Langsung ke konten

KEWAJIBAN MELAPORKAN PERUSAHAAN

UU No. 23 Tahun 1953 berlaku

Ditetapkan: 1953-01-01

Pasal 1

Yang dibebankan memberikan laporan ialah majikan atau jika pengurus ditetapkan pengurus sesuatu perusahaan atau bagian perusahaan, dimana dilakukan pekerjaan dengan menerima upah. Yang dimaksudkan dengan perusahaan disini ialah "organisasi dari alat-alat produksi untuk menghasilkan barang-barang atau jasa guna memuaskan kebutuhan masyarakat", sesuai dengan definisi didalam penjelasan Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1950 pasal 1.

Pasal 2

**(1) Di sini dijelaskan, bahwa majikan atau pengurus sesudahnya memenuhi kewajibannya** sebagaimana ditetapkan diundang-undang ini, janganlah menganggap dirinya dibebaskan dari kewajiban melaporkan sesuatu mengenai perusahaannya kepada instansi-instansi Pemerintah lainnya. Yang dimaksudkan dengan "pengurus ditetapkan" ialah pegawai perusahaan yang dengan tegas oleh majikannya diserahi pimpinan langsung suatu perusahaan atau bagian perusahaan. **(2) Perusahaan yang terdiri dari beberapa bagian yang tersendiri, baik bagian-bagian ini** tersebar di beberapa daerah atau bagian-bagian ini terletak bersama-sama di satu complex, maka bagi tiap-tiap bagian tadi harus diberi laporan terpisah.

Pasal 3

Bagi perusahaan-perusahaan yang sudah ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku, majikan/pengurus harus dalam waktu 30 hari sesudah tanggal berlakunya Undang-undang ini memberi laporan mengenai pendirian perusahaan itu. Bagi perusahaan yang didirikan sesudah tanggal ini tadi, majikan/pengurus harus melakukan kewajiban melaporkan itu dalam waktu 30 hari sesudah pembangunan. Kewajiban melaporkan diharuskan juga pada setiap dipindahkan, dihentikan atau dibubarkan perusahaan/bagian perusahaan. www.djpp.depkumham.go.id ---

Pasal 4

**(1) Mengingat lapangan pekerjaan pengawasan perburuhan, maka sepantasnyalah Kepala** Jawatan Pengawasan Perburuhan yang menetapkan keterangan-keterangan apa yang harus diberikan oleh majikan/pengurus. Sudah tentu jumlah dan jenis keterangan ini tidak melebihi maksudnya, ialah memberikan pendapat yang globaal mengenai perusahaan. **(2) Daftar yang dimaksudkan dipergunakan untuk melaporkan pendirian dan harus** memberikan keterangan sebenarnya pada waktu dibuatnya.

Pasal 5

Maksud pasal ini ialah mengecualikan; - perusahaan keluarga, karena pada umumnya di sini hubungan kerja agak lunak dan pertentangan modal buruh tidak tajam. Yang dimaksudkan dengan anggota-anggota keluarga majikan atau pengurus ialah keturunan mereka langsung ke atas dan ke bawah; - perusahaan yang karena sifatnya dan sedikitnya buruh dipekerjakan, tak diperlukan laporan.

Pasal 6

Pasal ini memberikan aturan hukuman.

Pasal 7

Pasal ini memberikan aturan tuntutan dan hukuman, jika majikan suatu badan hukum.

Pasal 8

Di sini disebut pegawai-pegawai yang khusus diwajibkan mengusut pelanggaran mengenai Undang-undang ini. 1953 www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 9

Undang-undang ini disebut "Undang-undang tentang kewajiban melaporkan perusahaan".

Pasal 10

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari ke-30 sesudah hari pengundangannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Djakarta pada tanggal 25 Nopember 1953 INDONESIA, ttd SUKARNO ttd Diundangkan pada tanggal 25 Nopember 1953 ttd www.djpp.depkumham.go.id --- Guna melaksanakan politik perburuhan Pemerintah, maka perlu sekali diketahui adanya dan jumlah perusahaan diseluruh Indonesia dan tersebarnya perusahaan-perusahaan itu disegala daerah, pun pula susunan buruh diperusahaan, pembagian pekerjaan dalam beberapa tingkat serta jumlah buruh dimasing-masing tingkat. Maka untuk memenuhi keperluan- keperluan ini, Pemerintah menetapkan suatu Undang-undang yang mewajibkan perusahaan- perusahaan melaporkan keterangan-keterangan yang dibutuhkan Pemerintah.Undang-undang Pengawasan Perburuhan 1948 (Undang-undang No. 3 tahun 1951) menetapkan bahwa pegawai-pegawai yang ditunjuk dipasal 2 ayat 1 berkewajiban menjalankan pengawasan perburuhan dan berhak meminta dari majikan atau pengurus perusahaan keterangan- keterangan yang dipandang perlu olehnya guna memperoleh pendapat yang pasti tentang hubungan kerja dan keadaan perburuhan pada umumnya. Pengawasan demikian oleh pihak Pemerintah tidak dapat effectief dilakukan, jika majikan tak dibebankan kewajiban memberi laporan tentang adanya perusahaannya. Disamping keterangan ini diperlukan juga keterangan mengenai beberapa hal, hingga pegawai-pegawai yang bersangkutan mempunyai suatu pendapat yang globaal mengenai perusahaan itu.