Langsung ke konten

PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN

UU No. 23 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2008-09-25

Pasal 1

Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 tertuang dalam
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2007
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Undang-Undang ini.

Pasal 2

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
terdiri dari:
1. Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2007;
1. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2007;
1. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2007; dan
1. Catatan atas Laporan Keuangan.

Pasal 3

(1) Realisasi anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun

Anggaran 2007 adalah sebesar Rp707.806.088.304.925
(tujuh ratus tujuh triliun delapan ratus enam miliar
delapan puluh delapan juta tiga ratus empat ribu
sembilan ratus dua puluh lima rupiah) dan Realisasi
Belanja Negara sebesar Rp757.649.912.890.878 (tujuh
ratus lima puluh tujuh triliun enam ratus empat puluh
sembilan miliar sembilan ratus dua belas juta delapan
ratus sembilan puluh ribu delapan ratus tujuh puluh
delapan rupiah), sehingga terdapat defisit anggaran
sebesar Rp49.843.824.585.953 (empat puluh sembilan
triliun delapan ratus empat puluh tiga miliar delapan
ratus dua puluh empat juta lima ratus delapan puluh
lima ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah).

(2) Pembiayaan . . .

---

(2) Pembiayaan atas Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2007

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar
Rp42.456.535.817.769 (empat puluh dua triliun empat
ratus lima puluh enam miliar lima ratus tiga puluh lima
juta delapan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus enam
puluh sembilan rupiah), sehingga terdapat Sisa Kurang
Pembiayaan Anggaran (SiKPA) sebesar
Rp7.387.288.768.184 (tujuh triliun tiga ratus delapan
puluh tujuh miliar dua ratus delapan puluh delapan juta
tujuh ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan
puluh empat rupiah). SiKPA tersebut ditutup dari Saldo
Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2006.

(3) Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun

Anggaran 2007 adalah sebesar Rp13.370.514.138.408
(tiga belas triliun tiga ratus tujuh puluh miliar lima ratus
empat belas juta seratus tiga puluh delapan ribu empat
ratus delapan rupiah) yang berasal dari SAL sampai
dengan akhir Tahun Anggaran 2006, yakni sebesar
Rp18.830.302.308.895 (delapan belas triliun delapan
ratus tiga puluh miliar tiga ratus dua juta tiga ratus
delapan ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah)
dikurangi dengan SiKPA Tahun Anggaran 2007 sebesar
Rp7.387.288.768.184 (tujuh triliun tiga ratus delapan
puluh tujuh miliar dua ratus delapan puluh delapan juta
tujuh ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan
puluh empat rupiah) dan ditambah selisih kas lebih
Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp1.927.500.597.697
(satu triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar lima
ratus juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu enam
ratus sembilan puluh tujuh rupiah).

(4) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk realisasi
penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan
berdasarkan asas neto.

(5) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum termasuk
realisasi pengeluaran sebesar Rp8.491.120.000.000
(delapan triliun empat ratus sembilan puluh satu miliar
seratus dua puluh juta rupiah) yang dikelola di luar
mekanisme APBN.

### Pasal 4 . . .

---

Pasal 4

(1) Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2007

menginformasikan jumlah Aset sebesar
Rp1.600.211.672.865.025 (seribu enam ratus triliun dua
ratus sebelas miliar enam ratus tujuh puluh dua juta
delapan ratus enam puluh lima ribu dua puluh lima
rupiah) dan Kewajiban sebesar Rp1.430.965.464.059.556
(seribu empat ratus tiga puluh triliun sembilan ratus
enam puluh lima miliar empat ratus enam puluh empat
juta lima puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh
enam rupiah), sehingga Ekuitas Dana adalah sebesar
Rp169.246.208.805.469 (seratus enam puluh sembilan
triliun dua ratus empat puluh enam miliar dua ratus
delapan juta delapan ratus lima ribu empat ratus enam
puluh sembilan rupiah).

(2) Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2007 telah

mencakup pelaporan rekening-rekening kementerian
negara/lembaga yang ditemukan dalam pemeriksaan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan.

(3) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan

penertiban rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan menyampaikan hasilnya kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.

(4) Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan keandalan

penyajian aset, Pemerintah melakukan penertiban aset
yang mencakup inventarisasi, penilaian, pemanfaatan,
dan legalitas aset tetap pada seluruh kementerian
negara/lembaga.

Pasal 5

Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2007 menggambarkan
jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar
Rp14.455.123.039.723 (empat belas triliun empat ratus lima
puluh lima miliar seratus dua puluh tiga juta tiga puluh
sembilan ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah), arus kas
bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar
minus Rp64.298.947.625.676 (minus enam puluh empat
triliun dua ratus sembilan puluh delapan miliar sembilan
ratus empat puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu
enam ratus tujuh puluh enam rupiah), arus kas bersih dari
aktivitas pembiayaan sebesar Rp42.456.535.817.769 (empat
puluh dua triliun empat ratus lima puluh enam miliar lima

ratus . . .

---

ratus tiga puluh lima juta delapan ratus tujuh belas ribu
tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah), dan arus kas
bersih dari aktivitas non anggaran sebesar
Rp5.991.990.918.114 (lima triliun sembilan ratus sembilan
puluh satu miliar sembilan ratus sembilan puluh juta
sembilan ratus delapan belas ribu seratus empat belas
rupiah).

Pasal 6

Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau
daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan
dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus
Kas.

Pasal 7

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
dilampiri juga Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara
dan Badan Lainnya.

Pasal 8

(1) Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi

realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan,
maka SAL dapat digunakan.

(2) Dalam rangka meyakini keandalan angka SAL,

Pemerintah melakukan penelusuran jumlah SAL dan
mengembangkan sistem pengelolaan kas/rekening
Bendahara Umum Negara (BUN).

Pasal 9

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini
tidak menyatakan pendapat.

### Pasal 10 . . .

---

Pasal 10

(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan

perbaikan-perbaikan sistem pengelolaan keuangan
negara sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang
dimaksud dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan.

(2) Pemerintah menerapkan sistem pemberian imbalan

dan/atau penghargaan atas pencapaian prestasi kerja
kementerian negara/lembaga berdasarkan tingkat
akuntabilitas dan efisiensi anggaran yang dicapai.

(3) Pemerintah mengenakan sanksi administratif dan/atau

menindaklanjuti laporan Badan Pemeriksa Keuangan
mengenai dugaan perbuatan pidana atas ketidakpatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan.

(4) Pemerintah melaporkan pelaksanaan ayat (1), ayat (2),

dan ayat (3) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
yang dimulai pada tahun 2010.

(5) Ketentuan mengenai tata cara pemberian imbalan

dan/atau penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) serta pengenaan sanksi administratif dan/atau

pelaporan dugaan perbuatan pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Presiden.

(6) Dewan Perwakilan Rakyat dapat meminta Badan

Pemeriksa Keuangan untuk menyampaikan laporan
monitoring tindak lanjut Pemerintah dalam rangka
pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 11

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini, dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 1 Juli 2009

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 Juli 2009

,

ttd

4444

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,

---