Langsung ke konten

PERKERETAAPIAN

UU No. 23 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri
atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta
norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk
penyelenggaraan transportasi kereta api.

1. Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga
gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan
sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang
bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta
api.

1. Prasarana perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun
kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api
dapat dioperasikan.

1. Jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian
petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta
api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan
jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang
diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.

1. Jaringan jalur kereta api adalah seluruh jalur kereta api
yang terkait satu dengan yang lain yang menghubungkan
berbagai tempat sehingga merupakan satu sistem.

1. Jalur . . .

---

1. Jalur kereta api khusus adalah jalur kereta api yang
digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu
untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut.

1. Jalan rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat
dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di
permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung
beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya kereta
api.

1. Fasilitas operasi kereta api adalah segala fasilitas yang
diperlukan agar kereta api dapat dioperasikan.

1. Sarana perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat
bergerak di jalan rel.

1. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan
Usaha Milik Daerah, atau badan hukum Indonesia yang
khusus didirikan untuk perkeretaapian.

1. Fasilitas penunjang kereta api adalah segala sesuatu yang
melengkapi penyelenggaraan angkutan kereta api yang
dapat memberikan kemudahan, kenyamanan, dan
keselamatan bagi pengguna jasa kereta api.

1. Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan
hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baik
untuk angkutan orang maupun barang.

1. Lalu lintas kereta api adalah gerak sarana perkeretaapian
di jalan rel.

1. Angkutan kereta api adalah kegiatan pemindahan orang
dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan
menggunakan kereta api.

1. Awak Sarana Perkeretaapian adalah orang yang
ditugaskan di dalam kereta api oleh Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian selama perjalanan kereta api.

1. Penyelenggara prasarana perkeretaapian adalah pihak
yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.

1. Penyelenggara sarana perkeretaapian adalah badan usaha
yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum.

1. Setiap . . .

---

1. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau
Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.

1. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya
di bidang perkeretaapian.

Pasal 2

Perkeretaapian sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
sistem transportasi nasional diselenggarakan berdasarkan:
- asas manfaat;
- asas keadilan;
- asas keseimbangan;
- asas kepentingan umum;
- asas keterpaduan;
- asas kemandirian;
- asas transparansi;
- asas akuntabilitas; dan
- asas berkelanjutan.

Pasal 3

Perkeretaapian diselenggarakan dengan tujuan untuk
memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara
massal dengan selamat, aman, nyaman, cepat dan lancar,
tepat, tertib dan teratur, efisien, serta menunjang pemerataan,
pertumbuhan, stabilitas, pendorong, dan penggerak
pembangunan nasional.

## BAB III . . .

---

Pasal 4

Kereta api menurut jenisnya terdiri dari:
- kereta api kecepatan normal;
- kereta api kecepatan tinggi;
- kereta api monorel;
- kereta api motor induksi linear;
- kereta api gerak udara;
- kereta api levitasi magnetik;
- trem; dan
- kereta gantung.

Pasal 5

(1) Perkeretaapian menurut fungsinya terdiri dari:

  • perkeretaapian umum; dan
  • perkeretaapian khusus.

(2) Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a terdiri dari:

  • perkeretaapian perkotaan; dan
  • perkeretaapian antarkota.

(3) Perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b hanya digunakan secara khusus oleh badan

usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan
usaha tersebut.

Pasal 6

(1) Tatanan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
- perkeretaapian nasional;
- perkeretaapian provinsi; dan
- perkeretaapian kabupaten/kota.

(2) Tatanan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan satu kesatuan sistem
perkeretaapian yang disebut tatanan perkeretaapian
nasional.

(3) Sistem . . .

---

(3) Sistem perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) harus terintegrasi dengan moda transportasi lainnya.

Pasal 7

(1) Untuk mewujudkan tatanan perkeretaapian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ditetapkan rencana
induk perkeretaapian.

(2) Rencana induk perkeretaapian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri dari:
- rencana induk perkeretaapian nasional;
- rencana induk perkeretaapian provinsi; dan
- rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota.

Pasal 8

(1) Rencana induk perkeretaapian nasional sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a disusun dengan
memperhatikan:
- rencana tata ruang wilayah nasional; dan
- rencana induk jaringan moda transportasi lainnya.

(2) Rencana induk perkeretaapian nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
mempertimbangkan kebutuhan angkutan perkeretaapian
pada tataran transportasi nasional.

(3) Rencana induk perkeretaapian nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
- arah kebijakan dan peranan perkeretaapian nasional
dalam keseluruhan moda transportasi;
- prakiraan perpindahan orang dan/atau barang
menurut asal tujuan perjalanan;
- rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian
nasional;
d rencana kebutuhan sarana perkeretaapian nasional;
dan
- rencana kebutuhan sumber daya manusia.

Pasal 9

(1) Rencana induk perkeretaapian provinsi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b disusun dengan
memperhatikan:

  • rencana . . .

---

- rencana tata ruang wilayah nasional;
- rencana tata ruang wilayah provinsi;
- rencana induk perkeretaapian nasional; dan
- rencana induk jaringan moda transportasi lainnya
pada tataran provinsi.

(2) Rencana induk perkeretaapian provinsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
mempertimbangkan kebutuhan angkutan perkeretaapian
pada tataran transportasi provinsi.

(3) Rencana induk perkeretaapian provinsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) memuat:
- arah kebijakan dan peranan perkeretaapian provinsi
dalam keseluruhan moda transportasi;
- prakiraan perpindahan orang dan/atau barang
menurut asal tujuan perjalanan pada tataran provinsi;
- rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian provinsi;
- rencana kebutuhan sarana perkeretaapian provinsi;
dan
- rencana kebutuhan sumber daya manusia.

Pasal 10

(1) Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c
disusun dengan memperhatikan:
- rencana tata ruang wilayah nasional;
- rencana tata ruang wilayah provinsi;
- rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana
tata ruang wilayah kota;
- rencana induk perkeretaapian provinsi; dan
- rencana induk jaringan moda transportasi lainnya
pada tataran kabupaten/kota.

(2) Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
mempertimbangkan kebutuhan angkutan perkeretaapian
pada tataran transportasi kabupaten/kota.

(3) Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling rendah
memuat:

  • arah . . .

---

- arah kebijakan dan peranan perkeretaapian
kabupaten/kota dalam keseluruhan moda
transportasi;
- prakiraan perpindahan orang dan/atau barang
menurut asal tujuan perjalanan pada tataran
kabupaten/kota;
- rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian
kabupaten/kota;
- rencana kebutuhan sarana perkeretaapian
kabupaten/kota; dan
- rencana kebutuhan sumber daya manusia.

Pasal 11

Rencana induk perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (2) ditetapkan oleh:

- Pemerintah untuk rencana induk perkeretaapian nasional;
- pemerintah provinsi untuk rencana induk perkeretaapian
provinsi; dan
- pemerintah kabupaten/kota untuk rencana induk
perkeretaapian kabupaten/kota.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis kereta api dan
penyusunan rencana induk perkeretaapian diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

PEMBINAAN

Pasal 13

(1) Perkeretaapian dikuasai oleh Negara dan pembinaannya

dilakukan oleh Pemerintah.

(2) Pembinaan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:
- pengaturan;
- pengendalian; dan
- pengawasan.

(3) Arah . . .

---

(3) Arah pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertujuan untuk memperlancar perpindahan orang
dan/atau barang secara massal dengan selamat, aman,
nyaman, cepat, tepat, tertib, dan teratur, serta efisien.

(4) Sasaran pembinaan perkeretaapian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menunjang
pemerataan, pertumbuhan, stabilitas, pendorong, dan
penggerak pembangunan nasional.

Pasal 14

(1) Pembinaan perkeretaapian nasional dilaksanakan oleh

Pemerintah yang meliputi:
- penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan
perkeretaapian nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota;
- penetapan, pedoman, standar, serta prosedur
penyelenggaraan dan pengembangan perkeretaapian;
- penetapan kompetensi pejabat yang melaksanakan
fungsi di bidang perkeretaapian;
- pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, dan bantuan
teknis kepada Pemerintah Daerah, penyelenggara dan
pengguna jasa perkeretaapian; dan
- pengawasan terhadap perwujudan pengembangan
sistem perkeretaapian.

(2) Pembinaan perkeretaapian provinsi dilaksanakan oleh

pemerintah provinsi yang meliputi:
- penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan
perkeretaapian provinsi, dan kabupaten/kota;
- pemberian arahan, bimbingan, pelatihan dan bantuan
teknis kepada kabupaten/kota, penyelenggara dan
pengguna jasa perkeretaapian; dan
- pengawasan terhadap penyelenggaraan perkeretaapian
provinsi.

(3) Pembinaan perkeretaapian kabupaten/kota dilaksanakan

oleh pemerintah kabupaten/kota yang meliputi:
- penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan
perkeretaapian kabupaten/kota;
- pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, dan bantuan
teknis kepada penyelenggara dan pengguna jasa
perkeretaapian; dan
- pengawasan terhadap penyelenggaraan perkeretaapian
kabupaten/kota.

### Pasal 15 . . .

---

Pasal 15

Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14, Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus

mengintegrasikan perkeretaapian dengan moda transportasi
lainnya.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan perkeretaapian
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 17

(1) Penyelenggaraan perkeretaapian umum sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a berupa
penyelenggaraan:
- prasarana perkeretaapian; dan/atau
- sarana perkeretaapian.

(2) Penyelenggaraan perkeretaapian khusus sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b berupa
penyelenggaraan:
- prasarana perkeretaapian; dan
- sarana perkeretaapian.

Pasal 18

Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum meliputi
kegiatan :
- pembangunan prasarana;
- pengoperasian prasarana;
- perawatan prasarana; dan
- pengusahaan prasarana.

Pasal 19

Pembangunan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf a wajib:
- berpedoman pada ketentuan rencana induk
perkeretaapian; dan
- memenuhi persyaratan teknis prasarana perkeretaapian.

### Pasal 20 . . .

---

Pasal 20

Pengoperasian prasarana perkeretaapian umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf b wajib memenuhi standar
kelaikan operasi prasarana perkeretaapian.

Pasal 21

Perawatan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf c wajib:
- memenuhi standar perawatan prasarana perkeretaapian;
dan
- dilakukan oleh tenaga yang memenuhi persyaratan dan
kualifikasi keahlian di bidang prasarana perkeretaapian.

Pasal 22

Pengusahaan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf d wajib dilakukan berdasarkan
norma, standar, dan kriteria perkeretaapian.

Pasal 23

(1) Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan oleh
Badan Usaha sebagai penyelenggara, baik secara sendiri-
sendiri maupun melalui kerja sama.

(2) Dalam hal tidak ada Badan Usaha yang menyelenggarakan

prasarana perkeretaapian umum, Pemerintah atau
Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan prasarana
perkeretaapian.

Pasal 24

(1) Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana

perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (1) wajib memiliki:
- izin usaha;
- izin pembangunan; dan
- izin operasi.

(2) Izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian

umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diterbitkan oleh pemerintah.

(3) Izin . . .

---

(3) Izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan
setelah dipenuhinya persyaratan teknis prasarana
perkeretaapian.

(4) Izin operasi prasarana perkeretaapian umum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c diterbitkan setelah
dipenuhinya persyaratan kelaikan operasi prasarana
perkeretaapian.

(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan

huruf c diberikan oleh :
- Pemerintah untuk penyelenggaraan prasarana
perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya
melintasi batas wilayah provinsi;
- pemerintah provinsi untuk penyelenggaraan prasarana
perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi
batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi
setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah; dan
- pemerintah kabupaten/kota untuk penyelenggaraan
perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam
wilayah kabupaten/kota setelah mendapat
rekomendasi pemerintah provinsi dan persetujuan
Pemerintah.

Pasal 25

Penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
- pengadaan sarana;
- pengoperasian sarana;
- perawatan sarana; dan
- pengusahaan sarana.

Pasal 26

Pengadaan sarana perkeretaapian umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 huruf a wajib memenuhi persyaratan
teknis sarana perkeretaapian.

Pasal 27

Pengoperasian sarana perkeretaapian umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 huruf b wajib memenuhi standar
kelaikan operasi sarana perkeretaapian.

### Pasal 28 . . .

---

Pasal 28

Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan
sarana perkeretaapian tidak memenuhi standar kelaikan
operasi sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 27, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis,

pembekuan izin, dan pencabutan izin operasi.

Pasal 29

Perawatan sarana perkeretaapian umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 huruf c wajib:
- memenuhi standar perawatan sarana perkeretaapian; dan
- dilakukan oleh tenaga yang memenuhi persyaratan dan
kualifikasi keahlian di bidang sarana perkeretaapian.

Pasal 30

Pengusahaan sarana perkeretaapian umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 huruf d wajib dilakukan berdasarkan
norma, standar, dan kriteria sarana perkeretaapian.

Pasal 31

(1) Penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan oleh
Badan Usaha sebagai penyelenggara, baik secara sendiri-
sendiri maupun melalui kerja sama.

(2) Dalam hal tidak ada badan usaha yang menyelenggarakan

sarana perkeretaapian umum, Pemerintah atau
Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan sarana
perkeretaapian.

Pasal 32

(1) Badan Usaha yang menyelenggarakan sarana

perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 wajib memiliki:
- izin usaha; dan
- izin operasi.

(2) Izin usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan
oleh Pemerintah.

(3) Izin . . .

---

(3) Izin operasi sarana perkeretaapian umum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan oleh:
- Pemerintah untuk pengoperasian sarana
perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi
batas wilayah provinsi dan batas wilayah negara;
- pemerintah provinsi untuk pengoperasian sarana
perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi
batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
dan
- pemerintah kabupaten/kota untuk pengoperasian
sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya
dalam wilayah kabupaten/kota;

Pasal 33

(1) Penyelenggaraan perkeretaapian khusus sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan oleh badan
usaha untuk menunjang kegiatan pokoknya.

(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

memiliki:
- izin pengadaan atau pembangunan; dan
- izin operasi.

(3) Perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib memenuhi persyaratan teknis prasarana dan

sarana perkeretaapian.

(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh :

- Pemerintah untuk penyelenggaraan perkeretaapian
khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah
provinsi dan batas wilayah negara;
- pemerintah provinsi untuk penyelenggaraan
perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya
melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu
provinsi setelah mendapat persetujuan dari
Pemerintah; dan
- pemerintah kabupaten/kota untuk penyelenggaraan
perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya dalam
wilayah kabupaten/kota setelah mendapat
rekomendasi pemerintah provinsi dan persetujuan
Pemerintah.

### Pasal 34 . . .

---

Pasal 34

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
perkeretaapian umum dan penyelenggaraan perkeretaapian
khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 35

(1) Prasarana perkeretaapian umum dan perkeretaapian

khusus meliputi :
- jalur kereta api;
- stasiun kereta api; dan
- fasilitas operasi kereta api.

(2) Jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api.

(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b berfungsi sebagai tempat kereta api berangkat
atau berhenti untuk melayani :
- naik turun penumpang;
- bongkar muat barang; dan/atau
- keperluan operasi kereta api.

(4) Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c merupakan peralatan untuk
pengoperasian perjalanan kereta api.

Bagian Kedua
Jalur Kereta Api

Pasal 36

Jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf a meliputi:
- ruang manfaat jalur kereta api;
- ruang milik jalur kereta api; dan
- ruang pengawasan jalur kereta api.

### Pasal 37 . . .

---

Pasal 37

(1) Ruang manfaat jalur kereta api sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 36 huruf a terdiri dari jalan rel dan bidang
tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri,
kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi
jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta
bangunan pelengkap lainnya.

(2) Jalan rel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berada:
- pada permukaan tanah;
- di bawah permukaan tanah; dan
- di atas permukaan tanah.

Pasal 38

Ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi
pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup
untuk umum.

Pasal 39

(1) Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada

permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (2) huruf a diukur dari sisi terluar jalan rel beserta
bidang tanah di kiri dan kanannya yang digunakan untuk
konstruksi jalan rel termasuk bidang tanah untuk
penempatan fasilitas operasi kereta api dan bangunan
pelengkap lainnya.

(2) Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada

permukaan tanah yang masuk terowongan diukur dari sisi
terluar konstruksi terowongan.

(3) Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada

permukaan tanah yang berada di jembatan diukur dari
sisi terluar konstruksi jembatan.

Pasal 40

Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel di bawah
permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat

(2) huruf b diukur dari sisi terluar konstruksi bangunan jalan

rel di bawah permukaan tanah termasuk fasilitas operasi
kereta api.

### Pasal 41 . . .

---

Pasal 41

Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel di atas
permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat

(2) huruf c diukur dari sisi terluar dari konstruksi jalan rel atau

sisi terluar yang digunakan untuk fasilitas operasi kereta api.

Pasal 42

(1) Ruang milik jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 36 huruf b adalah bidang tanah di kiri dan di kanan

ruang manfaat jalur kereta api yang digunakan untuk
pengamanan konstruksi jalan rel.

(2) Ruang milik jalur kereta api di luar ruang manfaat jalur

kereta api dapat digunakan untuk keperluan lain atas izin
dari pemilik jalur dengan ketentuan tidak membahayakan
konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api.

Pasal 43

(1) Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang

terletak pada permukaan tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a diukur dari batas paling
luar sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api.

(2) Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang

terletak di bawah permukaan tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b diukur dari
batas paling luar sisi kiri dan kanan serta bagian bawah
dan atas ruang manfaat jalur kereta api.

(3) Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang

terletak di atas permukaan tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c diukur dari batas paling
luar sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api.

Pasal 44

Ruang pengawasan jalur kereta api sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 huruf c adalah bidang tanah atau bidang lain di
kiri dan di kanan ruang milik jalur kereta api untuk
pengamanan dan kelancaran operasi kereta api.

### Pasal 45 . . .

---

Pasal 45

Batas ruang pengawasan jalur kereta api untuk jalan rel yang
terletak pada permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 37 ayat (2) huruf a diukur dari batas paling luar sisi kiri

dan kanan daerah milik jalan kereta api.

Pasal 46

(1) Tanah yang terletak di ruang milik jalur kereta api dan

ruang manfaat jalur kereta api disertifikatkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Tanah di ruang pengawasan jalur kereta api dapat

dimanfaatkan untuk kegiatan lain dengan ketentuan tidak
membahayakan operasi kereta api.

Pasal 47

Penyelenggara prasarana perkeretaapian harus memasang
tanda batas daerah manfaat jalur kereta api.

Pasal 48

(1) Untuk keperluan pengoperasian dan perawatan, jalur

kereta api umum dikelompokkan dalam beberapa kelas.

(2) Pengelompokan kelas jalur kereta api umum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
- kecepatan maksimum yang diizinkan;
- beban gandar maksimum yang diizinkan; dan
- frekuensi lalu lintas kereta api.

Pasal 49

(1) Jalur kereta api untuk perkeretaapian umum membentuk

satu kesatuan jaringan jalur kereta api.

(2) Jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri dari:
- jaringan jalur kereta api nasional yang ditetapkan
dalam rencana induk perkeretaapian nasional;
- jaringan jalur kereta api provinsi yang ditetapkan
dalam rencana induk perkeretaapian provinsi; dan

  • jaringan . . .

---

- jaringan jalur kereta api kabupaten/kota yang
ditetapkan dalam rencana induk perkeretaapian
kabupaten/kota.

Pasal 50

(1) Jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 49 yang diselenggarakan oleh beberapa

penyelenggara prasarana perkeretaapian dapat saling
bersambungan, bersinggungan, atau terpisah.

(2) Pembangunan dan pengoperasian jalur kereta api yang

bersambungan atau bersinggungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan atas dasar kerja sama
antarpenyelenggara prasarana perkeretaapian.

(3) Dalam hal penyelenggaraan jalur kereta api sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dioperasikan oleh pihak lain,
penyelenggaraannya harus dilakukan atas dasar kerja
sama antara penyelenggara prasarana dan pihak lain
tersebut.

(4) Satu jalur kereta api untuk perkeretaapian umum dapat

digunakan oleh beberapa penyelenggara sarana
perkeretaapian.

Pasal 51

(1) Jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi satu

provinsi ditetapkan oleh Pemerintah.

(2) Jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi 1 (satu)

wilayah kabupaten/kota dalam provinsi ditetapkan oleh
pemerintah provinsi.

(3) Jalur kereta api khusus yang jaringannya dalam wilayah

kabupaten/kota ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/
kota.

Pasal 52

(1) Jalur kereta api khusus dapat disambungkan pada

jaringan jalur kereta api umum.

(2) Jalur kereta api khusus dapat disambungkan pada

jaringan jalur kereta api khusus lainnya.

(3) Penyambungan . . .

---

(3) Penyambungan jalur kereta api khusus pada jaringan jalur

kereta api umum dan jalur kereta api khusus dengan
jaringan jalur kereta api khusus lainnya harus mendapat
izin dari pemerintah sesuai dengan tingkat
kewenangannya.

Pasal 53

Ketentuan lebih lanjut mengenai jalur kereta api diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Stasiun Kereta Api

Pasal 54

(1) Stasiun kereta api untuk keperluan naik turun

penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat

(3) huruf a paling rendah dilengkapi dengan fasilitas:

  • keselamatan;
  • keamanan;
  • kenyamanan;
  • naik turun penumpang;
  • penyandang cacat;
  • kesehatan; dan
  • fasilitas umum.

(2) Stasiun kereta api untuk keperluan bongkar muat barang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf b
dilengkapi dengan fasilitas:
- keselamatan;
- keamanan;
- bongkar muat barang; dan
- fasilitas umum.

(3) Untuk kepentingan bongkar muat barang di luar stasiun

dapat dibangun jalan rel yang menghubungkan antara
stasiun dan tempat bongkar muat barang.

(4) Stasiun kereta api untuk keperluan pengoperasian kereta

api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c
harus dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan
kepentingan pengoperasian kereta api.

### Pasal 55 . . .

---

Pasal 55

Di stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (3) dapat dilakukan kegiatan usaha penunjang angkutan
kereta api dengan syarat tidak mengganggu fungsi stasiun.

Pasal 56

(1) Stasiun kereta api dikelompokkan dalam:

  • kelas besar;
  • kelas sedang; dan
  • kelas kecil.

(2) Pengelompokan kelas stasiun kereta api sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kriteria:
- fasilitas operasi;
- frekuensi lalu lintas;
- jumlah penumpang;
- jumlah barang;
- jumlah jalur; dan
- fasilitas penunjang.

Pasal 57

(1) Stasiun kereta api dapat menyediakan jasa pelayanan

khusus.

(2) Jasa pelayanan khusus sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat berupa:
- ruang tunggu penumpang;
- bongkar muat barang;
- pergudangan;
- parkir kendaraan; dan/atau
- penitipan barang.

(3) Pengguna jasa pelayanan khusus sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dikenai tarif jasa pelayanan tambahan.

Pasal 58

Ketentuan lebih lanjut mengenai stasiun kereta api diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat . . .

---

Bagian Keempat
Fasilitas Pengoperasian Kereta Api

Pasal 59

Fasilitas pengoperasian kereta api sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c meliputi:
- peralatan persinyalan;
- peralatan telekomunikasi; dan
- instalasi listrik.

Pasal 60

(1) Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

59 huruf a berfungsi sebagai:
- petunjuk; dan
- pengendali.

(2) Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri dari:

  • sinyal;
  • tanda; dan
  • marka.

Pasal 61

Peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
59 huruf b berfungsi sebagai penyampai informasi dan/atau
komunikasi bagi kepentingan operasi perkeretaapian.

Pasal 62

(1) Peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 61 menggunakan frekuensi radio dan/atau kabel.

(2) Penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang telekomunikasi.

Pasal 63

(1) Instalasi listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59

huruf c terdiri dari:
- catu daya listrik; dan
- peralatan transmisi tenaga listrik.

(2) Instalasi . . .

---

(2) Instalasi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digunakan untuk:
- menggerakkan kereta api bertenaga listrik;
- memfungsikan peralatan persinyalan kereta api yang
bertenaga listrik;
- memfungsikan peralatan telekomunikasi; dan
- memfungsikan fasilitas penunjang lainnya.

(3) Instalasi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dioperasikan berdasarkan peraturan perundang-undangan
di bidang ketenagalistrikan.

Pasal 64

Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas pengoperasian kereta
api diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima
Perawatan Prasarana Perkeretaapian

Pasal 65

(1) Penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib merawat

prasarana perkeretaapian agar tetap laik operasi.

(2) Perawatan prasarana perkeretaapian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perawatan berkala; dan
- perbaikan untuk mengembalikan fungsinya.

(3) Perawatan prasarana perkeretaapian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar dan tata
cara perawatan yang ditetapkan oleh Menteri.

(4) Perawatan prasarana perkeretaapian sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan oleh tenaga yang
memenuhi syarat dan kualifikasi yang ditetapkan oleh
Menteri.

Pasal 66

Ketentuan lebih lanjut mengenai perawatan prasarana
perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keenam . . .

---

Bagian Keenam
Kelaikan Prasarana Perkeretaapian

Pasal 67

(1) Prasarana perkeretaapian yang dioperasikan wajib

memenuhi persyaratan kelaikan yang berlaku bagi setiap
jenis prasarana perkeretaapian.

(2) Persyaratan kelaikan prasarana perkeretaapian meliputi:

  • persyaratan teknis; dan
  • persyaratan operasional.

(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a meliputi persyaratan sistem dan persyaratan
komponen.

(4) Persyaratan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b adalah persyaratan kemampuan prasarana

perkeretaapian sesuai dengan rencana operasi
perkeretaapian.

Pasal 68

(1) Untuk menjamin kelaikan prasarana perkeretaapian, wajib

dilakukan pengujian dan pemeriksaan.

(2) Pengujian prasarana perkeretaapian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah
dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau
lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.

(3) Pemeriksaan prasarana perkeretaapian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.

Pasal 69

Pengujian prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 68 ayat (2) terdiri dari:
- uji pertama; dan
- uji berkala.

### Pasal 70 . . .

---

Pasal 70

(1) Uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf

a wajib dilakukan untuk prasarana perkeretaapian baru
dan prasarana perkeretaapian yang mengalami perubahan
spesifikasi teknis.

(2) Uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf

a dilakukan terhadap:
- rancang bangun prasarana perkeretaapian; dan
- fungsi prasarana perkeretaapian.

(3) Uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan
kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat
akreditasi dari Pemerintah.

(4) Prasarana perkeretaapian yang mengalami perubahan

spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mendapat izin dari Menteri.

Pasal 71

(1) Prasarana perkeretaapian yang lulus uji pertama diberi

sertifikat uji pertama oleh:
- Pemerintah;
- badan hukum yang mendapat akreditasi dari
Pemerintah; atau
- lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.

(2) Sertifikat uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berlaku untuk selamanya, kecuali mengalami perubahan
spesifikasi teknis.

Pasal 72

(1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf

b wajib dilakukan untuk prasarana perkeretaapian yang
telah dioperasikan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

(2) Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan terhadap fungsi prasarana perkeretaapian.

(3) Uji . . .

---

(3) Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan oleh pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada
badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi
dari Pemerintah.

Pasal 73

(1) Prasarana perkeretaapian yang lulus uji berkala diberi

sertifikat uji berkala oleh:
- Pemerintah;
- badan hukum yang mendapat akreditasi dari
Pemerintah; atau
- lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.

(2) Sertifikat uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berlaku sesuai dengan jadwal uji berkala yang ditetapkan
untuk setiap jenis prasarana perkeretaapian.

Pasal 74

(1) Pemerintah, badan hukum, atau lembaga yang

melaksanakan uji pertama dan uji berkala prasarana
perkeretaapian wajib memiliki tenaga penguji.

(2) Tenaga penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus memiliki kualifikasi keahlian yang dibuktikan
dengan sertifikat keahlian.

(3) Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diperoleh setelah lulus mengikuti pendidikan dan
pelatihan.

(4) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat
dilimpahkan kepada badan atau lembaga yang mendapat
akreditasi dari Pemerintah.

Pasal 75

Pelaksanaan pengujian prasarana perkeretaapian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 wajib menggunakan peralatan
pengujian dan sesuai dengan tata cara pengujian yang
ditetapkan oleh Menteri.

### Pasal 76 . . .

---

Pasal 76

Setiap badan hukum atau lembaga pengujian prasarana
perkeretaapian yang melakukan pengujian wajib menggunakan
tenaga penguji yang memiliki sertifikat keahlian, menggunakan
peralatan pengujian, dan melakukan pengujian sesuai dengan
tata cara pengujian prasarana perkeretaapian yang ditetapkan.

Pasal 77

Setiap badan hukum atau lembaga yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, atau
pencabutan izin operasi.

Pasal 78

Setiap tenaga penguji prasarana perkeretaapian wajib
melakukan pengujian prasarana perkeretaapian dengan
menggunakan peralatan pengujian dan sesuai dengan tata cara
pengujian yang ditetapkan.

Pasal 79

Tenaga penguji prasarana perkeretaapian yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, dikenai
sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan
sertifikat keahlian, atau pencabutan sertifikat keahlian.

Pasal 80

(1) Pengoperasian prasarana perkeretaapian wajib dilakukan

oleh petugas yang telah memenuhi syarat dan kualifikasi
kecakapan yang dibuktikan dengan sertifikat kecakapan.

(2) Sertifikat kecakapan pengoperasian prasarana

perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah lulus mengikuti pendidikan dan
pelatihan.

(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat
dilimpahkan kepada badan usaha atau lembaga lain yang
mendapat akreditasi dari Pemerintah.

(4) Sertifikat . . .

---

(4) Sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikeluarkan oleh:
- Pemerintah;
- badan hukum yang mendapat akreditasi dari
Pemerintah; atau
- lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.

Pasal 81

Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian wajib menempatkan
tanda larangan di jalur kereta api secara lengkap dan jelas.

Pasal 82

Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, dikenai
sanksi administratif berupa teguran tertulis atau pembekuan
izin atau pencabutan izin operasi.

Pasal 83

Ketentuan lebih lanjut mengenai kelaikan prasarana
perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketujuh
Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan
Prasarana Perkeretaapian

Pasal 84

(1) Pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana

perkeretaapian umum dilaksanakan berdasarkan rencana
induk perkeretaapian.

(2) Pembangunan prasarana perkeretaapian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan kepada
masyarakat, baik pada tahap perencanaan maupun
pelaksanaannya, terutama yang tanahnya diperlukan
untuk pembangunan prasarana perkeretaapian.

(3) Pemegang hak atas tanah, pemakai tanah negara, atau

masyarakat hukum adat, yang tanahnya diperlukan untuk
pembangunan prasarana perkeretaapian, berhak
mendapat ganti kerugian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

(4) Pemberian . . .

---

(4) Pemberian ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
dilaksanakan berdasarkan kesepakatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pertanahan.

Pasal 85

(1) Apabila kesepakatan tidak tercapai dan lokasi

pembangunan tidak dapat dipindahkan, dilakukan
pencabutan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

(2) Pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian

dapat dimulai pada bidang tanah yang telah diberi ganti
kerugian atau telah dicabut hak atas tanahnya.

Pasal 86

Tanah yang sudah dikuasai oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah, atau Badan Usaha dalam rangka pembangunan
prasarana perkeretaapian, disertifikatkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pertanahan.

Bagian Kedelapan
Tanggung Jawab Penyelenggara Prasarana
Perkeretaapian

Pasal 87

(1) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian bertanggung

jawab kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dan
pihak ketiga atas kerugian sebagai akibat kecelakaan yang
disebabkan kesalahan pengoperasian prasarana
perkeretaapian.

(2) Tanggung jawab Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian

kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perjanjian kerja sama
antara Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.

(3) Penyelenggara . . .

---

(3) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian bertanggung

jawab kepada pihak ketiga atas kerugian harta benda,
luka-luka, atau meninggal dunia yang disebabkan oleh
penyelenggaraan prasarana perkeretaapian.

(4) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian bertanggung

jawab terhadap Petugas Prasarana Perkeretaapian yang
mengalami luka-luka, atau meninggal dunia yang
disebabkan oleh pengoperasian prasarana perkeretaapian.

(5) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dihitung berdasarkan kerugian yang nyata dialami.

Pasal 88

Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian tidak bertanggung
jawab terhadap kerugian yang diderita oleh Penyelenggara
Sarana Perkeretaapian dan/atau pihak ketiga yang disebabkan
oleh pengoperasian prasarana perkeretaapian apabila:
- pihak yang berwenang menyatakan bahwa kerugian bukan
disebabkan kesalahan pengoperasian prasarana
perkeretaapian; dan/atau
- terjadi keadaan memaksa.

Pasal 89

Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab Penyelenggara
Prasarana Perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesembilan
Hak dan Wewenang Penyelenggara
Prasarana Perkeretaapian

Pasal 90

Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan
berwenang:
- mengatur, mengendalikan, dan mengawasi perjalanan
kereta api;
- menghentikan pengoperasian sarana perkeretaapian
apabila dapat membahayakan perjalanan kereta api;

  • melakukan . . .

---

- melakukan penertiban terhadap pengguna jasa kereta api
yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pengguna jasa
kereta api di stasiun;
- mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan
sebidang dengan jalan;
- menerima pembayaran dari penggunaan prasarana
perkeretaapian; dan
- menerima ganti kerugian atas kerusakan prasarana
perkeretaapian yang disebabkan oleh kesalahan
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian atau pihak ketiga.

Pasal 91

(1) Perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak

sebidang.

(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan tetap
menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta
api dan lalu lintas jalan.

Pasal 92

(1) Pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan,

saluran air dan/atau prasarana lain yang memerlukan
persambungan, dan perpotongan dan/atau persinggungan
dengan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 91 ayat (2) harus dilaksanakan dengan
ketentuan untuk kepentingan umum dan tidak
membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

(2) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

mendapat izin dari pemilik prasarana perkeretaapian.

(3) Pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan

keselamatan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan
menjadi tanggung jawab pemegang izin.

### Pasal 93 . . .

---

Pasal 93

Pemanfaatan tanah pada ruang milik jalur kereta api untuk
perpotongan atau persinggungan dikenakan biaya oleh pemilik
prasarana perkeretaapian.

Pasal 94

(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai

jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin
harus ditutup.

(2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah
Daerah.

Pasal 95

Ketentuan lebih lanjut mengenai perpotongan dan
persinggungan jalur kereta api dengan bangunan lain diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesatu
Persyaratan Teknis dan Kelaikan
Sarana Perkeretaapian

Pasal 96

(1) Sarana perkeretaapian menurut jenisnya terdiri dari:

  • lokomotif;
  • kereta;
  • gerbong; dan
  • peralatan khusus.

(2) Setiap sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) wajib memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan
operasi yang berlaku bagi setiap jenis sarana
perkeretaapian.

### Pasal 97 . . .

---

Pasal 97

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan
kelaikan operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat

(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Pengujian dan Pemeriksaan

Pasal 98

(1) Untuk memenuhi persyaratan teknis dan menjamin

kelaikan operasi sarana perkeretaapian, wajib dilakukan
pengujian dan pemeriksaan.

(2) Pengujian sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah dan dapat
dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang
mendapat akreditasi dari Pemerintah.

(3) Pemeriksaan sarana perkeretaapian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.

Pasal 99

Pengujian sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 ayat (2) terdiri dari:
- uji pertama; dan
- uji berkala.

Pasal 100

(1) Uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf

a wajib dilakukan terhadap setiap sarana perkeretaapian
baru dan sarana perkeretaapian yang telah mengalami
perubahan spesifikasi teknis.

(2) Uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf

a meliputi :
- uji rancang bangun dan rekayasa;
- uji statis; dan
- uji dinamis.

(3) Uji . . .

---

(3) Uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan
kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat
akreditasi dari Pemerintah.

(4) Sarana perkeretaapian yang mengalami perubahan

spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mendapat izin dari Menteri.

Pasal 101

(1) Setiap sarana perkeretaapian yang lulus uji pertama diberi

sertifikat uji pertama oleh:
- Pemerintah;
- badan hukum yang mendapat akreditasi dari
Pemerintah; atau
- lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.

(2) Sertifikat uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berlaku untuk selamanya, kecuali mengalami perubahan
spesifikasi teknis.

Pasal 102

(1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf

b wajib dilakukan untuk sarana perkeretaapian yang telah
dioperasikan sesuai dengan ketentuan.

(2) Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan terhadap fungsi sarana perkeretaapian yang
meliputi:
- uji statis; dan
- uji dinamis.

(3) Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan oleh pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada
badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi
dari Pemerintah.

Pasal 103

(1) Sarana perkeretaapian yang lulus uji berkala diberi

sertifikat uji berkala oleh :
- Pemerintah;

  • badan . . .

---

- badan hukum yang mendapat akreditasi dari
Pemerintah; atau
- lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.

(2) Sertifikat uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berlaku:
- berdasarkan jarak tempuh yang ditetapkan untuk
sarana dengan penggerak;
- selama 1 (satu) tahun untuk kereta dan gerbong.

Pasal 104

(1) Pemerintah, badan hukum, atau lembaga yang

melaksanakan uji pertama dan uji berkala sarana
perkeretaapian wajib memiliki tenaga penguji.

(2) Tenaga penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus memiliki kualifikasi keahlian yang dibuktikan
dengan sertifikat keahlian.

(3) Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diperoleh setelah lulus mengikuti pendidikan dan
pelatihan.

(4) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat
dilimpahkan kepada badan atau lembaga yang mendapat
akreditasi dari Pemerintah.

Pasal 105

Pelaksanaan pengujian sarana perkeretaapian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 99 wajib menggunakan peralatan
pengujian dan sesuai dengan tata cara pengujian yang
ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 106

Setiap badan hukum atau lembaga pengujian sarana
perkeretaapian wajib melakukan pengujian sarana
perkeretaapian dengan tenaga penguji sarana perkeretaapian
yang memiliki sertifikat keahlian sarana perkeretaapian dan
menggunakan peralatan pengujian prasarana perkeretaapian
yang sesuai dengan tata cara pengujian sarana perkeretaapian
yang ditetapkan.

### Pasal 107 . . .

---

Pasal 107

Setiap badan hukum atau lembaga yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, atau
pencabutan izin operasi.

Pasal 108

Setiap tenaga penguji sarana perkeretaapian yang melakukan
pengujian sarana perkeretaapian wajib menggunakan peralatan
pengujian dan melakukan pengujian sesuai dengan tata cara
pengujian yang ditetapkan.

Pasal 109

Tenaga penguji sarana perkeretaapian yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, dikenai
sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan
sertifikat keahlian, atau pencabutan sertifikat keahlian.

Pasal 110

(1) Pemeriksaan sarana perkeretaapian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) dilakukan terhadap
setiap jenis sarana dan sesuai dengan jadwal yang
ditetapkan.

(2) Pemeriksaan setiap jenis sarana perkeretaapian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemeriksaan
teknis yang meliputi kondisi dan fungsi sarana
perkeretaapian.

Pasal 111

(1) Pemeriksaan sarana perkeretaapian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) harus dilakukan oleh
tenaga yang memiliki kualifikasi keahlian dan sesuai
dengan tata cara pemeriksaan yang ditetapkan oleh
Pemerintah.

(2) Tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan pemeriksaan
wajib menggunakan peralatan yang sesuai dengan
standar.

### Pasal 112 . . .

---

Pasal 112

Apabila penyelenggara sarana perkeretaapian dalam
melaksanakan pemeriksaan tidak menggunakan tenaga yang
memiliki kualifikasi keahlian dan tidak sesuai dengan tata cara
yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111,
dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis,
pembekuan izin operasi, atau pencabutan izin operasi.

Pasal 113

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian dan pemeriksaan
sarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Perawatan Sarana Perkeretaaapian

Pasal 114

(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib merawat

sarana perkeretaapian agar tetap laik operasi.

(2) Perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:
- perawatan berkala; dan
- perbaikan untuk mengembalikan fungsinya.

(3) Perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) wajib memenuhi standar dan tata cara
perawatan yang ditetapkan oleh Menteri.

(4) Perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) wajib dilakukan oleh tenaga yang memenuhi
syarat dan kualifikasi yang ditetapkan oleh Menteri.

(5) Pelaksanaan perawatan sarana perkeretaapian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di balai
yasa dan/atau di depo.

Pasal 115

Ketentuan lebih lanjut mengenai perawatan sarana
perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat . . .

---

Bagian Keempat
Awak Sarana Perkeretaapian

Pasal 116

(1) Pengoperasian sarana perkeretaapian wajib dilakukan oleh

awak yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi
kecakapan yang dibuktikan dengan sertifikat kecakapan.

(3) Sertifikat kecakapan awak sarana perkeretaapian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah
lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan.

(4) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat
dilimpahkan kepada badan usaha atau lembaga lain yang
mendapat akreditasi dari Pemerintah.

(5) Sertifikat kecakapan sebagaimana yang dimaksud pada

ayat (1) dikeluarkan oleh:
- Pemerintah;
- badan hukum yang mendapat akreditasi dari
Pemerintah; atau
- lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.

Pasal 117

Ketentuan lebih lanjut mengenai awak sarana perkeretaapian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 118

(1) Untuk pengembangan perkeretaapian dilakukan rancang

bangun dan rekayasa perkeretaapian.

(2) Rancang bangun dan rekayasa perkeretaapian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:

  • Pemerintah . . .

---

  • Pemerintah;
  • Pemerintah Daerah;
  • badan usaha;
  • lembaga penelitian; atau
  • perguruan tinggi.

Pasal 119

Ketentuan lebih lanjut mengenai rancang bangun dan rekayasa
perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesatu
Tata Cara Berlalu Lintas
Kereta Api

Pasal 120

Pengoperasian kereta api menggunakan prinsip berlalu lintas
satu arah pada jalur tunggal dan jalur ganda atau lebih dengan
ketentuan:
- setiap jalur pada satu petak blok hanya diizinkan dilewati
oleh satu kereta api; dan
- jalur kanan digunakan oleh kereta api untuk jalur ganda
atau lebih.

Pasal 121

(1) Pengoperasian kereta api yang dimulai dari stasiun

keberangkatan, bersilang, bersusulan, dan berhenti di
stasiun tujuan diatur berdasarkan grafik perjalanan kereta
api.

(2) Grafik perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dibuat oleh pemilik prasarana perkeretaapian
sekurang-kurangnya berdasarkan:
- jumlah kereta api;
- kecepatan yang diizinkan;
- relasi asal tujuan; dan
- rencana persilangan dan penyusulan.

(3) Grafik . . .

---

(3) Grafik perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dapat diubah apabila terjadi perubahan pada:
- prasarana perkeretaapian;
- jumlah sarana perkeretaapian;
- kecepatan kereta api;
- kebutuhan angkutan; dan
- keadaan memaksa.

(4) Pengaturan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh petugas pengatur perjalanan
kereta api yang memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh
Menteri.

Pasal 122

(1) Sarana perkeretaapian hanya dapat dioperasikan oleh

awak kereta api yang mendapat tugas dari penyelenggara
sarana perkeretaapian.

(2) Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) wajib memiliki surat perintah tugas dari
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.

(3) Awak kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib mematuhi perintah atau larangan sebagai berikut:
- petugas pengatur perjalanan kereta api;
- sinyal; atau
- tanda.

(4) Apabila terdapat lebih dari satu perintah atau larangan

dalam waktu yang bersamaan, awak kereta api wajib
mematuhi perintah atau larangan yang diberikan
berdasarkan prioritas sebagai berikut:
- petugas pengatur perjalanan kereta api;
- sinyal; atau
- anda.

Pasal 123

Awak Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan kereta api
yang tidak memiliki surat perintah tugas dari Penyelenggara
Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
122 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa teguran
tertulis, pembekuan sertifikat kecakapan, atau pencabutan
sertifikat kecakapan.

### Pasal 124 . . .

---

Pasal 124

Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan,
pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Bagian Kedua
Penanganan Kecelakaan
Kereta Api

Pasal 125

Dalam hal terjadi kecelakaan kereta api, pihak Penyelenggara
Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
- mengambil tindakan untuk kelancaran dan keselamatan
lalu lintas;
- menangani korban kecelakaan;
- memindahkan penumpang, bagasi, dan barang antaran ke
kereta api lain atau moda transportasi lain untuk
meneruskan perjalanan sampai stasiun tujuan;
- melaporkan kecelakaan kepada Menteri, pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten/kota;
- mengumumkan kecelakaan kepada pengguna jasa dan
masyarakat;
- segera menormalkan kembali lalu lintas kereta api setelah
dilakukan penyidikan awal oleh pihak berwenang; dan
- mengurus klaim asuransi korban kecelakaan.

Pasal 126

Ketentuan lebih lanjut mengenai lalu lintas kereta api diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

## BAB XI . . .

---

ANGKUTAN

Bagian Kesatu
Jaringan Pelayanan Perkeretaapian

Pasal 127

(1) Angkutan kereta api dilaksanakan dalam lintas-lintas

pelayanan kereta api yang membentuk satu kesatuan
dalam jaringan pelayanan perkeretaapian.

(2) Jaringan pelayanan perkeretaapian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota; dan
- jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan.

Pasal 128

(1) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) huruf a
merupakan pelayanan yang menghubungkan:
- antarkota antarnegara;
- antarkota antarprovinsi;
- antarkota dalam provinsi; dan
- antarkota dalam kabupaten.

(2) Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) huruf b
yang berada dalam suatu wilayah perkotaan dapat:
- melampaui 1 (satu) provinsi;
- melampaui 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu)
provinsi; dan
- berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota.

(3) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota antarnegara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
antarkota antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b serta jaringan pelayanan perkotaan yang

melampaui 1 (satu) provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Pemerintah.

(4) Jaringan . . .

---

(4) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota dalam

provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan
jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan yang
melampaui 1(satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan
oleh pemerintah provinsi.

(5) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota dalam

kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dan jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan yang
berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh
pemerintah kabupaten/kota.

Pasal 129

Ketentuan lebih lanjut mengenai jaringan pelayanan
perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Pengangkutan Orang dengan Kereta Api

Pasal 130

(1) Pengangkutan orang dengan kereta api dilakukan dengan

menggunakan kereta.

(2) Dalam keadaan tertentu Penyelenggara Sarana

Perkeretaapian dapat melakukan pengangkutan orang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
menggunakan gerbong atas persetujuan Pemerintah atau
Pemerintah Daerah.

(3) Pengangkutan orang dengan menggunakan gerbong

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
memperhatikan keselamatan dan fasilitas minimal.

Pasal 131

(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan

fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat,
wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan
orang lanjut usia.

(2) Pemberian . . .

---

(2) Pemberian fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya tambahan.

Pasal 132

(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib mengangkut

orang yang telah memiliki karcis.

(2) Orang yang telah memiliki karcis berhak memperoleh

pelayanan sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih.

(3) Karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan

tanda bukti terjadinya perjanjian angkutan orang.

Pasal 133

(1) Dalam penyelenggaraan pengangkutan orang dengan

kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib:
- mengutamakan keselamatan dan keamanan orang;
- mengutamakan pelayanan kepentingan umum;
- menjaga kelangsungan pelayanan pada lintas yang
ditetapkan;
- mengumumkan jadwal perjalanan kereta api dan tarif
angkutan kepada masyarakat; dan
- mematuhi jadwal keberangkatan kereta api.

(2) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib

mengumumkan kepada pengguna jasa apabila terjadi
pembatalan dan penundaan keberangkatan,
keterlambatan kedatangan, atau pengalihan pelayanan
lintas kereta api disertai dengan alasan yang jelas.

Pasal 134

(1) Apabila terjadi pembatalan keberangkatan perjalanan

kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib
mengganti biaya yang telah dibayar oleh orang yang telah
membeli karcis.

(2) Apabila orang yang telah membeli karcis membatalkan

keberangkatan dan sampai dengan batas waktu
keberangkatan sebagaimana dijadwalkan tidak melapor
kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, orang
tersebut tidak mendapat penggantian biaya karcis.

(3) Apabila . . .

---

(3) Apabila orang yang telah membeli karcis membatalkan

keberangkatan sebelum batas waktu keberangkatan
sebagaimana dijadwalkan melapor kepada Penyelenggara
Sarana Perkeretaapian, mendapat pengembalian sebesar
75% (tujuh puluh lima perseratus) dari harga karcis.

(4) Apabila dalam perjalanan kereta api terdapat hambatan

atau gangguan yang mengakibatkan kereta api tidak dapat
melanjutkan perjalanan sampai stasiun tujuan yang
disepakati, penyelenggara sarana perkeretaapian wajib:
- menyediakan angkutan dengan kereta api lain atau
moda transportasi lain sampai stasiun tujuan; atau
- memberikan ganti kerugian senilai harga karcis.

Pasal 135

Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang tidak menyediakan
angkutan dengan kereta api lain atau moda transportasi lain
sampai stasiun tujuan atau tidak memberi ganti kerugian
senilai harga karcis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134
ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin
operasi atau pencabutan izin operasi.

Pasal 136

(1) Dalam kegiatan angkutan orang Penyelenggara Sarana

Perkeretaapian berwenang untuk:
- memeriksa karcis;
- menindak pengguna jasa yang tidak mempunyai
karcis;
- menertibkan pengguna jasa kereta api atau
masyarakat yang mengganggu perjalanan kereta api;
dan
- melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap
masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan
terhadap perjalanan kereta api.

(2) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dalam keadaan

tertentu dapat membatalkan perjalanan kereta api apabila
terdapat hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan,
ketertiban, dan kepentingan umum.

### Pasal 137 . . .

---

Pasal 137

(1) Pelayanan angkutan orang harus memenuhi standar

pelayanan minimum.

(2) Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi pelayanan di stasiun keberangkatan,
dalam perjalanan, dan di stasiun tujuan.

Pasal 138

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkutan orang dengan
kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Angkutan Barang dengan Kereta Api

Pasal 139

(1) Angkutan barang dengan kereta api dilakukan dengan

menggunakan gerbong.

(2) Angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri dari:
- barang umum;
- barang khusus;
- bahan berbahaya dan beracun; dan
- limbah bahan berbahaya dan beracun.

Pasal 140

(1) Angkutan barang umum dan barang khusus sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf a dan huruf b
wajib memenuhi persyaratan:
- pemuatan, penyusunan, dan pembongkaran barang
pada tempat-tempat yang telah ditetapkan sesuai
dengan klasifikasinya;
- keselamatan dan keamanan barang yang diangkut;
dan
- gerbong yang digunakan sesuai dengan klasifikasi
barang yang diangkut.

(2) Kereta . . .

---

(2) Kereta api untuk mengangkut bahan berbahaya dan

beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2)
huruf c serta limbah bahan berbahaya dan beracun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf d
wajib:
- memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan
sifat bahan berbahaya dan beracun yang diangkut;
- menggunakan tanda sesuai dengan sifat bahan
berbahaya dan beracun yang diangkut; dan
- menyertakan petugas yang memiliki kualifikasi
tertentu sesuai dengan sifat bahan berbahaya dan
beracun yang diangkut.

Pasal 141

(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengangkut

barang yang telah dibayar biaya angkutannya oleh
pengguna jasa sesuai dengan tingkat pelayanan yang
dipilih.

(2) Pengguna jasa yang telah membayar biaya angkutan

berhak memperoleh pelayanan sesuai dengan tingkat
pelayanan yang dipilih.

(3) Surat angkutan barang merupakan tanda bukti terjadinya

perjanjian pengangkutan barang.

Pasal 142

(1) Dalam kegiatan pengangkutan barang dengan kereta api,

Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berwenang untuk:
- memeriksa kesesuaian barang dengan surat angkutan
barang;
- menolak barang angkutan yang tidak sesuai dengan
surat angkutan barang; dan
- melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila
barang yang akan diangkut merupakan barang
terlarang.

(2) Apabila terdapat barang yang diangkut dianggap

membahayakan keselamatan, ketertiban, dan kepentingan
umum, penyelenggara sarana perkeretaapian dapat
membatalkan perjalanan kereta api.

### Pasal 143 . . .

---

Pasal 143

(1) Pengguna jasa bertanggung jawab atas kebenaran

keterangan yang dicantumkan dalam surat angkutan
barang.

(2) Semua biaya yang timbul sebagai akibat keterangan yang

tidak benar serta merugikan Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian atau pihak ketiga menjadi beban dan
tanggung jawab pengguna jasa.

Pasal 144

(1) Apabila terjadi pembatalan keberangkatan perjalanan

kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib
mengirim barang dengan kereta api lain atau moda
transportasi lain atau mengganti biaya angkutan barang.

(2) Apabila pengguna jasa membatalkan pengiriman barang

dan sampai dengan batas waktu sebagaimana dijadwalkan
tidak melapor kepada Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian, pengguna jasa tidak mendapat
penggantian biaya angkutan barang.

(3) Apabila pengguna jasa membatalkan atau menunda

pengiriman barang sebelum batas waktu keberangkatan
sebagaimana dijadwalkan, biaya angkutan barang
dikembalikan dan dapat dikenai denda.

(4) Apabila dalam perjalanan kereta api terdapat hambatan

atau gangguan yang mengakibatkan kereta api tidak dapat
melanjutkan perjalanan sampai stasiun tujuan,
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib meneruskan
angkutan barang dengan:
- kereta api lain; atau
- moda transportasi lain.

Pasal 145

(1) Pada saat barang tiba di tempat tujuan, Penyelenggara

Sarana Perkeretaapian segera memberitahu kepada
penerima barang bahwa barang telah tiba dan dapat
segera diambil.

(2) Biaya . . .

---

(2) Biaya yang timbul karena penerima barang terlambat

dan/atau lalai mengambil barang menjadi tanggung jawab
penerima barang.

(3) Dalam hal barang yang diangkut rusak, salah kirim, atau

hilang akibat kelalaian Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian
wajib mengganti segala kerugian yang ditimbulkan.

Pasal 146

Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan barang dengan
kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat
Angkutan Multimoda

Pasal 147

(1) Angkutan kereta api dapat merupakan bagian dari

angkutan multimoda yang dilaksanakan oleh badan usaha
angkutan multimoda.

(2) Penyelenggaraan angkutan kereta api dalam angkutan

multimoda dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dengan badan
usaha angkutan multimoda dan penyelenggara moda
lainnya.

(3) Apabila dalam perjanjian angkutan multimoda

menggunakan angkutan kereta api tidak diatur secara
khusus mengenai kewajiban Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian, diberlakukan ketentuan angkutan kereta
api.

Pasal 148

Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan multimoda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima . . .

---

Bagian Kelima
Angkutan Perkeretaapian Khusus

Pasal 149

(1) Pelayanan angkutan perkeretaapian khusus sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) hanya digunakan untuk
menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu.

(2) Pelayanan angkutan perkeretaapian khusus sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat diintegrasikan dengan
pelayanan jaringan angkutan perkeretaapian umum dan
pelayanan jaringan angkutan perkeretaapian khusus
lainnya setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah
atau Pemerintah Daerah.

(3) Pelayanan angkutan perkeretaapian khusus disesuaikan

dengan ketentuan mengenai angkutan orang dan/atau
angkutan barang perkeretaapian umum.

Pasal 150

Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan perkeretaapian
khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Bagian Keenam
Tarif Angkutan Kereta Api

Pasal 151

(1) Tarif angkutan kereta api terdiri dari tarif angkutan orang

dan tarif angkutan barang.

(2) Pedoman tarif angkutan orang dan tarif angkutan barang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Pemerintah.

(3) Pedoman penetapan tarif angkutan berdasarkan

perhitungan modal, biaya operasi, biaya perawatan, dan
keuntungan.

### Pasal 152 . . .

---

Pasal 152

(1) Tarif angkutan orang ditetapkan oleh Penyelenggara

Sarana Perkeretaapian dengan memperhatikan pedoman
tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2).

(2) Tarif angkutan orang dapat ditetapkan oleh Pemerintah

atau Pemerintah Daerah untuk:
- angkutan pelayanan kelas ekonomi; dan
- angkutan perintis.

Pasal 153

(1) Untuk pelayanan kelas ekonomi, dalam hal tarif angkutan

yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) huruf a
lebih rendah daripada tarif yang dihitung oleh
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berdasarkan
pedoman penetapan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah,
selisihnya menjadi tanggung jawab Pemerintah atau
Pemerintah Daerah dalam bentuk kewajiban pelayanan
publik.

(2) Untuk pelayanan angkutan perintis, dalam hal biaya yang

dikeluarkan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian
untuk mengoperasikan sarana perkeretaapian lebih tinggi
daripada pendapatan yang diperoleh berdasarkan tarif
yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah,
selisihnya menjadi tanggung jawab Pemerintah atau
Pemerintah Daerah dalam bentuk subsidi angkutan
perintis.

Pasal 154

(1) Apabila Penyelenggara Sarana Perkeretaapian

menggunakan prasarana perkeretaapian yang dimiliki
atau dioperasikan oleh Penyelenggara Prasarana
Perkeretaapian, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian
membayar biaya penggunaan prasarana perkeretaapian.

(2) Besarnya biaya penggunaan prasarana perkeretaapian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
berdasarkan pedoman penetapan biaya penggunaan
prasarana perkeretaapian yang ditetapkan oleh
Pemerintah.

### Pasal 155 . . .

---

Pasal 155

Tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151
ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna
jasa dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berdasarkan
pedoman penetapan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
151 ayat (2).

Pasal 156

Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif angkutan kereta api dan
biaya penggunaan prasarana perkeretaapian diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedelapan
Tanggung Jawab Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian

Pasal 157

(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian bertanggung jawab

terhadap pengguna jasa yang mengalami kerugian, luka-
luka, atau meninggal dunia yang disebabkan oleh
pengoperasian angkutan kereta api.

(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dimulai sejak pengguna jasa diangkut dari stasiun asal
sampai dengan stasiun tujuan yang disepakati.

(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dihitung berdasarkan kerugian yang nyata dialami.

(4) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian tidak bertanggung

jawab atas kerugian, luka-luka, atau meninggalnya
penumpang yang tidak disebabkan oleh pengoperasian
angkutan kereta api.

Pasal 158

(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian bertanggung jawab

atas kerugian yang diderita oleh pengirim barang karena
barang hilang, rusak, atau musnah yang disebabkan oleh
pengoperasian angkutan kereta api.

(2) Tanggung . . .

---

(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dimulai sejak barang diterima oleh Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian sampai dengan diserahkannya barang
kepada penerima.

(3) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung

berdasarkan kerugian yang nyata dialami, tidak termasuk
keuntungan yang akan diperoleh dan biaya jasa yang telah
digunakan.

(4) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian tidak bertanggung

jawab atas kerugian yang disebabkan oleh keterangan
yang tidak benar dalam surat angkutan barang.

Pasal 159

(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian tidak bertanggung

jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga
yang disebabkan oleh pengoperasian angkutan kereta api,
kecuali jika pihak ketiga dapat membuktikan bahwa
kerugian disebabkan oleh kesalahan Penyelenggara
Sarana Perkeretaapian.

(2) Hak untuk mengajukan keberatan dan permintaan ganti

kerugian dari pihak ketiga kepada Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
terhitung mulai tanggal terjadinya kerugian.

Pasal 160

Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab Penyelenggara
Sarana Perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesembilan
Hak Penyelenggara Sarana Perkeretaapian

Pasal 161

(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berhak menahan

barang yang diangkut dengan kereta api apabila pengirim
atau penerima barang tidak memenuhi kewajiban dalam
batas waktu yang ditetapkan sesuai dengan perjanjian
angkutan.

(2) Pengirim . . .

---

(2) Pengirim atau penerima barang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dikenai biaya penyimpanan atas barang yang
ditahan.

(3) Dalam hal pengirim atau penerima barang tidak

memenuhi kewajiban setelah batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian dapat menjual barang secara lelang.

(4) Penjualan barang secara lelang sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang pelelangan.

(5) Hasil penjualan lelang barang sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) digunakan untuk memenuhi kewajiban
pengirim dan/atau penerima barang.

(6) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bersifat membahayakan atau dapat mengganggu dalam
penyimpanannya, barang tersebut harus dimusnahkan.

Pasal 162

Barang-barang yang tidak diambil setelah melebihi batas waktu
yang telah ditentukan dinyatakan sebagai barang takbertuan
dan dapat dijual secara lelang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan atau dimusnahkan apabila
membahayakan atau dapat mengganggu dalam
penyimpanannya.

Pasal 163

Ketentuan lebih lanjut mengenai hak penyelenggara sarana
perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesepuluh
Jangka Waktu Pengajuan Keberatan
dan Ganti Kerugian

Pasal 164

(1) Dalam hal pihak penerima barang tidak menyampaikan

keberatan pada saat menerima barang dari Penyelenggara
Sarana Perkeretaapian, barang dianggap telah diterima
dalam keadaan baik.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal terdapat kerusakan barang pada saat barang

diterima, penerima barang dapat mengajukan keberatan
dan permintaan ganti kerugian selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari sejak barang diterima.

(3) Dalam hal penerima barang tidak mengajukan ganti

kerugian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), hak untuk menuntut ganti kerugian kepada
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian menjadi gugur.

Pasal 165

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan keberatan dan
ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 166

Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian wajib
mengasuransikan tanggung jawabnya terhadap Penyelenggara
Sarana Perkeretaapian dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 87.

Pasal 167

(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib

mengasuransikan tanggung jawabnya terhadap pengguna
jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 dan Pasal
158.

(2) Besarnya nilai pertanggungan paling sedikit harus sama

dengan nilai ganti kerugian yang diberikan kepada
pengguna jasa yang menderita kerugian sebagai akibat
pengoperasian kereta api.

Pasal 168

Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang tidak
mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 167 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa
pembekuan izin operasi atau pencabutan izin operasi.

### Pasal 169 . . .

---

Pasal 169

(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib

mengasuransikan awak sarana perkeretaapian.

(2) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib

mengasuransikan sarana perkeretaapian.

(3) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib

mengasuransikan kerugian yang diderita oleh pihak ketiga
sebagai akibat pengoperasian angkutan kereta api.

Pasal 170

Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara
Sarana Perkeretaapian berhak menuntut ganti kerugian kepada
pihak yang menimbulkan kerugian terhadap prasarana
perkeretaapian, sarana perkeretaapian, dan orang yang
dipekerjakan.

Pasal 171

Ketentuan lebih lanjut mengenai asuransi dan ganti kerugian
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara
Sarana Perkeretaapian terhadap pengguna jasa, awak, pihak
ketiga, dan sarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 172

Masyarakat berhak:

- memberi masukan kepada Pemerintah, Penyelenggara
Prasarana Perkeretaapian, dan Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian dalam rangka pembinaan,
penyelenggaraan, dan pengawasan perkeretaapian;

- mendapat pelayanan penyelenggaraan perkeretaapian
sesuai dengan standar pelayanan minimum; dan

- memperoleh informasi mengenai pokok-pokok rencana
induk perkeretaapian dan pelayanan perkeretaapian.

### Pasal 173 . . .

---

Pasal 173

Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan,
dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.

Pasal 174

Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 175

(1) Pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta

api dilakukan oleh Pemerintah.

(1) Pelaksanaan pemeriksaan dan penelitian kecelakaan

kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh suatu badan yang dibentuk atau ditugaskan oleh
Pemerintah.

(2) Hasil pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan

kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
dibuat dalam bentuk rekomendasi wajib ditindaklanjuti
oleh Pemerintah, Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian,
dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian serta dapat
diumumkan kepada publik.

Pasal 176

(1) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan/atau

Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib membiayai
pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta
api.

(2) Biaya pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan

kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
diasuransikan.

### Pasal 177 . . .

---

Pasal 177

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan dan penelitian
penyebab kecelakaan kereta api diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

LARANGAN

Pasal 178

Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok,
pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang
tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang
dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan
keselamatan perjalanan kereta api.

Pasal 179

Setiap orang dilarang melakukan kegiatan, baik langsung
maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya
pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau
membahayakan perjalanan kereta api.

Pasal 180

Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau
melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau
tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Pasal 181

(1) Setiap orang dilarang:

- berada di ruang manfaat jalur kereta api;
- menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau
memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur
kereta api; atau
- menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain,
selain untuk angkutan kereta api.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

berlaku bagi petugas di bidang perkeretaapian yang
mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasarana
Perkeretaapian.

### Pasal 182 . . .

---

Pasal 182

Setiap orang dilarang melaksanakan pengujian sarana
perkeretaapian dalam hal:
- tidak memiliki sertifikat keahlian pengujian sarana
perkeretaapian;
- melaksanakan pengujian tidak sesuai dengan tata cara
pengujian; dan/atau
- tidak menggunakan peralatan pengujian.

Pasal 183

(1) Setiap orang dilarang berada:

- di atap kereta;
- di lokomotif;
- di dalam kabin masinis;
- di gerbong; atau
- di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk
penumpang.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

berlaku bagi awak kereta api yang sedang melaksanakan
tugas dan/atau seseorang yang mendapat izin dari
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.

Pasal 184

Setiap orang dilarang menjual karcis kereta api di luar tempat
yang telah ditentukan oleh Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian.

Pasal 185

Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dilarang menugaskan
Awak Sarana Perkeretaapian yang tidak memiliki sertifikat
kecakapan untuk mengoperasikan sarana perkeretaapian.

## BAB XVI . . .

---

PENYIDIKAN

Pasal 186

(1) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di bidang

perkeretaapian dapat diberi kewenangan khusus sebagai
penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk
melakukan penyidikan atas pelanggaran ketentuan dalam
Undang-Undang ini.

(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berwenang untuk:
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan,
pengaduan, atau keterangan tentang terjadinya tindak
pidana di bidang perkeretaapian;
- memanggil orang untuk didengar keterangannya
sebagai saksi dan/atau tersangka tindak pidana di
bidang perkeretaapian;
- melakukan penggeledahan, penyegelan, dan/atau
penyitaan alat-alat yang digunakan untuk melakukan
tindak pidana di bidang perkeretaapian;
- melakukan pemeriksaan tempat terjadinya tindak
pidana dan tempat lain yang diduga terdapat barang
bukti tindak pidana di bidang perkeretaapian;
- melakukan penyitaan barang bukti tindak pidana di
bidang perkeretaapian;
- meminta keterangan dan barang bukti dari orang
dan/atau badan hukum atas terjadinya tindak pidana
di bidang perkeretaapian;
- mendatangkan ahli yang diperlukan untuk penyidikan
tindak pidana di bidang perkeretaapian;
- membuat dan menandatangani berita acara
pemeriksaan perkara tindak pidana di bidang
perkeretaapian; dan
- menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat
cukup bukti terjadinya tindak pidana di bidang
perkeretaapian.

(3) Pejabat pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan
menyerahkan hasil penyidikannya kepada penuntut
umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

## BAB XVII . . .

---

Pasal 187

(1) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang

mengoperasikan Prasarana Perkeretaapian umum yang
tidak memenuhi standar kelaikan operasi prasarana
perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
yang mengakibatkan kecelakaan kereta api dan kerugian
bagi harta benda atau barang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan
pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
milyar rupiah).

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar
rupiah).

Pasal 188

Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana
perkeretaapian umum yang tidak memiliki izin usaha, izin
pembangunan, dan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 24 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama

6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

Pasal 189

Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan
Sarana Perkeretaapian umum yang tidak memenuhi standar
kelaikan operasi sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 yang mengakibatkan kecelakaan kereta api dan
kerugian bagi harta benda atau barang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan
pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).

### Pasal 190 . . .

---

Pasal 190

Badan Usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian
umum yang tidak memiliki izin usaha dan izin operasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

Pasal 191

(1) Penyelenggara perkeretaapian khusus yang tidak memiliki

izin pengadaan atau pembangunan dan izin operasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan
pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus
lima puluh juta rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kereta api dan
kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan
pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).

Pasal 192

Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok,
pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon
yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api,
yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan
keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 193

(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan, baik langsung

maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan
terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga
mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus
lima puluh juta rupiah).

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mengakibatkan kerusakan prasarana
perkeretaapian dan/atau sarana perkeretaapian, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6
(enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

Pasal 194

Tenaga penguji Prasarana Perkeretaapian yang melakukan
pengujian Prasarana Perkeretaapian tidak menggunakan
peralatan pengujian Prasarana Perkeretaapian dan/atau
melakukan pengujian tidak sesuai dengan tata cara pengujian
Prasarana Perkeretaapian yang ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak
Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)

Pasal 195

Petugas prasarana perkeretaapian yang mengoperasikan
Prasarana Perkeretaapian tidak memiliki sertifikat kecakapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 196

Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang mengoperasikan
prasarana perkeretaapian dengan petugas yang tidak memiliki
sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80
ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).

Pasal 197

(1) Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau

melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan
tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 180, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mengakibatkan kecelakaan dan/atau kerugian
bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 198

(1) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang tidak

menempatkan tanda larangan secara jelas dan lengkap di
ruang manfaat jalur kereta api dan di jalur kereta api
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 yang
mengakibatkan kerugian bagi harta benda, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus
lima puluh juta rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah).

Pasal 199

Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api,
menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa
hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain
selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu
perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181
ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas
juta rupiah).

### Pasal 200 . . .

---

Pasal 200

Pemilik Prasarana Perkeretaapian yang memberi izin
pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran
air dan/atau prasarana lain yang memerlukan persambungan,
dan perpotongan dan/atau persinggungan dengan jalur kereta
api umum yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

Pasal 201

Setiap orang yang membangun jalan, jalur kereta api khusus,
terusan, saluran air, dan/atau prasarana lain yang
menimbulkan atau memerlukan persambungan, perpotongan,
atau persinggungan dengan jalan kereta api umum tanpa izin
pemilik prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 92 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 202

Tenaga penguji sarana perkeretaapian yang melakukan
pengujian sarana perkeretaapian tidak menggunakan peralatan
pengujian dan/atau melakukan pengujian tidak sesuai dengan
tata cara pengujian yang ditetapkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 108, mengakibatkan kecelakaan kereta api dan
kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Pasal 203

(1) Awak Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan sarana

perkeretaapian tidak memiliki sertifikat kecakapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1), dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kereta api dan
kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun.

**(3) Dalam