Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PROPINSI BANTEN

UU No. 23 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah.
1. Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja gubernur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah.
1. Propinsi Jawa Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Jawa Barat.
1. Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan
Kabupaten Tangerang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Jawa Barat.
1. Kota Tangerang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya
Daerah Tingkat II Tangerang.
1. Kota Cilegon adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II
Cilegon.

Pasal 2

Dengan undang-undang ini dibentuk Propinsi Banten dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

Propinsi Banten berasal dari sebagian wilayah Propinsi Jawa Barat yang terdiri
atas:
1. Kabupaten Serang;
1. Kabupaten Pandeglang;
1. Kabupaten Lebak;
1. Kabupaten Tangerang;
1. Kota Tangerang;

---

PRESIDEN

1. Kota Cilegon.

### Pasal 4 …

Pasal 4

Dengan dibentuknya Propinsi Banten, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
wilayah Propinsi Jawa Barat dikurangi dengan wilayah Propinsi Banten,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

(1) Propinsi Banten mempunyai batas wilayah:

- sebelah utara dengan Laut Jawa;
- sebelah timur dengan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
dan Propinsi Jawa Barat;
- sebelah selatan dengan Samudra Hindia;
- sebelah barat dengan Selat Sunda.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam

peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Propinsi Banten, yang meliputi Kabupaten

Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten
Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Cilegon, secara pasti di lapangan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri dan Otonomi Daerah.

Pasal 6

(1) Dengan dibentuknya Propinsi Banten sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, yang wilayahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,

Pemerintah Propinsi Banten wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah
Propinsi Banten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Propinsi Banten, sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari
Sistem Tata Ruang Wilayah Nasional, propinsi, dan kabupaten/kota.

Pasal 7

Ibu kota Propinsi Banten berkedudukan di Serang.

Pasal 8

(1) Dengan terbentuknya Propinsi Banten, kewenangan propinsi sebagai

daerah otonom mencakup bidang pemerintahan yang bersifat lintas
kabupaten dan kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan
tertentu lainnya, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan

---

PRESIDEN

keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan
bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Di samping …

(2) Di samping kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Propinsi

Banten juga mempunyai kewenangan pemerintahan yang tidak atau
belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten dan kota.

(3) Kewenangan Propinsi Banten sebagai wilayah administrasi mencakup

kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur Banten
selaku wakil pemerintah.

Pasal 9

Dengan terbentuknya Propinsi Banten, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Propinsi Banten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Propinsi Banten, dipilih dan
disahkan seorang gubernur dan wakil gubernur Propinsi Banten, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Propinsi Banten, dibentuk
sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah propinsi, sekretariat propinsi,
dinas-dinas propinsi, dan lembaga teknis propinsi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Dengan terbentuknya Propinsi Banten, pengisian keanggotaan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Banten, ditetapkan berdasarkan
hasil pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Banten terdiri atas :

- anggota dewan perwakilan rakyat daerah yang ditetapkan dari
partai politik peserta pemilihan umum;
- anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia
yang diangkat.

(3) Jumlah dan tata cara pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat

---

PRESIDEN

Daerah Propinsi Banten, sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan umum sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(4) Pengisian …

(4) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi

Banten untuk pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil Pemilihan
Umum 1999, yang dilaksanakan di daerah tersebut.

(5) Dengan terbentuknya Propinsi Banten, jumlah anggota Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Barat disesuaikan dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Pada saat terbentuknya Propinsi Banten, Penjabat Gubernur Banten, untuk
pertama kali diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah.

Pasal 14

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Propinsi Banten,

Gubernur Jawa Barat sesuai dengan wewenang dan tugasnya
menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah
Propinsi Banten sesuai dengan peraturan perundang-undangan meliputi:
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Propinsi Banten;
- tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Propinsi Banten;
- badan usaha milik daerah Propinsi Jawa Barat yang kedudukan
dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Propinsi
Banten;
- utang piutang Propinsi Jawa Barat yang kegunaannya untuk
Propinsi Banten;
- perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Propinsi Banten.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun
terhitung sejak diresmikannya Propinsi Banten.

Pasal 15

(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Propinsi Banten,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Banten.

(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangun-an, dan

kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Propinsi
Banten, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum

---

PRESIDEN

dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi
Banten, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Propinsi Jawa Barat berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari
Propinsi Banten, anggaran pendapatan dan belanja daerah
Kabupaten/Kota yang masuk dalam wilayah Propinsi Banten.

### Pasal 16 …

Pasal 16

Untuk kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan, dan
pembinaan kemasyarakatan, Pemerintah memberikan bantuan pembiayaan
sebagai akibat pembentukan Propinsi Banten selama dua tahun berturut-turut
terhitung sejak peresmiannya.

Pasal 17

Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Propinsi
Jawa Barat tetap berlaku bagi Propinsi Banten sebelum peraturan
perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan
undang-undang ini.

Pasal 18

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang bertentangan dengan undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang
ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2000

INDONESIA,

ttd

---

PRESIDEN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2000

ttd