Langsung ke konten

PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 14 TAHUN 1955

UU No. 23 Tahun 1957 berlaku

Ditetapkan: 1957-01-01

Pasal 1

Bagian Pembikinan Sera dan Vaksin daripada Lembaga Pasteur di

Bandung ditunjuk menjadi Perusahaan Negara dalam arti Pasal 2

"Indische Bedrijvenwet".

Pasal 2

Neraca pembukaan pada 1 Januari 1955 dari Bagian Pembikinan Sera

dan Vaksin daripada Lembaga Pasteur di Bandung ditetapkan sesuai

dengan daftar yang dilekatkan pada Undang-undang Darurat ini.

### Pasal 3…

---

PRESIDEN

Pasal 3

Bunga yang harus dibayar untuk modal seperti termaksud dalan Pasal 4

di bawah I e a "Indische Bedrijvenwet" dan yang disebut dalam neraca

pembukaan tersebut dalam pasal sebelumnya dan neraca-neraca pada

tahun-tahun berikutnya akan ditetapkan berdasar atas neraca pembukaan

itu, ditetapkan untuk sementara waktu sebesar 2% setahun.

Pasal 4

(1) Perhitungan dari jumlah-penyusutan atas milik-milik Perusahaan

negara Sera dan Vaksin Pasteur Bandung dilakukan, kecuali dalam

hal usaha-usaha besar yang tidak diduga mengenai aktiva, berdasar

atas persentase penyusutan rata-rata untuk tiap-tiap golongan, dalam

mana aktiva-aktiva tersebut menurut wataknya masing-masing

dimasukkan.

(2) Untuk tiap-tiap golongan persentase penyusutan rata-rata itu

ditetapkan menurut harga-perusahaan dan jangka waktu pemakaian

yang ditaksir dari tiap-tiap obyek.

Pasal 5

Untuk tahun 1955 sampai dengan 1959 aktiva-aktiva terdiri atas

golongan-golongan seperti tersebut di bawah ini dan persentase

penyusutan ditetapkan sebagai berikut:

1. Gedung-gedung ......................... 2%

1. Mesin-mesin ........................... 10%

1. Perkakas-perkakas (instrumenten) ...... 7%

1. Inventaris…

---

PRESIDEN

1. Inventaris alat-alat kedokteran ....... 5%

1. Inventaris kantor ..................... 5%

1. Kendaraan ............................. 20%

Pasal 6

Apabila pengeluaran-pengeluaran mengenai perabot-perabot kantor,

mesin-mesin kantor dan perkakas merupakan pengluasan dari persediaan,

maka dalam tahun pembelian dilakukan penyusutan sebesar lima puluh

persen.

Pasal 7

Nama-kata Perusahaan Negara bagian Sera dan Vaksin daripada Instituut

Pasteur, dapat dipersingkat: "Perusahaan Negara Pasteur".

Pasal II

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku

surut sampai tanggal 5 Juli 1955.

Agar…

---

PRESIDEN

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan

pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran

Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 25 Maret 1957

INDONESIA,

ttd

SUKARNO

Diundangkan

pada tanggal 8 April 1957

MENTERI KEHAKIMAN ai,

ttd

SUNARYO

ttd

H. SINAGA

---

PRESIDEN

MENGENAI

(STAATSBLAD 1927 No.419) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

Ditinjau dari sudut ekonomi dan keuangan maka Lembaga Pasteur dapat dibagi dalam

dua bagian, yaitu:

1. Bagian produksi Sera dan Vaksin, dan

1. Bagian Penyelidikan dan Pemeriksaan, baik untuk pusat maupun untuk daerah.

Sampai kini Lembaga Pasteur tersebut dijalankan atas ketentuan-ketentuan

administratif untuk suatu "Jawatan" (tak van Dienst). Pengalaman-pengalaman yang

diperoleh sampai sekarang menunjukkan, bahwa kelancaran pekerjaan khususnya yang

mengenai produksi Sera dan Vaksin menemui kesulitan-kesulitan karena ketentuan-

ketentuan administratif tersebut.

Peraturan-peraturan yang kini masih berlaku memberikan suatu dasar hukum agar

kesulitan-kesulitan yang merangkai kepada sifat "jawatan" dapat dihindarkan dengan

jalan pembentukan suatu Perusahaan Negara menurut pasal-pasal Indische Bedrijvenwet

(Staatsblad 1927 No. 419).

Mengingat akan kepentingan kelancaran jalannya administrasi keuangan dan

perkembangan sebagai suatu aparatur yang mempunyai fungsi produktif maka perlu

bagian Sera dan Vaksin daripada Lembaga Pasteur dijadikan suatu Perusahaan sera dan

vaksin Negara berdasarkan Indische Bedrijvenwet tersebut.

Maka dengan demikian diberikan pula dasar untuk perkembangan sedemikian rupa

sehingga sera dan vaksin yang dibuat tidak saja akan lebih mencukupi keperluan di dalam

negeri bahkan terbukalah kemungkinan keperluan dapat mencari pasaran di luar negeri.

Untuk…

---

PRESIDEN

Untuk mendapat gambaran daripada kemungkinan-kemungkinan tersebut di atas,

maka dapat diikuti perangkaan-perangkaan harga obat-obatan yang dikeluarkan oleh

Lembaga Pasteur tersebut dalam tahun 1953 dan 1954 sebagaimana tercantum dalam