Langsung ke konten

KABUPATEN TAPANULI UTARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA

UU No. 22 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara. 1. Kabupaten Tapanuli Utara adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten- Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara.

Pasal 1

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 199595A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 , ttd. PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya INDONESIA undangan dan Hukum, Djaman SK No 199596 A --- PRESIDEH

Pasal 2

Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Tapanuli Utara berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l.

Pasal 3

Kabupaten Tapanuli Utara terdiri atas 15 (lima belas) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Tarutung; - Kecamatan Siatas Barita; - Kecamatan Adiankoting; - Kecamatan Sipoholon; - Kecamatan Pahae Julu; - Kecamatan Pahae Jae; - Kecamatan Simangumban; - Kecamatan Purbatua; - Kecamatan Siborongborong; - Kecamatan Pagaran; - Kecamatan Parmonangan; - KecamatanSipahutar; - Kecamatan Pangaribuan; - Kecamatan Garoga; dan - Kecamatan Muara. Pasal4... SK No 199593 A --- PRESIDEN

Pasal 4

**(1) Kabupaten Tapanuli Utara mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Humbang Hasundutan, Danau Toba, dan Kabupaten Toba; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Toba, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan Kabupaten Tapanuli Selatan; - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Tapanuli Tengah; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten Humbang Hasundutan. **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tapanuli Utara secara** pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu kota Kabupaten Tapanuli Utara berkedudukan di Kecamatan Tarutung.

Pasal 6

Kabupaten Tapanuli Utara memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis utama berada di dataran tinggi yang berbukit dan berlembah; - potensi sumber daya alam berurpa pertanian, kehutanan, dan pertambangan, serta potensi industri sandang dan pariwisata; dan - suku bangsa dan budaya terdiri dari mayoritas suku Batak Toba yang memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. BABIII ... SK No 199594A --- PRESIDEN ### REPUBLIK IHDONESIA

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor to92l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tapanuli Utara dalam Undang- Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.