PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Ditetapkan: 1997-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,
daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan
perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain;
1. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk
melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan
penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan,
pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup;
1. Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup
adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan
hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk
menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi
masa kini dan generasi masa depan;
1. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan
kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam
membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan
hidup;
1. Pelestarian…
---
--- Page 4 ---
PRESIDEN
- 4 -
1. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk
memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup;
1. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan
hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup
lain;
1. Pelestarian daya dukung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya
untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan
perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu
kegiatan, agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan
makhluk hidup lain;
1. Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan
hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang
masuk atau dimasukkan ke dalamnya;
1. Pelestarian daya tampung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya
untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap
zat, energi, dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya;
1. Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas
sumber daya manusia, sumber daya alam, baik hayati maupun
nonhayati, dan sumber daya buatan;
1. Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar
makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada
dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam
suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup;
1. Pencemaran…
1. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau
---
--- Page 5 ---
PRESIDEN
- 5 -
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain
ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga
kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan
lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan
peruntukannya;
1. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas
perubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat
ditenggang;
1. Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan
perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik
dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak
berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan;
1. Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya
alam tak terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secara
bijaksana dan sumber daya alam yang terbaharui untuk menjamin
kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memleihara dan
meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya;
1. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan;
1. Bahan berbahaya dan beracun adalah setiap bahan yang karena sifat
atau konsentrasi, jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak
langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan
hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup
lain;
1. Limbah…
1. Limbah bahan berbahaya dan beracun adalah sisa suatu usaha
---
--- Page 6 ---
PRESIDEN
- 6 -
dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau
beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau
jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat
mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau
dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan
hidup manusia serta makhluk hidup lain;
1. Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak
atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
1. Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada
lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau
kegiatan;
1. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan
yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan;
1. Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang
terbentuk atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat
yang tujuan dan kegiatannya di bidang lingkungan hidup;
1. Audit lingkungan hidup adalah suatu proses evaluasi yang
dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk
menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku
dan/atau kebijaksanaan dan standar yang ditetapkan oleh
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan;
1. Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang,
dan/atau badan hukum;
1. Menteri…
1. Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan
---
--- Page 7 ---
PRESIDEN
- 7 -
hidup.
Pasal 2
Ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Wawasan Nusantara
dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.
Pasal 3
Pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas
tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat bertujuan
untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 4
Sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah :
- tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara
manusia dan lingkungan hidup;
- terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup
yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina
lingkungan hidup;
- terjaminnya…
- terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa
---
--- Page 8 ---
PRESIDEN
- 8 -
depan;
- tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup;
- terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana;
- terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap
dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang
menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Pasal 5
**(1) Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang**
baik dan sehat.
**(2) Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang**
berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup.
**(3) Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka**
pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
**(1) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi**
lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran
dan perusakan lingkungan hidup.
**(2) Setiap...**
**(2) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban**
---
--- Page 9 ---
PRESIDEN
- 9 -
memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan
lingkungan hidup.
Pasal 7
**(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya**
untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
**(2) Pelaksanaan ketentuan pada ayat (1) di atas, dilakukan dengan cara**
:
- meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan
kemitraan;
- menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan
masyarakat;
- menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan
pengawasan sosial;
- memberikan saran pendapat;
- menyampaikan informasi dan/atau menyapaikan laporan.
Pasal 8
**(1) Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk**
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya
ditentukan oleh Pemerintah.
**(2) Untuk...**
**(2) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat**
---
--- Page 10 ---
PRESIDEN
- 10 -
**(1), Pemerintah:**
- mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka
pengelolaan lingkungan hidup;
- mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan
lingkungan hidup, dan pemanfaatan kembali sumber daya alam,
termasuk sumber daya genetika;
- mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang
dan/atau subyek hukum lainnya serta perbuatan hukum terhadap
sumber daya alam dan sumber daya buatan, termasuk sumber
daya genetika;
- mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial;
- mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi
lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
**(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut**
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
**(1) Pemerintah menetapkan kebijaksanaan nasional tentang**
pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang dengan tetap
memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai yang
hidup dalam masyarakat.
**(2) Pengelolaan...**
**(2) Pengelolaan lingkungan hidup, dilaksanakan secara terpadu oleh**
---
--- Page 11 ---
PRESIDEN
- 11 -
nstansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab
masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lain dengan
memperhatikan keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan
kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup.
**(3) Pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan secara terpadu**
dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya alam non hayati,
perlindungan sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati dan
perubahan iklim.
**(4) Keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional**
pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud pada ayat
**(2), dikoordinasi oleh Menteri.**
Pasal 10
Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah berkewajiban:
- mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan
kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam
pengelolaan lingkungan hidup;
- mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan
kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam
pengelolaan lingkungan hidup;
- mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan
kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan Pemerintah dalam
upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup;
- mengembangkan…
- mengembangkan dan menerapkan kebijaksanaan nasional
---
--- Page 12 ---
PRESIDEN
- 12 -
pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terpeliharanya daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- mengembangkan dan menerapkan perangkat yang bersifat yang
bersifat preemtif, preventif, dan proaktif dalam upaya pencegahan
penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab
lingkungan hidup;
- menyelenggarakan penelitian dan pengembangan dibidang
lingkungan hidup;
- menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskannya
kepada masyarakat;
- memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa
di bidang lingkungan hidup.
Pasal 11
**(1) Pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat nasional dilaksanakan**
secara terpadu oleh perangkat kelembagaan yang dikoordinasi oleh
Menteri.
**(2) Ketentuan nengenai tugas, fungsi, wewenang dan susunan**
organisasi serta tata kerja kelembagaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
### Pasal 12…
Pasal 12
---
--- Page 13 ---
PRESIDEN
- 13 -
**(1) Untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian pelaksanaan**
kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup,
Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat:
- melimpahkan wewenang tertentu pengelolaan lingkungan hidup
kepada perangkat di wilayah;
- mengikutsertakan peran Pemerintah Daerah untuk membantu
Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan
hidup di daerah.
**(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur**
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
**(1) Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup,**
Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan kepada Pemerintah
Daerah menjadi urusan rumah tangganya.
**(2) Penyerahan urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan**
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
**(1) Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha**
dan/atau kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup.
**(2) Ketentuan...**
**(2) Ketentuan mengenai baku mutu lingkungan hidup, pencegahan dan**
---
--- Page 14 ---
PRESIDEN
- 14 -
penanggulangan pencemaran serta pemulihan daya tampungnya
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
**(3) Ketentuan mengenai kriteria baku kerusakan lingkungan hidup,**
pencegahan dan penanggulan kerusakan serta pemulihan daya
dukungnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
**(1) Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat**
menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan
hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
**(2) Ketentuan tentang rencana usaha dan/atau kegiatan yang**
menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan
hidup, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta tata cara
penyusunan dan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan
hidup ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 16
**(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan**
pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan.
**(2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dapat menyerahkan pengelolaan limbah tersebut
kepada pihak lain.
**(3) Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan**
Peraturan Pemerintah.
### Pasal 17…
Pasal 17
---
--- Page 15 ---
PRESIDEN
- 15 -
**(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan**
pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.
**(2) Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun meliputi : menghasilkan,**
mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan/atau
membuang.
**(3) Ketentuan mengenai pengelolaan bahan berbahaya dan beracun**
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Pertama
Perizinan
Pasal 18
**(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar**
dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis
mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin
melakukan usaha dan/atau kegiatan.
**(2) Izin melakukan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) diberikan pejabat yang berwenang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
**(3) Dalam...**
**(3) Dalam izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan**
persyaratan dan kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian
---
--- Page 16 ---
PRESIDEN
- 16 -
dampak lingkungan hidup.
Pasal 19
**(1) Dalam menerbitkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib**
diperhatikan:
- rencana tata ruang;
- pendapat masyarakat;
- pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang yang
berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan tersebut.
**(2) Keputusan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib**
diumumkan.
Pasal 20
**(1) Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan**
pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
**(2) Setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar**
wilayah Indonesia ke media lingkungan hidup Indonesia.
**(3) Kewenangan menerbitkan atau menolak permohonan izin**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Menteri.
**(4) Pembuangan limbah ke media lingkungan hidup sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi
pembuangan yang ditetapkan oleh Menteri.
**(5) Ketentuan...**
**(5) Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan**
peraturan perundang-undangan.
---
--- Page 17 ---
PRESIDEN
- 17 -
Pasal 21
Setiap orang dilarang melakukan impor limbah bahan berbahaya dan
beracun.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 22
**(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggung**
jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang telah ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
**(2) Untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1), Menteri dapat menetapkan pejabat yang berwenang melakukan**
pengawasan.
**(3) Dalam hal wewenang pengawasan diserahkan kepada Pemerintah**
Daerah, Kepala Daerah menetapkan pejabat yang berwenang
melakukan pengawasan.
Pasal 23
Pengendalian dampak lingkungan hidup sebagai alat pengawasan
dilakukan oleh suatu lembaga yang dibentuk khusus untuk itu oleh
Pemerintah.
### Pasal 24…
Pasal 24
**(1) Untuk melaksanakan tugasnya, pengawas sebagaimana dimaksud**
---
--- Page 18 ---
PRESIDEN
- 18 -
dalam Pasal 22 berwenang melakukan pemantauan, meminta
keterangan, membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat
catatan yang diperlukan, memasuki tempat tertentu, mengambil
contoh, memeriksa peralatan, memeriksa instalasi dan/atau alat
transportasi, serta meminta keterangan dari pihak yang bertanggung
jawab atas usaha dan/atau kegiatan.
**(2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dimintai**
keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi
permintaan petugas pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
**(3) Setiap pengawas wajib memperlihatkan surat tugas dan/atau tanda**
pengenal serta wajib memperhatikan situasi dan kondisi tempat
pengawasan tersebut.
Bagian Ketiga
Sanksi Administrasi
Pasal 25
**(1) Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I berwenang melakukan paksaan**
pemerintahan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran, serta
menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran,
melakukan tindakan penyeleamatan, penanggulangan, dan/atau
pemulihan atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
**(2) Wewenang...**
**(2) Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diserahkan**
kepada Bupati/Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II dengan
Peraturan Daerah Tingkat I.
---
--- Page 19 ---
PRESIDEN
- 19 -
**(3) Pihak ketiga yang berkepentingan berhak mengajukan permohonan**
kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan paksaan
pemerintahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
**(4) Paksaan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan**
ayat (2), didahului dengan surat perintah dari pejabat yang
berwenang.
**(5) Tindakan penyelamatan, penanggulangan dan/atau pemulihan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diganti dengna
pembayaran sejumlah uang tertentu.
Pasal 26
**(1) Tata cara penetapan beban biaya sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 25 ayat (1) dan ayat (5) serta penagihannya ditetapkan dengan
peraturan perundang-undang.
**(2) Dalam hal peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) belum dibentuk, pelaksanaannya menggunakan upaya
hukum menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 27
**(1) Pelanggaran tertentu dapat dijatuhi sanksi berupa pencabutan izin**
usaha dan/atau kegiatan.
**(2) Kepala Daerah dapat mengajukan usul untuk mencabut izin usaha**
dan/atau kegiatan kepada pejabat yang berwenang.
**(3) Pihak...**
**(3) Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan kepada**
pejabat yang berwenang untuk mencabut izin usaha dan/atau
kegiatan karena merugikan kepentingannya.
---
--- Page 20 ---
PRESIDEN
- 20 -
Bagian Keempat
Audit Lingkungan Hidup
Pasal 28
Dalam rangka peningkatan kinerja usaha dan/atau kegiatan, Pemerintah
mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan
audit lingkungan hidup.
Pasal 29
**(1) Menteri berwenang memerintahkan penanggung jawab usaha**
dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup apabila
yang bersangkutan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap
ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
**(2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang diperintahkan**
untuk melakukan audit lingkungan hidup wajib melaksanakan
perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(3) Apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak**
melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri dapat melaksanakan atau menugaskan pihak ketiga untuk
melaksanakan audit lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan yang bersangkutan.
**(4) Jumlah...**
**(4) Jumlah beban biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan**
oleh Menteri.
**(5) Menteri mengumumkan hasil audit lingkungan hidup sebagaimana**
---
--- Page 21 ---
PRESIDEN
- 21 -
dimaksud pada ayat (1).
Bagian Pertama
Umum
Pasal 30
**(1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui**
pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara
sukarela para pihak yang bersengketa.
**(2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
**(3) Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup**
di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat
ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh
salah satu atau para pihak yang bersengketa.
Bagian…
Bagian Kedua
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
di Luar Pengadilan
---
--- Page 22 ---
PRESIDEN
- 22 -
Pasal 31
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan
diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan
besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu guna menjamin
tidak akan terjadinya atau terulangnya dampak negatif terhadap
lingkungan hidup.
Pasal 32
Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dapat digunakan jasa pihak
ketiga, baik yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan
maupun yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, untuk
membantu menyelesaikan sengketa lingkungan hidup.
Pasal 33
**(1) Pemerintah dan/atau masyarakat dapat membentuk lembaga**
penyedia jasa pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup
yang bersifat bebas dan tidak berpihak.
**(2) Ketentuan mengenai penyedia jasa pelayanan penyelesaian sengketa**
lingkungan hidup diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian…
Bagian Ketiga
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
Melalui Pengadilan
---
--- Page 23 ---
PRESIDEN
- 23 -
Paragraf 1
Ganti Rugi
Pasal 34
**(1) Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau**
perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada
orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau
melakukan tindakan tertentu.
**(2) Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), hakim dapat menetapkan pembayaran uang
paksa atas setiap hari keterlambatan penyelesaian tindakan tertentu
tersebut.
Paragraf 2
Tanggung Jawab Mutlak
Pasal 35
**(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang usaha dan**
kegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap
lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya dan
beracun, dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan
beracun, bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang
ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti rugi secara
langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup.
**(2) Penanggung...**
**(2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dibebaskan dari**
kewajiban membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat
---
--- Page 24 ---
PRESIDEN
- 24 -
**(1) jika yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa pencemaran**
dan/atau perusakan lingkungna hidup disebabkan salah satu alasan
di bawah ini:
- adanya bencana alam atau peperangan; atau
- adanya keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia; atau
- adanya tindakan pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
**(3) Dalam hal terjadi kerugian yang disebabkan oleh pihak ketiga**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, pihak ketiga
bertanggung jawab membayar ganti rugi.
Paragraf 3
Daluwarsa untuk Pengajuan Gugatan
Pasal 36
**(1) Tenggang daluwarsa hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan**
mengikuti tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan
Hukum Acara Perdata yang berlaku, dan dihitung sejak saat korban
mengetahui adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup.
**(2) Ketentuan...**
**(2) Ketentuan mengenai tenggang daluwarsa sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) tidak berlaku terhadap pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh usaha dan/atau
kegiatan yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun dan/atau
---
--- Page 25 ---
PRESIDEN
- 25 -
menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Paragraf 4
Hak Masyarakat dan Organisasi Lingkungan Hidup
Untuk Mengajukan Gugatan
Pasal 37
**(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan**
dan/atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai
masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan
masyarakat.
**(2) Jika diketahui bahwa masyarakat menderita karena akibat**
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sedemikian rupa
sehingga mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat, maka
insatansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan
hidup dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.
**(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur**
dengan Peraturan Pemerintah.
### Pasal 38…
Pasal 38
**(1) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan lingkungan**
---
--- Page 26 ---
PRESIDEN
- 26 -
hidup sesuai dengan pola kemitraan, organisasi lingkungan hidup
berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi
lingkungan hidup.
**(2) Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
terbatas pada tuntutan untuk hak melakukan tindakan tertentu tanpa
adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
**(3) Organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi
persyaratan:
- berbentuk badan hukum atau yayasan;
- dalam anggaran dasar organisasi lingkungan hidup yang
bersangkutan menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan
didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan
pelestarian fungsi lingkungan hidup;
- telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
Pasal 39
Tata cara pengajuan gugatan dalam masalah lingkungan hidup oleh
orang, masyarakat, dan/atau organisasi lingkungan hidup mengacu pada
Hukum Acara Perdata yang berlaku.
## BAB VIII…
PENYIDIKAN
---
--- Page 27 ---
PRESIDEN
- 27 -
Pasal 40
**(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga**
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi
pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
pengelolaan lingkungan hidup, diberi wewenang khusus sebagai
penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum
Acara Pidana yang berlaku.
**(2) Penyidik Pejabat Pegawai negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) berwenang:
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan
berkenaan dengan tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
- melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang
diduga melakukan tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
- meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan
hukum sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang
lingkungan hidup;
- melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen
lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
- melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat
bahan bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain serta
melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil
pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak
pidana di bidang lingkungan hidup;
- meminta...
- meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
**(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil
---
--- Page 28 ---
PRESIDEN
- 28 -
penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia.
**(4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum
melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
**(5) Penyidikan tindak pidana lingkungan hidup di perairan Indonesia**
dan Zona Ekonomi Eksklusif dilakukan oleh penyidik menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 41
**(1) Barangsiapa yang secara melawan hukum dengan sengaja**
melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepluh) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
**(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana
diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
dan denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh
juta rupiah).
### Pasal 42…
Pasal 42
**(1) Barangsiapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang**
---
--- Page 29 ---
PRESIDEN
- 29 -
mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup,
diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
**(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana
diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
Pasal 43
**(1) Barangsiapa yang dengan melanggar ketentuan**
perundang-undangan yang berlaku, sengaja melepaskan atau
membuang zat, energi, dan/atau komponen lain yang berbahaya atau
beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke
dalam air permukaan, melakukan impor, ekspor,
memperdagangkan, mengangkut, menyimpan bahan tersebut,
menjalankan instalasi yang berbahaya, padahal mengetahui atau
sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat
menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain,
diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan
denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
**(2) Diancam...**
**(2) Diancam dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), barang siapa yang dengan sengaja
memberikan informasi palsu atau menghilangkan atau
menyembunyikan atau merusak informasi yang diperlukan dalam
---
--- Page 30 ---
PRESIDEN
- 30 -
kaitannya dengan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa
perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum
atau nyawa orang lain.
**(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)**
mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana
diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan
denda paling banyak Rp 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh
juta rupiah).
Pasal 44
**(1) Barangsiapa yang dengan melanggar ketentuan**
perundang-undangan yang berlaku, karena kealpaannya melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, diancam dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
**(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana
diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
### Pasal 45…
Pasal 45
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh
---
--- Page 31 ---
PRESIDEN
- 31 -
atau atas nama suatu badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau
organisasi lain, ancaman pidana denda diperberat dengan sepertiga.
Pasal 46
**(1) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan**
oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan
atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidana
serta tindakan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
dijatuhkan baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan,
yayasan atau organisasi lain tersebut maupun terhadap mereka yang
memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau
yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan itu atau terhadap
kedua-duanya.
**(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini, dilakukan**
oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan
atau organisasi lain, dan dilakukan oleh orang-orang, baik berdasar
hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, yang bertindak
dalam lingkungan badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan
atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidana
dijatuhkan terhadap mereka yang memberi perintah atau yang
bertindak sebagai pemimpin tanpa mengingat apakah orang-orang
tersebut, baik berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan
lain, melakukan tindak pidana secara sendiri atau bersama-sama.
**(3) Jika...**
**(3) Jika tuntutan dilakukan terhadap badan hukum, perseroan,**
perserikatan atau organisasi lain, panggilan untuk menghadap dan
penyerahan surat-surat panggilan itu ditujukan kepada pengurus di
tempat tinggal mereka, atau di tempat pengurus melakukan
---
--- Page 32 ---
PRESIDEN
- 32 -
pekerjaan yang tetap.
**(4) Jika tuntutan dilakukan terhadap badan hukum, perseroan,**
perserikatan, yayasan atau organisasi lain, yang pada saat
penuntutan diwakili oleh bukan pengurus, hakim dapat
memerintahkan supaya pengurus menghadap sendiri di pengadilan.
Pasal 47
Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang ini, terhadap pelaku
tindak pidana lingkungan hidup dapat pula dikenakan tindakan tata tertib
berupa:
- perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
- penutupan seluruhnya atau sebagaian perusahaan; dan/atau
- perbaikan akibat tindak pidana; dan/atau
- mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
- meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
- menempatkan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3
(tiga) tahun.
Pasal 48
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini adalah kejahatan.
## BAB X…
---
--- Page 33 ---
PRESIDEN
- 33 -
Pasal 49
**(1) Selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak diundangkannya**
Undang-undang ini setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah
memiliki izin, wajib menyesuaikan menurut persyaratan
berdasarkan Undang-undang ini.
**(2) Sejak diundangkannya Undang-undang ini dilarang menerbitkan**
izin usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan limbah bahan
berbahaya dan beracun yang diimpor.
Pasal 50
Pada saat berlakunya Undang-undang ini semua peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan
hidup yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
dan belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 51
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 4
Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3215) dinyatakan tidak berlaku lagi.
### Pasal 52…
Pasal 52
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
---
--- Page 34 ---
PRESIDEN
- 34 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 1997
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 1997
,
ttd.
MOERDIONO
---
--- Page 35 ---
PRESIDEN
