KABUPATEN TAPANULI UTARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi
Sumatera Utara.
1. Kabupaten Tapanuli Utara adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-
Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Utara.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Tapanuli Utara.
Pasal 1
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 199595A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 199596 A
---
PRESIDEH
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Tapanuli Utara berdasarkan Undang-Undang
Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l.
Pasal 3
Kabupaten Tapanuli Utara terdiri atas 15 (lima belas)
Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Tarutung;
- Kecamatan Siatas Barita;
- Kecamatan Adiankoting;
- Kecamatan Sipoholon;
- Kecamatan Pahae Julu;
- Kecamatan Pahae Jae;
- Kecamatan Simangumban;
- Kecamatan Purbatua;
- Kecamatan Siborongborong;
- Kecamatan Pagaran;
- Kecamatan Parmonangan;
- KecamatanSipahutar;
- Kecamatan Pangaribuan;
- Kecamatan Garoga; dan
- Kecamatan Muara.
Pasal4...
SK No 199593 A
---
PRESIDEN
Pasal 4
**(1) Kabupaten Tapanuli Utara mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Humbang
Hasundutan, Danau Toba, dan Kabupaten Toba;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Toba,
Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan Kabupaten
Tapanuli Selatan;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli
Selatan dan Kabupaten Tapanuli Tengah; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli
Tengah dan Kabupaten Humbang Hasundutan.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tapanuli Utara secara**
pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu kota Kabupaten Tapanuli Utara berkedudukan di
Kecamatan Tarutung.
Pasal 6
Kabupaten Tapanuli Utara memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama berada di dataran
tinggi yang berbukit dan berlembah;
- potensi sumber daya alam berurpa pertanian, kehutanan,
dan pertambangan, serta potensi industri sandang dan
pariwisata; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri dari mayoritas suku Batak
Toba yang memiliki karakter religius sekaligus menjunjung
tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 199594A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK IHDONESIA
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara
Nomor to92l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Tapanuli Utara dalam Undang-
Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
