Pasal 38 . . .

---

Pasal 38

(1) Gubernur dilantik oleh Presiden di ibu kota negara.

(2) Dalam hal Presiden berhalangan, pelantikan gubernur

dilakukan oleh Wakil Presiden.

(3) Dalam hal Wakil Presiden berhalangan, pelantikan

gubernur dilakukan oleh Menteri.

Pasal 39

(1) Bupati dan walikota dilantik oleh gubernur sebagai

wakil pemerintah pusat di ibu kota provinsi yang
bersangkutan.

(2) Dalam hal gubernur berhalangan, pelantikan bupati

dan walikota dilakukan oleh wakil gubernur.

(3) Dalam hal gubernur dan/atau wakil gubernur tidak

dapat melaksanakan sebagaimana dimaksud pada
ketentuan ayat (1) dan ayat (2), Menteri mengambil alih
kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Pasal 40

Ketentuan mengenai tata cara pelantikan gubernur, bupati,
dan walikota diatur dalam Peraturan Presiden.

PENDANAAN

Pasal 41

Pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42

(1) Pemilihan serentak dalam Pemilihan yang masa

jabatannya berakhir pada tahun 2015 dilaksanakan di
hari dan bulan yang sama pada tahun 2015.

(2) Pemilihan . . .

---

(2) Pemilihan serentak dalam Pemilihan yang masa

jabatannya berakhir pada tahun 2016, tahun 2017 dan
tahun 2018 dilaksanakan di hari dan bulan yang sama
pada tahun 2018, dengan masa jabatan gubernur,
bupati, dan/atau walikota sampai dengan
tahun 2020.

(3) Pemilihan serentak dalam Pemilihan yang masa

jabatannya berakhir pada tahun 2019 dilaksanakan di
hari dan bulan yang sama pada tahun 2020.

(4) Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, bupati,

dan walikota yang berakhir masa jabatan pada tahun
2016 dan tahun 2017, diangkat penjabat gubernur,
penjabat bupati, dan penjabat walikota sampai dengan
terpilihnya gubernur, bupati, dan walikota yang
definitif pada tahun 2018.

(5) Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, bupati,

dan walikota yang berakhir masa jabatan pada
tahun 2019, diangkat penjabat gubernur, penjabat
bupati, dan penjabat walikota sampai dengan
terpilihnya gubernur, bupati, dan walikota yang
definitif pada tahun 2020.

Pasal 43

(1) Gubernur, bupati, dan walikota yang dilantik pada

tahun 2018 dengan masa jabatan sampai dengan
tahun 2020, masa jabatan tersebut tidak dihitung satu
periode.

(2) Gubernur, bupati, dan walikota yang dilantik pada

tahun 2018 dengan masa jabatan sampai dengan
tahun 2020, diberikan hak pensiun sebagai mantan
gubernur, mantan bupati, dan mantan walikota satu
periode.

(3) Daerah yang gubernur, bupati, dan walikota berakhir

masa jabatannya tahun 2016, tahun 2017, dan
tahun 2018, karena sesuatu hal yang mengakibatkan
tidak terselesaikannya tahapan Pemilihan pada
desember tahun 2018, untuk mengisi kekosongan
jabatan gubernur, bupati, dan walikota akan ditunjuk
penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat
walikota sampai dengan tahun 2020.

(4) Gubernur . . .

---

(4) Gubernur, bupati, dan walikota yang berakhir masa

jabatannya pada tahun 2018 dan masa jabatannya
kurang dari lima tahun dikarenakan pelaksanaan
Pemilihan serentak, diberikan kompensasi uang
sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa
serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.

Pasal 44

(1) Gubernur, bupati, dan walikota dibantu oleh wakil

gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota.

(2) Wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota

menjalankan fungsi administratif.

(3) Fungsi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diatur dalam peraturan perundang-undangan
mengenai pemerintahan daerah.

Pasal 45

(1) Jumlah wakil gubernur berlaku ketentuan sebagai

berikut:
- Daerah provinsi dengan jumlah penduduk sampai
dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa tidak memiliki
wakil gubernur;
- Daerah provinsi dengan jumlah penduduk di atas
1.000.000 (satu juta) jiwa sampai dengan
3.000.000 (tiga juta) jiwa memiliki 1 (satu) wakil
gubernur;
- Daerah provinsi dengan jumlah penduduk di atas
3.000.000 (tiga juta) sampai dengan 10.000.000
(sepuluh juta) juta jiwa dapat memiliki 2 (dua)
wakil gubernur;
- Daerah provinsi dengan jumlah penduduk di atas
10.000.000 (sepuluh juta) jiwa dapat memiliki
3 (tiga) wakil gubernur.

(2) Jumlah . . .

---

(2) Jumlah wakil bupati/wakil walikota berlaku ketentuan

sebagai berikut:
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai
dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa tidak memiliki
wakil bupati/walikota;
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas
100.000 (seratus ribu) jiwa sampai dengan
250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa memiliki
1 (satu) wakil bupati/walikota;
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas
250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa dapat
memiliki 2 (dua) wakil bupati/walikota.

Pasal 46

(1) Warga negara Republik Indonesia yang dapat

ditetapkan menjadi calon wakil gubernur, wakil bupati,
dan wakil walikota adalah yang memenuhi
persayaratan sebagai berikut:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan
17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia serta Pemerintah Pusat;
- berpendidikan paling kurang sekolah lanjutan
tingkat atas atau sederajat;
- mempunyai kecakapan dan pengalaman
pekerjaan yang cukup di bidang pelayanan publik;
- calon wakil gubernur, calon wakil bupati, dan
calon wakil walikota yang berasal dari pegawai
negeri sipil (PNS) dengan golongan kepangkatan
sekurang-kurangnya IV/c untuk calon wakil
gubernur, dan golongan kepangkatan sekurang-
kurangnya IV/b untuk calon wakil bupati /wakil
walikota dan pernah atau sedang menduduki
jabatan eselon II/a untuk calon wakil gubernur
dan eselon II/b untuk calon wakil bupati dan
calon wakil walikota;
- berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk
calon wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima)
tahun untuk calon wakil bupati/walikota;

  • mampu . . .

---

- mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan
hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim
dokter Daerah;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara
di atas 5 (lima) tahun.
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap;
- menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan
bersedia untuk diumumkan;
- tidak sedang memiliki tanggungan utang secara
perseorangan dan/atau secara badan hukum
yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan
keuangan negara;
- tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap;
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan
laporan pajak pribadi;
- tidak memiliki konflik kepentingan dengan
gubernur, bupati, dan walikota tidak memiliki
ikatan perkawinan atau garis keturunan 1 (satu)
tingkat lurus ke atas, ke bawah dan ke samping
dengan gubernur, bupati, dan walikota;
- calon wakil gubernur, calon wakil bupati, dan
calon wakil walikota yang berasal dari pegawai
negeri sipil (PNS) tidak pernah dijatuhi hukuman
disiplin berat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan mengenai kepegawaian;
- calon wakil gubernur, calon wakil bupati, dan
calon wakil walikota yang berasal dari pegawai
negeri sipil (PNS) menyerahkan surat pernyataan
mengundurkan diri dari pegawai negeri sipil (PNS)
sejak pendaftaran; dan
- menyerahkan daftar riwayat hidup.

(2) Dokumen . . .

---

(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), meliputi:
- surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani
oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan
syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf n, huruf o, dan huruf p;
- fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak
yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat
calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (KTP-El) dengan Nomor Induk
Kependudukan (NIK);
- fotokopi SK pangkat terakhir dan SK jabatan
terakhir yang telah dilegalisir oleh pihak yang
berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e;
- surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan
secara rohani dan jasmani dari Tim Pemeriksa
yang ditetapkan oleh Panlih, sebagai bukti
pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf g;
- surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara di atas 5 (lima) tahun dari
Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya
meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti
pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf h;
- surat keterangan tidak sedang dicabut hak
pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap, dari Pengadilan
Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat
tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat
calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf i;

  • surat . . .

---

- surat tanda terima laporan kekayaan calon, dari
instansi yang berwenang memeriksa laporan
kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti
pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf j;
- surat keterangan tidak sedang memiliki
tanggungan utang secara perseorangan dan/atau
secara badan hukum yang menjadi tanggung
jawabnya yang merugikan keuangan negara, dari
Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya
meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti
pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf k;
- surat keterangan tidak dinyatakan pailit, dari
Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya
meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti
pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf l;
- fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
atas nama calon, tanda terima penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Orang Pribadi atas nama calon, untuk masa
5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi
wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai
tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar,
sebagai bukti pemenuhan syarat calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m;
dan
- daftar riwayat hidup yang dibuat dan
ditandatangani oleh calon wakil gubernur, calon
wakil bupati, dan calon wakil walikota, termasuk
di dalamnya memuat kecakapan dan pengalaman
pekerjaan di bidang pelayanan publik.

Pasal 47

(1) Pengisian wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil

walikota dilaksanakan paling lambat 1 (satu)
bulan setelah pelantikan gubernur, bupati, dan
walikota.

(2) Masa . . .

---

(2) Masa jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan

wakil walikota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berakhir bersamaan dengan masa jabatan
gubernur, bupati, dan walikota.

(3) Wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari
pegawai negeri sipil atau non-pegawai negeri sipil.

Pasal 48

(1) Wakil gubernur diangkat oleh Presiden

berdasarkan usulan gubernur melalui Menteri.

(2) Wakil bupati dan wakil walikota diangkat oleh

Menteri berdasarkan usulan bupati/walikota
melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

(3) Wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
diusulkan paling lambat lama 15 (lima belas) hari
setelah pelantikan gubernur, bupati, dan walikota.

(4) Gubernur, bupati, dan walikota wajib

mengusulkan calon wakil gubernur, calon wakil
bupati, dan calon wakil walikota.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pengangkatan wakil gubernur, wakil bupati, dan
wakil walikota diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

Pasal 49

(1) Wakil gubernur dilantik oleh gubernur.

(2) Wakil bupati dilantik oleh bupati dan wakil

walikota dilantik oleh walikota.

(3) Dalam hal wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil

walikota tidak dilantik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), wakil gubernur dilantik
oleh Menteri dan wakil bupati dan wakil walikota
dilantik oleh gubernur.

(4) Dalam hal wakil bupati dan wakil walikota tidak

dilantik sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
wakil bupati dan wakil walikota dilantik oleh
Menteri.

### Pasal 50 . . .

---

Pasal 50

(1) Dalam hal gubernur, bupati, dan walikota

berhalangan tetap, wakil gubernur, wakil bupati,
dan wakil walikota tidak serta merta
menggantikan gubernur, bupati, dan walikota.

(2) Wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota

menjalankan tugas sehari-hari gubernur, bupati,
dan walikota sebagai pelaksana tugas harian
sampai dengan terpilihnya gubernur, bupati, dan
walikota.

Pasal 51

(1) Apabila gubernur berhenti atau diberhentikan

berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dan sisa
masa jabatan kurang dari 18 (delapan belas)
bulan, Presiden menetapkan penjabat gubernur
atas usul Menteri sampai dengan berakhirnya
masa jabatan gubernur.

(2) Apabila sisa masa jabatan gubernur berhenti atau

diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
dan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan
belas) bulan, dilakukan pemilihan gubernur oleh
DPRD provinsi.

(3) Gubernur hasil pemilihan oleh DPRD

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneruskan
sisa masa jabatan gubernur yang berhenti atau
yang diberhentikan.

(4) Apabila gubernur berhenti atau diberhentikan

berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, fraksi atau
gabungan fraksi yang mengusung gubernur yang
berhenti atau yang diberhentikan mengusulkan
2 (dua) orang calon gubernur kepada DPRD
provinsi untuk dipilih.

(5) Apabila gubernur berhenti atau diberhentikan

berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap berasal dari
perseorangan, fraksi atau gabungan fraksi yang
memiliki kursi di DPRD provinsi paling kurang

20% . . .

---

20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi atau
memiliki paling kurang 25% (dua puluh lima
persen) dari suara sah mengusulkan 2 (dua) orang
calon gubernur kepada DPRD provinsi untuk
dipilih.

(6) Presiden mengesahkan pengangkatan calon

gubernur terpilih sesuai ketentuan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 35 ayat (1).

Pasal 52

(1) Apabila bupati/walikota berhenti atau

diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
dan sisa masa jabatan kurang dari 18 (delapan
belas) bulan, Menteri menetapkan penjabat
bupati/walikota sampai dengan berakhirnya masa
jabatan bupati/walikota atas usul Gubernur
sebagai wakil pemerintah pusat.

(2) Apabila sisa masa jabatan bupati/walikota

berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap dan sisa masa jabatan lebih dari
18 (delapan belas) bulan, dilakukan pemilihan
bupati/walikota melalui DPRD kabupaten/kota.

(3) Bupati/walikota hasil pemilihan oleh DPRD

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneruskan
sisa masa jabatan bupati/walikota yang berhenti
atau yang diberhentikan.

(4) Apabila bupati/walikota berhenti atau

diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
fraksi atau gabungan fraksi yang mengusung
bupati/walikota yang berhenti atau yang
diberhentikan mengusulkan 2 (dua) orang calon
bupati/walikota kepada DPRD kabupaten/kota
untuk dipilih.

(5) Apabila . . .

---

(5) Apabila bupati/walikota berhenti atau

diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
berasal dari perseorangan, fraksi atau gabungan
fraksi yang memiliki kursi di DPRD
kabupaten/kota paling kurang 20% (dua puluh
persen) dari jumlah kursi atau memiliki paling
kurang 25% (dua puluh lima persen) dari suara
sah mengusulkan 2 (dua) orang calon
bupati/walikota kepada DPRD kabupaten/kota
untuk dipilih.

(6) Menteri mengesahkan pengangkatan calon

bupati/walikota terpilih sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 ayat (2).

Pasal 53

(1) Apabila wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil

walikota berhenti atau diberhentikan, dapat
dilakukan pengisian wakil gubernur, wakil bupati,
dan wakil walikota paling lama 1 (satu) bulan
setelah yang bersangkutan berhalangan tetap.

(2) Apabila wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil

walikota berhenti atau diberhentikan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, gubernur mengusulkan
calon wakil gubernur yang memenuhi persyaratan
kepada Presiden melalui Menteri dan
bupati/walikota mengusulkan calon wakil
bupati/wakil walikota yang memenuhi
persyaratan kepada Menteri melalui gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk diangkat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pengusulan dan pengangkatan calon wakil kepala
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

## BAB XVI . . .

---

Pasal 54

Setiap orang yang dengan sengaja memberikan
keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau
diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan
untuk Pemilihan, diancam dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama
12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit
Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak
Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 55

Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang
lain kehilangan hak pilihnya, diancam dengan pidana
penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling
sedikit Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan
paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat
juta rupiah).

Pasal 56

Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat
yang menurut suatu aturan dalam Undang-Undang ini
diperlukan untuk menjalankan suatu perbuatan
dengan maksud untuk digunakan sendiri atau orang
lain sebagai seolah-olah surat sah atau tidak
dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling
singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama
72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan
paling banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta
rupiah).

### Pasal 57 . . .

---

Pasal 57

(1) Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan

hukum menghilangkan hak seseorang menjadi
calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota,
diancam dengan pidana penjara paling singkat
36 (tiga puluh enam) bulan dan paling
lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda
paling sedikit Rp.36.000.000,00 (tiga puluh
enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Setiap orang yang karena jabatannya dengan

sengaja secara melawan hukum menghilangkan
hak seseorang menjadi calon gubernur,
calon bupati, dan calon walikota, diancam
dengan pidana penjara paling singkat 48 (empat
puluh delapan) bulan dan paling lama
96 (sembilan puluh enam) bulan dan denda
paling sedikit Rp.48.000.000,00 (empat puluh
delapan juta rupiah) dan paling banyak
Rp.96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta
rupiah).

Pasal 58

Setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui
bahwa suatu surat adalah tidak sah atau dipalsukan,
menggunakannya, atau menyuruh orang lain
menggunakannya sebagai surat sah, diancam dengan
pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam)
bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan
dan denda paling sedikit Rp.36.000.000,00 (tiga
puluh enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Pasal 59

Setiap orang yang melakukan kekerasan terkait
dengan penetapan hasil Pemilihan menurut Undang-
Undang ini, diancam dengan pidana penjara paling
singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga
puluh enam) bulan dan denda paling sedikit
Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling
banyak Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta
rupiah).

### Pasal 60 . . .

---

Pasal 60

Setiap orang yang dengan sengaja memberikan
keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat
palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang
suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk
menjadi calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota, diancam dengan pidana penjara paling
singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama
72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan
paling banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta
rupiah).

Pasal 61

Setiap orang yang dengan sengaja memberikan
keterangan yang tidak benar atau menggunakan
identitas diri palsu untuk mendukung bakal calon
gubernur, calon bupati, dan calon walikota, diancam
dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas)
bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan
denda paling sedikit Rp.12.000.000,00 (dua belas juta
rupiah) dan paling banyak Rp.36.000.000,00 (tiga
puluh enam juta rupiah).

Pasal 62

(1) Setiap calon gubernur, calon bupati, dan calon

walikota yang dengan sengaja mengundurkan diri
setelah penetapan calon gubernur, calon bupati,
dan calon walikota sampai dengan pelaksanaan
Pemilihan, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan
paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda
paling sedikit Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh
lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

(2) Fraksi . . .

---

(2) Fraksi atau gabungan fraksi yang dengan sengaja

menarik calonnya dan/atau calon yang telah
ditetapkan oleh Panlih DPRD provinsi dan
Panlih DPRD kabupaten/kota sampai dengan
pelaksanaan Pemilihan, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 24 (dua puluh
empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh)
bulan dan denda paling sedikit
Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima
miliar rupiah) dan paling banyak
Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pasal 63

Dalam hal Panlih DPRD provinsi dan Panlih DPRD
kabupaten/kota tidak menetapkan perolehan hasil
Pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam
puluh) bulan dan denda paling sedikit
Rp.240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah).

Pasal 64

Setiap orang yang dengan sengaja memberikan
keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau
diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk
pengisian data calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota diancam dengan pidana penjara paling singkat
3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan
denda paling sedikit Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
dan paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta
rupiah).

### Pasal 65 . . .

---

Pasal 65

Pimpinan DPRD Provinsi dan pimpinan DPRD
kabupaten/kota yang tidak mengusulkan pengesahan
pengangkatan calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling
lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah).

Pasal 66

Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi
penyelenggaraan pemilihan di Provinsi Aceh, Provinsi
DKI Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,
Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang
tidak diatur lain dalam Undang-Undang tersendiri.

Pasal 67

Bagi daerah yang sedang melaksanakan tahapan
Pemilihan, tahapan Pemilihan yang sedang berjalan
menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-
Undang ini.

Pasal 68

(1) Dalam hal terjadi kekosongan gubernur, bupati,

dan walikota yang diangkat berdasarkan Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, wakil gubernur, wakil
bupati, dan wakil walikota menggantikan
gubernur, bupati, dan walikota sampai dengan
berakhir masa jabatannya.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal terjadi kekosongan wakil gubernur,

wakil bupati, dan wakil walikota yang diangkat
berdasarkan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
mekanisme pengisiannya dilaksanakan
berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 69

Pelaksanaan pemilihan serentak secara nasional
berdasarkan Undang-Undang ini untuk pertama kali
dimulai pada tahun 2020.

Pasal 70

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua
ketentuan mengenai tugas, wewenang dan kewajiban
penyelenggara pemilihan gubernur, bupati, dan
walikota dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 71

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 72

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2014

,

ttd.

---