Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan
dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan
melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan
informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan
hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
1. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang
bertempat tinggal di Indonesia.
1. Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia
---
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
1. Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
1. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam urusan
pemerintahan dalam negeri.
1. Penyelenggara adalah Pemerintah, pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan
berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan.
1. Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/
kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan
pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
1. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan
oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai
alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
1. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data
agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
1. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk,
pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan
pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta
penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau
surat keterangan kependudukan.
1. Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk
yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap
penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda
Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya
meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status
tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
1. Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah
nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas,
tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai
Penduduk Indonesia.
1. Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu
identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan
hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
1. Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP. adalah
identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan
oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang
dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada
Instansi Pelaksana.
1. Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan
pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada
Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
1. Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang
meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,
perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan
anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
1. Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan
kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai
---
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
1. Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada
Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
1. Petugas Registrasi adalah pegawai negeri sipil yang diberi
tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan
Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta
pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di
desa/kelurahan.
1. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya
disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi
pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat
Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
1. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan,
dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi
kerahasiaannya.
1. Kantor Urusan Agama Kecamatan, selanjutnya disingkat KUAKec,
adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah,
talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi Penduduk
yang beragama Islam.
1. Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana, selanjutnya
disingkat UPTD Instansi Pelaksana, adalah satuan kerja di
tingkat kecamatan yang melaksanakan pelayanan Pencatatan
Sipil dengan kewenangan menerbitkan akta.
