Langsung ke konten

PENCABUTAN "PERSBREIDEL ORDONNANTIE"

UU No. 23 Tahun 1954 berlaku

Ditetapkan: 1954-07-12

Pasal 1

Ordonnantie 7 September 1931 (Staatsblad 1931 No. 394 jo. Staatsblad 1932 No. 44,
"Persbreidel Irdonnantie") dicabut.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 1954.

INDONESIA,

SUKARNO

Diundangkan
pada tanggal 2 Agustus 1954.

---

ATAS

TENTANG

No. 394 JO. STAATSBLAD 1932 No. 44, "PERSBREIDEL ORDONNANTIE").

Peraturan dalam Staatsblad 1931 Nr 394 itu memuat aturan-aturan yang memberi
kekuasaan kepada Badan Eksekutif (Gouverneur-Generaal) untuk melarang dicetak,
dikeluarkan dan disebarkan surat-kabar dan majalah, jikalau surat-kabar dan majalah itu
dianggapnya mengganggu ketertiban dan keamanan umum. Dalam hal ini kepada mereka
yang berkepentingan pencetak, redaksi dan sebagainya tidak diberi kesempatan untuk
membela diri dan tidak diadakan kemungkinan untuk minta putusan yang lebih tinggi.
Lagi pula dalam peraturan itu pemeriksaan di muka umum sama sekali tidak
terbuka, sehingga segala sesuatu terjadi dengan tidak ada kesempatan bagi umum untuk
mengetahui apa yang menjadi alasan dari hukuman yang diberikan kepada mereka yang
bersangkutan itu.
Dengan begini tidaklah mungkin mengadakan tindakan di depan sidang ramai
tentang putusan yang diambil oleh Pemerintah itu. Dan jikalau pada suatu ketika orang
dapat mengetahui alasan-alasan tadi, maka tak ada yang berani untuk mengadakan
tinjauan tadi, karena tindakan itu dapat mengakibatkan di "breidel"nya sendiri.
Semua ini mungkin, karena satu-satunya syarat untuk menjalankan aturan ini
ialah, jikalau oleh Gouverneur-Generaal dianggapnya perlu untuk bertindak demikian
guna menyelamatkan ketertiban umum (lihat considerans dan pasal 1).
Dengan aturan ini, maka sebetulnya hidup matinya surat-kabar tergantung
daripada pendapat yang memegang kuasa ini.
Mengingat akan dasar Negara kita, ialah demokrasi, lebih Negara demokrasi yang
bercorak Negara-hukum, sifat-sifat mana menghendaki peperiksaan umum, kesempatan
minta peradilan lebih tinggi untuk tiap-tiap kali anggota masyarakat diganggu dalam
haknya; dan pula karena pasal 19 Undang-undang Dasar Sementara dengan tegas dan
dengan penuh mengakui kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dari setiap
orang, maka di lingkungan Negara Republik Indonesia dengan Undang-undang Dasar
Sementaranya tidak ada tempat lagi untuk terus berlangsungnya aturan yang dimaksud
ini.

Termasuk Lembaran-Negara Nr 77 tahun 1954.

Diketahui:

Menteri Kehakiman,