Cukup jelas.
PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL
Ditetapkan: 2019-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas tujuan” adalah pengelolaan
Sumber Daya Nasional harus dilaksanakan secara terukur dan
mengarah pada pencapaian tujuan untuk mentransformasikan
Sumber Daya Nasional menjadi kekuatan Pertahanan Negara.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas kesemestaan” adalah
keterlibatan seluruh Sumber Daya Nasional yang dimiliki
meliputi Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam, Sumber
Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional dalam
usaha Pertahanan Negara.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas kejuangan” adalah penyelenggara
negara dan seluruh rakyat Indonesia harus memiliki mental,
tekad, jiwa dan semangat pengabdian, kerelaan berkorban,
serta memiliki disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi
dan/atau golongan yang dilaksanakan dengan penuh
kejujuran, kebenaran, dan keadilan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas kebersamaan dan gotong royong”
adalah setiap Warga Negara pada setiap lapisan masyarakat
www.peraturan.go.id
---
No. 6413
secara bersama-sama harus memperoleh dan menggunakan
kesempatan yang sama di dalam peran sertanya untuk Bela
Negara.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas manfaat” adalah segala usaha
dalam menyelenggarakan Pertahanan Negara yang memberikan
manfaat sebesar-besarnya untuk pembangunan Pertahanan
Negara dan kesejahteraan rakyat.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas legalitas” adalah pengelolaan
Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional
untuk Pertahanan Negara yang dilaksanakan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas selektivitas” adalah pengelolaan
Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional
yang dilakukan secara selektif dengan mendahulukan yang
paling siap dan paling tepat untuk dikembangkan menjadi
bagian kekuatan operasional Pertahanan Negara.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “asas efektivitas” adalah pengelolaan
Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional
yang dilakukan secara tepat sasaran dan berhasil guna.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “asas efisiensi” adalah pengelolaan
Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional
yang dilaksanakan secara tepat guna untuk mendapatkan
manfaat sebesar-besarnya dan hasil yang terbaik bagi
kepentingan Pertahanan Negara.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “asas proporsionalitas” adalah
pengelolaan Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana
Nasional yang dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan
eskalasi dan spektrum Ancaman yang dihadapi.
www.peraturan.go.id
---
No. 6413 -6-
Pasal 3
Yang dimaksud dengan “mentransformasikan” adalah mengubah
dan/atau meningkatkan nilai guna dan daya guna terhadap Sumber
Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional dari yang
semula digunakan untuk fungsi sipil diubah dan/atau ditingkatkan
sehingga dapat digunakan sebagai bagian penting dari Pertahanan
Negara.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “Ancaman hibrida” adalah Ancaman
yang bersifat campuran dan merupakan keterpaduan
antara Ancaman militer dan Ancaman nonmiliter.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” dalam
ketentuan ini adalah undang-undang yang mengatur mengenai
Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 6
Ayat (1)
Usaha Bela Negara diwujudkan dalam setiap aktivitas Warga
Negara, baik fisik maupun nonfisik, sesuai dengan kapasitas
dan kompetensinya, meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial
www.peraturan.go.id
---
No. 6413
dan budaya, serta pertahanan keamanan dalam masa damai
dan masa perang.
Ayat (2)
Huruf a
Dalam pendidikan kewarganegaraan sudah tercakup
pemahaman tentang kesadaran Bela Negara.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “pengabdian sesuai dengan profesi”
adalah pengabdian Warga Negara yang mempunyai profesi
tertentu untuk kepentingan Pertahanan Negara, termasuk
dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang
ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana
lainnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
www.peraturan.go.id
---
No. 6413 -8-
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “kelompok masyarakat lainnya” antara
lain adalah kader organisasi pemuda dan kader organisasi
mahasiswa.
Pasal 10
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “badan lain” antara lain adalah
yayasan dan koperasi.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pihak lainnya” antara lain adalah pihak
swasta, organisasi kemasyarakatan, korporasi, dan
perkumpulan.
www.peraturan.go.id
---
No. 6413
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela
Negara” antara lain adalah rencana induk dan rencana aksi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” dalam
ketentuan ini adalah undang-undang yang mengatur mengenai
Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “wajib” adalah tindakan yang harus
dilakukan oleh Pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab
untuk melakukan pembinaan Warga Negara sesuai dengan
profesinya yang dipersiapkan secara dini untuk kepentingan
Pertahanan Negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
www.peraturan.go.id
---
No. 6413 -10-
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud “sukarela” dalam ketentuan pasal ini adalah
sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Pasal 18
Yang dimaksud dengan penggunaan “secara langsung” adalah
penggunaan Sumber Daya Nasional yang karena keberadaan dan
fungsinya dapat langsung digunakan untuk meningkatkan
kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.
Yang dimaksud dengan penggunaan “secara tidak langsung” adalah
penggunaan Sumber Daya Nasional yang karena keberadaan dan
fungsinya dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan
kemampuan Komponen Utama melalui proses menjadi Komponen
Cadangan.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “warga terlatih” adalah Warga
Negara yang terlatih dan terorganisasi dalam lembaga
pemerintah atau lembaga nonpemerintah sesuai dengan
kebutuhan dan tujuan organisasi yang siap menjadi
komponen Pertahanan Negara. Yang termasuk sebagai
warga terlatih antara lain adalah:
- purnawirawan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
www.peraturan.go.id
---
No. 6413
- anggota resimen mahasiswa;
- anggota satuan polisi pamong praja;
- anggota polisi khusus;
- anggota satuan pengamanan;
- anggota pelindungan masyarakat; dan
- anggota organisasi kemasyarakatan lain yang dapat
dipersamakan dengan warga terlatih.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “tenaga ahli” adalah Warga Negara
yang mempunyai keahlian sesuai dengan bidang ilmu
pengetahuan yang ditekuni. Pengelompokan tenaga ahli
ditentukan sesuai dengan kecabangan Komponen Utama
dan Komponen Cadangan untuk kepentingan Pertahanan
Negara.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “warga lain unsur Warga Negara”
adalah Warga Negara yang tidak termasuk dalam
Komponen Utama, Komponen Cadangan, warga terlatih,
dan tenaga ahli tetapi memenuhi syarat secara fisik dan
psikis untuk menjadi Komponen Pendukung. Warga lain
unsur Warga Negara antara lain adalah:
- anggota veteran Republik Indonesia;
- Aparatur Sipil Negara; dan
- individu.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “logistik wilayah” adalah logistik yang
disiapkan bertumpu pada kekayaan sumber daya wilayah yang
meliputi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Buatan antara
lain berupa bekal makanan, bekal perlengkapan perseorangan,
bekal bahan bakar minyak dan pelumas, bekal bahan bangunan
dan konstruksi, bekal amunisi dan bahan peledak, bekal
kesehatan, bekal suku cadang, dan bekal lain yang dibutuhkan
untuk kepentingan Pertahanan Negara.
Yang dimaksud dengan “cadangan material strategis” adalah
bahan dan/atau hasil pertambangan serta alat peralatan hasil
industri untuk pertahanan yang dipersiapkan sebagai persediaan
guna memenuhi kebutuhan Pertahanan Negara antara lain
www.peraturan.go.id
---
No. 6413 -12-
berupa: mineral logam, batubara, hasil pengilangan minyak
bumi, hasil pengilangan gas alam, hasil industri petrokimia, alat
peralatan hasil industri, dan material strategis lainnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
www.peraturan.go.id
---
No. 6413
Pasal 30
Ayat (1)
Huruf a
Pembentukan dalam ketentuan ini diperuntukkan bagi
Komponen Cadangan yang berasal dari unsur Warga
Negara.
Penetapan dalam ketentuan ini diperuntukkan bagi
Komponen Cadangan yang berasal dari unsur Sumber
Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan
Prasarana Nasional.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
www.peraturan.go.id
---
No. 6413 -14-
Pasal 37
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pekerja/buruh” adalah setiap orang
yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam
bentuk lain.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Yang dimaksud dengan “diberlakukan hukum militer” adalah
Komponen Cadangan selama masa aktif tunduk pada ketentuan
yang berlaku bagi militer.
www.peraturan.go.id
---
No. 6413
Yang dimaksud dengan “hukum militer” adalah semua perundang-
undangan nasional yang subjek hukumnya anggota militer atau
orang yang dipersamakan sebagai militer berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam menetapkan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan,
serta Sarana dan Prasarana Nasional sebagai Komponen
Cadangan, Menteri terlebih dahulu berkoordinasi dengan
menteri/pimpinan lembaga terkait agar perubahan status
Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan
www.peraturan.go.id
---
No. 6413 -16-
Prasarana Nasional tersebut diketahui oleh kementerian/
lembaga yang menjadi pembina Sumber Daya Alam, Sumber
Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
www.peraturan.go.id
---
No. 6413
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” dalam
ketentuan ini adalah peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Tentara Nasional Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan”
antara lain adalah undang-undang yang mengatur mengenai
ketentuan umum perpajakan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Komponen Cadangan dalam ketentuan ini merupakan
Komponen Cadangan yang telah diangkat dan ditetapkan
sebelum Mobilisasi dan Komponen Pendukung yang telah
ditingkatkan statusnya menjadi Komponen Cadangan pada saat
Mobilisasi.
Pasal 70
Cukup jelas.
www.peraturan.go.id
---
No. 6413 -18-
Pasal 71
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “dikembalikan ke fungsi dan status
semula” adalah Komponen Cadangan yang telah digunakan dan
sebelum dikembalikan harus difungsikan kembali seperti
sebelum Mobilisasi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “didahului rehabilitasi” adalah bentuk
pemulihan kondisi dari Warga Negara sebagai Komponen
Cadangan setelah digunakan melalui Mobilisasi. Pemberian
rehabilitasi ditujukan agar Warga Negara setelah digunakan
dalam Mobilisasi dikembalikan ke masyarakat dan diharapkan
mampu untuk beradaptasi dengan lingkungan masyarakat
sebagaimana layaknya.
Rehabilitasi dilakukan antara lain dalam bentuk rehabilitasi
sosial dan/atau rehabilitasi medik.
Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan
secara terpadu, baik fisik, mental, maupun sosial agar Warga
Negara sebagai Komponen Cadangan dapat kembali beradaptasi
dan melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan
bermasyarakat.
Rehabilitasi Medik adalah upaya untuk mengembalikan status
kesehatan serta mengembalikan fungsi tubuh akibat penyakit
dan/atau akibat cacat atau menghilangkan cacat.
Pasal 72
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Sumber Daya Alam, Sumber Daya
Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional milik Pemerintah
dan pemerintah daerah” adalah Sumber Daya Alam, Sumber
Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional milik
Pemerintah yang pengelolaan sepenuhnya menjadi kewenangan
Pemerintah dan pemerintah daerah, baik itu berupa badan
usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah.
www.peraturan.go.id
---
No. 6413
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kompensasi” dalam ketentuan ini
adalah ganti rugi yang diberikan oleh negara dapat berupa uang
atau bukan uang.
Pemberian kompensasi dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
www.peraturan.go.id
---
No. 6413 -20-
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Cukup jelas.
www.peraturan.go.id
