Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial
yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial
dan ekonomis.
1. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan
meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan
atau masyarakat.
1. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri
dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau
keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk
jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya
kesehatan.
1. Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya kesehatan.
1. Transplantasi adalah rangkaian tindakan medis untuk
memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang
---
PRESIDEN
berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka
pengobatan untuk menggantikan organ dan atau jaringan tubuh
yang tidak berfungsi dengan baik.
1. Implan adalah bahan berupa obat dan atau alat kesehatan yang
ditanamkan ke dalam jaringan tubuh untuk tujuan pemeliharaan
kesehatan, pencegahan dan penyembuhan penyakit, pemulihan
kesehatan, dan atau kosmetika.
1. Pengobatan tradisional adalah pengobatan dan atau perawatan
dengan cara, obat, dan pengobatnya yang mengacu kepada
pengalaman dan keterampilan turun temurun, dan diterapkan
sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
1. Kesehatan matra adalah upaya kesehatan yang dilakukan untuk
meningkatkan kemampuan fisik dan mental guna menyesuaikan
diri terhadap lingkungan yang berubah secara bermakna baik
lingkungan darat, udara, angkasa, maupun air.
1. Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan
kosmetika.
1. Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa
bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian
(galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara
turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan
pengalaman.
1. Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, implan yang
tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah,
mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit,
merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia
dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi
tubuh.
1. Zat aktif adalah bahan yang penggunaannya dapat menimbulkan
kctergantungan psikis.
1. Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian
---
PRESIDEN
mutu sediaan farmasi, pengamanan pengadaan, penyimpanan
dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep
doktcr, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat,
bahan obat, dan obat tradisional.
1. Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang
diperlukan untuk menyclenggarakan upaya kesehatan.
1. Jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat adalah suatu cara
penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang paripurna
berdasarkan asas usaha bersama dan kekeluargaan, yang
berkesinambungan dan dengan mutu yang terjamin serta
pembiayaan yang dilaksanakan secara praupaya.
