Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana
yang mcnyelenggarakan penegakan hukum di bidang
perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.
1. Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan
mcngenai arah dan batas serta metode pelaksanaan
fungsi Pemasyarakatan secara terpadu.
1. Warga Binaan adalah narapidana, anak binaan, dan
klicn.
1. Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedang
menjalani proses peradilan dan ditahan di rumah
tahanan negara.
1. Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya
disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua
belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas)
tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
1. Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani
pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur
hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu
pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani
pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
1. Anak
SK No 143418 A
---
PRESIDEN
1. Anak Binaan adalah anak yang telah berumur
14 (empat belas) tahun, tetapi belum berumur
18 (delapan belas) tahun yang sedang menjalani
pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak.
1. Klien Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Klien
adalah seseorang yang berada dalam pembimbingan
kemasyarakatan, baik dewasa maupun anak.
1. Pelayanan adalah kegiatan yang diselenggarakan
untuk memberikan pelindungan dan pemenuhan hak
bagi Tahanan dan Anak pada proses peradilan.
1. Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan
untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan
kemandirian Narapidana dan Anak Binaan.
1 1. Pembimbingan Kemasyarakatan adalah kegiatan yang
diselenggarakan guna pendampingan Klien di dalam
dan di luar proses peradilan pidana serta
mempersiapkan Klien untuk proses reintegrasi sosial.
1. Perawatan adalah kegiatan yang diselenggarakan
untuk mendukung terjaganya kondisi fisik dan
psikologis Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak
Binaan.
1. Pengamanan adalah segala bentuk kegiatan dalam
rangka melakukan pencegahan, penindakan, dan
pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban yang
diselenggarakan untuk menciptakan kondisi yang
aman dan tertib di rumah tahanan negara dan lembaga
pemasyarakatan.
1. Pengamatan adalah segala bentuk kegiatan dalam
rangka melakukan pencegahan, penegakan disiplin,
dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban
yang diselenggarakan untuk menciptakan kondisi
yang aman dan tertib di lembaga penempatan anak
sementara dan lembaga pembinaan khusus anak.
1. Penelitian Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut
Litmas adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan,
analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara
sistematis dan objektif untuk kepentingan Pelayanan
Tahanan atau Anak, Pembinaan Narapidana atau
Anak Binaan, dan Pembimbingan Kemasyarakatan
Klien, serta sebagai dasar pertimbangan penyidik,
penuntut umum, dan hakim dalam penyelesaian
perkara.
16.Rumah...
SK No l433tl6 A
---
PRES IDEN
1. Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut
Rutan adalah lembaga atau tempat yang menjalankan
fungsi Pelayanan terhadap Tahanan.
L7. Lernbaga Penempatan Anak Sementara yang
selanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementara
bagi Anak selama proses peradilan berlangsung.
1. Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut
Lapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan
fungsi Pembinaan terhadap Narapidana.
1. Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya
disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak
Binaan menjalani masa pidananya.
1. Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas
adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi
Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap Klien.
1. Petugas Pemasyarakatan adalah pejabat fungsional
penegak hukum yang diberi wewenang berdasarkan
Undang-Undang untuk melaksanakan tugas
Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana.
1. Wah Pemasyarakatan adalah Petugas Pemasyarakatan
yang membantu kepala Lapas atau kepala LPKA dalam
menjalankan Pembinaan terhadap Narapidana dan
Anak Binaan.
1. Pembimbing Kemasyarakatan adalah Petugas
Pemasyarakatan yang melaksanakan Litmas,
pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan
terhadap Klien, baik di dalam maupun di luar proses
peradilan pidana.
1. Asesor Pemasyarakatan adalah Petugas
Pemasyarakatan yang melaksanakan asesmen
terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.
